By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Saturday, Sep 13, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak, Siapa yang Bertanggung jawab?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

The In-Depth Difference Between Construction/Erection All Risk Insurance and Surety Bond in Construction Projects: Complementary Pillars of Protection

By Hikmah Herdiana
Friday September 12th, 2025

L&G Success Story in Resolving a Large Freight Forwarder Liability Insurance Claim

By Omar Farhan
Thursday September 11th, 2025

How Does Insurance Support the Massive Growth of the Solar Power Industry in Indonesia?

By Omar Farhan
Thursday September 11th, 2025

Trillion-Round Oil and Gas Projects? Don’t Go Forward Without Construction All Risk (CAR) Insurance

By Intan Aulia
Wednesday September 10th, 2025

Makassar DPRD Building Catches Fire, 1 Person Dies After Jumping from the 4th Floor: And 7 Shocking Recent Accidents

By Intan Aulia
Wednesday September 10th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak, Siapa yang Bertanggung jawab?
Ulas Berita

Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak, Siapa yang Bertanggung jawab?

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published Tuesday February 16th, 2021
204 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sidang pembaca memasuki minggu ke-3 di bulan Februari ini, muncul kabar kasus Gagal bayar yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menambah deretan kasus asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya(Persero).

Melansir dari Sindonews.com, Minggu 14 Februari 2021, Kasus gagal bayar perusahaan asuransi, khususnya asuransi jiwa menjadi sorotan publik belakangan ini mengingat dalam sepuluh tahun terakhir rentetan kasus gagal bayar asuransi membuat cemas masyarakat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong pemerintah untuk merealisasikan pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk menjamin kepastian hukum perlindungan terhadap konsumen industri asuransi .

Seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Apalagi kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar yang membuat citra publik terhadap industri asuransi runtuh.

“Dan juga meningkatkan peran OJK dalam pengawasan terhadap klausula baku dengan melakukan kontrol terhadap perjanjian sebelum digunakan perusahaan asuransi dan memastikan bahwa perjanjian yang beredar tidak melanggar ketentuan klausula baku dalam UUPK dan POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” terang Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim.


Sebagai informasi, pada tahun 2019, BPKN sudah memberikan rekomendasi terkait asuransi kepada Presiden RI Joko Widodo. Dalam Peraturan Presiden(Perpres) No.50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen Tahun 2017 menetapkan sektor keuangan sebagai salah satu sektor prioritas ,Krisis likuiditas yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan juga pada akhirini PT. Asuransi Jiwa Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan publik dan merugikan konsumen.

Rizal E Halim menekankan, akan terus berkomitmen pada perlindungan hak para korban Jiwasraya yang masih belum dibayarkan. Meski dari Jiwasraya telah memberikan opsi restrukturisasi yang ditawarkan ke nasabah namun Jiwasraya tidak boleh merugikan hak konsumen dan tetap mengedepankan unsur keadilan serta kepastian hukum.

Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Firman Turmantara berpendapat kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari regulator. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan.

“Konsumen punya hak mendapatkan perlindungan atasklaim asuransi dari penanggung (perusahaan asuransi) Pasal 4 huruf d, e, h UUPK jo. Pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan kewajiban bagipenanggung (perusahaan asuransi) memenuhi apa yang menjadi hak konsumen (Pasal 7 huruf a, f, g UUPK), dimana UUPK sebagai paying hukum perlindungan konsumen,” ujar Firman di Jakarta, Minggu (14/2/2021).

Kondisi penanggung (perusahaan asuransi) dalamkeadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tentunya tetap wajib memperhatikan kepentingannasabah (konsumen) dengan kata lain hak konsumen asuransi tidak boleh dirugikan dengan kondisi PKPU perusahaan asuransi, guna menjaga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen asuransi.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Johan Efendi menyampaikan, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen yang dijamin oleh Undang-undang ini adalahadanya kepastian hukum terhadap segala kebutuhan konsumen.

“Oleh karena itu pemerintah dalam hal inilembaga/regulator yang menaungi kebijakan polis asuransi harus segera mengambil tindakan penegakan proses hukum untuk melindungi konsumen apabila ditemukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pemulihan hak konsumen,” bebernya.

Agar nasabah terhindar dari kasus seperti ini solusi yang tepat adalah dengan berhati-hati dalam memilih perusahaan asuransi. Cara yang terbaik untuk memilih perusahaan asuransi adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi atau konsultan asuransi yang resmi terdaftar di OJK. 

Broker asuransi mempunyai pengetahuan dan pengalamanyang luas mengenai kondisi dari setiap perusahaan asuransi. 

Semoga tulisan bermanfaat, kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya dan akan kami sampaikan kepada anda. 

 

TAGGED:asuransiasuransi kresnagagal bayar asuransiJiwasraya

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
A 5-year experienced insurance broker specializing in general insurance. With a strong commitment to service and Business development, I also have experience as a content article writer, which allows me to explain complex topics simply and engagingly.I enjoy working collaboratively, mentoring others, and continually learning to stay up-to-date with industry trends and provide the best support to the Industry.
Previous Article OJK and Government News Update Minggu ke 2 Februari 2021
Next Article Ini Dokumen dan informasi yang dibutuhkan untuk mengurus klaim asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)

From Our Social

lngrisk
@lngrisk
1.5K Posts
1.5K Followers

L&G INSURANCE BROKER

Marine Cargo - Surety Bond - Bank Garansi - Liability - Construction - Heavy Equipment
☎️HOTLINE 24/7 0811-8507-773
L&G Insurance Broker Diawasi OJK

Follow on Instagram
2

7 Berita Asuransi Terpanas Minggu Ini!🔥 Dari OJK yang...

1

Ternyata, Bisnis Online-mu Punya Risiko Sebesar Ini!😱 Banyak pemilik...

Mana yang Lebih Tepat Untukmu?🤔

Saat bicara soal klaim, banyak orang berpikir bisa mengurus semuanya sendiri. Tapi kenyataannya, proses klaim sering kali memakan waktu, rumit, dan penuh detail teknis yang bisa bikin stres.

🔹 Urus Sendiri: risiko salah dokumen, klaim ditolak, atau proses lama.
🔹 Dibantu Broker: ada tim ahli yang dampingi dari awal hingga selesai, memastikan hakmu benar-benar didapat.

Jadi, mana yang lebih tepat untukmu? Pilih repot sendiri, atau serahkan pada broker yang siap jadi partner perlindungan bisnismu😉

#BrokerAsuransi #ClaimSupport #RiskManagement #SolusiBisnis #AmanBersamaLNG #tipsklaimasuransi
2

Mana yang Lebih Tepat Untukmu?🤔 Saat bicara soal klaim,...

17

Detik-detik yacht Rp16 miliar tenggelam, tragis‼️ Sebuah yacht mewah...

6

Rahasia Closing Asuransi Lewat Psikologi Klien‼️ Tahukah Anda? Keputusan...

[ONLINE WEBINAR – GRATIS]

Memahami Risiko Proyek Migas & Solusi Asuransi untuk Kontraktor Profesional👷🏻👷🏻‍♂️

Bagi Anda kontraktor, direktur, atau profesional di industri migas, risiko proyek bisa datang tanpa peringatan.

Pelajari bagaimana solusi asuransi dan jaminan dapat melindungi bisnis Anda, sekaligus strategi praktis agar proyek berjalan aman dan lancar‼️

🎙️ Narasumber:
Mhd. Taufik Arifin
CEO & Founder L&G Insurance Brokers
Industry Expert dengan pengalaman lebih dari 40 tahun di bidang asuransi

📅 Rabu, 24 September 2025
🕙 10.00 WIB – selesai
📍 Live via Zoom
💰 Free Registration

📲 Daftar sekarang sebelum kuota habis!
📞 0811-8507-773
🔗 bit.ly/3JKhxfc

#WebinarGratis #AsuransiMigas #ManajemenRisiko
#WebinarMigas #proyekmigas #oilngas #kontraktormigas #brokerasuransi
1

[ONLINE WEBINAR – GRATIS] Memahami Risiko Proyek Migas &...

- Advertisement -
Ad image

Latest News

The In-Depth Difference Between Construction/Erection All Risk Insurance and Surety Bond in Construction Projects: Complementary Pillars of Protection
Tinjauan Asuransi
Friday September 12th, 2025
26 Views
L&G Success Story in Resolving a Large Freight Forwarder Liability Insurance Claim
Klaim Asuransi
Thursday September 11th, 2025
34 Views
How Does Insurance Support the Massive Growth of the Solar Power Industry in Indonesia?
Asuransi Pembangkit Listrik
Thursday September 11th, 2025
34 Views
Trillion-Round Oil and Gas Projects? Don’t Go Forward Without Construction All Risk (CAR) Insurance
Asuransi Konstruksi Industri Konstruksi
Wednesday September 10th, 2025
109 Views
Makassar DPRD Building Catches Fire, 1 Person Dies After Jumping from the 4th Floor: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday September 10th, 2025
90 Views
Why Is Cyber ​​Insurance Increasingly Important for Your Business Today? Here’s Why!
Asuransi Cyber
Tuesday September 9th, 2025
124 Views
Officials’ Homes Looted: Can Luxury Collections and Pets Be Covered by Insurance?: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Monday September 8th, 2025
119 Views
Why Is Riot Insurance Important? Valuable Lessons from the August 2025 Riots
Nasional
Sunday August 31st, 2025
362 Views
Engineering Insurance Dilemma: New Replacement Value vs. Actual Loss Settlement – A Real Dump Truck Claim Example
Risk Management
Wednesday August 27th, 2025
206 Views
Pet Insurance is Gaining More Attention, Dogs & Cats Can Now Have Their Own Policies: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 26th, 2025
755 Views

Related ↷

7 Indonesian Insurance News Selections August 2023 – Week 3

Tuesday August 15th, 2023
Top News Liga Asuransi

7 Selected Insurance News for December 2022

Monday December 12th, 2022

Revealing 7 Latest News from the Indonesian Insurance Industry: Innovation, Growth and Scandals in the Indonesian Insurance World 2024

Monday May 27th, 2024

4 Trending Topics on Indonesian Insurance– 4th week of January 2022

Monday February 7th, 2022
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker