Serangkaian insiden besar kembali mengguncang berbagai sektor di Indonesia — dari kebakaran gudang pestisida yang mencemari Sungai Cisadane hingga distribusi air PDAM terpaksa dihentikan, kapal miring di Tanjung Perak yang menewaskan pekerja, tongkang batubara terbakar yang berdampak pada ratusan kepala keluarga, hingga kegagalan ramp door ferry yang menjatuhkan truk ke laut. Deretan kejadian ini menunjukkan satu pola yang sama: risiko operasional, kelalaian teknis, dan lemahnya pengendalian keselamatan dapat dengan cepat berkembang menjadi krisis lingkungan, sosial, dan finansial. Edisi ini merangkum tujuh berita kecelakaan menggemparkan dengan potensi kerugian miliaran rupiah, eksposur tanggung jawab hukum, serta dampak reputasi yang tidak kecil bagi pelaku usaha dan operator industri.
Ramp Door Ferry Patah di Sofifi! Truk 10 Ton Terjun ke Laut Saat Bongkar Muatan Dini Hari
Sebuah truk bermuatan bahan bangunan seberat sekitar 10 ton terjatuh ke laut saat proses bongkar muatan dari kapal ferry Permata Lestari di Pelabuhan Penyeberangan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 03.15 WIT.
Berdasarkan rekaman video warga yang beredar, truk terlihat tengah keluar dari kapal menuju dermaga melalui ramp door pintu baja yang berfungsi sebagai penghubung antara kapal dan daratan. Namun saat kendaraan berada di tengah lintasan, kabel baja penahan ramp door tiba-tiba putus.
Akibatnya, struktur ramp tidak mampu menahan beban kendaraan dan langsung patah, menyebabkan truk terjun ke laut.
Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Maluku Utara, Nasrin A. Djabar, menyatakan insiden terjadi karena ramp door tidak kuat menopang beban truk. Pengemudi berhasil menyelamatkan diri dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Kerugian sementara berupa unit truk dan muatan bahan bangunan, sebagian di antaranya dilaporkan hanyut terbawa arus laut. Upaya evakuasi dilakukan oleh pihak kapal bersama petugas pelabuhan dan warga setempat.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius terkait standar keselamatan fasilitas kapal dan prosedur bongkar muat di pelabuhan.
Risk Accident Review
Insiden ini menunjukkan tingginya risiko operasional pada aktivitas bongkar muat di pelabuhan, khususnya terkait kegagalan struktur ramp door sebagai critical equipment. Beban berlebih, kelelahan material (metal fatigue), atau kurangnya inspeksi berkala dapat menyebabkan kegagalan mekanis fatal. Risiko utama meliputi kerusakan total kendaraan, kehilangan muatan, gangguan operasional pelayaran, serta potensi klaim terhadap operator kapal atau pengelola pelabuhan. Jika terjadi korban jiwa, eksposur tanggung jawab hukum akan jauh lebih besar. Tanpa perlindungan asuransi maritim dan logistik yang tepat, kerugian finansial akibat insiden seperti ini dapat berdampak signifikan terhadap arus kas perusahaan transportasi maupun pemilik barang.
Jenis Asuransi yang Dibutuhkan
- Asuransi Kendaraan Bermotor
Menjamin kerusakan atau kehilangan truk akibat kecelakaan saat proses pengangkutan dan bongkar muat.
- Marine Cargo Insurance
Melindungi muatan bahan bangunan dari risiko jatuh ke laut, rusak, atau hilang selama proses pengiriman.
- P&I (Protection & Indemnity)
Menanggung tanggung jawab hukum operator kapal terhadap kerugian pihak ketiga, termasuk kendaraan dan muatan.
- Public Liability Insurance (Operator Pelabuhan)
Melindungi pengelola pelabuhan dari klaim akibat kegagalan fasilitas seperti ramp door.
- Contractor’s Plant & Equipment Insurance
Menjamin peralatan mekanis pelabuhan termasuk ramp door dari risiko kerusakan mendadak.
Kurang Konsentrasi, Tabrakan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Blora–Ngawen
Kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 04.45 WIB. Insiden tersebut berlangsung di ruas Jalan Blora–Ngawen, tepatnya di wilayah Dusun Karangtawang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Tunjungan.
Tiga kendaraan yang terlibat yakni Hino Bus bernopol L 7759 UV, Daihatsu Luxio B 1640 PRH, dan Mercedes Benz Bus B 7549 KGA.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya, menjelaskan kecelakaan bermula saat Hino Bus yang dikemudikan SD (50) melaju dari barat ke timur dan hendak berhenti untuk menaikkan penumpang. Di belakangnya, Daihatsu Luxio yang dikemudikan DR (47) ikut berhenti dengan jarak aman.
Namun, dari arah belakang melaju Mercedes Benz Bus yang dikemudikan MSA (34). Diduga karena kurang konsentrasi dan jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tak terhindarkan. Luxio terdorong ke depan hingga menghantam Hino Bus.
Akibat kejadian tersebut, Daihatsu Luxio mengalami kerusakan pada bagian depan. Beruntung, seluruh pengemudi dalam insiden ini dilaporkan selamat.
Risk Accident Review
Kecelakaan ini menunjukkan risiko klasik dalam operasional kendaraan umum: human error akibat kurang konsentrasi dan kegagalan menjaga jarak aman. Insiden terjadi pada pagi buta, waktu yang rawan karena faktor kelelahan dan visibilitas rendah. Risiko beruntun meningkat ketika kendaraan berhenti mendadak untuk menaikkan penumpang tanpa sistem peringatan yang memadai. Selain kerugian material, potensi klaim pihak ketiga sangat tinggi apabila terdapat penumpang atau kendaraan lain terdampak. Tanpa perlindungan asuransi yang tepat, beban finansial dapat membesar akibat biaya perbaikan, tuntutan hukum, hingga gangguan operasional kendaraan komersial yang berdampak langsung pada arus kas pemilik usaha transportasi.
Jenis Asuransi yang Dibutuhkan
Sebagai broker dan konsultan asuransi, berikut proteksi yang relevan untuk risiko seperti ini:
- Asuransi Kendaraan Bermotor
Menanggung kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, termasuk tabrakan beruntun.
- Third Party Liability (TPL)
Melindungi dari tuntutan ganti rugi pihak ketiga apabila terjadi cedera atau kerusakan kendaraan lain.
- Passenger Liability Insurance
Penting bagi bus umum untuk melindungi penumpang jika terjadi cedera atau meninggal dunia.
- Personal Accident Driver
Memberikan santunan bagi pengemudi apabila mengalami cedera atau cacat akibat kecelakaan.
Pabrik Plastik Bandung Meledak & Terbakar, 24 Unit Damkar Dikerahkan – SUTET Ikut Terancam!
Kebakaran besar melanda sebuah pabrik pengolahan plastik di kawasan Jalan Cibolerang, Kota Bandung, Jumat (6/2/2026) sore. Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 15.00 WIB, dan armada pemadam kebakaran langsung dikerahkan ke lokasi.
Untuk mempercepat pengendalian api, petugas menerapkan strategi pengepungan dari dua akses utama, yakni pintu depan dan belakang bangunan. Sekitar 20 unit mobil damkar dari Kota Bandung dan 4 unit tambahan dari Kabupaten Bandung diterjunkan guna memadamkan kobaran api.
Sejumlah warga melaporkan terdengar beberapa kali ledakan dari dalam area pabrik. Ledakan tersebut diduga berasal dari reaksi bahan kimia dan mesin produksi yang terpapar suhu tinggi.
Lokasi kebakaran yang berdekatan dengan jaringan SUTET membuat pihak PLN turut bersiaga guna mengantisipasi dampak terhadap sistem kelistrikan. Hingga kini, belum ada laporan resmi terkait korban jiwa maupun estimasi kerugian. Proses pemadaman masih berlangsung.
Risk Accident Review
Kebakaran pabrik plastik memiliki eksposur risiko tinggi karena karakter material yang mudah terbakar serta potensi ledakan dari bahan kimia dan mesin produksi. Selain risiko kerusakan bangunan dan mesin, terdapat potensi kerugian lanjutan berupa gangguan operasional, klaim pihak ketiga, hingga risiko kegagalan utilitas publik jika jaringan SUTET terdampak. Jika api menjalar ke infrastruktur kelistrikan, konsekuensinya bisa meluas menjadi gangguan industri dan permukiman. Potensi Business Interruption sangat besar, termasuk kehilangan kontrak dan kepercayaan pasar. Tanpa proteksi asuransi komprehensif, akumulasi kerugian fisik, finansial, dan tanggung jawab hukum dapat mengancam keberlangsungan usaha secara signifikan.
Jenis Asuransi yang Dibutuhkan
Sebagai broker dan konsultan asuransi, berikut proteksi yang krusial untuk risiko industri plastik:
- Property All Risks (PAR)
Menjamin kerusakan bangunan, mesin, dan stok akibat kebakaran, ledakan, dan risiko lainnya.
- Machinery Breakdown Insurance
Menanggung kerusakan mesin produksi akibat overheating, korsleting, atau kegagalan mekanis.
- Business Interruption Insurance
Menjamin kehilangan keuntungan akibat terhentinya operasional pascakebakaran.
- Public Liability Insurance
Menanggung tuntutan pihak ketiga jika kebakaran berdampak ke lingkungan sekitar atau infrastruktur publik.
- Environmental Liability Insurance
Melindungi dari potensi klaim pencemaran akibat bahan kimia yang terbakar.
Ruko Rental Motor di Seminyak-Bali Ludes Terbakar, 14 Unit Motor Hangus
Kebakaran hebat melanda ruko usaha rental motor Bali Bagus milik Saipul Rahman (55) di Jalan Drupadi, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (9/2) sekitar pukul 00.11 WITA. Api menghanguskan seluruh isi bangunan, termasuk 14 unit sepeda motor berbagai merek.
Motor yang terbakar terdiri dari dua Honda Scoopy, satu Yamaha Fazzio, satu Honda Vario 125, satu Vario lama, tiga Yamaha Nmax, satu Honda ADV, serta lima Honda PCX.
Peristiwa pertama kali diketahui saksi I Putu Yogi Suwidiantara (22) yang melihat kobaran api saat berjaga di depan hotel tempatnya bekerja. Ia bersama rekannya mendatangi lokasi dan melihat pegawai rental berupaya memadamkan api dengan selang air. Warga turut membantu menggunakan APAR sembari menunggu tiga unit mobil pemadam kebakaran yang tiba tak lama kemudian. Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar satu jam.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran, sementara kerugian material belum ditaksir.
Risk Accident Review
Kebakaran ruko rental motor menunjukkan tingginya risiko usaha berbasis aset bergerak bernilai tinggi dalam satu lokasi tertutup. Akumulasi 14 unit kendaraan dalam satu bangunan meningkatkan potensi total loss saat terjadi kebakaran. Selain kerusakan bangunan dan kendaraan, terdapat risiko kehilangan pendapatan harian dari unit yang biasa disewakan kepada wisatawan. Jika penyebabnya korsleting listrik atau kelalaian, eksposur tanggung jawab hukum juga dapat muncul. Tanpa perlindungan asuransi komprehensif, pemilik usaha menghadapi kerugian fisik sekaligus gangguan arus kas yang dapat menghambat keberlangsungan bisnis, terutama di kawasan wisata dengan tingkat okupansi tinggi seperti Seminyak.
Jenis Asuransi yang Dibutuhkan
Sebagai broker dan konsultan asuransi, berikut proteksi yang relevan untuk usaha rental motor:
- Property All Risks Insurance
Menjamin bangunan ruko dari risiko kebakaran, ledakan, dan risiko lainnya.
- Asuransi Kendaraan
Menjamin kerusakan atau kehilangan unit motor akibat kebakaran maupun risiko lainnya.
- Business Interruption Insurance
Menanggung kehilangan pendapatan akibat operasional terhenti pascakebakaran.
- Public Liability Insurance
Melindungi dari tuntutan pihak ketiga jika kebakaran berdampak pada bangunan sekitar.
Source: https://www.nusabali.com/berita/212850/kebakaran-landa-usaha-rental-14-unit-motor-hangus
Gudang Pestisida Terbakar, 5 Ton Racun Cemari Sungai Cisadane! Air PDAM Sempat Distop
Sebuah gudang penyimpanan bahan kimia pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, terbakar pada Senin (9/2) sekitar pukul 04.30 WIB. Api yang diduga dipicu korsleting listrik dengan cepat membesar lantaran banyaknya material kimia mudah terbakar di dalam gudang.
Sebanyak 16 unit mobil damkar dan 70 personel dikerahkan untuk menjinakkan api. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Dampak kebakaran meluas hingga ke lingkungan. Sekitar 5 ton insektisida diduga tumpah dan terbawa air pemadaman ke saluran drainase, mengalir ke Kali Jaletreng hingga Sungai Cisadane. Ribuan ikan dilaporkan mati diduga keracunan. DLH mengambil sampel air untuk uji laboratorium, sementara Dinas Kesehatan mengimbau warga tidak mengonsumsi ikan maupun air sungai.
Akibat pencemaran tersebut, distribusi air bersih PDAM di sejumlah wilayah sempat dihentikan. Penyaluran air dilakukan menggunakan truk tangki sebelum kualitas air dinyatakan membaik dan instalasi pengolahan kembali dioperasikan secara bertahap.
Polisi telah memeriksa lima saksi dan masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan akibat insiden tersebut.
Risk Accident Review
Insiden ini merupakan kombinasi risiko kebakaran industri dan pencemaran lingkungan dengan dampak sistemik. Penyimpanan bahan kimia berbahaya tanpa manajemen proteksi optimal meningkatkan potensi ledakan kerugian. Tidak hanya kerugian properti Rp2 miliar, tetapi juga potensi klaim lingkungan, gugatan masyarakat, gangguan distribusi air bersih, serta risiko pidana. Biaya remediasi sungai, kompensasi kematian biota, hingga tuntutan kesehatan jangka panjang dapat melampaui nilai aset yang terbakar. Risiko reputasi dan penghentian operasional juga signifikan. Tanpa struktur asuransi yang tepat, perusahaan dapat menghadapi tekanan finansial besar akibat akumulasi klaim property damage, environmental liability, business interruption, dan third-party liability secara bersamaan.
Jenis Asuransi yang Dibutuhkan
Sebagai broker dan konsultan asuransi, berikut perlindungan krusial untuk risiko seperti ini:
- Property All Risks (PAR)
Menjamin kerusakan bangunan dan stok akibat kebakaran dan ledakan.
- Industrial All Risks (IAR)
Cocok untuk fasilitas industri dengan eksposur bahan kimia berisiko tinggi.
- Public Liability Insurance
Menanggung tuntutan pihak ketiga akibat kerugian fisik maupun materiil.
- Environmental Impairment Liability (Pollution Liability)
Melindungi dari klaim pencemaran lingkungan, biaya pembersihan, dan remediasi.
- Business Interruption Insurance
Menanggung kehilangan keuntungan akibat operasional terhenti.
Tongkang Batu Bara Terbakar di Pelabuhan Semen Indonesia, 700 KK Terdampak Asap Pekat
Kebakaran terjadi pada kapal tongkang bermuatan batu bara di area Pelabuhan Khusus (Pelsus) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang berlokasi di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jumat sore (6/2/2026). Peristiwa ini memicu kepulan asap hitam tebal yang membumbung tinggi dan menyelimuti kawasan pesisir hingga permukiman warga sekitar.
Insiden tersebut terekam dalam sejumlah video warga yang beredar di media sosial. Asap dan debu hasil pembakaran batu bara terbawa angin ke area pemukiman, menyebabkan gangguan pernapasan ringan dan ketidaknyamanan bagi warga.
Kepala Desa Socorejo, Z. Arief Rahman Hakim, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut hampir 700 kepala keluarga, termasuk pengunjung Pantai Semilir, terdampak paparan asap. Warga bahkan terpaksa menutup rumah dan membatasi aktivitas luar ruangan karena jarak pandang menurun.
Hingga kini, pihak PT Semen Indonesia Group (SIG) belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kebakaran maupun langkah mitigasi lanjutan.
Risk Accident Review
Kebakaran tongkang batu bara di area pelabuhan industri menunjukkan tingginya risiko operasional logistik maritim, khususnya pada muatan curah mudah terbakar seperti batu bara. Selain risiko kerusakan kapal dan muatan, insiden ini menimbulkan eksposur tanggung jawab hukum akibat dampak polusi udara terhadap masyarakat sekitar. Paparan asap kepada ratusan kepala keluarga berpotensi memicu klaim pihak ketiga, baik individu maupun kelompok. Risiko reputasi korporasi juga meningkat, terutama karena lokasi pelabuhan berdekatan dengan permukiman dan area wisata. Tanpa proteksi asuransi yang komprehensif, perusahaan dapat menghadapi kerugian finansial signifikan akibat klaim kerusakan, tuntutan hukum, serta gangguan operasional pelabuhan.
Jenis Asuransi yang Dibutuhkan
Sebagai broker dan konsultan asuransi, berikut proteksi yang relevan untuk risiko tersebut:
- Marine Hull & Machinery Insurance
Menjamin kerusakan fisik kapal tongkang akibat kebakaran dan risiko maritim lainnya.
- Marine Cargo Insurance
Melindungi muatan batu bara dari risiko kebakaran dan kerugian selama proses bongkar muat.
- Protection & Indemnity (P&I) Insurance
Menanggung tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, termasuk klaim cedera atau kerugian masyarakat akibat polusi.
- Public Liability Insurance
Memberikan perlindungan atas tuntutan hukum dari warga terdampak.
- Environmental Liability Insurance
Menjamin risiko pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri atau insiden kebakaran.
30 Kontainer Tercebur ke Laut! Kapal Pacific 88 Miring di Tanjung Perak, 1 Pekerja Tewas
Insiden kecelakaan kerja terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (2/2/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Kapal Pacific 88 yang tengah melakukan proses bongkar muat dilaporkan miring, menyebabkan sekitar 30 peti kemas terjatuh ke laut.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Surabaya, Linda Novanti, menyebutkan kapal tersebut mengangkut sekitar 100 kontainer. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 30 kontainer tercebur ke laut. Dalam peristiwa itu, lima pekerja berhasil selamat, sementara satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam.
BPBD Surabaya segera melakukan kaji cepat dan berkoordinasi dengan pihak Prima Multi Terminal (PMT) Pelabuhan Jamrud serta penanggung jawab Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Proses evakuasi kontainer dilakukan menggunakan crane sejak pukul 10.00 WIB.
Senior Manager Hukum dan Humas PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Karlinda Sari, menyatakan aktivitas di area terdampak sempat dihentikan sementara guna pengamanan. Operasional dermaga akan dibuka kembali secara bertahap setelah dinyatakan aman. Proses investigasi masih berlangsung untuk mengetahui penyebab pasti kapal miring saat bongkar muat.
Risk Accident Review
Insiden miringnya Kapal Pacific 88 saat bongkar muat menunjukkan tingginya risiko operasional pelabuhan, khususnya terkait stabilitas kapal dan distribusi beban kontainer. Potensi penyebab dapat berasal dari kesalahan prosedur loading, ketidakseimbangan muatan, atau faktor teknis kapal. Dampak kerugian tidak hanya berupa kehilangan kontainer dan kerusakan muatan, tetapi juga klaim kematian pekerja serta potensi tuntutan hukum dari pemilik barang. Selain itu, penghentian sementara operasional dermaga berpotensi menimbulkan kerugian bisnis dan gangguan rantai pasok. Tanpa manajemen risiko dan perlindungan asuransi yang memadai, operator kapal dan pelabuhan dapat menghadapi eksposur finansial dan reputasi yang signifikan.
Jenis Asuransi yang Dibutuhkan
Sebagai broker dan konsultan asuransi, berikut proteksi yang relevan:
- Marine Hull & Machinery Insurance
Menjamin kerusakan fisik kapal akibat insiden operasional, termasuk risiko miring dan kecelakaan saat bongkar muat.
- Marine Cargo Insurance
Melindungi kepentingan pemilik barang atas kehilangan atau kerusakan kontainer yang tercebur ke laut.
- Protection & Indemnity (P&I) Insurance
Menanggung tanggung jawab hukum pemilik kapal terhadap kematian pekerja, kerusakan properti pihak ketiga, serta biaya evakuasi.
- Workmen Compensation / Employer’s Liability
Menjamin santunan bagi pekerja bongkar muat yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Rangkaian peristiwa ini mempertegas bahwa risiko tidak pernah berdiri sendiri. Kebakaran dapat berubah menjadi krisis lingkungan, kecelakaan pelabuhan dapat memicu klaim kematian dan gangguan rantai pasok, sementara insiden logistik dapat berkembang menjadi tuntutan hukum massal. Tanpa manajemen risiko yang disiplin dan struktur perlindungan asuransi yang komprehensif — mulai dari Property, Marine, Liability, Environmental, hingga Workmen Compensation — satu insiden saja cukup untuk mengguncang arus kas, reputasi, bahkan keberlangsungan usaha. Di tengah kompleksitas operasional industri modern, proteksi bukan lagi pilihan defensif, melainkan fondasi strategis untuk menjaga stabilitas bisnis dan kepercayaan publik.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—

