By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Monday, Jun 2, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak Cetus Aturan Baru dari OJK?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Protecting Singapore Investments in Energy, Infrastructure and Mining Projects in Indonesia.

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Monday June 2nd, 2025

The Importance of Insurance for Developers in Public Housing Projects

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Friday May 30th, 2025

Types of Risks Threatening Government Fisheries Projects and Solutions through Insurance

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Wednesday May 28th, 2025

Facing Disaster Risk in the Agricultural Sector: The Urgency of Insurance for the National Food Security Program

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Tuesday May 27th, 2025

How to Manage Cybersecurity and Insurance in Indonesia?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Monday May 26th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak Cetus Aturan Baru dari OJK?
Ulas Berita

Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak Cetus Aturan Baru dari OJK?

bobby
By bobby
Published Wednesday February 24th, 2021
191 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, menyambung kasus gagal bayar khususnya pada perusahaan asuransi jiwa beberapa waktu yang lalu kerap menimbulkan gagal bayar asuransi membuat cemas masyarakat. Dari kebijakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mendorong pemerintah untuk merealisasikan pembentukan Lembaga Penjamin Polis, kini muncul aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan.
Mengutip dari Sindonews.com, Senin 22 Februari 2021, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan manajemen risiko asuransi yang mengatur industri baik asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah hingga unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan asuransi dan reasuransi. Adapun baru tersebut bakal diedarkan melalui surat resmi No. 8/SEOJK.05/2021 berlaku 5 Februari 2021. SEOJK Manajemen Risiko Asuransi tersebut menjadi salah satu aturan pelaksana dari POJK 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK (IKNB OJK) Riswinandi mengatakan SEOJK Manajemen Risiko Asuransi akan menggantikan aturan sebelumnya no 10/SEOJK 05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dinyatakan tidak berlaku bagi perusahaan. “Aturan self assessment dinyatakan tidak berlaku untuk seluruh industri asuransi,” ujar Riswinandi, Senin (22/1/2021).

Salah satu aturan yang dibutuhkan adalah manajemen risiko dari risiko pasar. Saat ini setidaknya beberapa asuransi mengalami kasus gagal bayar klaim nasabah akibat kelalaian manajemen risiko. Aturan tersebut memberi tanggung jawab untuk para direksi agar memastikan aset yang terekspos risiko pasar harus ditempatkan dalam investasi atau non-investasi yang sesuai Manajemen Risiko. Berikutnya direksi harus memastikan terdapat cadangan teknis sehingga dapat memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.

“Direksi juga harus memastikan perusahaan tidak akan mengalami ketidaksesuaian antara aset dan liabilitas. Mengantisipasi adanya perubahan nilai tukar mata uang dan suku bunga,” kata dia.

Selain itu SEOJK juga memuat beberapa hal lain mulai dari obyek pengaturan, kesesuaian penerapan manajemen risiko hingga strategi perusahaan. Penerapan manajemen risiko bagi perusahaan mengacu kepada standar pedoman penerapan manajemen risiko asuransi dalam yang mencakup empat pilar penerapan manajemen risiko, yaitu;

  1. pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah
  2. kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko
  3. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko
  4. sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

Berikutnya aturan ini juga mengatur penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko. “Ini berarti mencakup penerapan manajemen risiko untuk 9 jenis risiko,” jelasnya.

Artikel ini dipersembahkan oleh Broker Asuransi L&G, a Smart Insurance Broker. 

 

TAGGED:asuransigagal bayar asuransiOJK Indonesiaperaturan ojk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
Previous Article AAUI proyeksi klaim banjir pada properti akan lebih besar
Next Article Asuransi Kecelakaan Konstruksi Ini Tips Untuk Mengurangi Risiko Pada Proyek Konstruksi

Latest News

Protecting Singapore Investments in Energy, Infrastructure and Mining Projects in Indonesia.
Bisnis Risk Recommendation
Monday June 2nd, 2025
46 Views
The Importance of Insurance for Developers in Public Housing Projects
Risk Recommendation
Friday May 30th, 2025
228 Views
Types of Risks Threatening Government Fisheries Projects and Solutions through Insurance
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Wednesday May 28th, 2025
84 Views
Facing Disaster Risk in the Agricultural Sector: The Urgency of Insurance for the National Food Security Program
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Tuesday May 27th, 2025
216 Views
How to Manage Cybersecurity and Insurance in Indonesia?
Asuransi Cyber InsurTech
Monday May 26th, 2025
171 Views
Sharia Insurance Loses Hundreds of Billions in Early 2025. This is the Culprit According to Experts! : And 7 Latest and Most Complete Insurance News
Ulas Berita
Monday May 26th, 2025
322 Views
Insurance and Risk in Palm Oil FFB Processing: Optimal Protection for Mini Mills to Large-Scale PKS
Agrobisnis Risk Recommendation
Monday May 26th, 2025
254 Views
Barrier Opened, 7 Motorcycles Hit by Malioboro Express Train and 4 People Died: And 7 Latest Shocking Accident Incidents
Berita Kecelakaan
Friday May 23rd, 2025
371 Views
Marine Hull Insurance & Ship Financing: Ideal Partner for Lenders and Lessees
Asuransi Marine Hull
Friday May 23rd, 2025
373 Views
Facing Disaster Risk in the Agricultural Sector: The Urgency of Insurance for the National Food Security Program
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Thursday May 22nd, 2025
287 Views

Related ↷

L&G Insurance Broker dipercaya sebagai broker asuransi dan konsultan untuk Proyek MBG-Kendal

Friday August 9th, 2024

7 Selections of Indonesian Insurance News March 2024 – Week 4

Wednesday April 24th, 2024

7 Choices of Indonesian Insurance News February 2024 – Second Week

Tuesday February 13th, 2024

The role of the Loss Adjuster in the claims process

Friday May 31st, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker