By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Saturday, Jun 21, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Terkena Bom, Akankah Asuransi Menjamin?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

The Myriad Impacts of the Lewotobi Volcano Eruption on the Insurance Industry: From Aviation to Property

By Omar Farhan
Friday June 20th, 2025

Tips for Saving Employee Health Insurance Costs Without Losing Anyone

By Intan Aulia
Friday June 20th, 2025

Understanding Internal Fraud Coverage: Essential Protection for Your Company

By Omar Farhan
Thursday June 19th, 2025

Protecting Singapore Investments in Energy, Infrastructure and Mining Projects in Indonesia

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Wednesday June 18th, 2025

Effective Ways to Assess Your Boat Risk Before Purchasing Insurance

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Monday June 16th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Properti > Terkena Bom, Akankah Asuransi Menjamin?
Asuransi PropertiProperty

Terkena Bom, Akankah Asuransi Menjamin?

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published Wednesday March 31st, 2021
634 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Table of Content
—HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, peristiwa Bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan membuka mata kita untuk lebih berhati-hati. Aksi pemboman tentu dapat mencelakakan diri seseorang maupun merusak bangunan di sekitarnya. Apakah hal itu bisa dijamin oleh asuransi? 

Dilansir dari Detik.com, Selasa, 30 Maret 2021 Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe mengatakan kecelakaan diri akibat terkena bom dapat di-cover oleh asuransi. Kata dia, perusahaan asuransi akan menjamin selama kecelakaan yang dialami bukan karena kesengajaan.

“Kesengajaan itu maksudnya kesengajaan orang yang diasuransikan. Kalau (kejadian pemboman) ini kan bukan, bukan dia sengaja mengebomkan dirinya, maksudnya orang lain yang menyebabkan dia kecelakaan atau meninggal,” katanya saat dihubungi detikcom, Selasa (30/3/2021). 

Bagaimana dengan bangunan yang rusak akibat pemboman? Dia menjelaskan bahwa polis asuransi bangunan atau properti standar hanya menjamin kerusakan akibat kebakaran, tersambar petir dan ledakan tapi bukan ledakan bom.

Agar bangunan atau properti yang rusak akibat terorisme dan sabotase dijamin oleh asuransi harus menambah polis khusus.

“Kondisi seperti yang kemarin itu harus dilihat apakah itu masuk terorisme. Karena kalau dia masuk terorisme maka dia dikecualikan dalam polis standar yang diterbitkan. Dia bisa masuk melalui jaminan kalau memang ada perluasan (polis) terorisme dan sabotase,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa umumnya perusahaan asuransi menyediakan polis yang berhubungan dengan terorisme dan sabotase. “Sepanjang memang disepakati, ada permintaan dan disetujui maka nanti ada klausula untuk terorisme sabotase,” tambahnya.

Disepakati bahwa asuransi terorisme dan sabotase ini mengcover kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apapun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, akibat atau sehubungan dengan tindakan terorisme apa pun, terlepas dari yang lain. penyebab atau peristiwa yang berkontribusi secara bersamaan atau dalam urutan lain apapun terhadap kerugian.

Untuk tujuan pengesahan ini, tindakan terorisme berarti Tindakan yang termasuk pada penggunaan kekerasan atau ancaman terhadap setiap orang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau sehubungan dengan organisasi atau pemerintah mana pun, yang berkomitmen untuk tujuan politik, agama, ideologis, atau serupa termasuk niat untuk mempengaruhi pemerintah mana pun dan / atau untuk membuat publik, atau bagian masyarakat manapun, dalam ketakutan.

Mengutip dari AhliAsuransi.com, dengan memiliki polis asuransi ini, Anda akan mendapat keuntungan berupa”

  1. Material Damage (Kerusakan Material)

Penambahan klausa terorisme dan sabotase dapat menjamin kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko terorisme, sabotase, makar, termasuk dengan upaya pencegahannya. 

Selain itu, klausa ini juga menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan Sabotase.

  1. Business Interruption (Opsional)

Klausa ini menjamin kehilangan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam kerusakan material. 

Namun, perlu diingat bahwa klausa ini pun memiliki pengecualian khusus yang tidak akan menjamin kerugian harta benda Anda, yang diantaranya: 

  • Kerusakan Material
    • Pencurian dan kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa
    • Kesengajaan tertanggung, wakil tertanggung, atau pihak lain atas perintah tertanggung
    • Kesengajaan pihak lain atas pengetahuan tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali tertanggung
    • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung atau wakil tertanggung
    • Segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam Tindakan terorisme dan sabotase
    • Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan 
    • Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses  atau kegiatan
    • Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa, atau paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang
    • Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial (kecuali dinyatakan secara khusus dan dengan tambahan premi)
  • Harta Benda atau Kepentingan Yang Di kecualikan (Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtiar Pertanggungan, Polis tidak menjamin): 
    • Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi; 
    • Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya; 
    • Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
    • Barang antik atau barang seni; 
    • Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
    • Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, materai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
    • Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip; • pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar; 
    • Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang; 
    • Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
  1. Pengecualian Khusus Bagian 2 (Gangguan Usaha) Perluasan ini tidak menjamin: 
    • Setiap kerugian yang terjadi selama jangka waktu Risiko Sendiri yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan yang harus ditanggung oleh Tertanggung; 
    • Kerugian yang disebabkan oleh gangguan pada bisnis yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh: 
      • Tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik; 
      • Ketidakcukupan modal Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya; 
      • Penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang, hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan; 
      • Kehilangan pasar atau kerugian lanjutan lain kecuali secara khusus dijamin pada polls ini.
    • Peningkatan kerugian yang disebabkan oleh penegakan hukum atas peraturan atau hukum yang mengatur penggunaan, rekonstruksi, perbaikan atau penghancuran dari setiap harta benda yang dipertanggungkan pada polls ini; 
    • Setiap kerugian lanjutan yang diikuti dengan kerusakan harta benda yang tidak dapat diberikan ganti rugi di Bagian 1.

Melihat segala ancaman yang sangat mungkin terjadi kepada Anda dan properti Anda kedepannya, dapat disimpulkan bahwa penambahan klausa terorisme dan sabotase sangat lah penting.  Cara terbaik untuk mendapatkan perluasan klausula terorisme dan sabotase yang terbaik pada properti Anda, selalu gunakan jasa broker asuransi terutama perusahaan broker asuransi yang spesialis di bidangnya. 

Broker asuransi yang berpengalaman dan sudah sukses mengasuransikan ratusan proyek di seluruh Indonesia adalah L&G Insurance Broker. Silakan hubungi sekarang juga!

—

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

TAGGED:asuransi bencanaasuransi terkena bom
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
A 5-year experienced insurance broker specializing in general insurance. With a strong commitment to service and Business development, I also have experience as a content article writer, which allows me to explain complex topics simply and engagingly.I enjoy working collaboratively, mentoring others, and continually learning to stay up-to-date with industry trends and provide the best support to the Industry.
Previous Article Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?
Next Article Ini Fakta-fakta berkaitan dengan kandasnya Kapal EVER GIVEN di terusan Suez Maret 2021

Latest News

The Myriad Impacts of the Lewotobi Volcano Eruption on the Insurance Industry: From Aviation to Property
Risk Recommendation
Friday June 20th, 2025
40 Views
Tips for Saving Employee Health Insurance Costs Without Losing Anyone
Asuransi Kesehatan
Friday June 20th, 2025
42 Views
Understanding Internal Fraud Coverage: Essential Protection for Your Company
Asuransi Fidelity
Thursday June 19th, 2025
49 Views
Protecting Singapore Investments in Energy, Infrastructure and Mining Projects in Indonesia
Bisnis
Wednesday June 18th, 2025
56 Views
Effective Ways to Assess Your Boat Risk Before Purchasing Insurance
Asuransi Marine Hull
Monday June 16th, 2025
64 Views
Massive Explosion Rocks Singapore Container Ship in India, 4 Crew Missing: And 7 Latest Shocking Accident Incidents
Berita Kecelakaan
Friday June 13th, 2025
81 Views
Effective Ways to Assess Your Boat Risk Before Purchasing Insurance
Asuransi Marine Hull
Monday June 9th, 2025
128 Views
Parametric Insurance Innovation for the Agricultural Sector: Future Solutions for National Food Security
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Sunday June 8th, 2025
136 Views
The Crucial Role of Insurance in Shipping Goods Using Trucks for Goods Owners and Logistics Companies
Asuransi Marine Cargo
Tuesday June 3rd, 2025
389 Views
Protecting Singapore Investments in Energy, Infrastructure and Mining Projects in Indonesia.
Bisnis Risk Recommendation
Monday June 2nd, 2025
400 Views

Related ↷

Seperti Apa Manajemen Risiko dan Asuransi yang terbaik Untuk Kampus Universitas?

Friday August 9th, 2024

AAUI proyeksi klaim banjir pada properti akan lebih besar

Friday August 9th, 2024

What are the insurance views of the Kanjuruhan Football Tragedy?

Friday August 9th, 2024

India–Pakistan Conflict 2025: Impact on the World of Insurance and Business

Tuesday May 13th, 2025
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker