Asuransi Marine Cargo

Apa Saja Perbedaan Total Loss Dan Partial Loss Dalam Marine Cargo Insurance?

Liga Asuransi – Asuransi marine cargo mulai berkembang di London pada tahun 1600 ketika sudah mulai adanya aktivitas ekspor impor dengan daerah koloninya. Diawali dengan terjalinnya kerjasama antar para pedagang dengan pemilik kapal di warung kopi milik Edward Lloyd di London. Kerjasama ini dibentuk karena sering terjadinya kecelakaan kapal yang menyebabkan kehilangan barang di laut dan nilai kerugian yang tinggi.

Konsep asuransi marine cargo yang dimulai di warung kopi tidak banyak perubahan dalam format, perubahan dilakukan apabila adanya penambahan dan penyesuaian sesuai dengan persyaratan.

Seiring berkembangnya zaman dan peningkatan pada pengiriman barang secara domestik maupun ekspor impor, asuransi marine cargo sangat dibutuhkan untuk melindungi barang dari kerugian akibat hal yang tidak terduga.

Ketika barang sudah meninggalkan gudang, sejak saat itu Anda tidak memiliki kendali terhadap keselamatan barang tersebut. Namun, selama perjalanan ada banyak risiko yang dapat terjadi. Rusak ketika dia naikan ke truk, jatuh karena kecelakaan di jalan, terlepas ketika di naikan ke atas kapal, bencana alam, pencurian, tenggelamnya kapal, terbakar, tabrakan kapal laut, dan lainnya.

Untuk menjamin perlindungan barang sampai ditujuan dengan selamat, Anda sangat memerlukan jaminan asuransi pengangkutan barang selama proses pengiriman.

Dari sekian banyaknya persyaratan dari polis asuransi marine cargo, kami ingin membahas salah satu persyaratan mengenai “Both to Blame collision”.

Both to blame collision adalah ketika sebuah kapal bertabrakan dengan kapal lain akibat kelalaian keduanya yang menyebabkan kerusakan pada barang atau pada kapal itu sendiri. Apabila sampai terjadi kecelakaan pada kapal laut seperti tabrakan kapal, kemungkinan ada dua macam bentuk kerugian yang timbul yaitu Total Loss dan Partial Loss.

Berikut kami akan sampaikan mengenai kerugian total loss dan partial loss untuk membantu Anda dapat lebih memahami mengenai perhitungan kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan kapal laut.

Jika artikel ini menarik bagi Anda, silahkan bagikan artikel ini ke rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya seperti Anda.

TOTAL LOSS

Suatu kerugian atau kerusakan bisa dikatakan Total Loss apabila barang tersebut hancur total, tidak berbentuk sama sekali, musnah seluruhnya, kegunaannya hilang sama sekali. Pengertian Total Loss ini dibagi dalam dua yaitu:

  1. Actual Total Loss

Apabila kerugian atau kerusakan yang diderita barang tersebut hancur total, tidak berbentuk sama sekali, musnah seluruhnya, yang berarti bahwa kerugian tersebut 100 % disebabkan oleh perils yang dijamin.

  1. Constructive Total Loss

Apabila biaya perbaikan atau pemulihan barang tersebut melebihi harga barang tersebut dipasaran, dimana barang tersebut berada, maka secara konstruktif kerugian tersebut dikatakan Kerugian Total. Harga barang dipasaran berarti Nilai barang + Freight + Tax etc. Dapat pula dikatakan Constructive Total Loss dalam hal kerugian atau kerusakan barang yang diderita ditambah dengan biaya penyelamatan (Salvage charges) lebih besar dari 100% Nilai barang tersebut dipasaran dimana barang tersebut berada.

PARTIAL LOSS

Partial Loss adalah kerugian sebagian atau kerusakan yang timbul lebih kecil dari pada nilai barang tersebut. Klaim partial loss ini dibagi dalam dua kelompok, yaitu:

  1. Particular Average (Kerugian khusus sebagian)

Particular Average adalah kerugian atau kerusakan sebagian atas barang yang disebabkan oleh sesuatu bahaya yang dijamin dalam polis (accidental caused), yaitu kerugian yang diderita oleh orang-orang tertentu saja secara khusus, tidak melibatkan seluruh pihak yang ada atau terlibat dalam pengangkutan tersebut. 

Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu pengangkutan adalah Pemilik kapal (Owner of the vessel) dan Pemilik Uang tambang (Freight forwarder). Pemilik Cargo Jadi kerugian tersebut dikelompokan dalam Particular Average apabila kerugian atau kerusakan tersebut hanya melibatkan Pemilik kapal saja atau Pemilik barang saja atau yang mempunyai kepentingan dalam uang tambang (Freight). 

Particular Average dibagi dalam 2 jenis, yaitu kekurangan (shortage) dan kerusakan (damage):

  1. Kekurangan (Shortage) dalam hal ini, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Harga Pertanggungan dari barang yang kurang diserahkan tersebut.
  2. Kerusakan (Damage) Penyelesaian kerugian ditempuh dengan dua cara, yaitu dengan mengganti nilai kerugian atas barang-barang yang rusak tersebut. Memperbaiki barang yang rusak dan mengembalikannya ke posisi semula. 

Pengeluaran biaya yang dilakukan oleh tertanggung untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian yang lebih besar (particular charges) kadang kala dimasukan juga sebagai bagian dari particular average.

Particular charges yang dapat dianggap sebagai bagian dari Particular Average hanyalah pengeluaran yang secara wajar dilakukan oleh tertanggung atau wakilnya, dan tidak termasuk pengeluaran yang dibayarkan kepada pihak lain yang memberikan bantuannya atas dasar kontrak. Misalnya kapal kandas, untuk melepaskan kapal dari kekandasannya, maka ada pihak lain yang menarik kapal tersebut, biaya ini tidak dianggap sebagai Particular Average melainkan General Average.

  1.  Kerugian Umum (General Average) 

General average adalah suatu kerugian yang dipikul bersama oleh pihak yang terlibat atau memiliki kepentingan dalam pengangkutan tersebut sewaktu kejadian terjadi. Jadi kerugian yang terjadi ditanggung bersama antara pemilik kapal, Freight dan Pemilik cargo atau barang yang diangkut. 

General Average dibagi dalam dua jenis, yaitu, pengorbanan (sacrifice) dan biaya yang dikeluarkan (expenditure).

  1. Pengorbanan (sacrifice)

Jika bagian dari kapal atau bagian dari cargo atau barang sengaja dirusak atau dikorbankan untuk tujuan penyelamatan lainnya. Contoh: Buang barang/cargo kelaut(jettison).

Barang yang rusak terkena air sewaktu mematikan api yang terjadi diatas kapal sengaja merusak bagian kapal demi untuk penyelamatan kerusakan mesin dalam usaha reflosting karena kapal kandas dan sebagainya.

  1. Biaya-biaya yang dikeluarkan (Expenditure) sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyelamatan. Contoh biaya bongkar atau muat barang karena kapal kandas, ongkos sewa gudang untuk menyimpan barang sewaktu perbaikan kapal yang rusak, ongkos menarik kapal yang memuat barang dan berada dalam keadaan bahaya dan sebagainya. 

Namun, Tidak semua pengorbanan (Sacrifice) dan pengeluaran biaya (Expenditure) yang dilakukan demi penyelamatan dapat dibebankan kepada kepentingan lain yang ada di kapal, yang dapat dibebankan dan menjadi kepentingan lain hanya kerugian yang dikeluarkan sebagai akibat dari tindakan dalam General Average. 

Macam kerugian yang dapat digolongkan kedalam Kerugian Umum (General Average) diatur dalam Pasal 699 KUHD. Persyaratan suatu kerugian dikatakan sebagai Kerugian Umum (General Average) yaitu:

  • Harus ada bahaya dan bahaya tersebut mengancam keselamatan semua pihak
  • Harus ada pengorbanan yang sengaja dilakukan 
  • Pengorbanan tersebut dilakukan untuk kepentingan seluruh pihak
  • Pengorbanan yang dilakukan harus wajar dan dapat dipertanggung- jawabkan. 
  • Usaha penyelamatan yang dilakukan dengan adanya pengorbanan atau pengeluaran biaya tersebut haruslah berhasil. 
  • Kerugian yang terjadi haruslah sebagai akibat langsung dari tindakan General Average

Kontribusi General Average

Pada dasarnya semua kepentingan yang selamat dari adanya tindakan General Average diharuskan membayar kontribusi untuk kerugian yang terjadi dalam General Average termasuk, Pemilik kapal, Pemilik barang atau cargo yang ada diatas kapal pada saat kejadian.

Sedangkan kepentingan yang tidak turut membayar kontribusi antara lain, benda pos yang diangkut oleh kapal yang bersangkutan, Barang milik pribadi dari anak buah kapal (crew), barang milik pribadi dari penumpang yang dimuat tanpa Bill of Lading. 

Contoh kasusnya seperti ini, Kapal A kandas akibatnya kapal tersebut mengalami kerusakan pada lambung kapal, dan sebagian barang didalam palka terendam air. 

Untuk menyelamatkan Kapal berikut cargonya, maka sebagian dari cargo tersebut dibuang kelaut (Jettison). Maka: Kerusakan lambung kapal, Particular Average Kerugian cargo yang basah, Particular Average Kerugian cargo yang dibuang kelaut (Jettison General Average sepanjang masih dapat diakui (kerugian yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan), sedangkan kerugian yang melebihi tetap masuk kedalam Particular Average.

Untuk Asuransi Pengiriman Barang Selalu Gunakan Jasa Broker Asuransi

Dari informasi sebelumnya, jelas bahwa risiko pengiriman barang sangat tinggi dan melindungi barang dengan mengasuransikannya itu “wajib” jika Anda tidak ingin kehilangan karena produk Anda hilang dan rusak di sepanjang jalan.

Memperoleh jaminan asuransi terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, pengalaman, dan hubungan yang luas di dunia asuransi. 

Cara terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Mereka merancang jaminan asuransi, menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi dan membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang terkemuka dan berpengalaman untuk asuransi pengiriman adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!

Source: 

https://lngrisk.co.id/glosari/collission-liability-tanggung-jawab-karena-bertabrakan/ 


Mencari Produk Asuransi? Jangan Buang Waktu Anda dan Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Most Popular

L&G Risk Construction Insurance Broker
To Top
L&G Insurance Broker Registered by
Otoritas Jasa Keuangan
KEP-667/KM.10/2012
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami sekarang di WhatsApp untuk info lengkap!
Proses Cepat & Aman (Terjamin OJK)
L&G Insurance Broker Registered by OJK KEP-667/KM.10/2012
Proses Mudah & Aman (Terjamin OJK)
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami di WhatsApp untuk info lengkap!