Ulas Berita

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 3 Agustus 2020

Top News Liga Asuransi

Sidang pembaca yang Luarbiasa. Dirgahayu Kemerdakaan RI ke 75! Semangat pejuang kemerdekaan kembali bergelora di dalam dada setiap kali kita merayakan hari penting ini. Merdeka! Itulah kata kunci yang menjadi penyulut api perjuangan hidup-mati untuk memerdekan bangsa dari genggaman penjajah.

Berselang dua hari setelahnya, kita kembali merayakan hari besar lainnya yaitu tahun baru 1442 Hijriyah. Menandai perpindahan dari kehidupan jahiliyah ke kehidupan yang mulia dan bermartabat sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.

Dengan memperingati dua peristiwa besar ini kita dapat mengambil hikmah sebagai pemacu semangat untuk melanjutkan perjuangan kita untuk membangun kembali kehidupan dan bisnis yang selama hampir enam bulan ini mengalami guncangan akibat wabah COVID-19.

Industri perasuransi Indonesia tampaknya masih harus berjuang lebih keras untuk mengangkat kinerjanya. Ada lima perusahaan asuransi jiwa yang secara teknis gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar klaim. Sementara asuransi umum sedang mencari solusi kekurangan likuiditas akibat penurunan pendapatan premi.

InsureTech, semakin menunjukkan bahwa ia adalah pilihan yang tepat untuk industri asuransi saat ini dan dimasa datang.

India sebagai salah satu negara yang terdepan di bidang teknologi informasi, selama smester satu tahun ini telah menunjukkan kenaikan investasi insuretech yang signifikan. Industri perasuransian Indonesia tampaknya juga sudah mulai bergerak kearah yang sama.

Seperti biasa untuk Anda yang luarbiasa, kami sudah pilihkan 7 berita asuransi sebagai penambah informasi untuk penambah pengetahuan. Jika Anda tertarik silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  1. Langgar Aturan, OJK Hukum Asuransi Jiwa Kresna

Liputan6.com, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna, yang dinilai telah melanggar ketentuan pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S – 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020. Maka PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru, untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2020).

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Lanjutnya, pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA.

Namun, OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna, untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis.

“Karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis,” ujarnya.

Selain itu, OJK meminta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.

“OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis. OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis,” katanya.

Berikut tindakan pengawasan yang dilakukan OJK terhadap pelanggaran tersebut:

  • Mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis;
  • Memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalah PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail.
  1. Kacau! Gagal Bayar 5 Asuransi Ini Bikin Nasabah Teriak

Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi kepada nasabah dalam sepuluh tahun terakhir membuat cemas masyarakat. Apalagi kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar membuat harapan publik terhadap industri asuransi pupus.

Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Perusahaan asuransi jiwa Grup Kresna ini menurut OJK telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S – 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

Berikut deretan asuransi jiwa yang mengalami masalah gagal bayar kepada nasabahnya:

  • PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)

Kresna Life juga mengalami gagal bayar dua produk asuransinya. Kedua produk tersebut Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).

“Pada 20 Februari Kresna memberikan surat untuk memperpanjang polis secara sepihak selama 6 bulan sampai Agustus. Tapi setelah itu, pada 14 Mei, manfaat disetop, jadi dari 20 Mei, sebetulnya manfaat masih ada [sampai Agustus],” kata salah satu nasabah Kresna Life, saat ditemui CNBC Indonesia, di gedung OJK.

Atas pemeriksaan Kresna Life, OJK pun mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.

Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S – 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020, sebagaimana disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, diterima CNBC Indonesia, Jumat ini (14/8/2020).

“Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK,” tegas Anto

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life khususnya pada produk K-LITA.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya mewajibkan Kresna Life untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.

Selain itu, OJK juga memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalahan Kresna Life, serta rencana pembayaran klaim secara detail.

Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan produk K-LITA.

OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.

Dari dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, untuk produk K-Lita Kresna, manfaat investasi yang ditawarkan sejak 10 Juni 2019 cukup tinggi, di atas rata-rata deposito perbankan bahkan ada yang manfaat investasi per tahunnya mencapai 9,75% fixed rate.

Perinciannya, untuk kategori pertama dengan jumlah premi di kisaran Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, imbal hasil dengan jangka 3 bulan sebesar 7,75%, tertinggi 24 bulan 9%.

Pada kategori kedua, dengan nilai premi Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, imbal hasilnya 8% untuk jangka waktu pembayaran premi 3 bulan dan 9,25% untuk 24 bulan.

Kategori selanjutnya dengan nilai premi Rp 1 miliar sampai Rp 2,5 miliar, manfaat investasi sebesar 8,25% dengan jangka waktu 3 bulan dan tertinggi 9,50% untuk jangka waktu 24 bulan.

Terakhir, premi di atas Rp 2,5 miliar, imbal hasilnya sebesar 9% untuk jangka waktu 3 bulan dan 24 bulan sebesar 9,75%.

  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Skandal Jiwasraya menjadi pemberitaan yang begitu ramai di media massa. Jiwasraya pertama kali mengumumkan gagal bayar pada Oktober 2018. Dalam pengumuman itu, Jiwasraya tak mampu lunasi klaim polis nasabah sebesar Rp 802 miliar.

Kemudian angka gagal bayar produk JS Saving Plan pun terus bertambah. Manajemen baru Jiwasraya pun menegaskan tidak akan sanggup membayar polis JS Saving Plan milik nasabah senilai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo Oktober-Desember 2019. Namun perseroan akan berupaya mengusahakan pengembalian dana polis tersebut ke nasabah, di tahun 2020.

“Tentu tidak bisa [dikembalikan secepatnya], sumbernya dari corporate action. Mohon maaf ke nasabah, dari awal saya enggak bisa pastikan tanggal berapa karena ini dalam proses,” kata Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Hexana menyebut tetap akan mengusahakan pengembalian dana polis tersebut ke nasabah pada tahun ini dengan cara mencari dana dari investor dengan skema penjualan anak usaha PT Jiwasraya Putera.

Dalam dokumen Periode Penyehatan Jiwasraya, yang diperoleh CNBC Indonesia, disebutkan periode penyehatan Jiwasraya terbagi dalam lima periode, yakni Periode I 2006-2008, Periode II 2009-2010, Periode III 2011-2012, Periode IV 2013-2017, dan Periode V 2018-sekarang.

Pada Periode I, terungkap defisit pertama kali terjadi per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp 3,29 triliun.

“Isu utama perusahaan adalah adanya defisit yang disebabkan jumlah aset perusahaan yang jauh lebih rendah dari kewajibannya. Pada 2006, diketahui defisit perusahaan menembus Rp 3,29 triliun,” tulis dokumen tersebut.

Adapun defisit Jiwasraya ini semakin membengkak setiap tahun. Pada 2008, defisit secara internal dihitung mencapai Rp 5,7 triliun, ini di bawah angka yang diberikan aktuaris independen yang memperkirakan defisit pada 2008 mencapai Rp 8-10 triliun.

Kasus Jiwasraya pun saat ini mengarah pada dugaan korupsi dan tengah disidangkan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Jiwasraya.Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun.

  • PT Asuransi Jiwa Bakrie Life

Kasus gagal bayar perusahaan asuransi milik Grup Bakrie tersebut terjadi pada produk Diamond Investa yang berjenis unit link (asuransi dan investasi).

Produk tersebut mengalami gagal bayar pada 2008 karena perusahaan terlalu agresif berinvestasi di pasar saham, pada masa itu saham-saham berguguran karena krisis global yang dipicu kasus subprime mortgage di Amerika Serikat (AS).

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang kini telah berubah nama menjadi OJK, menyatakan gagal bayar Diamond Investa mencapai Rp 500 miliar. Untuk menyelesaikan masalah ini dicapai kesepakatan Bakrie Life akan mencicil kewajiban.

Namun pencicilan yang dilakukan Bakrie Life bermasalah. Tidak semua pemegang polis dananya dikembalikan hingga akhirnya pada 2016, OJK mencabut izin operasional Bakrie Life.

Pada bulan September lalu Kuasa Hukum para Nasabah Korban Bakrie Life, Jimmy Theja SH, MBA menyampaikan permohonan langsung kepada Kapolri dan Kabareskrim agar memberikan atensi khusus terhadap nasib para pemegang polis Bakrie Life.

“Kami sudah ditelantarkan selama 11 tahun dengan dampak sangat massive di mana korban Bakrie Life yang tersebar hampir di seluruh Indonesia ada yang depresi, stroke, meninggal, gagal studi, cerai,” terang Jimmy dalam pesan WhatsAppnya kepada CNBC Indonesia, Senin (9/9/2019).

  • PT Asuransi Bumi Asih Jaya

OJK mencabut izin usaha di Bidang Asuransi atas PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) pada 18 Oktober 2013 tidak mampu lagi untuk memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan (Risk Based Capital) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim.

Dalam perjalannya setelah dicabut, Bumi Asih Jaya belum dapat melaksanakan kewajibannya kepada sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

  • Asuransi Jiwa Bumiputera 1912

Permasalahan pada Bumiputera lebih terfokus kepada miss management atau kesalahan mengelola perusahaan. Pada Januari 2018 perusahaan mengaku mengalami keterlambatan pembayaran klaim dalam 1 – 2 bulan karena minimnya premi yang dihasilkan perusahaan.

Pada akhir tahun 2018, perusahaan mengalami permasalahan solvabilitas sebesar Rp20,72 triliun, dimana aset yang tercatat hanya sebesar Rp 10,279 triliun tetapi liabilitas perusahaan mencapai Rp31,008 triliun.

Hingga semester I-2019, rasio RBC Bumiputera minus 628,4%, sedangkan rasio kecukupan investasinya hanya sebesar 22,4%, dan rasio likuiditas 52,4%.

Pengurus AJB Bumiputera yang baru pun berkomitmen dan berjibaku menyelesaikan tunggakan klaim tahun 2020 jumbo Rp 5,3 triliun dari sebanyak 365.000 pemegang polis di seluruh Indonesia.

Direktur Utama AJBB, Faizal Karim mengakui, kondisi yang mendera perseroan sangat, sangatlah berat. Sejumlah jurus sedang disiapkannya, mulai dengan mengoptimalisasi aset properti milik perseroan yang dikelola ke produk-produk pasar modal seperti Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (EBA), KIK DINFRA dari aset perseroan yang nilainya mencapai hampir Rp 7 triliun.

“Insya Allah program internal dalam tempo dua bulan sudah jadi. Kalau Tuhan ijinkan akhir tahun ini masih ada 5 bulan kan, paling kurang 50%. Karena uang itu kan akan masuk dengan segera, internal dan pasar modal tadi, masuk itu,” tutur Faizal, di kantor AJB Bumiputera, Sudirman Jakarta dalam wawancara khusus dengan CNBC Indonesia di kantornya, akhir pekan lalu, Jumat (24/7/2020),

AJBB juga sedang merancang tiga strategi agar pembayaran klaim nasabah bisa mulai dibayarkan mulai di semester kedua di tahun ini.

  1. Begini strategi Jasindo untuk perbaiki kinerja di sisa tahun ini

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pandemi corona (Covid-1) telah berimbas pada kinerja PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada semester I 2020. Akibatnya, kinerja asuransi pelat merah ini tertekan dari perolehan premi, hasil investasi hingga laba.

Guna memperbaiki kinerja tahun ini, Jasindo akan melakukan penetrasi value chain atau rantai nilai dari pelanggan korporasi. Hal ini dibarengi strategi pengenaan biaya rendah (cost leadership).

“Kemudian strategi penurunan kerugian dari lini usaha yang direstrukturisasi, serta pertumbuhan dari lini korporasi dan value chain diyakini akan mendorong Jasindo memperoleh laba pada akhir tahun 2020,” kata Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi, Selasa (18/8).

Mengutip laporan keuangan perusahaan, Jasindo catatkan rugi sebesar Rp 129,47 miliar pada semester I 2020. Padahal tahun lalu, Jasindo masih kantongi laba bersih Rp 164,28 miliar.

Didit bilang, kerugian itu disebabkan salah satu lini bisnis sehingga klaim yang ditanggung perusahaan lebih besar. Alhasil, perusahaan mesti menaikkan cadangan klaim. “Kami juga sedang melakukan renegosiasi dengan seluruh nasabah terkait syarat, ketentuan maupun nilai tarifnya,” tutupnya.

Selain laba, Jasindo mengantongi premi bruto Rp 2,10 triliun hingga Juni 2020. Nilai tersebut turun 10,63% dibandingkan realisasi tahun lalu yakni Rp 2,35 triliun. Hal ini diikuti penurunan hasil investasi menjadi Rp 31,07 miliar hingga Juni 2020. Pada Juni tahun lalu perusahaan masih kantongi hasil investasi Rp 69,98 miliar.

  1. AAUI: POJK 39/2020 berpotensi kikis neraca reasuransi nasional

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.05/2020 yang baru diterbitkan merevisi POJK Nomor 14/POJK.05/2015, dikhawatirkan mengikis neraca reasuransi nasional.

Pasalnya, aturan ini menghapus kewajiban persentase dukungan reasuransi dari reasuradur dalam negeri, untuk pertanggungan yang memiliki risiko sederhana.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe berpendapat bahwa pada dasarnya, POJK tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri reasuransi nasional.

“Namun sebagai bagian dari industri keuangan global, maka proses bisnis asuransi akan terkait dengan banyak pihak dan beberapa negara, di mana akan berpengaruh kepada neraca keuangan negara,” kata Dody dalam keterangannya, Kamis (20/8).

Mengacu pada POJK 39/2020, perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib memperoleh dukungan reasuradur dalam negeri minimal 50 persen, dari yang sebelumnya 100%, untuk pertanggungan risiko sederhana setelah 30 Juni 2020.

Selanjutnya, setelah 31 Desember 2020, tidak ada kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk memperoleh kewajiban dari reasuradur dalam negeri.

Pertimbangan pemberlakuan aturan ini yakni untuk meningkatkan efektivitas penyebaran risiko melalui program reasuransi dengan tetap memperhatikan praktik manajemen risiko yang memadai, dan untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam perdagangan internasional.

Sementara itu salah satu reasuradur nasional, PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) menilai, terbitnya aturan baru tersebut bisa menjadi dua sisi uang logam – dapat merugikan atau malah menguntungkan, tergantung bagaimana strategi dari masing-masing reasuradur.

“Kita melihat ini sebagai sebuah tantangan, karena pada akhirnya reasuradur dalam negeri memang harus meningkatkan kualitas,” ujar Presiden Direktur Tugure, Adi Pramana saat dikonfirmasi terpisah.

Dia menambahkan, bahwa kewajiban dukungan reasuransi dalam negeri yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/2015, memang tidak mungkin berlaku selamanya. Adi menambahkan POJK 39/2020 ini tidak berlaku otomatis untuk semua negara, subject to list negara yang akan dikeluarkan OJK.

Oleh karena itu pihak Tugure pun, katanya, sudah melakukan sejumlah antisipasi, terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Kami juga telah membuat masterplan dengan skenario long term hingga 8 tahun ke depan. Ini karena masing-masing perusahaan memang harus memperkuat diri sendiri,” tukasnya.

  1. Dulu Sempat Dikabulkan, Kini MA Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jilid II. Ada Apa?

Bisnis.com, JAKARTA — Penolakan gugatan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menimbulkan sejumlah pertanyaan karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) atas Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan membuat pihaknya bertanya-tanya ada apa di balik keputusan tersebut.

Menurutnya, Perpres 64/2020 memiliki isi yang relatif sama dengan Perpres 79/2019, yang sebelumnya telah digugurkan oleh MA. Alasan pembatalan Perpres lama itu karena daya beli masyarakat yang rendah dan masih kurangnya kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.

Timboel menilai bahwa alasan penolakan Perpres 79/2019 masih relevan dengan landasan gugatan KPCDI atas Perpres 64/2020. Maka, keputusan MA yang kali ini tidak mengabulkan permohonan penggugat, menjadi sebuah tanda tanya besar bagi BPJS Watch.

“Ketika dikontekskan dengan Covid-19, daya beli masyarakat justru terperosok, dan terkait pelayanan menurut saya juga masih belum baik. Agak ganjil, karena dua hakim yang memutus [penolakan gugatan] Perpres 64/2020 sama dengan yang memutus [pembatalan] Perpres 75/2019,” ujar Timboel pada Rabu (19/8/2020).

Dia menjabarkan bahwa BPJS Watch masih sering menerima aduan masalah-masalah ‘klasik’ terkait BPJS Kesehatan, seperti peserta yang kesulitan mencari kamar rawat inap, pasien yang disuruh menunggu padahal harus segera mendapatkan tindak operasi, obat-obatan yang harus dibeli sendiri, bahkan disuruh pulang sebelum dinyatakan sembuh.

“Ketika disuruh pulang, harus dipastikan peserta itu layak pulang, ini ada oknum rumah sakit yang memanfaatkan INA-CBGs. Pelayanan BPJS Kesehatan belum membaik, apa landasannya gugatan KPCDI ditolak?” ujarnya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyatakan bahwa penolakan gugatan tersebut membuat Perpres 64/2020 tetap bisa dilaksanakan. Menurutnya, Perpres itu dapat mendorong perbaikan seluruh ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kalau kita baca betul pembentukan Perpres 64/2020 ini untuk memperbaiki ekosistem JKN. Bukan hanya memperbaiki soal iuran, tetapi juga ekosistem program JKN secara keseluruhan,” ujar Mutaqqien.

Sebelumnya, Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa turut mempertanyakan putusan MA terkait gugatan kliennya itu. Sama halnya seperti Timboel, dia menilai bahwa Perpres baru dan lama itu memiliki nilai yang sama, tetapi MA justru memberikan penilaian yang berbeda.

“Saat kami mengajukan gugatan jilid pertama, kondisi ekonomi sedang lesu, bahkan kalau mengacu ke peristiwa sekarang malah [ekonomi] malah terjun bebas, bukan lesu lagi. Pelayanan juga belum maksimal. Ini barangnya [poin gugatan] sama, yang kemarin dia [MA] suka sekarang tidak suka,” ujar Rusdianto kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Dia menilai bahwa penolakan gugatan Perpres 64/2020 itu bukan hanya merugikan anggota KPCDI, melainkan seluruh masyarakat Indonesia. Saat ini memang iuran peserta Kelas III belum naik karena adanya subsidi, tetapi subsidi itu akan berkurang pada awal 2021 sehingga iuran peserta akan tetap naik

  1. Pekerja dan Korban Tol Ambruk Cibitung-Cilincing Terproteksi BP Jamsostek

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja proyek dan korban ambruknya jalan tol Cibitung–Cilincing telah mendapatkan perlindungan ketenagaakerjaan dari badan tersebut.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa seluruh pekerja dan delapan korban kecelakaan kerja ambruknya tol tersebut sudah mendapatkan perlindungan dari pihaknya.

Proteksi itu diberikan sebagai bagian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BP Jamsostek. Badan itu pun sedang melakukan koordinasi agar seluruh korban dan ahli waris bisa mendapatkan hak serta pelayanan yang sesuai ketentuan.

“Tim kami di lapangan sudah berkoordinasi dengan pelaksana proyek untuk memastikan korban pekerja tersebut mendapatkan pelayanan sesuai dengan haknya, seperti pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, dan santunan-santunan lainnya terkait JKK,” ujar Utoh kepada Bisnis, Rabu (19/8/2020).

Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan Tol Cibitung–Cilincing pada seksi 4 Kanal Banjir Timur–Cilincing akibat peristiwa kecelakaan konstruksi saat melakukan pengecoran di STA 31+128 pada Minggu (16/8/2020).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit telah meninjau lokasi kejadian dan telah meminta PT Waskita Beton Precast selaku kontraktor dan pimpinan proyek PT Cibitung Tanjung Priok Tollways untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

  1. India:InsurTech deals soar during pandemic

https://www.asiainsurancereview.com/. Indian InsurTechs bagged nine investment deals from January to July this year which is the highest number for this category of start-ups in the last six years. This landmark was achieved by InsurTechs even as the overall funding for start-ups took a hit during this period due to the pandemic.

Venture Catalysts Intelligence, a firm that tracks private companies’ investments, financials and valuations told Indian financial daily Business Line that the funding figures are also encouraging. A total of $186m was invested in eight companies from January to July this year, which is 66% higher than the $112m invested in six companies during the same period in 2019.

Venture Catalysts co-founder Anuj Golecha said, “Globally and in India, InsurTech start-ups have gained lot of significance after COVID-19 hit the global economy. More people are insuring themselves and their businesses to protect themselves from future pandemics of this scale.”

Mr Golecha said, “A lot of companies have also started seeing massive traction on demand for pandemic-related health covers, and InsurTechs and some FinTechs have particularly launched COVID specific products. This is driving investor sentiment not only in India but elsewhere in the world.”

A major factor boosting the growth of the insurance industry in India is increasing customer reach. With the pandemic accelerating digitisation across media and industries, incumbents in the insurance industry could reach a larger section of the population with the help of services from tech-enabled insurance start-ups.

A recent analysis by the National Association of Software and Service Companies ‘Reviving the Indian start-up engine during COVID-19’ has found that during the current pandemic nearly 65% start-ups witnessed reduction in funding.

Informasi ini dipersembahkan oleh LIGAYSYS – InsureTech Solution

Most Popular

L&G Risk Construction Insurance Broker
To Top
L&G Insurance Broker Registered by
Otoritas Jasa Keuangan
KEP-667/KM.10/2012
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami sekarang di WhatsApp untuk info lengkap!
Proses Cepat & Aman (Terjamin OJK)
L&G Insurance Broker Registered by OJK KEP-667/KM.10/2012
Proses Mudah & Aman (Terjamin OJK)
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami di WhatsApp untuk info lengkap!