By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Saturday, Jul 19, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Apa itu Reinstatement Value di dalam polis asuransi Property All Risks (PAR)?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Foreign Investment on the Rise! The Importance of Project Protection for Chinese Investors in Indonesia

By Hikmah Herdiana
Friday July 18th, 2025

Plane Catches Fire After Takeoff in London, Killing 4 Instantly: And 7 Shocking Recent Accidents

By Intan Aulia
Thursday July 17th, 2025

Regret Later! This Is What Happens When You Ship Billions Worth of Goods Without an Independent Marine Surveyor

By Omar Farhan
Wednesday July 16th, 2025

Valet Damages Customer’s Car? Here’s Why You Need an Insurance Broker for Parking Liability

By Hikmah Herdiana
Tuesday July 15th, 2025

Parking Businesses Vulnerable to Lawsuits! Here’s the Role of Insurance Brokers for Maximum Protection

By Hikmah Herdiana
Tuesday July 15th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Properti > Apa itu Reinstatement Value di dalam polis asuransi Property All Risks (PAR)?
Asuransi PropertiBedah PolisProperty

Apa itu Reinstatement Value di dalam polis asuransi Property All Risks (PAR)?

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Tuesday October 26th, 2021
733 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Table of Content
—Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa apa kabar? Mari kita lanjutkan diskusi kita mengenai asuransi. Kali ini kita membahas polis asuransi Property All Risks (PAR). Polis PAR ini termasuk jenis polis yang paling banyak digunakan di bandingkan dari jenis polis yang lain.

Polis asuransi PAR bisanya menjamin harta benda berupa properti seperti rumah, toko, Gudang, kantor, hotel, restoran, sarana olahraga, sekolah, universitas, gedung bertingkat, apartemen dan lain-lain.

Sesuai dengan namanya “All Risks” memberikan jaminan yang paling luas. Ia memberikan jaminan mulai dari resiko yang sederhana hingga resiko yang besar seperti bencana alam. Misalnya kerusakan akibat tertabrak kendaraan sendiri, perampokan, niat jahat orang lain, kebakaran, kena petir, banjir, rusak terkena air, angin topan, tanah longsor, gempa bumi, akibat letusan gunung berapi dan bahkan akibat tsunami.

Tapi walaupun namanya “all risks” atau segala resiko akan tetapi ada juga resiko-resiko yang tidak dijamin, hal itu disebut dengan istilah pengecualian. Resiko yang tidak dijamin seperti resiko perang, resiko nuklir dan resiko yang disengaja, dimana resiko-resiko seperti ini sangat kecil kemungkinan terjadi. Tapi, sepanjang resiko yang terjadi bersifat tiba-tiba dan tidak disengaja dapat dipastikan resiko itu dijamin di dalam polis asuransi PAR.

Secara umum polis asuransi PAR yang biasa digunakan di Indonesia adalah Munich Re standard. Isinya kira-kira setebal 25 halaman berisi persyaratan, ketentuan, pengecualian, batasan dan banyak hal-hal yang perlu Anda ketahui. Dan rata-rata polis asuransi dibuat dalam Bahasa Inggris lama yang kaku. Untuk memahami isi polis asuransi PAR Anda perlu bantuan ahli asuransi.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang polis asuransi PAR, kali ini kita akan membahas mengenai salah satu persyaratan penting dari polis asuransi PAR yaitu mengenai Sum Insured atau uang pertanggung. Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang tertulis di dalam polis asuransi yang menjadi dasar dalam pemberian penggantian dan untuk menghitung biaya premi yang harus dibayar.

Dikutip dari polis asli:

16. Sum(s) Insured

Special Condition to Section I

  1. Sums Insured:

“It is a requirement of this Insurance that the sums insured stated in the Schedule shall not be less than the cost of reinstatement as if such property were reinstated on the first day of the Period of Insurance which shall mean the cost of replacement of the insured items by new items in a condition equal to but not better or more extensive than its condition when new.”

  1. Harga Pertanggungan:

Merupakan suatu syarat dari Asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik

 

Apa Artinya Uang Pertanggungan?

Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang wajib ditanggung oleh perusahaan asuransi jika terjadi kerugian atas obyek yang ditanggung. Istilah ini umumnya dikaitkan dengan asuransi pemilik properti  atau properti tetapi juga dapat berlaku untuk jenis asuransi lainnya.

Jumlah pertanggungan berkorelasi langsung dengan jumlah premi yang Anda bayarkan, tetapi tidak selalu dengan nilai aktual properti atau aset yang diasuransikan. Jika uang pertanggungan kurang dari nilai penggantian atau jumlah yang diperlukan untuk membangun kembali, ini sering disebut sebagai underinsurance.

Sudah menjadi praktik umum di hampir semua bidang asuransi bahwa kompensasi didasarkan pada nilai penggantian baru jika terjadi kerugian. Artinya, jumlah ganti rugi nantinya cukup untuk mengganti atau mengembalikan barang yang rusak secara penuh ke kondisi baru. Biaya barang baru ini harus memiliki jenis, kualitas, dan kondisi yang sama.

Tujuannya agar pemegang polis merasa seolah-olah tidak ada kerugian yang terjadi. Ini sering disalahpahami oleh tertanggung karena banyak istilah dan tingkat nilai penggantian dan perhitungan yang berbeda dalam industri asuransi. 

Apa itu Nilai Pemulihan Kembali atau Reinstatement Value? 

Biaya pemulihan juga dikenal sebagai biaya pembangunan kembali atau uang pertanggungan bangunan properti  Anda, adalah sejumlah dana yang diperlukan untuk membangun kembali properti sepenuhnya dari awal jika benar-benar hancur, misalnya akibat  kebakaran. Ini termasuk, biaya pembersihan lokasi, bahan, tenaga kerja dan biaya profesional.

Nilainya mungkin tidak sama dengan nilai properti  Anda. Biaya pemulihan adalah untuk biaya rekonstruksi properti Anda yang sesungguhnya sedangkan nilai pasar hanyalah nilai properti secara keseluruhan jika dijual.

Harga pemulihan adalah perkiraan nilai properti  atau bangunan Anda yang harus diasuransikan dan biaya yang diperlukan untuk pemulihannya jika properti tersebut hancur akibat kebakaran. Dengan membuat asumsi yang terjadi kerugian total (total loss) dan oleh karena itu termasuk biaya pembongkaran, pembersihan lokasi dari puing-puing, perkiraan bahan, tenaga kerja dan biaya profesional.

Nilai pemulihan diperlukan saat Anda mengajukan permohonan asuransi PAR dan merupakan jumlah uang yang diasuransikan atas properti Anda jika terjadi kerugian total. Dengan menggunakan nilai pemulihan yang akurat sangat penting bagi pemilik properti komersial dan residensial untuk memastikan jika terjadi klaim, mereka tidak kekurangan dana untuk membangun kembali.

Biasanya ketika mengasuransikan properti atau bangunan Anda, kurang tepat dengan mengasuransikannya berdasarkan harga jual atau nilai pasar saat ini. Oleh karenanya penilaian berdasarkan harga pemulihan harus dilakukan untuk memastikan penilaian yang lebih tepat.

Mengapa Biaya Pemulihan Bisa Lebih Tinggi?

Untuk mengembalikan properti Anda seperti semula berarti Anda membangunnya seperti ke kondisi awal properti tersebut Anda bangun. Untuk itu semua upaya perlu dilakukan untuk memastikan bahwa metode dan bahan konstruksi yang sama digunakan seperti sebelumnya.

Karena harga bahan-bahan sering naik setiap tahun, barang yang dulu mungkin masih murah saat properti  Anda dibangun, tapi sekarang harganya bisa jadi sangat mahal. Hal yang sama juga berlaku untuk biaya tenaga kerja – dengan inflasi yang terus mendorong biaya hidup, upah juga harus naik. Ini berarti untuk mempekerjakan pekerja dalam jumlah yang sama untuk membangun properti Anda seperti sebelumnya akan memakan biaya yang lebih banyak daripada biaya awalnya.

Bisa juga peralatan khusus yang diperlukan untuk mempercepat pekerjaan, padahal sebelumnya masih menggunakan teknologi lama. Perlu ditambahkan biaya yang harus dipertimbangkan pedagang sekarang dalam bentuk asuransi dan kesehatan & keselamatan yang mungkin tidak harus mereka pertimbangkan beberapa dekade yang lalu.

Jadi, ketika Anda menjumlahkan semua biaya yang berbeda-beda, kemungkinan besar untuk membangun kembali properti dengan kondisi yang sama akan jauh lebih mahal. Inilah sebabnya mengapa Biaya Pemulihan bisa lebih tinggi dari nilai pasar properti Anda. Lagi pula, nilai pasar tidak harus memperhitungkan biaya sebenarnya dari bahan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk membangun properti , cukup dengan nilai properti secara keseluruhan, produk jadi.

Menggunakan prinsip membangun kembali merupakan salah satu cara yang dapat Anda lakukan untuk melindungi investasi Anda.

Untuk mendapatkan jaminan asuransi Property All Risks (PAR) yang terbaik usahakan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Broker asuransi mendapatkan izin dari OJK dan memegang gelar ahli Mereka merancang polis asuransi sesuai dengan kebutuhan Anda, memilih perusahaan asuransi yang terbaik dan dengan biaya premi asuransi yang paling kompetitif.

Pentingnya Peran Broker Asuransi Untuk Asuransi Property All Risks

Untuk mendapatkan jaminan asuransi Property All Risks (PAR) yang terbaik usahakan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Broker asuransi mendapatkan izin dari OJK dan memegang sertifikat ahli pialang asuransi dari BNSP. Mereka merancang polis asuransi sesuai dengan kebutuhan Anda, memilih perusahaan asuransi yang terbaik dan dengan biaya premi asuransi yang paling kompetitif.

Sumber: Bedah Polis Asuransi PAR – General Condition 16. Sum(s) Insured

Broker asuransi atau konsultan asuransi sekaligus sebagai Advokat yang membantu Anda ketika terjadi klaim. Broker asuransi yang maju menghadapi perusahaan asuransi ketika timbul tantangan di dalam proses penyelesaian klaim.

Salah satu broker asuransi terbaik di Indonesia ada L&G Insurance Broker.

—

Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

TAGGED:asuransi PARasuransi Property All RiskProperty All Risk Insurance

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article 8 Risiko Yang Mengancam Anggota Dewan Direksi Perusahaan (BOD)
Next Article Apa itu “Both To Blame Collision Liability” dari Asuransi Pengiriman Barang?
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Foreign Investment on the Rise! The Importance of Project Protection for Chinese Investors in Indonesia
Bisnis
Friday July 18th, 2025
49 Views
Plane Catches Fire After Takeoff in London, Killing 4 Instantly: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Thursday July 17th, 2025
39 Views
Regret Later! This Is What Happens When You Ship Billions Worth of Goods Without an Independent Marine Surveyor
Asuransi Marine Cargo
Wednesday July 16th, 2025
66 Views
Valet Damages Customer’s Car? Here’s Why You Need an Insurance Broker for Parking Liability
Liability Insurance
Tuesday July 15th, 2025
61 Views
Parking Businesses Vulnerable to Lawsuits! Here’s the Role of Insurance Brokers for Maximum Protection
Liability Insurance
Tuesday July 15th, 2025
73 Views
Trump Trump Officially Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Monday July 14th, 2025
87 Views
Beware of Floods During Heavy Rain! Here’s a List of Assets That Must Be Insured
Asuransi Bencana Alam
Monday July 14th, 2025
83 Views
The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?
Berita Kecelakaan
Friday July 11th, 2025
120 Views
How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?
Global
Monday July 7th, 2025
116 Views
Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Saturday July 5th, 2025
135 Views

Related ↷

Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know

Thursday July 3rd, 2025

Apakah Yang Dimaksud Dengan Istilah “Yurisdiksi” Di Dalam Polis Asuransi?

Friday December 3rd, 2021

Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membeli Asuransi Marine Cargo

Thursday November 26th, 2020
Asuransi Konstruksi

Hal-Hal Yang Anda Harus Lakukan Ketika Ada Perubahan Atas Aset Anda Agar Asuransi Tidak Batal

Friday August 9th, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker