Ulas Berita

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 2 Desember 2020

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Di minggu ke dua bulan Desember 2020 ini, tiba saatnya untuk berkemas guna mengakhiri tahun kerja 2020 dengan sebaik-baiknya. Minggu depan dan minggu selanjutnya kita akan memasuki libur panjang  hingga awal tahun baru 2021. Jika pencapaian hasil usaha Anda di tahun 2020 tidak seperti yang diharapkan, Anda tidak sendiri. Hampir semua perusahaan mengalaminya akibat dari wabah COVID-19.

Di Antara berita-berita di seputar industri asuransi yang beredar minggu lalu, ada satu berita yang sangat menarik perhatian terutama bagi industri pialang asuransi (broker asuransi). Berita tentang surat edaran dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang merilis standar praktik kode etik agen asuransi umum. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP AAUI nomor 32/SK.AAUI/2020 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia.

Berita ini sangat melegakan bagi industri pialang asuransi, karena sudah bertahun-tahun pengurus Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Reasuransi Indonesia (APPARINDO) mengeluhkan tentang maraknya agen asuransi baik berupa individu maupun berbentuk perusahaan yang beroperasi layaknya sama seperti sebuah perusahaan pialang asuransi. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi pialang asuransi. 

Padahal untuk menjadi sebuah perusahaan pialang asuransi resmi yang terdaftar di OJK diperlukan persyaratan yang cukup berat. Modal minimal sebesar Rp. Milyar, direksi dan komisaris masing-masing minimal dua orang. Tenaga kerja yang bersertifikat dari BNSP serta kewajiban untuk membayar iuran OJK. Sementara agen illegal tidak harus memenuhi semua persyaratan tersebut.

Semoga semua anggota AAUI dapat menerapkan kode etik ini secara konsisten dan konsekwen sehingga akan terjadi persaingan yang sehat. Selain itu hal ini tentunya juga untuk memberikan perlindungan maksimal kepada tertanggung.

Seperti biasa, untuk Anda kami sudah pilihkan 7 berita di seputar industri asuransi selama minggu kemarin. Semoga informasi ini bermanfaat. Jika Anda tertarik dengan beritanya segera bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 

  1. Satelit Palapa N1 Gagal Mengorbit, Asuransi Bayar Rp 493 M

detikFinance  Jakarta – PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo telah menyelesaikan klaim Satelit Palapa N1 (Nusantara Dua). Satelit Palapa N1 sendiri diluncurkan pada April lalu dari China namun gagal mengorbit.

Pembayaran klaim berdasarkan pengumpulan bukti kerugian serta telah terbitnya Proof of Loss (PoL) yang telah ditandatangani oleh PT Palapa Satelit Nusa Sejahtera Group atau PSNS yang juga klien Asuransi Jasindo.

“Selain itu, seluruh space underwriter internasional pun telah menyetujui dan menandatangani dokumen klaim, dan klaim diselesaikan full insured value sebesar US$ 35 juta,” kata Direktur Operasional Asuransi Jasindo Dodi Susanto dalam keterangannya, Selasa (7/12/2020).

Untuk diketahui, Satelit Palapa N1 meluncur dari Xichang Satellite Launch Center (XLSC), Xichang, China, Kamis (9/4). Tapi, terjadi kegagalan pada 3rd stage atas launch vehicle dan kemudian satelit hilang.

Usai kejadian itu, Jasindo kemudian berkoordinasi dengan pihak internal maupun eksternal seperti klien, reinsurance broker dan reinsurer untuk penanganan klaim. Dodi menuturkan, pihaknya berupaya menyelesaikan klaim termasuk klaim kategori specialty risk (risiko khusus) sesuai ketentuan di dalam polis.

“Karena kami adalah asuransi umum milik negara yang memiliki pengalaman dalam menangani asuransi specialty risk seperti asuransi satelit, aviasi dan energy offshore. Sejak 1976 kami telah menangani 22 asuransi peluncuran satelit dan telah menyelesaikan klaim asuransi satelit sekitar US$ 567 juta. Tahun lalu kami juga telah menyelesaikan pembayaran klaim sebesar Rp 876 miliar untuk industri offshore,” terangnya.

Dodi memastikan, pihaknya mengedepankan proses bisnis yang prudent di antaranya pemilihan reinsurer dengan international rating, serta kerja sama dengan global reinsurance broker yang memiliki pengalaman dan reputasi baik.

 

  1. Terkikis Corona, Premi Industri Asuransi Umum Turun 7%

detikFinance  Jakarta – Seperti industri keuangan lainnya, kinerja industri asuransi umum tahun ini juga tertekan karena pandemi COVID-19. Kinerja para perusahaan asuransi menurun hingga kuartal III-2020.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat total premi dari seluruh asuransi umum hingga kuartal III-2020 mencapai Rp 53,87 triliun. Angka itu turun 7,0% atau berkurang Rp 4 triliun dari periode yang sama tahun lalu Rp 57,9 triliun.

“Tercatat ada 8 dari 14 lini usaha asuransi umum membukukan pertumbuhan negatif pada kuartal III-2020,” kata Ketua Bidang Statistik Riset, Analisa, TI, dan Aktuaria AAUI Trinita Situmeang dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/12/2020).

Trinita menjelaskan penurunan premi terbesar terjadi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor yang turun 20,9% dari Rp 13,9 triliun di kuartal III-2019 menjadi Rp 11 triliun di kuartal III-2020.

Kemudian diikuti oleh lini usaha asuransi penjaminan yang turun 16,4% dari Rp 1,1 triliun di kuartal III-2019 menjadi Rp 925 miliar di kuartal III-2020.

Sebaliknya, dari sisi klaim industri asuransi umum malah meningkat. Tercatat pada kuartal III-2020 klaim industri asuransi umum sebesar Rp 25,84 triliun, angka itu naik 2,57% dari periode yang sama di 2019 sebesar Rp 25,19 triliun

Dari sisi klaim lini usaha yang naiknya paling tinggi adalah penerbangan. Tercatat asuransi untuk aviation naik 74,7% dari Rp 163 miliar menjadi Rp 285 miliar.

 

  1. Wow! Nilai Liabilitas Jiwasraya Rp 54 T, Gimana Bayarnya?

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatatkan beban liabilitas mencapai Rp 54,4 triliun berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang berakhir pada 30 November 2020 yang belum diaudit.

Direktur Keuangan Jiwasraya Farid Nasution mengatakan tingginya nilai liabilitas ini meningkat karena adanya beban bunga yang merupakan dampak dari produk-produk yang dimiliki perusahaan sebelumnya.

“Dengan tingginya beban bunga sebagai ekses dari penerbitan produk sebelumnya dengan janji bunga tidak wajar, hingga 30 November liabilitas mencapai Rp 54,4 triliun, aset Rp 15,8 triliun,: kata Farid dalam pengumuman secara virtual, Jumat (11/12/2020).

Dalam kondisi nilai liabilitas dan aset tersebut, tercatat nilai ekuitas perusahaan masih dalam kondisi negatif Rp 38,6 triliun.

Sedangkan nilai liabilitas yang jatuh tempo pada 30 November 2020 ini mencapai Rp 19,3 triliun.

Adapun saat ini perusahaan akan memulai program restrukturisasi polis nasabah, baik itu untuk nasabah ritel, korporasi maupun nasabah saving plan. Program ini telah menjadi hasil keputusan dari pemerintah selaku pemegang saham dan DPR.

Untuk melaksanakan program tersebut akan disiapkan dana senilai Rp 26,7 triliun. Nilai ini akan berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 22 triliun kepada IFG, holding perasuransian dan penjaminan yang membentuk perusahaan baru, yakni IFG Life.

Perusahaan ini akan menampung seluruh polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

Sedangkan dana Rp 4,7 triliun akan berasal dari pembayaran dividen anak usaha IFG.

“Kami menyadari angka ini belum cukup untuk memenuhi kewajiban. Melalui momentum ini kami selaku tim percepatan restrukturisasi akan menjelaskan tahapan yang akan dijalankan dalam jalankan restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya,” imbuhnya.

 

  1. Kena Hantaman Kasus Gagal Bayar, Citra Asuransi Bisa Pulih dengan Cara Ini

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai terdapat tiga faktor, dari hulu hingga hilir, yang dapat membuat kepercayaan publik terhadap asuransi jiwa terus meningkat sehingga menopang pulihnya kinerja industri.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjabarkan bahwa kinerja industri asuransi jiwa mengalami kontraksi cukup besar sebagai dampak pandemi Covid-19. Perlambatan terjadi baik dari sisi aset maupun premi.

Menurutnya, anjloknya kinerja investasi membuat industri asuransi jiwa yang didominasi oleh produk berbalut investasi, seperti unit-linked dan endowment mengalami gangguan kinerja. Tidak hanya itu, industri pun dibebani pengaruh dari masalah gagal bayar, seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

“Ada beberapa perusahaan asuransi yang bisa dikatakan size-nya cukup besar mengalami kendala dalam pemenuhan kewajibannya. To some extent, ini berdampak juga terhadap industri, mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia,” ujar Nasrullah pada Kamis (10/12/2020).

Dia menilai bahwa adanya potensi pemulihan ekonomi pada 2021 harus menjadi momentum yang disambut oleh industri asuransi jiwa. Terdapat tiga hal yang harus dilakukan industri agar kepercayaan publik dan kinerja bisnis dapat kembali pulih pada tahun depan.

Pertama, menurut Nasrullah, asuransi jiwa harus memperhatikan kualitas penjualan dengan cara yang proper dan transparan. Aspek ini dinilai menjadi krusial karena merupakan pintu masuk nasabah ke asuransi, baik untuk mendapatkan proteksi atau disertai pengembangan investasi.

“Karena dari berbagai pengaduan yang kami terima hampir sebagian besar muaranya pada penutupan [polis] itu. Nasabah merasa tidak dijelaskan secara detail, merasa tidak paham betul isi polis, ketika tiba masanya mendapatkan manfaat ternyata tidak sesuai ekspektasi,” ujarnya.

Kedua yakni pengelolaan aset yang baik. Nasrullah menekankan pentingnya perhitungan underwriting yang pas dan pengelolaan investasi yang berpegang pada kaidah-kaidah good corporate governance (GCG).

OJK kerap menemukan adanya perilaku excessive risk taking dari perusahaan asuransi, atau penempatan investasi yang berisiko tinggi. Tindakan itu kerap disertai pemberian jaminan imbal hasil investasi yang di luar kemampuan perusahaan.

“Kalau dilihat profit di-generate dari perolehan investasi, bukan dari underwriting, bahkan di beberapa perusahaan ada subsidi silang hasil underwriting oleh investasi. Yang ingin kami tekankan di sini pentingnya pengelolaan aset asuransi dalam hal investasi,” ujar Nasrullah.

Ketiga, yang menurut Nasrullah adalah produk utama yang dijual asuransi, yakni pembayaran klaim. OJK meminta agar perusahaan-perusahaan asuransi membuat proses pembayaran klaim menjadi semudah mungkin, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Permintaan itu bukan berarti seluruh klaim harus dibayarkan, tetapi semua klaim yang memenuhi syarat agar segera dibayarkan. Proses pembayaran klaim pun harus disertai peningkatan pelayanan, karena aduan nasabah seringkali muncul ketika proses pembayaran klaim.

“Yang penting lagi, kalau ada pengaduan tolong segera direspons dengan baik, supaya itu nanti tidak tereskalasi ke OJK, pihak-pihak lain. Ini juga akan menurunkan citra industri [asuransi jiwa], akan menurunkan kepercayaan kepada industri,” ujar Nasrullah.

 

  1. Terimbas Pandemi Covid-19, IndonesiaRe Revisi Target Kerja

Bisnis.com, JAKARTA — PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau IndonesiaRe telah mengajukan revisi rencana kerja kepada pemerintah seiring adanya gejolak kinerja akibat pandemi Covid-19.

Direktur Utama IndonesiaRe Kocu Andre Hutagalung menjelaskan bahwa hingga kuartal III/2020 perseroan membukukan kinerja premi yang normal. Namun, terdapat peningkatan klaim dan hambatan bisnis yang membuat laba perseroan terkoreksi.

Berdasarkan laporan keuangan kuartal III/2020, perseroan membukukan premi Rp4,86 triliun atau tumbuh 3,38 persen (year-on-year/yoy) dari kuartal III/2019 senilai Rp4,7 triliun. Sementara itu, pada kuartal III/2020 klaim yang dibayarkan senilai Rp2,97 triliun naik hingga 11,3 persen (yoy) dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp2,67 triliun.

Hingga September 2020, perseroan membukukan laba bersih Rp52,06 miliar. Capaian itu anjlok 64,5 persen (yoy) dibandingkan dengan laba kuartal III/2019 senilai Rp 146,9 miliar, sehingga terdapat revisi target oleh perseroan.

“Kami sudah mengajukan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan [RKAP] Revisi 2020 kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara [BUMN] dan sementara ini kami masih yakin dapat mencapai atau paling tidak mendekati target tersebut,” ujar Kocu kepada Bisnis, Rabu (9/12/2020).

Meskipun begitu, selama masa pandemi Covid-19, IndonesiaRe membukukan capaian positif dalam sejumlah kinerja bisnis. Dari sisi investasi misalnya, pada kuartal III/2020, nilai investasi sebesar Rp5,49 triliun naik 4,59 persen (yoy) dari kuartal III/2019 sebesar Rp5,24 triliun.

Per kuartal III/2020, hasil investasi senilai Rp 242,9 miliar pun tumbuh 12,57 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 215,8 miliar. Kinerja itu mendorong catatan aset per kuartal III/2020 menjadi Rp10,26 triliun atau naik 8,92 persen (yoy) dari kuartal III/2019 senilai Rp9,42 triliun.

Menurut Kocu, pihaknya akan mendorong transformasi portofolio pada tahun depan, dengan proses awal pada tahun ini. Kinerja reasuransi memiliki rentang waktu dari industri asuransi, sehingga gambaran kerja asuransi hingga kuartal III/2020 ini harus diantisipasi oleh perusahaan-perusahaan reasuransi pada tahun depan.

“Untuk tahun depan kami akan menjalankan transformasi portofolio yang masif, fokus kepada profitabilitas. IndonesiaRe juga akan fokus pada program-program automation dan simulation,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) periode Januari–September 2020, industri reasuransi membukukan premi Rp15,26 triliun. Jumlah tersebut tumbuh Rp1,83 triliun atau 13,7 persen (yoy) dibandingkan dengan Januari–September 2019 senilai Rp13,42 triliun.

Meskipun begitu, laju pembayaran klaim mengalami kenaikan yang lebih pesat. Pada Januari–September 2020, reasuransi membayarkan klaim Rp6,93 triliun atau melonjak 54,5 persen (yoy) dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp4,48 triliun. 

 

  1.  Menatap tahun 2021, Asuransi Jasindo andalkan 3 jurus ini

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Untuk tahun 2021, Asuransi Jasindo membuat strategi bertajuk “The New Jasindo”. Strategi fokus pada proses bisnis dan SDM: New Win, New Way, New Wave. Di aspek bisnis (The New Win), Asuransi Jasindo sudah mulai membuat prioritas pada bisnis yang akan menjadi fokus utama, bisnis mana yang akan menjadi pelengkap dan mana yang akan dikurangi. “Semuanya berpatok pada potensi net income-nya,” kata Diwe.

Selanjutnya, di aspek proses bisnis Asuransi Jasindo akan melakukan banyak pembaruan (The New Way), yang tujuannya simplifikasi proses tetapi tetap memperhatikan proper process dan governance-nya.

 “Kami melihat potensi ini di digitalisasi, jadi arah dari New Way-nya ini adalah digitalisasi,” lanjut Diwe.

Di aspek SDM (The New Wave), Asuransi Jasindo memahami bahwa sebagai perusahaan jasa yang diharapkan menjadi partner pengelolaan risiko dari nasabah, karenanya, Asuransi Jasindo ingin memiliki sebanyak mungkin talent dan talent champion, yaitu leading talent dengan pemahaman mendalam mengenai customer centricity.

Ke depan Asuransi Jasindo juga akan meningkatkan pendidikan tenaga-tenaga marketing, underwriter, adjuster untuk memahami lebih dalam risiko yang dihadapi tertanggung dan bisa memberikan advice yang tepat bagaimana manajemen risikonya dari sisi asuransi.

 “Juga, kami menginginkan tim yang sekarang rata-rata millenial memiliki digital capabilities yang baik sehingga mampu memberikan ide-ide inovatif bagaimana untuk mengefisienkan proses serta menjangkau dan melayani nasabah dengan lebih baik,” ujarnya.

Selain strategi, Asuransi Jasindo juga akan fokus pada beberapa produk seperti, asuransi marine hull dan asuransi cargo. Kemudian, Asuransi Jasindo juga akan tetap stay true pada apa yang selama ini sudah kuat, seperti di energi dan properti.

Di segmen ritel, Asuransi Jasindo akan banyak pengembangan-pengembangan pada asuransi-asuransi yang customized mengikuti apa yang menjadi lifestyle masyarakat sekarang.

 “Kami juga melihat UMKM dan rural economy kedepan makin akan tumbuh pesat. Dan ini menarik untuk dijajaki lebih lanjut, terlebih kami sudah punya modal di asuransi pertanian penugasan pemerintah. Jadi kami juga akan terus melakukan pendalaman dan meng-create asuransi-asuransi yang sekiranya berkontribusi dalam memberikan keamanan finansial buat masyarakat petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya,” tutupnya.

 

  1. Kode etik, Agen Asuransi dilarang terikat lebih dari 1 perusahaan

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merilis standar praktik kode etik agen asuransi umum. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP AAUI nomor 32/SK.AAUI/2020 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe menjelaskan diterbitkannya Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia untuk standarisasi bagi perusahaan asuransi umum terkait aturan tingkah laku dan etika bagi setiap Agen Asuransi Umum yang mengikat perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi anggota AAUI.

 “Standar Praktik dan Kode Etik Agen tersebut dibuat sebagai amanah dan pemenuhan dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan sebagai pedoman bagi anggota AAUI dalam menjalankan saluran distribusi/kerjasama dengan Agen Asuransi Umum,” jelas Dody dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/12).

Agen Asuransi merupakan perwakilan dari Perusahaan Asuransi sebagai Penanggung dan harus memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 28 UU Perasuransian.

Belied itu menjelaskan agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi.

Wakil Ketua AAUI Untuk Bidang Keagenan Bambang S Soekarno menambahkan bahwa salah satu poin penting yang diatur dalam kode etik ini Agen Asuransi tidak diperkenankan terikat lebih dari satu perusahaan asuransi.

Guna menghindari konflik kepentingan dalam memasarkan produk asuransi dari Perusahaan Asuransi dan pembatasan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi. 

Lebih jelasnya aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 17 ayat 1 b POJK No. 69/POJK.05/2016 bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi.

 “Perusahaan Asuransi dilarang mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang sejenis,” tambahnya.

Dengan terbitnya Standar Praktek Kode Etik Agen Asuransi Umum ini juga menegaskan kembali bahwa Agen Asuransi harus terdaftar di OJK, dan AAUI memiliki kewenangan dari OJK untuk mendaftarkan Agen Asuransi Umum.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No 67/POJK.05/2016 67”) Pasal 71 ayat (4) yang berbunyi “OJK mendelegasikan kewenangan pendaftaran Agen Asuransi kepada Asosiasi” dan ayat (5) yang berbunyi “Untuk terdaftar di OJK, Agen Asuransi harus menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Asosiasi”.

Sementara itu Ketua AAUI HSM Widodo menambahkan bahwa dengan adanya standar Praktik dan Kode Etik Agen ini perusahaan asuransi umum wajib membuat perjanjian secara tertulis dengan Agen Asuransi yang memasarkan produk asuransinya yang paling sedikit mencantumkan kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi sesuai dengan bidang usahanya dalam perjanjian keagenan.

 “Ini menjadi kewajiban bagi perusahaan asuransi yang menggunakan agen asuransi dalam memasarkan produk asuransinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 69 Pasal 16 ayat 2 b (1),” pungkasnya.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012