By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Tuesday, May 13, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak Cetus Aturan Baru dari OJK?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Insurance and Risk in Palm Oil FFB Processing: Optimal Protection for Mini Mills to Large-Scale PKS

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Friday May 9th, 2025

Why Do Prabowo Government Fisheries Projects Need Insurance Coverage Early on?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Thursday May 8th, 2025

The motorbike parking lot was destroyed by fire due to the stove exploding, only the frame of 150 employees’ motorbikes remained!: And 7 recent and shocking accident incidents

By Intan Aulia
Thursday May 8th, 2025

Maintaining the Stability of Subsidized KPR Financing: The Role of Credit Insurance in the People’s Home Program

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Wednesday May 7th, 2025

Managing Operational Risks in Palm Oil Plantations: From Seeding to Harvest, the Important Role of Insurance and Professional Brokers

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Wednesday May 7th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak Cetus Aturan Baru dari OJK?
Ulas Berita

Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak Cetus Aturan Baru dari OJK?

bobby
By bobby
Published Wednesday February 24th, 2021
180 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, menyambung kasus gagal bayar khususnya pada perusahaan asuransi jiwa beberapa waktu yang lalu kerap menimbulkan gagal bayar asuransi membuat cemas masyarakat. Dari kebijakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mendorong pemerintah untuk merealisasikan pembentukan Lembaga Penjamin Polis, kini muncul aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan.
Mengutip dari Sindonews.com, Senin 22 Februari 2021, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan manajemen risiko asuransi yang mengatur industri baik asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah hingga unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan asuransi dan reasuransi. Adapun baru tersebut bakal diedarkan melalui surat resmi No. 8/SEOJK.05/2021 berlaku 5 Februari 2021. SEOJK Manajemen Risiko Asuransi tersebut menjadi salah satu aturan pelaksana dari POJK 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK (IKNB OJK) Riswinandi mengatakan SEOJK Manajemen Risiko Asuransi akan menggantikan aturan sebelumnya no 10/SEOJK 05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dinyatakan tidak berlaku bagi perusahaan. “Aturan self assessment dinyatakan tidak berlaku untuk seluruh industri asuransi,” ujar Riswinandi, Senin (22/1/2021).

Salah satu aturan yang dibutuhkan adalah manajemen risiko dari risiko pasar. Saat ini setidaknya beberapa asuransi mengalami kasus gagal bayar klaim nasabah akibat kelalaian manajemen risiko. Aturan tersebut memberi tanggung jawab untuk para direksi agar memastikan aset yang terekspos risiko pasar harus ditempatkan dalam investasi atau non-investasi yang sesuai Manajemen Risiko. Berikutnya direksi harus memastikan terdapat cadangan teknis sehingga dapat memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.

“Direksi juga harus memastikan perusahaan tidak akan mengalami ketidaksesuaian antara aset dan liabilitas. Mengantisipasi adanya perubahan nilai tukar mata uang dan suku bunga,” kata dia.

Selain itu SEOJK juga memuat beberapa hal lain mulai dari obyek pengaturan, kesesuaian penerapan manajemen risiko hingga strategi perusahaan. Penerapan manajemen risiko bagi perusahaan mengacu kepada standar pedoman penerapan manajemen risiko asuransi dalam yang mencakup empat pilar penerapan manajemen risiko, yaitu;

  1. pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah
  2. kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko
  3. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko
  4. sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

Berikutnya aturan ini juga mengatur penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko. “Ini berarti mencakup penerapan manajemen risiko untuk 9 jenis risiko,” jelasnya.

Artikel ini dipersembahkan oleh Broker Asuransi L&G, a Smart Insurance Broker. 

 

TAGGED:asuransigagal bayar asuransiOJK Indonesiaperaturan ojk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
Previous Article AAUI proyeksi klaim banjir pada properti akan lebih besar
Next Article Asuransi Kecelakaan Konstruksi Ini Tips Untuk Mengurangi Risiko Pada Proyek Konstruksi

Latest News

Insurance and Risk in Palm Oil FFB Processing: Optimal Protection for Mini Mills to Large-Scale PKS
Agrobisnis Risk Recommendation
Friday May 9th, 2025
88 Views
Why Do Prabowo Government Fisheries Projects Need Insurance Coverage Early on?
Industri Perikanan Risk Recommendation
Thursday May 8th, 2025
79 Views
The motorbike parking lot was destroyed by fire due to the stove exploding, only the frame of 150 employees’ motorbikes remained!: And 7 recent and shocking accident incidents
Berita Kecelakaan
Thursday May 8th, 2025
88 Views
Maintaining the Stability of Subsidized KPR Financing: The Role of Credit Insurance in the People’s Home Program
Risk Recommendation
Wednesday May 7th, 2025
92 Views
Asuransi Industri Kelapa Sawit
Managing Operational Risks in Palm Oil Plantations: From Seeding to Harvest, the Important Role of Insurance and Professional Brokers
Agrobisnis Risk Recommendation
Wednesday May 7th, 2025
124 Views
Complete Guide to Types and Contents of Marine Hull Policies: Don’t Make the Wrong Choice
Asuransi Marine Hull
Tuesday May 6th, 2025
165 Views
The Strategic Role of Insurance Brokers for Singaporean Businesses in Indonesia
Risk Recommendation
Monday May 5th, 2025
215 Views
Agricultural Insurance in the Prabowo Era: Protection Solutions to Support the National Food Security Program
Agrobisnis Risk Recommendation
Monday May 5th, 2025
236 Views
Medical Costs are Skyrocketing! Sharia Insurance is the Key to Protecting Wealth from Critical Risks: And 7 of the Latest and Most Complete Insurance News
Ulas Berita
Monday May 5th, 2025
295 Views
Risk Management in Prabowo Government Fisheries Projects: Protection Strategy Through Insurance
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Friday May 2nd, 2025
325 Views

Related ↷

7 Latest News on the Indonesian Insurance Industry: And Commercial Car Insurance is Important for Rental Car Owners

Wednesday June 19th, 2024
top Accident

7 Berita Kecelakaan Fatal Minggu ke-1 Oktober 2020

Wednesday October 7th, 2020
Top News Liga Asuransi

5 Berita Asuransi Pilihan Bulan Juli 2021

Monday August 2nd, 2021

7 Selections of Indonesian Insurance News in June 2023 – Week 1

Wednesday June 14th, 2023
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker