Asuransi Liability

Apa Itu Airport Liability Insurance?

Liga Asuransi – Seperti yang sudah kita ketahui, banyak sekali terjadinya kecelakaan pesawat yang sudah terjadi di Indonesia. Kejadian kecelakaan pada pesawat yang menghebohkan dan masih diingat yaitu pada kecelakaan pesawat Boeing 737 Max-8 pada tahun 2018 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Pada kejadian ini menewaskan 181 orang beserta penumpang dan 8 orang awak pesawat. Dari kejadian ini menyebabkan kerugian yang sangat besar.

Hasil dari beberapa studi mengenai kecelakaan penerbangan, menunjukkan bahwa kecelakaan pesawat tidak pernah disebabkan oleh satu penyebab tunggal, selalu ada beberapa faktor dan kontribusi terkait. Kecelakaan pesawat menyebabkan kerugian besar untuk jiwa dan kerugian properti orang.

Dalam implementasinya, jenis kerugian dan jumlah yang dapat diberikan kompensasi seringkali menjadi masalah karena keterbatasan tanggung jawab para pihak tidak jelas. Namun, setiap orang (alam atau wilayah) harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakan mereka yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Bagian yang mengakibatkan kerugian harus membayar kerugian yang diderita oleh pihak yang rusak ketika mematuhi prinsip tanggung jawab hukum berdasarkan kesalahan (berdasarkan kegagalan tanggung jawab) yang menekankan hubungan sebab akibat yang menyebabkan kerugian.

Sebagai jasa broker asuransi, kami ingin berbagi dengan Anda mengenai risiko dan pengecualian klaim airport liability insurance.

Jika artikel ini menarik bagi Anda, silahkan bagikan artikel ini ke rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya seperti Anda.

Asuransi Airport Liability dirancang untuk melindungi pengelola bandara dari kerugian yang mungkin timbul karena tuntutan untuk semua kegiatan komersial di bandara. Penyelenggara bandara harus mengantisipasi potensi risiko yang muncul saat memasuki perjanjian asuransi airport liability.

Polis Asuransi Airport Liability memberikan jaminan kepada pemilik dan pengelola bandar udara ketika terjadi kecelakaan, cedera dan meninggal dunia kepada seseorang atau terjadinya kerusakan barang dan harta benda milik orang lain keita sedang berada di dalam kawasan bandar udara baik akibat kecelakaan di dalam terminal maupun kecelakaan atas kejatuhan pesawat terbang di landas pacu.

Tipe asuransi bandara (Type of Airport Liability policy)

Bandara udara secara pelayanan dikelompokkan ke dalam beberapa klasifikasi. Bandara yang beroperasi sebagai bandar udara untuk penerbangan komersial dan terjadwal dimana layanan yang disediakan selain pendaratan pesawat, penumpang serta juga pengisian bahan bakar yang dapat menimbulkan tumpahan minyak.

Airport Premises Liability (APL)

Polis asuransi memberikan perlindungan kepada pemilik dan operator dari kerugian akibat dari tuntutan pemilihan dan penggunaan bandar udara, kegiatan yang terpisah dari bandar udara, lift dan eskalator.

Jaminan ini termasuk juga bahaya yang berada di dalam kawasan bandar udara termasuk yang disebabkan oleh pesawat terbang. Terdapat dua jenis polis asuransi APL yaitu Owner’s Landlords and Tenants (OL&T) dan Comprehensive General Liability (CGL). OL&T jaminannya lebih terbatas dan lebih cocok untuk bandara kecil, sedangkan untuk bandar udara yang besar lebih banyak menggunakan CGL.

Pengecualian Dalam Airport Liability Insurance

Terdapat pengecualian yang tidak dijamin pada Asuransi Airport Liability Insurance, yaitu:

  1. Cedera Tubuh kepada setiap orang yang pada saat mempertahankan Cedera Tubuh tersebut terlibat dalam pelayanan Tertanggung, atau pertanggungjawaban dimana Tertanggung atau perusahaan asuransi mereka dapat dimintai pertanggungjawaban di bawah kewajiban majikan, kompensasi pekerja, kompensasi pengangguran atau hukum tunjangan cacat atau hukum serupa.
  2. Pertanggungjawaban yang ditanggung oleh Tertanggung berdasarkan perjanjian dalam kontrak apapun kecuali jika pertanggungjawaban tersebut akan melekat pada Tertanggung meskipun tidak ada perjanjian tersebut.
  3. Kerusakan Properti terhadap properti yang dimiliki, disewakan, disewakan, atau ditempati oleh atau dalam perawatan, penjagaan, atau kendali Tertanggung selain dari Kerusakan Properti
  4. Cedera Tubuh atau Kerusakan Properti yang disebabkan oleh kapal, kapal, pesawat atau pesawat terbang yang dimiliki, disewa, digunakan atau dioperasikan oleh atau karena Tertanggung.
  5. Tanggung jawab yang timbul dari kepemilikan, penggunaan, konsumsi atau penanganan barang atau produk apa pun yang diproduksi, dibangun, diubah, diperbaiki, dirawat, dirawat, dijual, dipasok, atau didistribusikan oleh Tertanggung, setelah barang atau produk tersebut tidak lagi berada di dalam. kepemilikan atau di bawah kendali Tertanggung.
  6. Biaya perbaikan atau penggantian barang atau produk cacat yang diproduksi, dibangun, diubah, diperbaiki, dirawat, dirawat, dijual, dipasok, atau didistribusikan oleh Tertanggung atau bagian atau bagian dari yang cacat.
  7. Kerugian yang timbul karena kinerja, desain, atau spesifikasi yang tidak tepat atau tidak memadai tetapi pengecualian ini tidak berlaku untuk Cedera Tubuh atau Kerusakan Properti yang diasuransikan dengan ini yang dihasilkan darinya.
  8. Biaya untuk memperbaiki pekerjaan yang salah, tetapi pengecualian ini tidak berlaku untuk Cedera Tubuh atau Kerusakan Properti yang timbul dari pengerjaan yang salah tersebut.
  9. Cedera Tubuh atau Kerusakan Properti yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan apa pun di jalan sehingga memerlukan asuransi tersendiri atau keamanan tunduk di bawah hukum domestik atau internasional yang mengatur lalu lintas jalan atau, jika tidak ada hukum yang berlaku, untuk kewajiban yang timbul dari penggunaan kendaraan apa pun di jalan umum.
  10. Cedera Tubuh atau Kerusakan Properti yang timbul dari konstruksi, pembongkaran atau perubahan bangunan, landasan pacu atau instalasi (selain dari operasi perawatan normal).
  11. Tanggung jawab yang timbul dari pengoperasian menara pengawas lapangan terbang atau penyediaan layanan pengontrol lalu lintas udara.
  12. Cedera Tubuh atau Kerusakan Properti yang timbul dari setiap, perlombaan udara, atau pertunjukan udara atau segala bentuk yang digunakan untuk akomodasi para penonton sehubungan dengan itu.

Cedera badan dan kerusakan barang yang timbul akibat dari kepemilikan atau penggunaan barang dan produk, dibuat, diperbaiki, di service, dirawat dan sebagainya yang dilakukan oleh tertanggung atau karyawannya tapi hanya berlaku untuk produk yang sudah menjadi bagian atau sudah digunakan sehubungan dengan pesawat dan jika barang tersebut sudah tidak lagi dalam pengawasan dan pemeliharaan tertanggung

Kerusakan dan kehilangan terhadap pesawat terbang beserta dengan peralatannya tapi atas pesawat milik atau disewa oleh operator bandara atau pesawat yang sedang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab dari operator atau pesawat yang sedang dalam perbaikan di hanggar milik tertanggung

Polis asuransi Airport Liability memberikan perlindungan dan ganti rugi kepada pemilik dan pengelola bandara akibat dari tuntutan dari pihak ketiga dari tuntutan sebagai berikut:

 

 

  1. Cedera badan, meninggal dunia dan akibat lainnya dari kecelakaan
  2. Kerusakan barang dan harta-benda yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi di dalam kawasan bandar udara dan selama dalam masa jaminan asuransi yang diakibatkan oleh kegiatan operasional dari bandara udara. 

Mengapa untuk asuransi airport liability Anda harus menggunakan jasa Broker Asuransi?

Polis asuransi Airport Liability termasuk kepada resiko khusus. Tidak mudah untuk mendapatkannya. Diperlukan analisa resiko yang lengkap dan menyeluruh. Tidak banyak perusahaan asuransi yang mempunyai kapasitas. Sebagian besar resikonya akan ditempatkan di perusahaan reasuransi internasional. Bantuan dari perusahaan broker asuransi khusus di bidang oil and gas suatu keharusan

Dibutuhkan pengetahuan dan pengalaman asuransi yang luas dalam asuransi teknik dan pengetahuan tentang manajemen risiko sehingga pertanggungan asuransi dimaksimalkan.

Cara terbaik untuk mengatur asuransi untuk airport liability adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan pialang asuransi resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manfaat penting menggunakan layanan dari perusahaan pialang asuransi adalah Anda akan mendapatkan bantuan dalam menyelesaikan klaim secara gratis. Broker asuransi juga bertindak sebagai advokat Anda untuk penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi dengan pengalaman yang luas di bidang asuransi konstruksi di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, silakan hubungi L&G sekarang!

Source: 

https://lngrisk.co.id/glosari-asuransi/airport-liability-insurance/


MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012