By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Sunday, Jul 13, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: 8 perbedaan antara asuransi Syariah dan Konvensional
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?

By Intan Aulia
Friday July 11th, 2025

How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?

By Omar Farhan
Monday July 7th, 2025

Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Monday July 7th, 2025

Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?

By Hikmah Herdiana
Friday July 4th, 2025

Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know

By Omar Farhan
Thursday July 3rd, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Life & Health > 8 perbedaan antara asuransi Syariah dan Konvensional
Life & Health

8 perbedaan antara asuransi Syariah dan Konvensional

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Friday June 19th, 2020
156 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sudah sejak lama ada keinginan yang kuat dari umat Islam untuk melakukan semua aspek kehidupannya sesuai dengan syariat Islam. Termasuk dalam berasuransi guna memberikan perlindungan keuangan atas harta, diri dan keluarganya. Tapi sayangnya waktu itu belum ada lembaga asuransi yang sesuai dengan keinginan tersebut. 

Kini kerinduan umat Islam itu sudah terjawab. Sudah ada program perlindungan yang sejalan dengan syariat Islam yaitu Asuransi Syariah. Konsep asuransi syariah sebenarnya sudah ada sejak zaman nabi Muhammad SAW masih hidup yang dibuktikan dengan konsep tolong menolong atau Takaful. 

Sementara konsep asuransi konvensional atau asuransi moderen yang kita kenal sekarang ini sudah mulai diperkenalkan sejak abad ke 16 di Eropah oleh para pedagang dan pengusaha perkapalan yang berkumpul di warung kopi milik Edward Lloyd di London. 

Sebagai broker dan konsultan asuransi, kami ingin menjelaskan perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional seperti berikut ini:

 

No. Prinsip Dasar Asuransi Syariah Asuransi Konvensional
1. Kontrak Asuransi Menggunakan Akad Hibah (tabarru’). Tabarru memiliki makna donasi atau sumbangan. Dana Tabarru adalah dana yang terkumpul dari uang partisipasi seluruh peserta Asuransi Syariah. Mereka bersedia untuk saling tolong-menolong bila terjadi musibah. Konsep ini juga disebut sebagai “risk sharing” antar peserta. Kontrak asuransi dilakukan seperti transaksi biasa pada umumnya dimana Nasabah (tertanggung) menyepakati kontrak (premi, rentang waktu, dan lainnya) yang diajukan oleh perusahaan asuransi. Konsep perjanjian pada asuransi konvensional adalah memindahkan resiko dari peserta kepada perusahaan secara penuh atau “risk transfer”  
2. Status Kepemilikan Dana Dana asuransi Syariah menjadi milik bersama semua peserta asuransi. Ketika ada peserta yang membutuhkan, peserta lain akan membantu melalui dana kontribusi yang ada Dana yang didapat dalam bentuk premi dicatat sebagai dana perusahaan asuransi dan dikelola sendiri. Dialokasikan sesuai dengan mekanisme industri asuransi pada umumnya. 
3. Investasi dana secara halal Investasi dana Tabarru’ dilakukan sesuai syariat Islam. Pengelolaan dananya hanya pada objek-objek yang halal (jelas) dan tidak boleh mengandung syubhat. Bisa diketahui halal haramnya 

Maghrib merupakan singkatan dari Maisir, Gharar, Haram dan Riba. 

Maisir merupakan transaksi yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Hal ini harus dihindari karena tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. 

Gharar merupakan transaksi yang objeknya tidak jelas sehingga menimbulkan keraguan dalam bertransaksi. 

Haram merupakan transaksi yang objeknya dilarang syariah, seperti transaksi riba.

Riba merupakan tambahan dari pokok pinjaman seperti bunga bank 

Asuransi konvensional bebas memilih instrumen investasi baik yang halal ataupun non-halal.
4. Surplus underwriting Jika ada kelebihan dana dari hasil dari operasi usaha, maka dana tersebut akan diberikan kepada peserta semua keuntungan dimiliki oleh pihak perusahaan asuransi. Pembagiannya adalah untuk kepentingan stakeholders perusahaan 
5. Pembayaran Zakat Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dibayarkan oleh umat Islam. Asuransi Syariah mewajibkan peserta membayar zakat tidak berlaku
6. Pengawasan Pengelolaan Dana Pengelolaan dana diawasi oleh pihak ketiga dari luar yang menjadi pengawas kegiatan asuransi.  Pengawas ini disebut sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pengawasan dilakukan agar proses transaksi pada perusahaan berbasis syariah itu tetap berpegang pada prinsip syariah Sesuai dengan ketentuan OJK 
7. Pembayaran Klaim Asuransi syariah menggunakan sistem pencairan dana di tabungan bersama, dana yang sudah diikhlaskan untuk tolong menolong antar nasabah Diambil dari dan cadangan klaim, tanggungan sendiri sesuai dengan modal dan dari reasuransi. 
8. Wakaf Wakaf merupakan penyerahan hak milik atau harta benda kepada penerima Wakaf atau Nazhir, yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. 

Nasabah dapat mewakafkan manfaat asuransi berupa Santunan Asuransi meninggal dunia dan nilai tunai polis.

Tidak ada. Yang berhak menerima klaim hanyalah nama yang tersebut di dalam polis asuransi. 

 

Dari penjelasan diatas terlihat perbedaan yang signifikan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. 

Saat ini di Indonesia terdapat 7 perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip syariah secara penuh, 5 perusahaan asuransi umum syariah secara penuh, 1 perusahaan reasuransi syariah secara penuh, 23 perusahaan asuransi jiwa yang mempunyai unit asuransi syariah, 24 perusahaan asuransi umum yang mempunyai unit syariah dan 2 perusahaan asuransi yang mempunyai unit syariah. 

Perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia berdiri pada tahun 1994 yaitu Asuransi Takaful Umum dan Asuransi Takaful Keluarga yang hingga kini masih tetap exist.

Untuk mendapatkan jaminan asuransi syariah terbaik selalu memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Hubungi broker asuransi ini sekarang juga.

Semoga informasi bermanfaat.

TAGGED:asuransi jiwaasuransi kesehatanasuransi konvensionalasuransi syariahbroker asuransibroker asuransi indonesia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article 8 Perbedaan BPJS Kesehatan vs Asuransi Kesehatan
Next Article Top News Liga Asuransi 7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 3 Juni 2020

Latest News

The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?
Berita Kecelakaan
Friday July 11th, 2025
70 Views
How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?
Global
Monday July 7th, 2025
94 Views
Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Saturday July 5th, 2025
111 Views
Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Friday July 4th, 2025
107 Views
Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know
Berita Kecelakaan
Thursday July 3rd, 2025
97 Views
Don’t Wait for Lawsuits to Come! Medical Malpractice Insurance Saves Doctors’ Careers
Professional Liability Insurance
Wednesday July 2nd, 2025
100 Views
Why Do Doctors and Hospitals Need Brokers for Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Tuesday July 1st, 2025
104 Views
Employee Health Insurance Co-Payment: What Is It, How Does It Work, and How Does It Impact HR?
Asuransi Kesehatan
Tuesday June 24th, 2025
167 Views
It Turns Out It’s Different! These Are 5 Things That Differentiate Electric Car Insurance and Regular Car Insurance
Asuransi Kendaraan Bermotor
Tuesday June 24th, 2025
197 Views
The Myriad Impacts of the Lewotobi Volcano Eruption on the Insurance Industry: From Aviation to Property
Risk Recommendation
Friday June 20th, 2025
148 Views

Related ↷

11 Hal yang perlu Anda ketahui tentang Custom Bond

Tuesday August 4th, 2020
Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke-2 July 2020

Monday July 13th, 2020

Apa saja jaminan asuransi yang Dibutuhkan oleh pengusaha Restoran?

Friday March 5th, 2021

Diramal Tumbuh 7% di Negara Berkembang, Bagaimana Proyeksi Asuransi Umum Secara Global?

Tuesday February 2nd, 2021
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker