Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Kali ini kami ingin menyajikan peraturan-peraturan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi.
Perlu anda ketahui bahwa Industri broker asuransi termasuk industri yang sarat dengan peraturan (high regulated). Selain harus memenuhi persyaratan umum seperti izin perusahaan, perpajakan, ketentuan ketenagakerjaan dan beberapa peraturan lainnya.
Sebagai industri yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) industri broker asuransi juga harus tunduk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan juga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Hingga saat ini paling tidak ada 13 POJK dan SEOJK yang berkaitan langsung maupun tidak yang harus diikuti dan persyaratannya yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan broker asuransi yang terdaftar di OJK.
Pemenuhan peraturan tersebut memerlukan usaha khusus dan biaya yang relatif besar agar perusahaan selamat dari teguran dan sanksi.
Berikut ini kami tuliskan ringkasan POJK dan SEOJK untuk menjadi perhatian bagi rekan-rekan broker asuransi. Untuk informasi selengkapnya silahkan dibaca di dalam OJK dan SEOJK yang ada di website ojk.go.id. Jika ada informasi tambahan yang belum ada di dalam daftar ini silahkan memberikan masukan.
Tulisan ini dipersembahkan oleh LIGASYS penyedia Integrated Insurance Broking System untuk direct broker dan reinsurance broker. LIGASYS sangat membantu untuk menyederhanakan proses dan membuat laporan sesuai dengan ketentuan. Saat ini LIGASYS sudah digunakan oleh beberapa perusahaan broker dan broker reasuransi.
Untuk informasi lebih lengkap tentang LIGASYS hubungi Jamil General Manager di 08129616310, 081286300922 dan email muhamad.jamil@ligasys.co.id
DAFTAR POJK DAN SEOJK UNTUK BROKER ASURANSI DAN BROKER ASURANSI
No. | No. POJK/SEOJK | Tentang | Tugas dan Kewajiban Penting |
1 | 68 /POJK.05/2016 | Perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, perusahaan pilang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian | Permodalan
Pasal 6
Pasal 14
anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK. |
2 | 70 /POJK.05/2016 | Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian | Pasal 5
|
3 | 55 /POJK.05/2017 | Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian | Laporan Berkala bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan
Pialang Reasuransi terbagi menjadi jenis laporan sebagai berikut: a. Laporan Semesteran; dan b. Laporan Tahunan. |
4 | 73/POJK.05/2016 | Tata Kelola Perusahaan Bagi Perusahaan Perasuransian |
|
5 | 35 /POJK.05/2016 | Tata cara penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian | Pasal 5
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK berwenang menetapkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan OJK ini berupa:
|
6 | 39 /POJK.05/2015 | Penerapan program anti pencucian uang dan dan pencegahan pendanaan terorisme oleh penyedia jasa keuangan di sektor industri keuangan non bank | Pasal 2
|
7 | 2/POJK.05/2014 | Tata kelola Perusahaan Asuransi yang baik bagi perusahaan perasuransian | Pasal 4
|
8 | 4/POJK.05/2013 | Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan penjaminan | Pasal 2
|
9 | 3 /SEOJK.05/2018 | Bentuk dan susunan laporan berkala perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi |
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 2 bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi terdiri atas:
|
10 | 6 /SEOJK.05/2017 | Penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor tahun 2017 | Sesuai tarif yang sudah digunakan hingga saat ini |
11 | 38/POJK.05/2020 | Penyimpanan data | 1. Perusahaan harus menyimpan dokumen dalam bentuk cetak atas
dokumen Perizinan dan Persetujuan yang telah disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan selama Perizinan dan Persetujuan tersebut masih berlaku. 2. Perusahaan harus menyimpan dokumen dalam bentuk cetak atas dokumen Pelaporan yang telah disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal Pelaporan. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan/atau validasi atas kebenaran dan kewajaran dokumen dalam bentuk cetak (hard copy) permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan yang telah disampaikan oleh Perusahaan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. |
12 | 9 /SEOJK.05/2018 | Permohonan perizinan, persetujuan dan pelaporan, secara elektronik, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi | |
13 | 18/SEOJK.05/2014 | Laporan Penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi |
|
Dipersembahkan oleh LIGASYS – Integrated Insurance Broking System Provider