By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Saturday, Aug 23, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak, Siapa yang Bertanggung jawab?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Not a Burden, Here’s the Reason Co-payment Protecting Insurance Customers: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News

By Intan Aulia
Tuesday August 19th, 2025

Indonesia’s Oil and Gas Production Surge in 2025: Opportunities and Risks You Should Know About

By Omar Farhan
Tuesday August 19th, 2025

P&I Insurance Claims Rise Significantly. Here Are Shipowners’ Strategies to Stay Safe

By Omar Farhan
Thursday August 14th, 2025

The “Rojali-Rohana” Phenomenon is Spreading, the Insurance Industry is Facing It with a Sharp Strategy: And 7 of the Most Updated and Complete Insurance News

By Intan Aulia
Monday August 11th, 2025

Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation

By Omar Farhan
Thursday August 7th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak, Siapa yang Bertanggung jawab?
Ulas Berita

Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak, Siapa yang Bertanggung jawab?

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published Tuesday February 16th, 2021
179 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sidang pembaca memasuki minggu ke-3 di bulan Februari ini, muncul kabar kasus Gagal bayar yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menambah deretan kasus asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya(Persero).

Melansir dari Sindonews.com, Minggu 14 Februari 2021, Kasus gagal bayar perusahaan asuransi, khususnya asuransi jiwa menjadi sorotan publik belakangan ini mengingat dalam sepuluh tahun terakhir rentetan kasus gagal bayar asuransi membuat cemas masyarakat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong pemerintah untuk merealisasikan pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk menjamin kepastian hukum perlindungan terhadap konsumen industri asuransi .

Seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Apalagi kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar yang membuat citra publik terhadap industri asuransi runtuh.

“Dan juga meningkatkan peran OJK dalam pengawasan terhadap klausula baku dengan melakukan kontrol terhadap perjanjian sebelum digunakan perusahaan asuransi dan memastikan bahwa perjanjian yang beredar tidak melanggar ketentuan klausula baku dalam UUPK dan POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” terang Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim.


Sebagai informasi, pada tahun 2019, BPKN sudah memberikan rekomendasi terkait asuransi kepada Presiden RI Joko Widodo. Dalam Peraturan Presiden(Perpres) No.50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen Tahun 2017 menetapkan sektor keuangan sebagai salah satu sektor prioritas ,Krisis likuiditas yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan juga pada akhirini PT. Asuransi Jiwa Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan publik dan merugikan konsumen.

Rizal E Halim menekankan, akan terus berkomitmen pada perlindungan hak para korban Jiwasraya yang masih belum dibayarkan. Meski dari Jiwasraya telah memberikan opsi restrukturisasi yang ditawarkan ke nasabah namun Jiwasraya tidak boleh merugikan hak konsumen dan tetap mengedepankan unsur keadilan serta kepastian hukum.

Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Firman Turmantara berpendapat kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari regulator. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan.

“Konsumen punya hak mendapatkan perlindungan atasklaim asuransi dari penanggung (perusahaan asuransi) Pasal 4 huruf d, e, h UUPK jo. Pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan kewajiban bagipenanggung (perusahaan asuransi) memenuhi apa yang menjadi hak konsumen (Pasal 7 huruf a, f, g UUPK), dimana UUPK sebagai paying hukum perlindungan konsumen,” ujar Firman di Jakarta, Minggu (14/2/2021).

Kondisi penanggung (perusahaan asuransi) dalamkeadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tentunya tetap wajib memperhatikan kepentingannasabah (konsumen) dengan kata lain hak konsumen asuransi tidak boleh dirugikan dengan kondisi PKPU perusahaan asuransi, guna menjaga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen asuransi.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Johan Efendi menyampaikan, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen yang dijamin oleh Undang-undang ini adalahadanya kepastian hukum terhadap segala kebutuhan konsumen.

“Oleh karena itu pemerintah dalam hal inilembaga/regulator yang menaungi kebijakan polis asuransi harus segera mengambil tindakan penegakan proses hukum untuk melindungi konsumen apabila ditemukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pemulihan hak konsumen,” bebernya.

Agar nasabah terhindar dari kasus seperti ini solusi yang tepat adalah dengan berhati-hati dalam memilih perusahaan asuransi. Cara yang terbaik untuk memilih perusahaan asuransi adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi atau konsultan asuransi yang resmi terdaftar di OJK. 

Broker asuransi mempunyai pengetahuan dan pengalamanyang luas mengenai kondisi dari setiap perusahaan asuransi. 

Semoga tulisan bermanfaat, kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya dan akan kami sampaikan kepada anda. 

