Artikel ini merupakan bagian dari seri 50 bedah polis Asuransi Professional Indemnity (PI) yang membahas secara rinci setiap klausul penting agar para profesional memahami perlindungan yang mereka miliki. Pada edisi kali ini, kita akan membahas Severability Clause, yaitu klausul yang memberikan perlindungan individual kepada setiap tertanggung dalam polis, meski ada salah satu pihak yang melakukan kesalahan.
Tulisan ini disusun oleh Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (snr.assoc) CIIB, pialang asuransi berpengalaman lebih dari 40 tahun, bersama L&G Insurance Broker, untuk memastikan Anda memahami nilai strategis klausul ini dalam menjaga kredibilitas dan perlindungan hukum bisnis Anda.
Definisi dan Fungsi Severability Clause dalam Asuransi PI
Dalam polis Professional Indemnity (PI), Severability Clause adalah klausul yang memberikan perlindungan secara individual kepada setiap tertanggung. Artinya, meskipun salah satu pihak—misalnya seorang direktur, partner, atau staf—melakukan pelanggaran, kesalahan, atau bahkan memberikan pernyataan yang tidak akurat dalam proposal asuransi, hal itu tidak otomatis membatalkan atau mengurangi hak perlindungan bagi tertanggung lainnya di dalam polis yang sama.
Tanpa klausul ini, kesalahan satu orang bisa merugikan seluruh tim atau perusahaan. Contohnya, jika seorang partner menyembunyikan informasi material saat pengajuan polis, maka perusahaan asuransi berhak menolak klaim untuk seluruh insured. Namun, dengan adanya Severability Clause, tanggung jawab tersebut hanya melekat pada pihak yang bersalah, sementara pihak lain tetap berhak mendapatkan perlindungan.
Fungsi utama klausul ini adalah:
- Perlindungan individual – memastikan setiap insured diperlakukan secara adil dan tidak menanggung kesalahan orang lain.
- Mengurangi risiko moral hazard kolektif – mendorong transparansi dan akuntabilitas personal.
- Meningkatkan kepercayaan klien – bahwa polis PI benar-benar melindungi kepentingan profesional secara menyeluruh, bukan hanya institusi.
- Membantu keberlangsungan bisnis – karena klaim tidak otomatis ditolak akibat ulah satu individu.
Dengan demikian, Severability Clause menjadi salah satu klausul penting dalam polis PI yang harus dipahami dan diperhatikan dalam setiap negosiasi polis. Broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker dapat membantu memastikan klausul ini tercantum dalam polis, sehingga nasabah terlindungi secara optimal.
Contoh Kasus Penerapan Severability Clause dalam Polis PI
Untuk memahami pentingnya Severability Clause, mari kita lihat tiga contoh nyata yang sering terjadi dalam praktik bisnis dan jasa profesional:
- Firma Hukum
Sebuah firma hukum memiliki 5 partner. Salah satu partner lupa melaporkan bahwa ia sedang menghadapi gugatan etik dari klien lama. Tanpa Severability Clause, seluruh polis PI bisa batal karena dianggap ada misrepresentation dalam proposal. Namun, dengan klausul ini, hanya partner yang bermasalah yang tidak dilindungi, sementara 4 partner lainnya tetap mendapat perlindungan penuh jika digugat klien.
- Perusahaan Konsultan Teknik
Dalam sebuah proyek konstruksi, salah satu engineer memberikan data desain yang keliru. Klaim pun muncul dari pemilik proyek. Jika polis PI memiliki Severability Clause, maka kesalahan tersebut hanya melekat pada engineer yang bersangkutan. Perusahaan dan staf lainnya tetap terlindungi, sehingga klaim tetap bisa dibayarkan oleh asuransi tanpa pembatalan polis secara keseluruhan.
- Kantor Akuntan Publik
Seorang auditor junior tidak melaporkan konflik kepentingan yang dimilikinya dengan salah satu klien. Saat masalah ini terungkap, klaim PI pun muncul. Dengan Severability Clause, kesalahan auditor junior tidak serta-merta menghilangkan perlindungan bagi auditor senior maupun kantor akuntan itu sendiri.
Dari ketiga contoh tersebut terlihat jelas bahwa Severability Clause melindungi perusahaan dan anggota tim yang bekerja dengan itikad baik, tanpa harus ikut menanggung risiko akibat tindakan individu yang lalai atau tidak jujur. Broker asuransi profesional seperti L&G Insurance Broker akan memastikan klausul ini tercantum jelas dalam polis PI klien, sehingga risiko eksposur hukum bisa diminimalkan secara optimal.
Keuntungan Memiliki Severability Clause dalam Polis PI
Dalam dunia profesional, sebuah polis Professional Indemnity (PI) sering menjadi benteng terakhir untuk melindungi reputasi dan keuangan perusahaan. Namun, tanpa Severability Clause, polis tersebut bisa menjadi rapuh karena satu kesalahan kecil dari seorang anggota tim dapat menggugurkan seluruh perlindungan. Di sinilah letak keuntungan utama dari klausul ini.
- Perlindungan Kolektif
Severability Clause memastikan bahwa kesalahan, kelalaian, atau ketidakjujuran yang dilakukan oleh satu individu tidak otomatis merugikan seluruh organisasi. Artinya, partner, direktur, maupun staf lain yang bekerja dengan itikad baik tetap aman di bawah perlindungan polis.
- Stabilitas Operasional
Dalam praktiknya, banyak perusahaan konsultan, firma hukum, maupun kantor akuntan publik yang bekerja dalam tim besar. Dengan adanya klausul ini, bisnis tidak perlu khawatir lumpuh akibat satu kesalahan individu. Polis tetap berlaku, klaim tetap bisa dibayar, dan operasional perusahaan dapat berjalan normal.
- Reputasi Terjaga
Jika polis batal total akibat misrepresentation satu orang, reputasi perusahaan bisa rusak parah di mata klien dan regulator. Severability Clause mencegah hal ini dengan memisahkan tanggung jawab masing-masing individu, sehingga kredibilitas organisasi tetap utuh.
- Kepastian Klaim
Dalam kondisi klaim, klausul ini memberikan kepastian hukum bahwa klaim sah tetap dibayar sesuai ketentuan, tanpa harus tersandung masalah administratif akibat kesalahan pihak lain di dalam perusahaan.
Karena kompleksitasnya, tidak semua polis PI di pasar mencantumkan Severability Clause secara otomatis. Oleh karena itu, broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker sangat berperan dalam menegosiasikan klausul ini untuk memastikan perlindungan maksimal bagi klien.
Peran Broker Asuransi
Dalam praktiknya, Severability Clause seringkali dianggap sebagai klausul opsional atau tambahan oleh perusahaan asuransi. Tidak semua polis PI standar memasukkannya secara otomatis, padahal klausul ini bisa menjadi penentu apakah klaim Anda diterima atau ditolak. Banyak perusahaan akhirnya terjebak pada polis yang tampak lengkap, namun ternyata tidak memberikan perlindungan maksimal ketika klaim muncul.
Di sinilah broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker berperan penting. Sebagai konsultan independen, L&G tidak hanya menyalurkan polis, tetapi juga:
- Menganalisis risiko spesifik klien – memahami potensi kesalahan profesional dan dampaknya terhadap seluruh tim.
- Menyusun wording yang tepat – memastikan Severability Clause dimasukkan secara jelas ke dalam polis tanpa celah interpretasi yang merugikan.
- Bernegosiasi dengan insurer – memanfaatkan jaringan dan reputasi untuk menekan perusahaan asuransi agar memberikan perlindungan lebih komprehensif.
- Pendampingan klaim – ketika gugatan muncul, L&G bertindak sebagai advokat klien dalam memastikan klausul ini benar-benar diterapkan.
Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, L&G memahami bahwa setiap profesi—baik arsitek, dokter, advokat, auditor, maupun konsultan IT—memiliki risiko unik. Karena itu, strategi penyusunan polis PI juga harus spesifik, bukan generik.
Memilih broker seperti L&G Insurance Broker berarti memilih kepastian bahwa klausul vital seperti Severability Clause benar-benar hadir, sehingga perlindungan Anda dan tim tidak hanya sekadar janji di atas kertas, melainkan nyata saat risiko menghampiri.
Kesimpulan & Rekomendasi
Severability Clause adalah salah satu klausul paling penting dalam polis Professional Indemnity (PI) karena memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi perusahaan dan para profesional. Dengan adanya klausul ini, kesalahan atau tindakan tidak jujur dari satu individu tidak otomatis membatalkan seluruh polis. Artinya, tim atau partner lain yang bekerja dengan integritas tetap terlindungi, klaim tetap bisa diproses, dan reputasi perusahaan tetap terjaga.
Dalam praktiknya, banyak polis PI standar di pasar Indonesia maupun internasional belum tentu menyertakan klausul ini secara otomatis. Padahal, bagi perusahaan konsultan, firma hukum, akuntan publik, arsitek, hingga konsultan IT, klausul ini bisa menjadi pembeda antara selamat dari krisis atau menghadapi kebangkrutan.
Karena itulah, rekomendasi terbaik bagi para profesional dan perusahaan berbasis jasa adalah selalu memastikan polis PI yang mereka miliki dilengkapi dengan Severability Clause. Negosiasi klausul ini bukan hal yang mudah karena memerlukan pemahaman teknis dan pengalaman panjang dalam menghadapi perusahaan asuransi.
Di sinilah peran L&G Insurance Broker menjadi sangat vital. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, L&G siap membantu Anda mendapatkan polis PI yang benar-benar sesuai kebutuhan, termasuk memastikan klausul penting seperti Severability Clause tercantum dengan jelas demi perlindungan maksimal.
—
Mencari produk asuransi? Jangan buang waktu Anda dan hubungi kami sekarang
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—