By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Saturday, Aug 23, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: 7 Tips untuk klaim asuransi kendaraan agar lancar
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Not a Burden, Here’s the Reason Co-payment Protecting Insurance Customers: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News

By Intan Aulia
Tuesday August 19th, 2025

Indonesia’s Oil and Gas Production Surge in 2025: Opportunities and Risks You Should Know About

By Omar Farhan
Tuesday August 19th, 2025

P&I Insurance Claims Rise Significantly. Here Are Shipowners’ Strategies to Stay Safe

By Omar Farhan
Thursday August 14th, 2025

The “Rojali-Rohana” Phenomenon is Spreading, the Insurance Industry is Facing It with a Sharp Strategy: And 7 of the Most Updated and Complete Insurance News

By Intan Aulia
Monday August 11th, 2025

Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation

By Omar Farhan
Thursday August 7th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Personal > Asuransi Mobil > 7 Tips untuk klaim asuransi kendaraan agar lancar
Asuransi MobilPersonal

7 Tips untuk klaim asuransi kendaraan agar lancar

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Thursday June 18th, 2020
140 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Untuk kelancaran aktivitas terutama bagi mereka yang sibuk dan mobile, kendaraan bermotor harus senantiasa dalam keadaan siap-siaga agar tidak kehilangan momen penting. Untuk itu kendaraan harus terawat dan diservis secara rutin. Meskipun sudah dirawat dan dikendarai dengan berhati-hati, tapi jika terjadi kecelakaan akan membuat kendaraan tidak bisa digunakan. 

Untuk mengatasi kesulitan akibat terjadinya kecelakaan pada kendaraan bermotor, solusinya adalah dengan mengasuransikan kendaraan tersebut. Jenis asuransinya asuransi kendaraan bermotor.  Jika terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi yang akan menanggung semua biaya perbaikan kendaraan tersebut hingga dia bisa beroperasi seperti sebelum terjadinya kecelakaan. 

Di dalam industri asuransi, pengurusan penggantian biaya kecelakaan kepada perusahaan asuransi disebut juga dengan klaim asuransi. Untuk mengurus klaim asuransi kendaraan sebenarnya cukup sederhana, akan tetapi masih banyak orang yang mengalami kesulitan ketika mengurusnya, bahkan tak jarang pula mereka menyalahkan perusahaan asuransinya. 

Sebagai broker asuransi dan konsultan asuransi, kami ingin memberikan tips berikut ini agar proses klaim kendaraan anda lancar dan pembayaran klaimnya cepat.

  1. Simpan Polis Asuransi 

Setelah anda menerima polis asuransi, baca dan pelajari dulu sebelum disimpan. Hal yang penting anda ketahui adalah schedule atau ikhtisar polis yang biasanya berada di halaman kedua (dibalik sampul). Disana tertulis nama tertanggung, informasi mengenai kendaraan (merek, type, tahun, nomor polisi dan lain-lain). Kemudian catat masa berlaku asuransi, kapan mulai dan kapan berakhir. Ingat polis asuransi kendaraan bermotor hanya berlaku selama 12 bulan maksimal. Setelah itu bisa diperpanjang. Kalau perlu polis asuransinya di scan dan disimpan di hp agar setiap saat bisa dilihat. 

  1. Laporkan kecelakaan segera

Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan terjadinya kerusakan pada kendaraan dan juga kepada pihak lain segera melaporkan kepada perusahaan asuransi yang menjamin. Batas waktu pelaporan 3 hari, jika telat maka perusahaan asuransi dapat menolak klaim anda. Sebagai tahap awal cukup dengan membuat laporan sederhana melalui telepon, WA atau email. Sampaikan informasi kapan kecelakaan terjadi, lokasi, bagian yang mengalami kerusakan.  

  1. Lengkapi dokumen klaim

Selanjutnya pihak asuransi akan meminta laporan lengkap mengenai kecelakaan. Adapun informasi yang diperlukan adalah, copy polis, bukti pembayaran premi, copy STNK, copy SIM dan formulir klaim yang sudah dilengkapi. Formulir akan dikirimkan oleh perusahaan asuransi. 

  1. Memilih bengkel 

Jika kerusakan memerlukan perbaikan di bengkel, biasanya perusahaan asuransi akan mengarahkan ke bengkel yang sudah menjadi rekanan. Demi kelancaran proses klaim sebaiknya gunakan bengkel rekanan asuransi tersebut. Diantara perusahaan asuransi dan bengkel tersebut sudah ada kesepakatan khusus sehingga proses klaim cepat dan hasilnya maksimal. Tapi ada juga pemilik kendaraan yang ingin memperbaiki di bengkel langganannya, akibatnya prosesnya akan lebih panjang karena pihak asuransi akan bernegosiasi terlebih dahulu dengan bengkel tersebut. Hasilnya mungkin tidak jauh berbeda dengan bengkel asuransi.

  1. Klaim sesuai dengan kecelakaan

Ajukan klaim sesuai dengan kerusakan yang terjadi sesuai dengan laporan klaim. Di dalam formulir klaim ada analisa penyebab terjadinya kecelakaan yang harus dilengkapi, perusahaan asuransi hanya akan mengacu pada analisa itu. Jika ada permintaan perbaikan pada bagian lain tapi tidak berkaitan dengan kecelakaan tersebut, klaim atas perbaikan tambahan itu akan ditolak oleh perusahaan asuransi. Jika pemilik memaksa untuk mengklaim hal tersebut, akan menyebabkan proses klaim menjadi lama. 

  1. Garansi Perbaikan

Beberapa bengkel memberi garansi dan kesempatan untuk melakukan perbaikan jika hasil kerjanya tidak sesuai. Manfaatkan kesempatan itu.

  1. Klaim pencurian dan pembongkaran

Khusus untuk klaim asuransi akibat pencurian dan pembongkaran kendaraan bermotor diperlukan laporan dari pihak kepolisian. Ini termasuk masalah kriminal. Untuk laporan kehilangan mobil ada masa tunggu selama 60 hari sejak kejadian. Setelah itu baru dianggap mobil statusnya sudah hilang. 

Meskipun langkah-langkah diatas sederhana akan tetapi tetap memerlukan waktu dan konsentrasi. Nah jika anda tidak mau repot dengan urusan klaim asuransi, gunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak anda. Mereka yang akan mengatur luas jaminan asuransi yang terbaik, premi asuransi tidak terlalu mahal dan broker asuransi yang akan mengurus klaim asuransi anda. Sementara broker asuransi memberikan klaim anda tetap bisa beraktivitas seperti biasa.

Hubungi broker asuransi terbaik sekarang juga!

Semoga tulisan ini bermanfaat.

TAGGED:asuransi kecelakaan mobilasuransi mobilbroker asuransibroker asuransi indonesiaklaim asuransi mobil

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article 7 Tips Cara Penebusan Polis Asuransi Jiwa Karena Kondisi Ekonomi
Next Article 8 Perbedaan BPJS Kesehatan vs Asuransi Kesehatan
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Not a Burden, Here’s the Reason Co-payment Protecting Insurance Customers: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 19th, 2025
32 Views
Indonesia’s Oil and Gas Production Surge in 2025: Opportunities and Risks You Should Know About
Oil and Gas
Tuesday August 19th, 2025
65 Views
P&I Insurance Claims Rise Significantly. Here Are Shipowners’ Strategies to Stay Safe
Marine Industry
Thursday August 14th, 2025
255 Views
The “Rojali-Rohana” Phenomenon is Spreading, the Insurance Industry is Facing It with a Sharp Strategy: And 7 of the Most Updated and Complete Insurance News
Ulas Berita
Monday August 11th, 2025
119 Views
Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation
Professional Liability Insurance Risk Recommendation
Thursday August 7th, 2025
92 Views
Massive Fire at Mangga Dua Shophouse, Estimated Losses Reach Rp 20 Billion: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday August 6th, 2025
121 Views
Get Ready! The Government Will Soon Implement Mandatory TPL Insurance, Here’s a Sneak Peek: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 5th, 2025
120 Views
Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes
Asuransi Marine Cargo
Friday August 1st, 2025
178 Views
Under Pressure from Environmental Regulations, Here’s Why Environmental Liability Insurance Is Now Mandatory
Liability Insurance
Thursday July 31st, 2025
748 Views
Deadly Tragedy on Indian Roads! Pilgrim Bus Crashes into Gas Truck, 18 Burned to Death: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday July 30th, 2025
126 Views

Related ↷

Unveiling The Mystery Of The New Indonesia’s Bpjs Health Program “Kris”: What Does It Mean For You?

Friday August 9th, 2024

Avoid These 10 Mistakes to Get the Right Car Insurance

Monday January 20th, 2025

7 Choices of Fatal Accident News 2023 in Indonesia – November 5th Week

Friday January 31st, 2025

Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Personal Accident Insurance

Thursday September 17th, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker