Asuransi Marine Cargo

10 Tingkat Risiko Pada Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Liga Asuransi – Pada pembahasan sebelumnya kita sudah berdiskusi mengenai macam-macam kerugian total loss dan partial loss. Kali ini kita akan kembali berdiskusi membahas mengenai risiko dalam asuransi pengangkutan barang atau biasa disebut dengan marine cargo.

Sayangnya, pada banyak orang terdapat kecenderungan yang mengabaikan persiapan bagaimana cara agar mengurangi atau bahkan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

Sebagai jasa broker asuransi, kami ingin memastikan keselamatan barang atau cargo selama perjalanan sampai ke tempat tujuan.

01/01/2001

Institute Classification Clause

QUALIFYING VESSELS

1). This insurance and the marine transit rates as agreed in the policy or open cover apply only to cargoes and/or interests carried by mechanically self-propelled vessels of steel construction classed with a Classification Society which is:

1.1. a Member or Associate Member of the International Association of Classification Societies (IACS*), or

1.2. a National Flag Society as defined in Clause 4 below, but only where the vessel is engaged exclusively in the coastal trading of that nation (including trading on an inter-island route within an archipelago of which that nation forms part).

Cargoes and/or interests carried by vessels not classed as above must be notified promptly to underwriters for rates and conditions to be agreed. Should before such agreement being obtained cover may be provided but only if cover would have been available at a reasonable commercial market rate on reasonable commercial market terms.

AGE LIMITATION

2). Cargoes and/or interests carried by Qualifying Vessels (as defined above) what exceed the following age limits will be insured on the policy or open cover conditions subject to an additional premium to be agreed. Bulk or combination carriers over 10 years of age or other vessels over 15 years of age unless they :

2.1. have been used for the carriage of general cargo on an established and regular pattern of trading between a range of specified ports, and do not exceed 25 years of age, or

2.2. were constructed as containerships, vehicles, carriers, or double-skin open-hatch gantry crane vessels (OHGCs) and have been continuously used as such on an established and regular pattern of trading between a range of specified ports, and do not exceed 30 years of age.

CRAFT CLAUSE

3). The requirements of this Clause do not apply to any craft used to load or unload the vessel within the port area.

Terjemahan Bebas

01/01/2001

Klausul Klasifikasi Lembaga

MEMENUHI KUALIFIKASI KAPAL

1). Asuransi ini dan tarif transit laut sebagaimana disepakati dalam polis atau perlindungan terbuka hanya berlaku untuk kargo dan / atau kepentingan yang diangkut oleh kapal berbahan bakar baja yang bergerak sendiri dari konstruksi baja yang diklasifikasikan dengan Classification Society yaitu:

1.1. Anggota atau Anggota Asosiasi dari Asosiasi Internasional Masyarakat Klasifikasi (IACS *), atau

1.2. Perhimpunan Bendera Nasional sebagaimana didefinisikan dalam Klausul 4 di bawah, tetapi hanya jika kapal tersebut terlibat secara eksklusif dalam perdagangan pesisir negara tersebut (termasuk perdagangan pada rute antar pulau di dalam negara kepulauan di mana negara tersebut merupakan bagiannya).

Kargo dan / atau kepentingan yang diangkut oleh kapal yang tidak tergolong di atas harus segera diberitahukan kepada penjamin emisi untuk tarif dan kondisi yang akan disepakati. Jika kerugian terjadi sebelum perjanjian tersebut diperoleh, perlindungan dapat diberikan tetapi hanya jika perlindungan telah tersedia pada harga pasar komersial yang wajar dengan persyaratan pasar komersial yang wajar.

BATASAN USIA

2). Kargo dan / atau kepentingan yang dibawa oleh Kapal yang Memenuhi Syarat (sebagaimana didefinisikan di atas) yang melebihi batas usia berikut akan diasuransikan pada polis atau kondisi perlindungan terbuka yang tunduk pada premi tambahan yang akan disepakati. Pengangkut massal atau kombinasi yang berusia di atas 10 tahun atau kapal lain yang berusia di atas 15 tahun kecuali jika mereka:

2.1. telah digunakan untuk pengangkutan kargo umum dengan pola perdagangan yang mapan dan teratur antara berbagai pelabuhan tertentu, dan tidak melebihi usia 25 tahun, atau

2.2. dibangun sebagai kapal peti kemas, pengangkut kendaraan atau kapal gantry crane (OHGC) palka terbuka berkulit ganda dan telah terus digunakan dengan pola perdagangan yang mapan dan teratur antara berbagai pelabuhan tertentu, dan tidak melebihi usia 30 tahun .

KLAUSUL KERAJINAN

3). Persyaratan Klausul ini tidak berlaku untuk kapal apa pun yang digunakan untuk memuat atau membongkar kapal di dalam area pelabuhan.

Tingkat risiko asuransi pengangkutan barang (marine cargo) sebagian besar ditentukan oleh kondisi kapal (ship construction), pengalaman manajemen manajemen (reputasi manajemen), sistem kerja (sistem operasi), fasilitas pelabuhan dan pengalaman dari freight forwarder.

Berikut ini penjelasan dari masing-masing faktor tersebut: 

  • Konstruksi kapal

Seperti yang kita ketahui, terdapat empat jenis konstruksi, yaitu besi atau baja, fiberglass, ferrocement dan kayu. Secara otomatis tingkat kemungkinan risiko yang dihadapi berbeda, dimana kapal konstruksi kayu lebih berbahaya dibandingkan dengan kapal konstruksi besi atau baja. Pada umumnya digunakan untuk mengangkut beban hanya besi atau baja dan kayu.

Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Institute Classification Clause (ICC 1/1/01) bahwa kapal yang mengangkut harus dapat bergerak sendiri dan berkonstruksi besi atau baja.

  • Tahun pembuatan kapal

Umur kapal sangat berpengaruh, karena semakin besar kapal yang tidak lagi menjadi ekonomis, batasan periode ekonomi untuk kapal dalam asuransi transportasi adalah maksimal 15 tahun, itu bisa lebih dari 15 tahun, tetapi tidak lebih dari 25 tahun jika kapal tersebut adalah kapal. Kapal pelapis, sedangkan untuk pembangunan kapal dengan kayu maksimum 15 tahun.

  • GRT kapal (Gross Register Ton)

Kapal secara otomatis memiliki GRT yang lebih besar akan memiliki stabilitas tinggi, sehingga kemungkinan risiko akan lebih rendah dibandingkan dengan kapal yang memiliki GRT kecil. Sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dalam Institute Classification Clause (ICC 1/1/01) bahwa kapal yang yang mengangkut harus memiliki kapasitas untuk mengangkut setidaknya 100 ton.

  • Management (Carrier Reputation)

Manajemen pemrosesan kapal sangat berpengaruh dalam pengoperasian kapal, baik terhadap kapal itu sendiri dan beban yang dimuat di kapal. Dengan manajemen yang baik, setidaknya itu akan mengurangi tingkat kemungkinan risiko.

  • Operation System

Jumlah risiko yang dihadapi penjamin pada penutupan asuransi ini juga tergantung pada sistem operasi kapal.

  • Liner Vessel

Liner Vessel adalah kapal yang memiliki rute pengiriman permanen dan diumumkan di media, sehingga masyarakat dapat dengan jelas mengetahui jadwal kapal kapal (tanggal keberangkatan dan tanggal kedatangan).

  • Trempher Vessel

Adalah kapal-kapal yang tidak mempunyai rute pelayaran yang tetap dan tidak diumumkan pada media massa.

  • Industrial

Merupakan kapal-kapal yang dimiliki dan hanya dipergunakan khusus untuk mengangkut barang-barang milik Tertanggung saja. Dalam hal kapal-kapal yang termasuk pada Regular Lines (Liner Vessel) dan memenuhi ketentuan Classification Clause, dianggap mempunyai risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan kapal-kapal Tramper.

  • Port Facilities

Bagaimana dengan fasilitas port yang disediakan (pelabuhan pengiriman atau port tujuan), apakah memadai atau tidak? Misalnya, pengiriman dengan container, tetapi port tidak memiliki instalasi crane untuk mengangkat container, atau pelabuhan dangkal sehingga kapal besar tidak dapat bersandar di dramaga, sehingga kapal harus melepaskan jangkar dari dermaga dan barang cargo tersebut harus dimuat menggunakan tongkang untuk dibawa ke dermaga.

  • Freight forwarder (Reputation & Right of Subrogation)

Bagaimana dengan reputasi dari Freight forwarder dalam bidang usaha pengangkutan, apakah berjalan baik dan lancar? karena hal ini sangat berkaitan erat dengan barang yang akan diangkut atau dibawa tersebut, demikian mengenai penyelesaian hak subrogasi apakah dapat berjalan lancar?

Untuk mengetahui jumlah risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perlu diketahui banyaknya jumlah muatan yang ada di satu kapal yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ini adalah beberapa pertimbangan:

Accumulation of Risk

Artinya, untuk mengetahui berapa banyak akumulasi risiko yang sudah ada dan yang dapat diasumsikan oleh perusahaan asuransi di kapal, jika risiko terjadi.

Maximum Liability

Yaitu, untuk mengetahui seberapa besar tanggung jawab maksimum (liability) yang dimiliki dalam pengiriman

Cara memuat dan bongkar barang memengaruhi tingkat risiko. Semakin baik semakin rendah pula retensi terbesar kecelakaan. Ini adalah beberapa metode pemuatan. Terdapat dua cara pemuatan barang yaitu:

On Deck merupakan Barang-barang yang dimuat diatas Deck (On Deck) mempunyai tingkat risiko yang lebih besar. Under Deck, Barang-barang yang dimuat dibawah geladak atau Under Deck lebih rendah.

Jika terjadi kecelakaan atas kargo yang diangkut, sesegera mungkin memberikan laporan kepada broker asuransi tanpa menunggu keterangan lengkap mengenai kejadian. Tuntutan ganti rugi dalam Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance) harus memenuhi 2 (dua) persyaratan utama, yaitu :

Kerugian itu adalah terjamin dalam kondisi polis (Terms & Condition)

Terjamin oleh terms dan kondisi polis, memberi penggarisan bahwa penyebab timbul-nya kerugian itu adalah sebagai akibat dari risiko-risiko yang dipertanggungkan, atau merupakan risiko yang dijamin (risk covered). Sebaliknya bilamana penyebab kerugian tersebut merupakan salah satu dari pengecualian polis (clause 4,5,6,& 7 dalam ICC 1/1/82), maka kerugian/kerusakan yang terjadi tidak dijamin oleh polis atau ditolak.

Kerugian tersebut terjadi dalam jangka waktu pertanggungan (period of cover)

Hal ini berarti bahwa kerugian atau kerusakan itu harus terjadi pada waktu pertanggungan masih berlaku, untuk itu perlu diketahui tanggal terjadi kerugian/kerusakan tersebut (date of Loss) apakah masih dalam masa pertanggungan atau tidak. Dalam Asuransi Pengangkutan Laut, ketentuan mengenai masa berlakunya pertanggungan (Duration Clause) tercantum dalam clause 8 & 9 dari ICC 1/1/82. Makna

“Duration Clause” 

Dalam ICC 1/1/82, memberikan penggarisan bahwa  jangka waktu pertanggungan mulai berlaku sejak barang diangkat untuk diangkut dari gudang pengirim atau tempat yang disebutkan didalam polis, dibawa ke pelabuhan pengiriman sampai di pelabuhan tujuan, diturunkan dan diserahkan ke salah satu gudang apakah Gudang alokasi, Gudang distribusi atau Gudang atau Tempat yang ditunjuk oleh Tertanggung dan disebutkan dalam polis, dalam batas waktu 60 hari setelah pembongkaran terakhir di pelabuhan tujuan (Port of Discharge)

Untuk Asuransi Pengiriman Barang Selalu Gunakan Jasa Broker Asuransi

Dari informasi sebelumnya, jelas bahwa risiko pengiriman barang sangat tinggi dan melindungi barang dengan mengasuransikannya itu “wajib” jika Anda tidak ingin kehilangan karena produk Anda hilang dan rusak di sepanjang jalan.

Memperoleh jaminan asuransi terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, pengalaman, dan hubungan yang luas di dunia asuransi. 

Cara terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Mereka merancang jaminan asuransi, menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi dan membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang terkemuka dan berpengalaman untuk asuransi pengiriman adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!

Source :


MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012