 

TAGGED:asuransiasuransi kresnagagal bayar asuransiJiwasraya

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
A 5-year experienced insurance broker specializing in general insurance. With a strong commitment to service and Business development, I also have experience as a content article writer, which allows me to explain complex topics simply and engagingly.I enjoy working collaboratively, mentoring others, and continually learning to stay up-to-date with industry trends and provide the best support to the Industry.
Previous Article OJK and Government News Update Minggu ke 2 Februari 2021
Next Article Ini Dokumen dan informasi yang dibutuhkan untuk mengurus klaim asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)

From Our Social

lngrisk
@lngrisk
1.4K Posts
1.5K Followers

L&G INSURANCE BROKER

Marine Cargo - Surety Bond - Bank Garansi - Liability - Construction - Heavy Equipment
☎️HOTLINE 24/7 0811-8507-773
L&G Insurance Broker Diawasi OJK

Follow on Instagram
1

5S, Kunci Hubungan Harmonis di Dunia Kerja‼️ Dalam dunia...

🏗️ JANGAN BIARKAN PROYEK ANDA TERANCAM RISIKO🏗️

Saatnya memahami Asuransi Construction All Risks (CAR) — perlindungan menyeluruh untuk memastikan proyek konstruksi berjalan aman hingga selesai. 

Banyak pelaku usaha konstruksi belum menyadari bahwa satu insiden di lapangan dapat menyebabkan kerugian finansial besar.

Melalui webinar ini, Anda akan mempelajari strategi perlindungan proyek yang tepat secara hukum dan finansial.

📌 Ideal untuk: Direktur Proyek & Manajemen, Site Manager & Project Engineer, Tim Keuangan & Pengadaan.

📅 Rabu, 20 Agustus 2025
⏰ Pukul 10.00 WIB
📍 Live via Zoom
🎙️ M. Taufik Arifin, ANZIIF, SNR. ASSOC CIIB, SE
(Pendiri & CEO L&G Insurance Broker)

✅ GRATIS untuk umum!
🔗 Daftar sekarang melalui: bit.ly/47kI9Nu
📲 Atau scan QR Code pada poster

Pastikan proyek Anda terlindungi dari awal hingga akhir!

#Webinar #ConstructionAllRisks #AsuransiProyek #CAR #Insurance #Asuransi #Broker #AmanBersamaLNG
3

🏗️ JANGAN BIARKAN PROYEK ANDA TERANCAM RISIKO🏗️ Saatnya memahami...

5

Agen vs Broker Asuransi‼️ Banyak orang masih bingung, apa...

1

Tren Mobil Listrik Meningkat, Proteksi Harus Maksimal‼️ Mobil listrik...

Dari Pelabuhan ke Gudang, Cuma Hitungan Jam‼️

Tapi, risikonya juga bisa datang dalam hitungan menit…

Yuk, cek seberapa siap rantai logistik bisnismu menghadapi risiko seperti kerusakan barang, keterlambatan, atau kehilangan selama proses pengangkutan!😊

Ingat, kecepatan itu penting, tapi mitigasi risiko lebih penting‼️

#forwarder #ffl 
#MarineCargoInsurance #Logistik #BrokerAsuransi #AmanBersamaLNG #shipping #SupplyChain
3

Dari Pelabuhan ke Gudang, Cuma Hitungan Jam‼️ Tapi, risikonya...

3

Kecelakaan proyek? Klaim bisa cair asal langkahnya benar🫣 Banyak...

- Advertisement -
Ad image

Latest News

Not a Burden, Here’s the Reason Co-payment Protecting Insurance Customers: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 19th, 2025
32 Views
Indonesia’s Oil and Gas Production Surge in 2025: Opportunities and Risks You Should Know About
Oil and Gas
Tuesday August 19th, 2025
65 Views
P&I Insurance Claims Rise Significantly. Here Are Shipowners’ Strategies to Stay Safe
Marine Industry
Thursday August 14th, 2025
265 Views
The “Rojali-Rohana” Phenomenon is Spreading, the Insurance Industry is Facing It with a Sharp Strategy: And 7 of the Most Updated and Complete Insurance News
Ulas Berita
Monday August 11th, 2025
119 Views
Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation
Professional Liability Insurance Risk Recommendation
Thursday August 7th, 2025
92 Views
Massive Fire at Mangga Dua Shophouse, Estimated Losses Reach Rp 20 Billion: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday August 6th, 2025
121 Views
Get Ready! The Government Will Soon Implement Mandatory TPL Insurance, Here’s a Sneak Peek: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 5th, 2025
120 Views
Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes
Asuransi Marine Cargo
Friday August 1st, 2025
178 Views
Under Pressure from Environmental Regulations, Here’s Why Environmental Liability Insurance Is Now Mandatory
Liability Insurance
Thursday July 31st, 2025
752 Views
Deadly Tragedy on Indian Roads! Pilgrim Bus Crashes into Gas Truck, 18 Burned to Death: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday July 30th, 2025
127 Views

Related ↷

Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke-5 Juli 2020

Monday August 3rd, 2020

A 12% VAT increase in 2025 will be a new challenge for the insurance industry: And 7 Latest Insurance News in Indonesia

Friday January 3rd, 2025

7 Selected Insurance News in Indonesia for March 2023

Wednesday March 15th, 2023

7 Choices of Indonesian Insurance News January 2024 – Week 4

Thursday February 15th, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker