By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Friday, Jul 11, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: 5 Alasan kenapa Pemilik yang harus Mengasuransikan Pengiriman Barang (Cargo)
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?

By Intan Aulia
Friday July 11th, 2025

How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?

By Omar Farhan
Monday July 7th, 2025

Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Monday July 7th, 2025

Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?

By Hikmah Herdiana
Friday July 4th, 2025

Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know

By Omar Farhan
Thursday July 3rd, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Pengiriman Barang > 5 Alasan kenapa Pemilik yang harus Mengasuransikan Pengiriman Barang (Cargo)
Asuransi Marine CargoAsuransi Pengiriman BarangMarine

5 Alasan kenapa Pemilik yang harus Mengasuransikan Pengiriman Barang (Cargo)

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Tuesday August 24th, 2021
279 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Table of Content
—Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa apa kabar? Tampaknya kegiatan logistik dan pengangkutan barang terus berlangsung lancar dalam kondisi pandemi COVID-19, untuk itu rasanya kita perlu mendalami lebih jauh tentang manajemen risiko dan asuransi sekitar pengangkutan barang.

Sebagai broker asuransi dan konsultan asuransi yang banyak bergerak di bidang logistik dan perkapalan kami sering menemukan banyak pemilik barang yang kecewa karena klaim asuransi atas kerusakan barang mereka tidak dibayar. Salah satu penyebabnya karena mereka kurang memahami bahwa pemilik baranglah yang mengasuransikan sendiri barangnya.

Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut ini kami tuliskan beberapa informasi tambahan untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Banyak pemilik barang yang salah kaprah dan mengira bahwa shipper atau perusahaan pengiriman (forwarder) barang yang bertanggung jawab atas kerugian resiko pengiriman. Tapi harap diketahui bahwa pihak perusahaan pengiriman barang tidak bertanggung jawab atas resiko pengiriman karena mereka tidak punya kepentingan kepemilikan atau dengan kata lain mereka bukan pemilik barang.

Pihak pengiriman barang hanya bertanggung jawab jika mereka melakukan kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan barang yang dikirim mengalami kerusakan. Tapi jika kerusakan yang terjadi adalah akibat dari kecelakaan biasa maka kerusakan itu bukan tanggung jawab dari pengangkut. Misalnya barang rusak karena truk pengangkut jatuh dan terbalik karena jembatan patah. Kerusakan ini menjadi tanggung jawab pemilik barang bukan tanggung jawab perusahaan pengangkutan.

Jasa Asuransi Pengangkutan Barang

Banyak pula pemilik barang yang menyerahkan kepada perusahaan pengangkutan atau forwarder untuk mengurus asuransi pengiriman barangnya. Hal ini tidak sepenuhnya tidak salah dan mungkin saja hal itu dilakukan akan tetapi forwarder sifatnya hanya “membantu” saja dan tidak bertanggung jawab jika klaim asuransinya jika tidak dibayar.

Berikut ini beberapa pertimbangan yang perlu menjadi perhatian pemilik barang dan perusahaan forwarder mengenai jaminan asuransi pengiriman barang:

  1. Yang berhak mengasuransikan adalah pemilik barang pihak-pihak yang mempunyai kepentingan kepemilikan atas barang seperti penjual, pembeli atau pihak yang membiayai barang tersebut. Perusahaan pengangkutan, pemilik alat angkut bukan pihak yang mempunyai kepemilikan atas barang.
  2. Perusahaan forwarder bisa saja menawarkan jasa penerbitan polis asuransi atas barang yang dikirim dalam hal ini forwarder bertindak sebagai agen asuransi atau perpanjangan dari perusahaan asuransi.
  3. Jika diserahkan kepada forwarder, pemilik barang tidak bisa mengendalikan kualitas jaminan asuransi, kekuatan perusahaan asuransi yang digunakan dan berapa biaya premi asuransi yang sesungguhnya.
  4. Jika terjadi klaim maka pemilik barang tetap yang akan mengurus sendiri kepada perusahaan asuransi karena Andalah yang punya barang.
  5. Jika klaim ditolak pemilik barang tidak dapat menyalahkan forwarder

Cara terbaik untuk mengasuransikan barang adalah oleh pemilik sendiri yang mengurusnya karena pemilik bisa menentukan luas jaminan asuransinya, memilih perusahaan asuransi yang kuat dan sehat, menegosiasikan premi asuransi yang terbaik.

Berapa Biaya Asuransi Pengiriman?

Biaya premi polis Inland Marine Insurance bervariasi dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Ini tergantung pada ukuran perusahaan  Anda, seberapa besar perlindungan yang Anda inginkan, jenis dan kondisi kendaraan yang digunakan serta ukuran dari barang yang dikirimkan.

Broker Asuransi Pengiriman Barang

Jika Anda sudah mempunyai rekanan broker asuransi, biasanya premi asuransinya akan lebih kompetitif, jaminan asuransinya maksimal serta adanya keyakinan jika terjadi klaim akan mendapatkan penggantian dari perusahaan karena perusahaan asuransi yang digunakan adalah yang sehat dan kuat.

Hindari untuk mencari premi yang paling murah karena yang paling murah belum tentu yang paling aman. Tujuan berasuransi adalah untuk mendapatkan ganti rugi jika terjadi kecelakaan. Perbedaan premi mungkin hanya sebesar ratusan ribu rupiah saja tapi konsekuensinya bisa miliaran rupiah.

Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Pengiriman Barang?

Jika Anda jarang melakukan pengiriman barang, maka Anda perlu mencari jaminan asuransi jauh sebelum barang dikirimkan. Hal ini penting karena jaminan asuransi tidak bisa tiba-tiba diterbitkan, perusahaan asuransi perlu menganalisa resiko terlebih dahulu.

Tapi perusahaan yang sering melakukan pengiriman atau rutin karena mungkin perusahaannya bergerak di bidang perdagangan, ekspor-impor atau pengiriman barang ke gudang di berbagai lokasi, maka program asuransi pengirimannya bisa dibuat secara sederhana yang disebut dengan Marine Open Policy (MOP). Program asuransi pengiriman barang yang berlaku secara otomatis, tarif premi yang lebih rendah dan administrasi yang lebih sederhana. Keterangan lengkap akan kami tulis dalam tulisan terpisah.

Untuk mengambil keputusan perusahaan asuransi memerlukan informasi penting antara lain, rincian dari barang yang akan dikirim, rute perjalanan dari lokasi awal ke lokasi tujuan, rincian kendaran yang akan digunakan, tanggal keberangkatan, harga barang berdasarkan bill of lading atau invoice.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi pengiriman. Broker asuransi akan membingin Anda untuk melengkapi informasi, mereka akan mengirimkan formulir permintaan yang sudah disesuaikan dengan standar perusahaan asuransi.

Setelah formulir dilengkapi dan dikirimkan kepada broker asuransi, mereka akan langsung menghubungi beberapa rekan perusahaan asuransi yang mereka sudah kenal dan punya kemampuan untuk menjamin asuransi pengiriman. Mereka akan mengutamakan perusahaan asuransi yang mempunyai kemampuan pembayaran klaim.

Jika nilai barang yang dikirimkan tidak terlalu besar, misalnya di bawah Rp. 25 miliar broker asuransi bisa mendapatkan jaminan asuransi maksimal dalam 2 hari kerja. Tapi nilai barang relatif kecil perusahaan asuransi dapat memberikan konfirmasi dan penawaran dalam sehari.

Setelah Anda menerima penawaran dari perusahaan broker asuransi, jika Anda setuju dengan penawarannya segera berikan konfirmasi persetujuan dengan menandatangani penawarannya atau dengan memberi jawaban tertulis melalui WA ataupun email.

Selanjutnya broker asuransi akan memberikan instruksi kepada perusahaan asuransi untuk mulai menjamin atau melakukan “hold cover” sesuai dengan terms and conditions atau persyaratan yang ada di dalam penawaran. Sebagai konfirmasi pihak asuransi akan memberikan pernyataan tertulis bahwa mereka sudah menjamin. Selanjutnya resiko sudah beralih kepada perusahaan asuransi. Jaminan berlaku sejak barang berangkat meninggalkan tempat asal (gudang, workshop, kantor dll) hingga sampai di tujuan akhir.

Broker asuransi akan mengirimkan Cover Note kepada Anda sebagai bukti bahwa jaminan sudah berlaku. Sementara itu pihak asuransi akan menerbitkan polis asuransi sebagai bukti jaminan asuransi. Dan jika polis asuransi sudah terbit maka broker akan mengirimkan polis beserta tagihan premi atau invoice.

Kapan premi asuransi dibayar?

Kewajiban pembayaran premi berlaku sejak Anda menyetujui penawaran dan pihak asuransi memberikan konfirmasi persetujuannya. Pembayaran premi dilakukan sebelum barang berangkat.

Akan tetapi untuk klien-klien broker asuransi yang sudah lama dan pengiriman rutin pembayaran premi bisa lebih fleksibel. Seperti apa fleksibelnya tergantung dari kebijakan dari broker asuransi dan perusahaan asuransi.

Salah satu broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang asuransi marine cargo atau asuransi pengangkutan adalah L&G Insurance Broker. Mengurus ratusan polis asuransi marine cargo setiap bulannya baik untuk ekspor –impor ataupun angkutan antar pulau.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!

—

Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

TAGGED:asuransi kargoasuransi marine cargoasuransi pengangkutan barangasuransi pengiriman barangMarine Cargo Insurance
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article Kenapa Kelas Kapal Harus Selalu dipertahankan?
Next Article 15 Tahun L&G, Siap Berlari di Era Ekonomi Digital

From Our Social

lngrisk
@lngrisk
1.4K Posts
1.4K Followers

L&G INSURANCE BROKER

Marine Cargo - Surety Bond - Bank Garansi - Liability - Construction - Heavy Equipment
☎️HOTLINE 24/7 0811-8507-773
L&G Insurance Broker Diawasi OJK

Follow on Instagram
7
0

Kirim Barang Tanpa MOP? Siap-Siap Tekor‼️ Satu pengiriman tanpa proteksi bisa jadi bencana finansial. Barangmu...

9
0

Muatan Hilang di Tengah Laut, Siapa yang Ganti? Badai bisa datang kapan saja, kapal bisa...

23
0

Jangan Kirim Nikel, Kalau Belum Siap Hadapi Risiko‼️ Cuaca buruk, kontainer jatuh saat bongkar muat,...

2
0

3 Kesalahan Fatal Ini Bisa Bikin Klaim Marine Cargo Kamu Ditolak‼️ Jangan anggap remeh klaim...

20
0

Ferrari Mewah Terguling di Towing, Kerugian Miliaran Seketika‼️ Satu momen lalai saat pengangkutan bisa jadi...

OVERTHINKING IN POSITIVE WAYS‼️

Overthinking bisa jadi bumerang, tapi kalau diarahkan ke hal positif, justru bisa selamatkan bisnis kamu dari kerugian besar.

Saat kirim barang bernilai tinggi lewat laut, darat, atau udara, mungkin kamu pernah mikir:
“Kalau barangnya rusak di jalan gimana?”
“Kalau kontainernya hilang di laut?”

Nah, ini overthinking yang tepat... karena risikonya beneran bisa terjadi.

Solusinya? Cargo Insurance yang diatur lewat broker asuransi profesional!

Bersama L&G Insurance Broker, pengiriman barang kamu lebih tenang:
✔️ Proteksi dari kerusakan, kehilangan, pencurian hingga force majeure
✔️ Rekomendasi polis sesuai jenis barang & jalur pengiriman
✔️ Proses klaim didampingi sampai tuntas!

📞 Lagi kirim barang penting? Pastikan udah terlindungi! Hubungi kami di 0811-850-7773 sekarang juga!😉

#CargoInsurance #MarineCargo #BrokerAsuransi #AmanBersamaLNG #PengirimanAman #EksporImpor #BisnisLogistik #AsuransiPengiriman
3
0

OVERTHINKING IN POSITIVE WAYS‼️ Overthinking bisa jadi bumerang, tapi kalau diarahkan ke hal positif, justru...

Latest News

The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?
Berita Kecelakaan
Friday July 11th, 2025
25 Views
How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?
Global
Monday July 7th, 2025
83 Views
Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Saturday July 5th, 2025
101 Views
Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Friday July 4th, 2025
102 Views
Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know
Berita Kecelakaan
Thursday July 3rd, 2025
88 Views
Don’t Wait for Lawsuits to Come! Medical Malpractice Insurance Saves Doctors’ Careers
Professional Liability Insurance
Wednesday July 2nd, 2025
94 Views
Why Do Doctors and Hospitals Need Brokers for Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Tuesday July 1st, 2025
101 Views
Employee Health Insurance Co-Payment: What Is It, How Does It Work, and How Does It Impact HR?
Asuransi Kesehatan
Tuesday June 24th, 2025
163 Views
It Turns Out It’s Different! These Are 5 Things That Differentiate Electric Car Insurance and Regular Car Insurance
Asuransi Kendaraan Bermotor
Tuesday June 24th, 2025
194 Views
The Myriad Impacts of the Lewotobi Volcano Eruption on the Insurance Industry: From Aviation to Property
Risk Recommendation
Friday June 20th, 2025
146 Views

Related ↷

Massive Explosion Rocks Singapore Container Ship in India, 4 Crew Missing: And 7 Latest Shocking Accident Incidents

Friday June 13th, 2025

Why Insurance Guarantee for Chinese Investors in Indonesia?

Friday August 9th, 2024

Candidate for Governor Benny Laos and Five Lives Lost in Speedboat Fire in North Maluku: And 7 Recent Incidents in Indonesia that are Shocking

Friday January 31st, 2025

Marine Open Policy (MOP) is a smart way to Increase Indonesia’s Domestic Income

Friday August 9th, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker