Dalam polis Professional Indemnity Insurance (PI), terdapat klausul penting bernama Reasonable Precautions Clause. Klausul ini menegaskan bahwa tertanggung wajib mengambil langkah pencegahan wajar untuk mengurangi risiko kesalahan, kelalaian, atau tuntutan hukum. Tanpa penerapan prinsip ini, klaim bisa ditolak meskipun premi sudah dibayarkan. Artikel ini merupakan bagian dari seri 50 Bedah Polis PI yang ditulis oleh Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB, pialang asuransi dengan pengalaman lebih dari 40 tahun bersama L&G Insurance Broker, konsultan andal yang memastikan perlindungan PI Anda benar-benar efektif.
Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi gratis sebelum risiko menghantui bisnis Anda.
Reasonable Precautions Clause dalam Polis PI: Tanggung Jawab Dasar Tertanggung
Dalam dunia asuransi, khususnya Professional Indemnity Insurance (PI), tidak semua risiko bisa langsung dialihkan ke perusahaan asuransi. Ada tanggung jawab mendasar yang tetap melekat pada tertanggung. Salah satunya tercermin dalam Reasonable Precautions Clause atau klausula kewajiban melakukan pencegahan yang wajar. Klausul ini adalah pondasi penting, karena meskipun Anda sudah memiliki polis PI, perusahaan asuransi hanya akan membayar klaim jika Anda terbukti telah menjalankan kewajiban dasar ini.
Apa Itu Reasonable Precautions Clause?
Klausul ini mengatur bahwa tertanggung harus mengambil langkah-langkah yang wajar dan standar untuk mencegah terjadinya kerugian atau klaim. Intinya, tertanggung tidak boleh bersikap lalai, apalagi sengaja membiarkan risiko terjadi. Asuransi hadir untuk melindungi dari risiko tak terduga, bukan untuk menutupi kelalaian nyata atau kesengajaan.
Contoh sederhana: seorang dokter harus memastikan melakukan diagnosa sesuai standar medis; seorang arsitek wajib melakukan penghitungan struktur sesuai regulasi; seorang akuntan harus mematuhi standar audit. Jika terbukti mereka mengabaikan standar minimum ini, perusahaan asuransi bisa menolak klaim.
Mengapa Klausul Ini Penting?
- Mengajarkan disiplin risiko – Tertanggung didorong untuk tetap berhati-hati dan profesional.
- Menjaga fairness – Asuransi tidak menanggung tindakan ceroboh yang disengaja.
- Melindungi perusahaan asuransi – Mencegah moral hazard dari pihak tertanggung yang bisa menyalahgunakan perlindungan.
- Membangun kepercayaan klien – Profesional yang mematuhi klausul ini otomatis menjaga reputasi di mata klien.
Risiko Jika Mengabaikan Klausul Ini
Banyak klaim PI ditolak karena tertanggung dianggap tidak melakukan tindakan pencegahan yang wajar. Misalnya:
- Pengacara yang tidak menghadiri sidang karena lalai, bukan karena force majeure.
- Konsultan IT yang tidak memasang firewall dasar sehingga data klien bocor.
- Insinyur yang mengabaikan pemeriksaan teknis sebelum proyek dijalankan.
Dalam kasus seperti ini, meski ada polis PI, perusahaan asuransi bisa menolak klaim karena tertanggung tidak memenuhi reasonable precautions.
Peran Broker Asuransi Berpengalaman
Klausul ini sering menjadi jebakan bagi banyak profesional karena bahasa polis yang rumit. Broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker akan membantu:
- Menjelaskan isi klausul dengan bahasa sederhana.
- Memberikan panduan praktis tentang apa yang termasuk “reasonable precautions”.
- Membela tertanggung saat terjadi perselisihan dengan penanggung.
- Menyusun polis agar klausul ini tidak ditafsirkan merugikan klien.
Reasonable Precautions Clause adalah bentuk tanggung jawab dasar bagi semua pemegang polis PI. Dengan memahami dan menerapkannya, Anda tidak hanya melindungi diri dari potensi klaim yang ditolak, tetapi juga meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan klien. Untuk memastikan klausul ini benar-benar berpihak pada Anda, jangan ragu untuk bekerja sama dengan L&G Insurance Broker, mitra terpercaya dengan pengalaman lebih dari 40 tahun dalam mengelola risiko dan asuransi profesional.
Studi Kasus Penerapan Reasonable Precautions Clause
Kasus 1: Dokter Bedah di Jakarta
Seorang dokter bedah dituntut karena pasien mengalami komplikasi pascaoperasi. Keluarga pasien menuduh ada malapraktik. Namun, setelah investigasi terbukti bahwa dokter telah melakukan semua prosedur sesuai standar medis, menggunakan peralatan steril, dan mencatat detail medis dengan baik. Dalam hal ini, perusahaan asuransi membayar klaim penuh, karena dokter sudah mengambil reasonable precautions. Polis PI melindungi reputasi dan finansial dokter dari tuntutan Rp 8 miliar.
Kasus 2: Firma Arsitek di Surabaya
Sebuah firma arsitek dituduh lalai dalam perencanaan pondasi gedung perkantoran. Klien menggugat kerugian Rp 20 miliar karena proyek mengalami retakan besar. Saat diteliti, terbukti firma arsitek tidak melakukan uji tanah sesuai standar sebelum desain dibuat. Perusahaan asuransi menolak klaim karena dianggap melanggar klausul reasonable precautions. Firma arsitek akhirnya harus menanggung kerugian sendiri, bahkan nyaris bangkrut.
Kasus 3: Konsultan IT di Singapura (Perbandingan Internasional)
Sebuah konsultan IT menghadapi gugatan dari klien karena kebocoran data. Untungnya, mereka sudah memasang sistem firewall, melakukan audit keamanan, serta mencatat semua upaya pencegahan. Walau kebocoran terjadi akibat serangan cyber canggih, perusahaan asuransi tetap membayar klaim sebesar USD 2 juta. Hal ini menegaskan bahwa upaya pencegahan yang wajar sudah cukup untuk memenuhi klausul, meskipun risiko tetap terjadi.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Dokumentasi sangat penting – semua upaya pencegahan harus dibuktikan dengan catatan.
- Standar profesi wajib diikuti – mengabaikannya bisa berakibat klaim ditolak.
- Broker asuransi berperan besar – dalam dua kasus pertama, brokerlah yang dapat membantu menafsirkan apakah tindakan tertanggung sudah memenuhi klausul.
Peran L&G Insurance Broker
Banyak profesional di Indonesia yang tidak menyadari betapa krusialnya klausul ini. L&G Insurance Broker sebagai pialang asuransi independen dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, selalu mendampingi klien dalam:
- Menyusun polis PI yang adil.
- Memberikan edukasi soal tindakan pencegahan.
- Membela klien ketika klaim diperdebatkan.
Dengan L&G, Anda tidak hanya membeli polis, tapi juga mendapatkan partner strategis untuk menjaga kelangsungan bisnis.
Kesimpulan & Rekomendasi
Reasonable Precautions Clause adalah salah satu klausul paling krusial dalam polis Professional Indemnity (PI). Klausul ini menegaskan bahwa perusahaan asuransi hanya akan membayar klaim jika tertanggung terbukti telah melakukan langkah pencegahan yang wajar sesuai standar profesinya. Artinya, polis PI bukanlah “jalan pintas” untuk mengabaikan tanggung jawab profesional. Sebaliknya, polis ini bekerja optimal hanya jika tertanggung disiplin menjaga standar kualitas layanan, prosedur kerja, serta dokumentasi yang memadai.
Banyak kasus di Indonesia dan internasional menunjukkan, klaim bisa ditolak jika tertanggung lalai melakukan tindakan dasar yang semestinya dijalankan. Misalnya, arsitek yang tidak melakukan uji tanah, atau auditor yang gagal mengikuti standar audit. Namun, jika profesional sudah menjalankan prosedur dengan benar—seperti dokter yang mendokumentasikan setiap tindakan medis—maka polis PI akan menjadi pelindung finansial dan reputasi yang sangat berharga.
Di sinilah peran broker asuransi seperti L&G Insurance Broker menjadi sangat penting. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, L&G membantu klien memahami isi klausul secara praktis, memberi arahan langkah pencegahan yang harus dibuktikan, serta mendampingi saat klaim diajukan. Broker berpengalaman mampu memastikan bahwa polis PI tidak menjadi jebakan, melainkan instrumen perlindungan nyata bagi profesional dan perusahaan berbasis jasa.
Rekomendasi utama: Jangan hanya membaca ringkasan polis, tetapi pahami detail klausulnya. Konsultasikan dengan broker berpengalaman seperti L&G Insurance Broker agar bisnis Anda terlindungi sepenuhnya dari risiko gugatan hukum yang kian kompleks.
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id