By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Thursday, May 15, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Rahasia cara mengurus klaim asuransi proyek yang sukses
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Marine Hull Insurance & Ship Financing: Ideal Lender and Lessee Partner

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Wednesday May 14th, 2025

India–Pakistan Conflict 2025: Impact on the World of Insurance and Business

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Tuesday May 13th, 2025

Natural Disasters Make the Insurance Industry Lose Money! 2025 Losses Will Reach US$200 Billion: And 7 of the Latest and Most Complete Insurance News

By Intan Aulia
Tuesday May 13th, 2025

Insurance and Risk in Palm Oil FFB Processing: Optimal Protection for Mini Mills to Large-Scale PKS

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Friday May 9th, 2025

Why Do Prabowo Government Fisheries Projects Need Insurance Coverage Early on?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Thursday May 8th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Konstruksi > Rahasia cara mengurus klaim asuransi proyek yang sukses
Asuransi KonstruksiEngineering

Rahasia cara mengurus klaim asuransi proyek yang sukses

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Friday April 30th, 2021
190 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Table of Content
—HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Banyak sekali kontraktor mengeluh dan kecewa karena klaim asuransi proyek yang mereka ajukan ke perusahaan asuransi tidak mendapat menggantikan seperti yang mereka harapkan. 

Sebagai broker asuransi dan konsultan asuransi yang banyak bergerak di bidang asuransi konstruksi kami dapat memahami kondisi seperti itu. Memang, mengurus asuransi proyek itu tidak mudah, tidak seperti mengurus asuransi mobil atau rumah tinggal. Resiko proyek itu jauh lebih kompleks dan menyangkut banyak hal. 

Kali ini kami ingin menulis tentang rahasia sukses mengurus klaim asuransi konstruksi dengan baik.  Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  1. Jangan sampai ada resiko-resiko dapat dijamin tapi tidak ada di dalam polis asuransi

Kami  yakin banyak diantara Anda yang mempunyai pengalaman buruk mengurus klaim asuransi konstruksi karena tidak dibayarkan atau hanya dibayar sebagian oleh perusahaan asuransi. Tetapi terkadang masalahnya timbul karena kesalahan Anda sendiri karena Anda tidak membaca secara rinci isi polis asuransi, mungkin karena tulisan polisnya yang kecil dan sulit dipahami. Akibatnya anda gagal menjalankan kewajiban sebagai pemegang polis atau tidak mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan polis asuransi.

Beberapa kali terjadi kecelakaan pada proyek konstruksi yang mengakibatkan kerugian, dan biaya perbaikan sebenarnya dapat diklaim berdasarkan polis asuransi kontraktor atau pemberi kerja. Karena kecelakaan tersebut termasuk kecelakaan  karena kecelakaan, pencurian atau kerusakan cuaca yang dijamin di dalam polis asuransi. Tapi karena ketidaktahuan Anda, klaim itu tidak diklaim dan anda menanggung sendiri resikonya. 

Sebagian besar polis asuransi hanya membayar biaya perbaikan material dan biaya pembersihan puing-puing dan mengganti barang atau bagian pekerjaan yang rusak. Mereka tidak akan memberi ganti rugi kepada kontraktor konstruksi atas waktu yang hilang, atau tanggung jawab hukuman atau kerusakan apa pun yang mungkin dikenakan oleh pemberi kerja kepada kontraktor karena keterlambatan penyelesaian yang disebabkan oleh kecelakaan  ini. Perusahaan asuransi juga tidak akan membayar ganti rugi apa pun. Seringkali kontraktor konstruksi harus mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk biaya perbaikan kerusakan serta mengajukan klaim variasi kepada klien untuk waktu yang hilang.

  1. Segera Memberitahu perusahaan asuransi

Ketika kecelakaan  terjadi di proyek, segera memberitahu perusahaan asuransi. Ada batas waktu pelaporan kecelakaan kepada perusahaan asuransi. Untuk itu kontraktor harus mengetahui apakah kecelakaan  tersebut sudah diasuransikan, dan siapa yang mengasuransikan, dan seperti luas jaminannya. Foto kerusakan harus diambil, dan area kecelakaan tersebut dijaga dan terlindungi (jika mungkin catat biaya untuk membuat area tersebut aman karena biaya tersebut dapat diklaim).

Laporan harus disiapkan dan diserahkan ke perusahaan asuransi. Laporan harus mencakup:

  • Nomor polis asuransi.
  • Tanggal dan waktu kejadian.
  • Lokasi proyek konstruksi.
  • Kecelakaan  apa yang terjadi.
  • Apa kerusakannya
  • Perkiraan biaya perbaikan.
  • Tindakan mitigasi atau pencegahan yang diambil, jika memungkinkan.
  • Foto-foto acara dan kerusakan selanjutnya.
  • Cedera apapun.
  • Perbaikan dilaksanakan, atau tindakan yang diambil, untuk mengamankan fasilitas dan membuatnya aman.
  • Nama saksi jika ada.
  • Detail kontak orang yang mengirimkan laporan.
  • Urgensi tanggapan yang dibutuhkan dari perusahaan asuransi.
  • Nomor kasus polisi jika relevan.
  • Aksi lainnya
  • Pemberi kerja harus segera diberi tahu jika fasilitas dan pekerjaan konstruksi rusak.

Pemilik peralatan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut perlu segera diberi tahu. Kontraktor harus menyimpan catatan tentang pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. 

Untuk kasus pencurian dan pembokaran, polisi harus diberi tahu. Dan juga untuk jenis kecelakaan tertentu di proyek misalnya terjadinya kebakaran harus diberitahukan kepada pihak berwenang – terutama jika ada cedera serius atau kematian atau jika anggota masyarakat terlibat.

Ketika Anda memberitahu perusahaan asuransi, mereka biasanya kemudian akan memberitahu Anda apakah mereka akan melakukan survey sendiri atau akan menuntut perusahaan jasa penilai kerugian (loss adjuster) untuk memeriksa kerusakan dan apa langkah selanjutnya untuk memperbaikinya. 

Kecepatan  waktu memproses klaim sangat penting karena kerusakan dapat menunda kemajuan proyek, dan biasanya sebagian besar polis asuransi tidak akan menanggung dampak akibat dari penundaan ini. Perusahaan asuransi harus memahami betapa pentingnya untuk melanjutkan pekerjaan pada proyek dan untuk perbaikan yang harus diselesaikan.

  1. Biaya-biaya  yang harus dimasukkan dalam klaim asuransi konstruksi Anda

Klaim Asuransi konstruksi harus mencakup semua biaya yang terkait dengan usaha melakukan perbaikan dan penggantian barang-barang yang rusak, antara lain: 

  • Semua biaya bahan serta transportasi, asuransi, dan penanganannya.
  • Semua biaya tenaga kerja.
  • Biaya semua peralatan yang digunakan untuk memulihkan pekerjaan.
  • Biaya pembersihan, pembuangan, dan pembuangan puing-puing, termasuk memompa keluar badai dan air banjir.
  • Perlindungan atas pekerjaan yang tidak rusak dampak dari pekerjaan perbaikan.
  • Pembongkaran struktur yang rusak.
  • Pengawasan dan biaya overhead.
  • Kerusakan struktur dan peralatan. Perlu dicatat bahwa dalam banyak kasus kerusakan ini mungkin harus diklaim berdasarkan polis asuransi yang berbeda.
  •  Penopang sementara atau struktur akses.
  • Biaya subkontraktor terkait dengan kerusakan.

Sayangnya, sebagian besar polis asuransi konstruksi tidak mengganti kerugian atau kehilangan pendapatan akibat dari kecelakaan yang terjadi. 

  1. Jika klien Anda yang bertanggung jawab

Dalam beberapa kejadian, klien mungkin juga ikut bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan yang tidak dapat diasuransikan. Misalnya, jika tindakan klien mengakibatkan banjir (mungkin mereka membuang air dan membanjiri pekerjaan konstruksi), kendaraan operasi mereka merusak pekerjaan konstruksi atau peralatan kontraktor, maka kontraktor harus terlebih dahulu memberi tahu asuransi bahwa klien mereka sebagai penyebab dari kecelakaan tersebut. Bisa jadi nanti perusahaan asuransi akan menuntun mereka dengan menggunakan hak subrogasi. 

Namun, penting juga untuk selalu memberi tahu perusahaan asuransi penyebab kecelakaan dan dan biayanya. Jika tindakan klien menyebabkan kerugian, kontraktor akan dapat mengklaim klien untuk semua penundaan dan biaya yang diakibatkan dari tindakan klien yang tidak dipulihkan dari perusahaan asuransi.

  1. Menggunakan Jasa Broker Asuransi!

Dari 4 hal tersebut diatas, bagian mana yang Anda yakin bisa mengurus dengan baik? Jika Anda bukan seorang ahli asuransi atau mempunyai pengalaman di bidang asuransi minimal selama 5 tahun, kami yakin Anda tidak akan bisa mengurusnya dengan baik. Anda mungkin bisa di salah satu bagian tapi tidak untuk bagian yang lainnya. Akibatnya klaim asuransi Anda tidak bisa selesai dengan baik.

Disinilah pentingnya Anda menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah konsultan asuransi sekaligus ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Mereka yang merancang program asuransi Anda sehingga hampir semua resiko yang akan dihadapi sudah terjamin di dalam polis. Lihat item 1 diatas. 

Ketika terjadi klaim maka broker asuransi Anda yang akan memprosesnya dengan perusahaan asuransi. Kemudian mereka membantu dan membimbing Anda untuk melengkapi informasi yang diperlukan oleh perusahaan asuransi. Dengan demikian proses pengurusan klaim dapat berjalan lancar dan cepat. 

Untuk urusan klaim asuransi, broker asuransi sekaligus juga bertindak sebagai Advocate atau pengacara Anda untuk berhadapan dengan perusahaan asuransi. Mereka ahli asuransi yang akan berargumen dengan perusahaan asuransi jika ada hal-hal yang meragukan atau ditolak oleh perusahaan asuransi.

Coba Anda bayangkan, di awal ketika Anda memproses penutupan atau penerbitan polis asuransi Anda berhubungan dengan tenaga pemasaran atau agen dari perusahaan asuransi, tapi ketika terjadi klaim mereka menunjuk orang lain yang disebut sebagai loss adjuster. Orang lain yang anda belum kenal sebelumnya dan juga tidak tahu persis dengan bisnis Anda. Padahal keputusan dari loss adjuster bisa membuat klaim Anda ditolak.

Bandingkan sekarang jika Anda menggunakan jasa broker asuransi. Sejak dari awal Anda diurus oleh ahli asuransi yang sama. Ketika terjadi klaim orang yang sama juga yang mengurusnya untuk Anda. Klaim asuransi yang didapat hasilnya maksimal dan waktu yang diperlukan jauh lebih cepat.

Di era digital seperti sekarang ini setiap orang termasuk kontraktor dapat mencari informasi informasi tentang sebuah perusahaan broker asuransi. Tidak harus mempunyai kantor perwakilan di wilayah Anda. Pastikan perusahaan broker asuransi yang Anda hubungi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi adalah L&G Insurance Broker. Mereka telah membantu mengasuransikan ribuan proyek dan sukses menyelesaikan klaim asuransi proyek ratusan miliar rupiah.

Untuk asuransi proyek Anda segera hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!

—

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

TAGGED:asuransi konstruksiasuransi proyek konstruksitop news asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article 10 Jenis Asuransi Yang Perlu dimiliki oleh Perusahaan Kontraktor
Next Article Top News Liga Asuransi 6 Berita Asuransi Pilihan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan April 2021

Latest News

Marine Hull Insurance & Ship Financing: Ideal Lender and Lessee Partner
Asuransi Marine Hull
Wednesday May 14th, 2025
60 Views
India–Pakistan Conflict 2025: Impact on the World of Insurance and Business
Asuransi Properti
Tuesday May 13th, 2025
100 Views
Natural Disasters Make the Insurance Industry Lose Money! 2025 Losses Will Reach US$200 Billion: And 7 of the Latest and Most Complete Insurance News
Ulas Berita
Tuesday May 13th, 2025
123 Views
Insurance and Risk in Palm Oil FFB Processing: Optimal Protection for Mini Mills to Large-Scale PKS
Agrobisnis Risk Recommendation
Friday May 9th, 2025
101 Views
Why Do Prabowo Government Fisheries Projects Need Insurance Coverage Early on?
Industri Perikanan Risk Recommendation
Thursday May 8th, 2025
96 Views
The motorbike parking lot was destroyed by fire due to the stove exploding, only the frame of 150 employees’ motorbikes remained!: And 7 recent and shocking accident incidents
Berita Kecelakaan
Thursday May 8th, 2025
97 Views
Maintaining the Stability of Subsidized KPR Financing: The Role of Credit Insurance in the People’s Home Program
Risk Recommendation
Wednesday May 7th, 2025
97 Views
Asuransi Industri Kelapa Sawit
Managing Operational Risks in Palm Oil Plantations: From Seeding to Harvest, the Important Role of Insurance and Professional Brokers
Agrobisnis Risk Recommendation
Wednesday May 7th, 2025
125 Views
Complete Guide to Types and Contents of Marine Hull Policies: Don’t Make the Wrong Choice
Asuransi Marine Hull
Tuesday May 6th, 2025
177 Views
The Strategic Role of Insurance Brokers for Singaporean Businesses in Indonesia
Risk Recommendation
Monday May 5th, 2025
222 Views

Related ↷

L&G Insurance Broker dipercaya sebagai broker asuransi dan konsultan untuk Proyek MBG-Kendal

Friday August 9th, 2024

Understanding Risk Exposures: Challenges In Pipeline Construction For Water Supply

Friday August 9th, 2024
Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke-2 July 2020

Monday July 13th, 2020

Kerusuhan Sipil Lagi Marak, Seperti Apa Risiko yang Dapat Terjadi?

Thursday October 15th, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker