Life & Health

8 Perbedaan BPJS Kesehatan vs Asuransi Kesehatan

Liga Asuransi – Dalam kondisi ekonomi yang sedang menurun seperti sekarang ini, kebutuhan akan adanya jaminan asuransi kesehatan terasa semakin mendesak. Keluarga akan menjadi lebih tenang seandainya ada anggota yang sakit dan harus di rawat di rumah sakit.

Sebagai broker dan konsultan asuransi kami sangat tertarik untuk menjelaskan masalah ini agar masyarakat paham tentang jaminan asuransi kesehatan yang dapat mereka miliki yang sesuai dengan kondisi mereka. 

Saat ini ada dua pilihan asuransi kesehatan yang dapat dimiliki oleh masyarakat. Pertama, jaminan BPJS Kesehatan. Program asuransi ini adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia. 

Selain BPJS Kesehatan terdapat pula fasilitas asuransi kesehatan  yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi komersial baik oleh perusahaan swasta maupun perusahaan asuransi milik negara. 

Baik BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial, kedua lembaga ini sama-sama memberikan layanan yang hampir sama. Tapi bentuk dan kualitas pelayanan berbeda. 

Berikut ini kami tuliskan 8 perbedaan antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan biasa.

No Benefits / Service BPJS Kesehatan Asuransi Kesehatan
1 Biaya Premi

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 iuran BPJS KESEHATAN 

  1. Kelas I naik menjadi Rp 150.000.
  2. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan
  3. Kelas III menjadi Rp 35.000

Selain itu ada paket premi untuk satu keluarga dimana preminya jauh lebih rendahBPJS KESEHATAN  tidak membedakan besaran premi berdasarkan umur, jenis kelamin serta status merokok. 

Biaya premi asuransi kesehatan relatif tinggi, 2 sampai 3 kali lebih mahal dari premi BPJS KESEHATAN.  

Faktor yang mempengaruhi premi:

  1. Faktor usia, makin tua umur Anda maka preminya akan semakin mahal.
  2. Jenis pekerjaan 
  3. Ada perbedaan tarif premi untuk Anda laki-laki dan perempuan
2 Manfaat / Benefits

BPJS KESEHATAN  memiliki manfaat fasilitas Kesehatan yang lengkap. Selain rawat inap, BPJS KESEHATAN  juga memberikan fasilitas rawat jalan, optik, gigi, dan kehamilan.

BPJS KESEHATAN  juga memberi manfaat untuk pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan, imunisasi, dan keluarga berencana. Selain itu ada manfaat non medis seperti ambulan.

Secara umum manfaat yang diberikan BPJS KESEHATAN  lebih lengkap dibanding asuransi kesehatan Kesehatan swasta. Tidak ada biaya tambahan 

Asuransi kesehatan memberikan pilihan beberapa manfaat sbb:

  1. Rawat inap seperti kamar, operasi, ambulan, obat, jaminan kematian, kunjungan dokter dan aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan perawatan pasien di rumah sakit. 
  2. Rawat jalan
  3. Melahirkan
  4. Perawatan gigi
  5. Kacamata 

Untuk setiap jenis manfaat ada biaya preminya. 

3 Plafon / Limit Tidak ada batasan plafon. Semua biaya ditanggung oleh BPJS KESEHATAN . Tapi Anda harus mengikuti semua prosedur yang sudah ditentukan termasuk dirawat di ruang perawatan yang sesuai dengan iuran yang mereka dibayar. BPJS KESEHATAN  akan membayar pengobatan pasien sampai dia sembuh. Biaya tambahan akan diminta pihak rumah sakit seandainya pasien ingin pindah ke ruang rawat yang kelasnya lebih tinggi, atau pembelian sejumlah obat yang tidak ditanggung BPJS KESEHATAN .  Sistem paket tarif ini disebut Indonesian Case Based Group (INA CBGs).

Ada batasan limit manfaat yang disebut plafon/limit asuransi. Anda boleh dirawat di rumah sakit dan ditanggung biayanya oleh asuransi kesehatan selama batas maksimum rawat inap tidak melebihi dari yang sudah disetujui. Begitu juga dengan biaya-biaya rawat inap lain seperti kunjungan dokter, operasi, dan laboratorium punya limit biaya yang dicover asuransi.

Jika pemakaian melebihi batas limit itu, Anda harus membayar sendiri. Dasar perhitungan plafon/limit pada asuransi kesehatan swasta ada dua yaitu berdasarkan per-penyakit yang tidak memiliki batasan tahunan, atau berdasarkan waktu, misalnya plafon dalam satu tahun. 

4 Penyakit Bawaan

Semua penyakit baik penyakit bawaan atau penyakit baru akan ditanggung oleh BPJS KESEHATAN. Selain itu tidak ada medical check up untuk mendapatkan kepesertaan BPJS KESEHATAN .

Calon Anda cukup mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian membayar premi.

Ada persyaratan medical check up untuk mengecek apakah Anda menderita penyakit bawaan seperti jantung, gula darah dan lain-lain, ini disebut pre-existing condition. Jika Anda sebagai calon peserta asuransi kesehatan menderita penyakit bawaan, penyakit tersebut tidak akan ditanggung oleh asuransi kesehatan.

Namun kadang ada juga asuransi kesehatan yang bersedia menanggung penyakit bawaan dengan syarat setelah Anda menjadi asuransi kesehatan selama dua tahun. 

5 Pelayanan 

Memiliki sistem pelayanan berjenjang.  Ketika Anda sakit harus ke fasilitas Kesehatan (faskes) tingkat pertama (I) terlebih dahulu untuk mendapat rujukan. Setelah itu baru dari faskes I akan merujuk Anda ke rumah sakit yang menjadi mitra BPJS KESEHATAN  untuk pengobatan lebih lanjut. Birokrasi ini terkadang rumit dan berbelit-belit. Selain itu Anda harus rela antri dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh pelayanan.

Rumah sakit yang menjadi mitra BPJS KESEHATAN  masih sedikit dibanding rumah sakit yang menjadi mitra asuransi kesehatan kesehatan.

Layanan lebih cepat dan pasien bisa langsung ke rumah sakit rekanan perusahaan asuransi kesehatan untuk segera mendapatkan penanganan. Rumah sakit rekanan asuransi kesehatan ada di setiap kota dan daerah yang dekat dengan tempat tinggal peserta. Cukup dengan menunjukkan kartu asuransi kesehatan kepada petugas.

Setelah dilakukan validasi secara online Anda langsung mendapatkan pelayanan. Jika Anda dirawat sesuai dengan kelas kartunya, tidak ada biaya tambahan. 

6 Pilihan Rumah Sakit

Hanya bisa berobat ke rumah sakit yang sudah ditunjuk BPJS KESEHATAN  dan begitu juga dengan rumah sakit rujukannya. Suka atau tidak suka Anda harus mengikutinya. Jika Anda menginginkan perubahan rumah sakit, harus menunggu tiga bulan.

Sistem ini juga berlaku ketika Anda sedang berada di luar kota dan mengalami sakit. Anda tetap harus meminta rujukan ke faskes I sebelum berobat ke rumah sakit. Ketentuan BPJS KESEHATAN ini tidak berlaku jika pasien dalam kondisi darurat. Anda harus terlebih dulu tahu apa definisi darurat menurut BPJS KESEHATAN

Anda bisa memilih untuk berobat ke rumah sakit mana pun terutama yang sudah berada dalam jaringan rumah sakit  yang sudah bekerjasama. Perusahaan asuransi kesehatan akan menanggung semua biaya. Untuk rumah sakit yang tidak memiliki kerja sama dengan perusahaan asuransi kesehatan, pembayaran dengan sistem reimbursement atau penggantian secara cash. 
7 Batas Wilayah / Territorial Limit Hanya berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia dan di rumah sakit yang sudah menjadi rekanan 

Untuk beberapa perusahaan asuransi kesehatan, jaminan juga bisa berlaku di luar negeri. Apalagi yang diambil program internasional yang bekerjasama dengan jaringan rumah sakit international. Anda cukup menunjukkan kartu peserta.

Untuk perawatan di luar jaringan rumah sakit, pembayaran dalam bentuk reimbursement dimana Anda membayar terlebih dahulu kemudian asuransi kesehatan akan mengganti.

8 Penggantian biaya rumah sakit

Antara BPJS KESEHATAN dengan rumah sakit sudah memiliki kesepakatan mengenai besaran tarif berdasarkan pada diagnosa penyakit dan ketentuan tindakan serta  obat yang mesti digunakan.

Besar tarif tetap, apapun dan berapapun biaya tindakan medis yang dilakukan. Sistem paket tarif ini disebut Indonesian Case Based Group (INA CBGs).

Tapi bagaimana jika jumlah hari perawatannya melebihi dari yang ditetapkan dalam paket biaya INA CBGs?

Apakah untuk memperpanjang perlu mengurus rujukan lagi dari awal?

Atau Anda harus keluar dari rumah sakit walau belum sembuh. 

Sepanjang biaya perawatan yang diperlukan masih berada dalam batas plafond, semua biaya yang timbul akan diganti.

Demikian juga dengan jumlah hari perawatan. Biasanya batas jumlah maximum hari untuk perawatan adalah 180 hari untuk satu kali perawatan. 

 

Dari uraian di atas terlihat dari segi biaya, luas jaminan dan proses pendaftar. Biayanya rendah, jaminan lebih luas dan prosedur pendaftaran sangat sederhana dibandingkan dengan asuransi kesehatan biasa. BPJS Kesehatan lebih menarik. 

Tapi dari segi kenyamanan program, asuransi kesehatan biasa jauh lebih menarik. Proses perawatan mudah, cukup dengan membawa kartu ke rumah sakit dan langsung dilayani. Sementara di BPJS Kesehatan pelayanan dilakukan secara berjenjang. Anda harus mengikuti prosedur mulai dari berobat ke fasilitas pertama. 

Karena fasilitas rumah sakit terbatas sementara pesertanya banyak, terjadi antrian yang sangat panjang dan memerlukan waktu yang lama. Kondisi seperti inilah yang membuat banyak peserta kecewa. Apalagi kalau penyakitnya sudah berat. Mereka harus antri dalam keadaan sakit. 

Untuk menjembatani antara BPJS Kesehatan yang merupakan program wajib tapi tingkat kenyamanannya rendah dengan asuransi kesehatan yang jauh lebih menyenangkan, telah ada program kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi yang disebut program Coordination of Benefits (COB). Dimana perusahaan asuransi memberikan kenyamanan dan pelayanan tambahan yang tidak dapat diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Jika kondisi keuangan memungkinkan ambil kedua program ini secara bersamaan. Anda juga bisa memilih program COB. Tapi jika kondisinya tidak memungkinkan, minimal ambil program BPJS dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Kewajiban sebagai warga negara terpenuhi, anda mendapat perlindungan kesehatan walaupun dengan tingkat pelayanan minimal. 

Untuk mengambil keputusan yang tepat anda perlu bantuan dari jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman dalam asuransi kesehatan.Hubungi L&G Insurance Brokers sekarang, perusahaan broker asuransi yang sudah berpengalaman selama 15 tahun yang telah mengelola ribuan peserta asuransi kesehatan.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012