Industri asuransi dan pasar keuangan Indonesia tengah berada di titik krusial. Di satu sisi, regulator didesak mempercepat kepastian hukum resolusi perusahaan asuransi bermasalah demi melindungi pemegang polis.
Di sisi lain, gelombang konsolidasi BUMN asuransi, pengawasan khusus terhadap belasan lembaga keuangan, hingga rencana pelonggaran batas investasi dana pensiun dan asuransi ke pasar saham menandai fase restrukturisasi besar-besaran. Dinamika ini menunjukkan bahwa sektor asuransi tidak lagi sekadar bisnis proteksi, melainkan bagian strategis dari arsitektur stabilitas sistem keuangan nasional.
Resolusi Asuransi Jangan Berlarut! Pakar FH UI Desak LPS–OJK Tetapkan Batas Waktu Tegas
Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum UI, Dian Puji Nugraha Simatupang, mendesak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merumuskan aturan yang jelas dan terukur terkait resolusi perusahaan asuransi bermasalah. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, ia menegaskan bahwa kepastian waktu menjadi aspek paling krusial dalam proses resolusi.
Menurut Dian, tanpa batas waktu yang tegas, proses penyelesaian berpotensi berlarut-larut dan merugikan pemegang polis yang telah membayar premi selama bertahun-tahun. Ia menjelaskan, dalam skema yang diusulkan, OJK akan lebih dulu melaporkan perusahaan asuransi dalam pengawasan kepada LPS. Selanjutnya, LPS melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menilai kelayakan resolusi, termasuk reputasi perusahaan, potensi kecurangan, serta kecukupan aset untuk melindungi hak pemegang polis.
Selain itu, perhitungan risiko dan estimasi durasi penyelesaian dinilai penting guna memberikan kepastian hukum. Dian menekankan perlunya koordinasi kuat antara LPS dan OJK agar proses berjalan cepat dan efisien. Ia juga menilai Undang-Undang P2SK harus secara tegas memerintahkan penyusunan aturan teknis resolusi, sehingga setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru di industri asuransi.
Di Tengah Isu Divestasi & Konsolidasi BUMN, Bos Tugure Buka Suara: Pasar Reasuransi Siap Berubah?
Di tengah rencana divestasi anak usaha asuransi PT Pertamina (Persero) dan wacana konsolidasi ke holding Indonesia Financial Group (IFG), PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) memastikan operasional bisnis tetap berjalan normal. Direktur Utama Tugure, Teguh Budiman, menegaskan bahwa perusahaan tetap fokus menjaga fundamental bisnis, manajemen risiko, serta profitabilitas berkelanjutan sesuai regulasi.
Meski menghormati setiap langkah strategis pemegang saham, Tugure menekankan bahwa keberlanjutan bisnis dan independensi underwriting menjadi prioritas utama. Saat ini, kepemilikan Tugure berada di tangan Tugu Pratama Interindo (50,74%) dan Asriland (49,26%). Jika konsolidasi reasuransi BUMN benar-benar terealisasi, dampaknya diperkirakan tidak hanya sebatas perubahan pemegang saham, tetapi juga dapat merombak struktur pasar reasuransi nasional.
Menurut Teguh, perubahan tersebut bisa memengaruhi berbagai aspek strategis seperti underwriting, retrocession, pricing power, hingga positioning mitra usaha. Namun di sisi lain, konsolidasi juga membuka peluang sinergi melalui optimalisasi kapasitas domestik, integrasi program reasuransi, dan penguatan risk analytics berkat efek jaringan BUMN.
Di tengah dinamika tersebut, Tugure menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan pasar dengan memperkuat permodalan (RBC), disiplin underwriting, serta komunikasi proaktif dengan mitra domestik dan internasional. Transparansi finansial dinilai menjadi kunci meredam ketidakpastian dan menjaga stabilitas pasar reasuransi nasional.
15 Jadi 3! Danantara Siap Lahirkan ‘Raksasa Baru’ Asuransi BUMN
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menargetkan perombakan besar di sektor asuransi BUMN dengan memangkas jumlah perusahaan dari 15 menjadi hanya tiga entitas. Tiga entitas tersebut direncanakan mewakili lini asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat struktur dan daya saing BUMN.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai konsolidasi tersebut sebagai langkah tepat dan strategis. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memperbaiki kinerja mayoritas perusahaan yang selama ini kurang optimal, sekaligus memenuhi ketentuan ekuitas minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan berlaku pada 2026 dan 2028. Konsolidasi juga diyakini mampu memperkuat permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperluas kapasitas pertanggungan risiko.
Jika terealisasi, langkah ini berpotensi mengubah peta industri asuransi nasional secara signifikan, bahkan menciptakan “raksasa” baru yang lebih kompetitif dan sehat secara finansial. Dari sisi pelaku usaha, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Manajemen menilai konsolidasi dapat memperkuat sinergi antar entitas, meningkatkan kapasitas modal, serta menghadirkan layanan yang lebih optimal bagi masyarakat dan lembaga negara.
Dengan konsolidasi ini, pemerintah berharap ekosistem asuransi BUMN menjadi lebih solid dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Premi Sempat Anjlok, 2026 Jadi Titik Balik Asuransi Jiwa? Ini Sinyalnya!
Industri asuransi jiwa diproyeksikan memasuki fase pemulihan yang lebih stabil pada 2026 setelah mengalami tekanan sepanjang 2025. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp180,98 triliun pada 2025, terkontraksi 3,81% secara tahunan (YoY). Penurunan ini mencerminkan fase penyesuaian industri terhadap perubahan kebutuhan nasabah dan dinamika ekonomi.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai 2025 menjadi periode konsolidasi alami bagi pelaku usaha. Memasuki 2026, pertumbuhan premi diperkirakan kembali positif meski masih dalam kisaran stabil hingga moderat. Strategi utama industri akan bertumpu pada digitalisasi masif dan inovasi produk, khususnya produk kesehatan dan asuransi tradisional.
Produk kesehatan diprediksi tetap menjadi motor pertumbuhan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan pascapandemi. Sementara itu, produk tradisional kembali diminati karena menawarkan kepastian manfaat di tengah volatilitas pasar keuangan. Selain inovasi produk, ekspansi ke kota-kota berkembang dan penguatan produk mikro dinilai berpotensi mendorong inklusi asuransi.
Di sisi teknologi, pemanfaatan insurtech akan semakin dominan untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan pengalaman nasabah. Meski prospek membaik, penguatan fundamental permodalan tetap menjadi kunci menjaga keberlanjutan industri dan kepercayaan pemegang polis di tengah persaingan yang semakin ketat.
Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/premi-asuransi-jiwa-diproyeksikan-tumbuh-stabil-pada-2026
Biaya Dokter Gigi Makin Mahal, Pasar Asuransi Gigi Diprediksi Tembus US$529 Miliar!
Pasar asuransi gigi global diproyeksikan tumbuh pesat dalam delapan tahun ke depan. Laporan Market Data Forecast yang dikutip Insurance Asia menyebutkan industri ini berpotensi mencatat tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 9,5% sepanjang 2025–2033. Nilai pasar diperkirakan meningkat dari US$233,8 miliar pada 2024 menjadi US$256,0 miliar pada 2025, dan melonjak hingga US$529,2 miliar pada 2033.
Lonjakan ini didorong meningkatnya biaya perawatan gigi, seperti penambalan, pemasangan mahkota, hingga perawatan saluran akar yang tergolong mahal, terutama di negara yang belum memasukkan layanan kesehatan gigi dalam cakupan asuransi umum. Kondisi ini mendorong masyarakat mencari perlindungan finansial untuk mengurangi beban biaya pribadi.
Selain faktor biaya, kesadaran terhadap pentingnya kesehatan mulut juga menjadi pendorong utama. Kampanye edukasi publik semakin menekankan keterkaitan antara kesehatan mulut dan kesehatan tubuh secara keseluruhan. Data World Health Organization (WHO) menunjukkan hampir 3,5 miliar orang di dunia menderita penyakit mulut, menjadikan isu ini perhatian global.
Meningkatnya risiko gangguan gigi yang tidak ditangani membuat masyarakat lebih memilih asuransi yang mencakup perawatan preventif, seperti pembersihan rutin dan pemeriksaan berkala. Tren ini memperkuat prospek industri asuransi gigi sebagai salah satu segmen yang menjanjikan di sektor asuransi global.
Alarm Industri! 13 Lembaga Keuangan Masuk Pengawasan Khusus OJK, Ada Apa?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri asuransi dan dana pensiun yang mengalami tekanan keuangan. Hingga akhir Desember 2025, sebanyak enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun telah masuk dalam skema pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari strategi penyelesaian terhadap lembaga jasa keuangan yang menghadapi permasalahan finansial. Dalam kerangka pengawasan tersebut, OJK menerapkan berbagai program penyehatan guna mendorong perbaikan kondisi keuangan perusahaan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis.
Tak hanya perusahaan asuransi, tujuh dana pensiun juga diawasi secara ketat untuk memperkuat aspek permodalan dan tata kelola. Pengawasan khusus ini mencerminkan sikap tegas regulator dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah dinamika ekonomi.
Langkah preventif ini dinilai penting untuk mencegah risiko sistemik dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan. Dengan pengawasan yang lebih intensif, OJK berharap proses pemulihan berjalan terukur, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat sebagai pemegang polis maupun peserta dana pensiun.
Dapen & Asuransi Boleh Masuk 20% ke Saham, BEI Pastikan Tak Ada Risiko Tersembunyi!
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak ada kekhawatiran atas rencana peningkatan investasi dana pensiun (dapen) dan perusahaan asuransi ke pasar saham domestik. Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan seluruh investasi institusi tetap berada dalam koridor regulasi dengan batasan yang jelas.
Jeffrey juga membantah potensi crowding effect jika institusi domestik meningkatkan eksposur saham. Ia memaparkan bahwa transaksi harian pasar saham yang menembus Rp30 triliun masih didominasi investor ritel sebesar 52%, disusul investor asing 30%, dan institusi domestik sekitar 20%. Artinya, ruang pertumbuhan partisipasi institusi masih terbuka lebar tanpa mengganggu keseimbangan pasar.
Terkait potensi konflik kepentingan, khususnya pada saham BUMN atau entitas terafiliasi, BEI menilai mekanisme pasar sudah memadai. Aturan free float dan peningkatan transparansi kepemilikan saham dinilai cukup untuk menjaga tata kelola.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan batas investasi dapen dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%. Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan investasi akan difokuskan pada saham berfundamental kuat, seperti indeks LQ45, dan bukan saham spekulatif. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kredibilitas dan likuiditas pasar modal Indonesia.
Kesimpulan
Seluruh rangkaian kebijakan tersebut mengarah pada satu benang merah: penguatan fondasi industri demi keberlanjutan jangka panjang. Namun, konsolidasi, ekspansi investasi, maupun resolusi perusahaan bermasalah hanya akan efektif jika dibarengi tata kelola yang transparan, pengawasan tegas, serta kepastian hukum yang jelas.
Tanpa itu, risiko ketidakpastian justru bisa menggerus kepercayaan publik. Ke depan, ujian sesungguhnya bukan sekadar menciptakan entitas yang lebih besar, tetapi memastikan industri asuransi Indonesia menjadi lebih sehat, kredibel, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat secara nyata.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN KEUANGAN DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (TELEPON – WHATSAPP – SMS)
Situs web: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—

