Dalam dunia konstruksi, pertambangan, maupun proyek infrastruktur, alat berat (plant & machinery) adalah tulang punggung yang memastikan pekerjaan berjalan sesuai target. Excavator, bulldozer, crane, dump truck, hingga batching plant bernilai miliaran rupiah digunakan setiap hari untuk mempercepat pembangunan. Nilai investasinya sangat besar, sehingga kerusakan sekecil apa pun bisa berdampak signifikan terhadap produktivitas, biaya, dan keselamatan.
Pertanyaan besar yang sering diajukan oleh pemilik alat, penyewa, kontraktor, maupun pembeli adalah: “Berapa tarif premi asuransi CPM?”. Bagi banyak perusahaan, premi asuransi dianggap sebagai tambahan biaya, padahal sejatinya merupakan investasi untuk melindungi aset berharga.
Di sinilah peran broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker menjadi sangat penting. Sejak awal, broker membantu menganalisis kebutuhan, menegosiasikan tarif premi yang kompetitif, serta memastikan jaminan yang sesuai dengan karakteristik alat dan lokasi kerja. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai jenis alat yang dilindungi, risiko yang dihadapi, contoh kasus kerugian, jenis polis asuransi CPM, faktor penentu tarif premi, prosedur klaim, hingga peran vital broker dalam mendampingi perusahaan.
Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di Nomor telepon 08118507773 untuk konsultasi gratis sebelum risiko menghantui bisnis Anda.
Apa Itu Asuransi CPM?
Contractor’s Plant & Machinery (CPM) adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi, pertambangan, perkebunan, maupun infrastruktur. Jaminan ini berlaku baik untuk alat yang dimiliki sendiri (owned) maupun yang disewa (hired/leased).
Beberapa tipe alat berat yang biasanya dijamin dalam polis CPM:
- Excavator & Backhoe → menggali dan memindahkan tanah/batuan.
- Bulldozer → meratakan permukaan tanah.
- Dump Truck & Hauler → mengangkut material tambang atau konstruksi.
- Crane (crawler, tower, mobile crane) → mengangkat dan memindahkan beban berat.
- Loader & Grader → pekerjaan jalan dan infrastruktur.
- Batching Plant, Crusher Plant, Asphalt Mixing Plant → mendukung konstruksi jalan dan gedung.
Polis CPM bersifat “all risks”, artinya menjamin kerugian atau kerusakan fisik mendadak dan tidak terduga akibat kecelakaan, kecuali risiko yang dikecualikan secara khusus.
Kegunaan Asuransi CPM
- Perlindungan aset → nilai alat berat bisa mencapai miliaran hingga ratusan miliar rupiah.
- Menjaga kelancaran proyek → menghindari downtime akibat kerusakan yang tidak ditanggung.
- Memenuhi persyaratan kontrak → banyak proyek mewajibkan kontraktor memiliki perlindungan CPM.
- Meningkatkan kredibilitas → perusahaan dengan proteksi asuransi dipandang lebih profesional oleh pemilik proyek maupun investor.
- Mengurangi beban keuangan → kerugian tidak ditanggung sendiri, melainkan dialihkan ke perusahaan asuransi.
Risiko yang Dihadapi Contractor’s Plant & Machinery
- Kecelakaan kerja – tabrakan antar alat berat, terguling, atau jatuh ke jurang.
- Kerusakan teknis – akibat kelalaian operator, overloading, atau kesalahan mekanis.
- Bencana alam – banjir, gempa, longsor, badai, hingga kebakaran hutan.
- Kebakaran dan ledakan – baik dari mesin maupun faktor eksternal.
- Pencurian dan perampokan – alat berat yang diparkir di lokasi terbuka rentan dicuri.
- Kerugian saat transportasi – saat alat dipindahkan dari satu lokasi proyek ke lokasi lain.
Contoh Kasus Kerugian
- Bulldozer terbakar di Kalimantan karena korsleting kelistrikan. Kerugian mencapai Rp 4 miliar.
- Excavator terguling ke sungai saat pengerjaan tanggul. Biaya perbaikan Rp 2 miliar.
- Mobile crane tumbang karena angin kencang di proyek pelabuhan. Klaim mencapai Rp 6 miliar.
- Dump truck hilang dicuri saat proyek perkebunan sawit. Kerugian Rp 1,5 miliar.
- Batching plant rusak akibat banjir di proyek jalan tol. Biaya pemulihan Rp 10 miliar.
Tanpa asuransi CPM, kerugian tersebut harus ditanggung sendiri oleh kontraktor atau pemilik alat.
Jenis-Jenis Asuransi untuk Alat Berat
- Selain polis CPM, terdapat jaminan tambahan dan asuransi terkait:
- Third Party Liability (TPL) → melindungi dari tuntutan pihak ketiga akibat kecelakaan alat.
- Property All Risks (PAR) → jika alat ditempatkan permanen di workshop atau site.
- Workmen Compensation / Jamsostek → melindungi operator dan pekerja dari kecelakaan.
- Marine Cargo / Inland Transit → melindungi alat saat dikirim dari pabrik/importir ke site.
- Business Interruption → menanggung kerugian akibat downtime operasional.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tarif Premi CPM
- Jenis alat & nilai pertanggungan – semakin mahal dan kompleks, semakin besar premi.
- Lokasi kerja – proyek di tambang, perkebunan, atau daerah rawan banjir lebih tinggi risikonya.
- Jenis pekerjaan – alat yang digunakan di wet risk (offshore, sungai, bendungan) dikenakan tarif lebih tinggi dibanding proyek kering.
- Usia alat – alat tua lebih rawan kerusakan, premi lebih tinggi.
- Track record pemilik kontraktor – frekuensi klaim sebelumnya memengaruhi tarif.
- Jenis jaminan polis – apakah standar atau dengan perluasan tambahan (TPL, banjir, gempa).
Estimasi Tarif Premi Asuransi CPM
Mengacu pada praktik pasar dan acuan OJK:
- Excavator Rp 5 miliar → tarif ±0,75% per tahun → premi Rp 37,5 juta.
- Bulldozer Rp 7 miliar → tarif ±0,75% → premi Rp 52,5 juta.
- Dump truck Rp 2 miliar/unit → tarif ±0,90% → premi Rp 18 juta.
- Mobile Crane Rp 10 miliar → tarif ±0,90% → premi Rp 90 juta.
- Batching Plant Rp 20 miliar → tarif ±0,40% → premi Rp 80 juta.
Catatan: Tarif ini bersifat indikatif. Premi aktual bergantung pada kondisi alat, lokasi proyek, jenis pekerjaan, dan hasil negosiasi dengan perusahaan asuransi.
Prosedur Klaim Asuransi CPM
- Laporan awal segera setelah kejadian.
- Survey kerusakan oleh loss adjuster independen.
- Pengumpulan dokumen: polis, invoice alat, laporan kronologi, foto kerusakan.
- Analisis klaim oleh perusahaan asuransi.
- Pembayaran klaim sesuai ketentuan polis.
Dengan adanya broker, proses klaim lebih cepat dan hasil lebih maksimal karena broker berperan sebagai advokat nasabah.
Faktor-Faktor yang Menentukan Klaim Asuransi CPM
Dalam praktiknya, klaim asuransi Contractor’s Plant & Machinery (CPM) tidak selalu otomatis dibayar penuh. Ada sejumlah faktor yang memengaruhi apakah klaim akan diterima, berapa besarannya, dan seberapa cepat proses penyelesaiannya.
- Kepatuhan terhadap syarat polis
Setiap polis memiliki klausul dan pengecualian tertentu. Jika kerugian terjadi karena penyebab yang tidak dijamin (misalnya wear and tear atau kelalaian disengaja), klaim bisa ditolak.
- Dokumentasi yang lengkap
Polis CPM mewajibkan pemilik alat untuk menyertakan laporan kerusakan, foto, invoice, hingga laporan teknis dari mekanik atau surveyor. Dokumen yang tidak lengkap sering memperlambat atau mengurangi nilai klaim.
- Kronologi kejadian
Klaim yang jelas, runtut, dan dilaporkan segera setelah kejadian memiliki peluang lebih tinggi untuk disetujui. Penundaan laporan sering dianggap sebagai indikasi moral hazard.
- Nilai pertanggungan (sum insured)
Jika aset diasuransikan di bawah harga pasar (underinsurance), maka prinsip average clause akan diberlakukan sehingga klaim hanya dibayar sebagian.
- Peran broker asuransi
Broker membantu memastikan klaim disusun sesuai prosedur, meminimalisasi sengketa dengan perusahaan asuransi, dan memperjuangkan hak klien agar pembayaran klaim maksimal.
Dengan memahami faktor-faktor tersebut, pemilik atau kontraktor dapat mengurangi risiko klaim ditolak dan memastikan alat berat terlindungi secara optimal.
Simulasi Kasus Klaim Asuransi CPM
Kasus:
Sebuah perusahaan kontraktor menggunakan excavator dengan nilai pasar Rp 5 miliar dalam proyek pembangunan bendungan. Pada saat pengerjaan galian, excavator terguling ke sungai akibat tanah longsor mendadak. Alat mengalami kerusakan parah pada mesin, hidrolik, dan sistem elektrik.
Biaya kerugian:
- Perbaikan mesin & hidrolik: Rp 2,8 miliar
- Biaya evakuasi alat dari sungai: Rp 200 juta
- Total kerugian: Rp 3 miliar
Ketentuan polis:
- Nilai pertanggungan: Rp 5 miliar
- Premi tahunan: 0,3% × Rp 5 miliar = Rp 15 juta
- Deductible (own risk): Rp 100 juta per klaim
Proses klaim:
- Kontraktor melapor ke broker asuransi dalam 24 jam.
- Broker meneruskan laporan ke perusahaan asuransi & menunjuk loss adjuster.
- Survey dilakukan, kerugian diverifikasi sebesar Rp 3 miliar.
- Polis berlaku, kerugian dijamin.
Perhitungan klaim:
- Kerugian Rp 3 miliar – Deductible Rp 100 juta = Rp 2,9 miliar dibayarkan oleh asuransi.
- Pelajaran Penting
- Tanpa asuransi CPM, kontraktor harus menanggung kerugian Rp 3 miliar penuh.
Dengan premi hanya Rp 15 juta per tahun, klaim Rp 2,9 miliar dapat dibayarkan → return on risk transfer sangat besar.
Peran Penting Broker Asuransi
Mengapa harus menggunakan broker asuransi seperti L&G Insurance Broker?
- Analisis risiko mendalam sesuai jenis alat dan proyek.
- Negosiasi premi agar lebih kompetitif dibanding direct placement.
- Menyusun wording polis yang sesuai kebutuhan, bukan standar pabrikan.
- Pendampingan klaim hingga pembayaran selesai.
- Akses ke banyak perusahaan asuransi sehingga pilihan lebih luas.
- Memberikan edukasi & strategi risk management untuk menekan biaya premi jangka panjang.
Kesimpulan
Asuransi Contractor’s Plant & Machinery (CPM) adalah instrumen vital untuk melindungi alat berat dalam proyek konstruksi, pertambangan, dan infrastruktur. Besarnya nilai alat dan tingginya risiko membuat asuransi ini wajib dimiliki oleh pemilik, penyewa, maupun kontraktor.
Premi CPM ditentukan oleh banyak faktor: nilai alat, usia, lokasi proyek, jenis pekerjaan, serta catatan klaim. Estimasi premi berkisar 0,25%–0,5% per tahun dari nilai alat. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan kerugian akibat kerusakan atau kehilangan yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Untuk memastikan premi yang efisien dengan jaminan maksimal, gunakan jasa broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker. Dengan dukungan L&G, Anda bukan hanya mendapatkan tarif terbaik, tetapi juga perlindungan yang benar-benar sesuai kebutuhan, serta pendampingan klaim yang tuntas.
👉 Jangan biarkan alat berat Anda bekerja tanpa perlindungan. Hubungi L&G Insurance Broker hari ini untuk mendapatkan simulasi premi CPM yang sesuai kebutuhan proyek Anda.
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN KEUANGAN DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM:0811-8507-773(TELEPON – WHATSAPP – SMS)
Situs web: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id