Industri asuransi Indonesia kembali menjadi sorotan dengan dinamika yang semakin kompleks di awal 2026. Dari isu rendahnya literasi generasi muda, ambisi pertumbuhan agresif perusahaan, polemik regulasi pajak agen, hingga wacana penjaminan polis oleh negara, sektor ini menunjukkan fase transisi yang menentukan arah masa depannya. Di satu sisi, aset industri terus bertumbuh dan ekspansi bisnis tetap berjalan. Namun di sisi lain, tekanan klaim, perlambatan premi, risiko gagal bayar perdagangan, serta kebutuhan transformasi digital menjadi tantangan nyata yang tak bisa diabaikan.
Tujuh perkembangan terbaru ini menggambarkan bagaimana industri asuransi tidak hanya berhadapan dengan persoalan internal, tetapi juga faktor eksternal seperti kebijakan fiskal, stabilitas ekonomi, dan perubahan perilaku konsumen. Setiap kebijakan dan strategi yang diambil hari ini akan berpengaruh besar terhadap tingkat kepercayaan publik serta daya saing industri ke depan.
Literasi Asuransi Masih Rendah, AAJI & OJK Gandeng Kampus Cetak Generasi Melek Risiko!
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan dukungan penuh terhadap program peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kuliah Umum dan diskusi panel di Universitas Jember (UNEJ), Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti lebih dari 300 mahasiswa dan pemangku kepentingan dengan tema “Asuransi, Generasi Muda, dan Kontribusi bagi Negeri”.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan pentingnya edukasi risiko sejak dini. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi asuransi tercatat 45,45%, sementara inklusinya baru 28,50%. Kesenjangan ini dinilai perlu dipersempit melalui kolaborasi berkelanjutan antara regulator, industri, dan perguruan tinggi.
Plt. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, menyebut kolaborasi kampus sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan industri. Per Januari–September 2025, aset industri asuransi jiwa mencapai Rp646,58 triliun, dengan Rp571,40 triliun di antaranya berupa investasi, termasuk pada Surat Berharga Negara.
AAJI juga memperkenalkan Program Beasiswa Harry Diah (BHD) untuk mendukung riset mahasiswa S1–S3. Sejak 2024, program ini telah menjangkau 46 penerima dari 11 perguruan tinggi. Langkah ini diharapkan memperkuat literasi, riset, dan regenerasi talenta di industri asuransi jiwa nasional.
Aset Melejit 33%, Ciputra Life Pasang Target Double Digit di 2026! Terlalu Percaya Diri?
PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) mematok target ambisius pada 2026 dengan membidik pertumbuhan aset dan premi dua digit. Target ini dipasang setelah perseroan mencatat lonjakan aset sebesar 33% hingga akhir 2025—angka yang jauh melampaui rata-rata proyeksi industri.
Mengacu pada perkiraan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset industri asuransi diproyeksikan tumbuh 5%–7% secara tahunan pada 2026. Direktur Ciputra Life, Listianawati Sugiyanto, menilai proyeksi tersebut realistis selama momentum ekonomi nasional tetap terjaga dan didukung kebijakan pemerintah yang kondusif. Menurutnya, konsumsi domestik dan iklim investasi menjadi pondasi utama yang akan mendorong penetrasi asuransi dan akumulasi aset.
Untuk mencapai target, Ciputra Life mengandalkan optimalisasi portofolio eksisting serta ekspansi sumber pertumbuhan baru. Lini Asuransi Jiwa Kredit tetap menjadi andalan, diperkuat kolaborasi dengan lebih dari 20 mitra perbankan dan multifinance.
Strategi ini menunjukkan kepercayaan diri manajemen dalam menjaga laju ekspansi di tengah dinamika ekonomi. Namun, tantangan tetap terbuka, terutama menjaga kualitas bisnis dan manajemen risiko agar pertumbuhan agresif tidak mengorbankan keberlanjutan jangka panjang.
Regulasi Pajak Menggantung, Agen Asuransi Desak DJP Buka Suara!
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menyoroti ketidakpastian regulasi pajak yang dinilai membebani agen asuransi. Hingga kini, enam poin permohonan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak April 2024 belum mendapat respons resmi. PAAI pun mendesak digelarnya focus group discussion (FGD) untuk mencegah perbedaan tafsir berkepanjangan.
Enam isu utama tersebut mencakup peninjauan PMK-168, kejelasan status perpajakan agen sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batas omzet, penyesuaian sistem Core Tax, serta klarifikasi kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) merujuk PMK 81/2024.
PAAI menilai ketidakjelasan ini berpotensi meningkatkan beban kepatuhan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sorotan utama tertuju pada agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar yang tak lagi bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan norma karena sistem Core Tax mewajibkan pembukuan.
Menurut PAAI, persoalan ini bukan sekadar teknis administrasi, melainkan menyangkut keadilan fiskal dan keberlanjutan ekosistem asuransi. Jika berlarut-larut, dampaknya dikhawatirkan meluas hingga menekan literasi dan penetrasi asuransi nasional.
Source: https://wartaekonomi.co.id/read601758/paai-soroti-ketidakpastian-pajak-agen-asuransi?page=1
Ekspor Melejit, Tapi Ancaman “Tak Dibayar” Mengintai! UMKM Bisa Tumbang Jika Risiko Ini Diabaikan
Di tengah ambisi pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028–2029, kinerja ekspor Indonesia menunjukkan tren positif. Data Badan Pusat Statistik mencatat nilai ekspor hingga Oktober 2025 mencapai sekitar US$234 miliar, dengan total transaksi perdagangan menembus US$432 miliar. Namun di balik optimisme tersebut, risiko gagal bayar dalam transaksi perdagangan menjadi ancaman serius yang kerap terabaikan.
Skema open account yang makin populer membuat eksportir mengirim barang lebih dulu sebelum pembayaran diterima. Ketika pembeli gagal bayar—baik karena bangkrut, wanprestasi, maupun risiko politik—eksportir menanggung kerugian langsung. Dalam kondisi perlambatan global dan meningkatnya Days Sales Outstanding (DSO), tekanan arus kas makin terasa, terutama bagi UMKM yang menyumbang 60% PDB dan menyerap lebih dari 120 juta tenaga kerja.
Jika 5–10% transaksi UMKM bermasalah, potensi kerugian bisa mencapai puluhan triliun rupiah. Karena itu, penguatan asuransi kredit perdagangan (trade credit insurance) menjadi krusial, baik untuk ekspor maupun domestik. Lembaga seperti Asuransi Asei Indonesia dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia berperan penting dalam mitigasi risiko komersial dan politik.
Tanpa manajemen risiko yang disiplin, ambisi ekspor nasional berpotensi tersendat. Proteksi risiko bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi ketahanan perdagangan.
Dari 15 Jadi 3! Pemerintah Siapkan ‘Super Holding’ Asuransi BUMN, Siapa Bertahan?
Rencana konsolidasi 15 perusahaan asuransi BUMN menjadi tiga entitas utama menandai babak baru restrukturisasi industri jasa keuangan non-bank. Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menyebut struktur baru akan terdiri dari satu asuransi jiwa, satu asuransi umum, dan satu asuransi kredit. Langkah ini diklaim bertujuan meningkatkan efisiensi, memperkuat permodalan, serta memperjelas fokus bisnis masing-masing lini.
Konsolidasi dilakukan terkoordinasi bersama regulator guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan penggabungan tersebut, kapasitas underwriting diharapkan lebih kuat, manajemen risiko lebih disiplin, dan tata kelola semakin transparan.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menilai konsolidasi bukan hal baru dalam industri asuransi. Jika dirancang matang, langkah ini dapat memperkuat fondasi permodalan dan meningkatkan efisiensi operasional.
Restrukturisasi ini juga tak lepas dari peran Indonesia Financial Group (IFG) sebagai holding BUMN asuransi, penjaminan, dan investasi. Di bawah IFG terdapat entitas seperti PT Jasa Raharja, PT Jamkrindo, PT Askrindo, PT Asuransi Jasa Indonesia, dan IFG Life.
Pemerintah berharap konsolidasi mampu mengurangi fragmentasi industri dan membentuk entitas yang lebih sehat, terintegrasi, serta kompetitif di tengah dinamika ekonomi global.
Pertumbuhan 0,3%! Sinyal Perlambatan Asuransi Umum Makin Nyata
Industri asuransi umum Indonesia menghadapi tekanan ganda di tengah pertumbuhan premi yang mulai melambat dan klaim yang terus meningkat. Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat premi 2024 mencapai Rp112,86 triliun atau tumbuh 8,7 persen. Namun, klaim juga naik 8,5 persen, menekan margin underwriting perusahaan.
Struktur pasar masih terkonsentrasi pada lini properti, kendaraan bermotor, dan kredit yang menyumbang sekitar 65 persen premi. Ketergantungan ini membuat industri rentan terhadap lonjakan klaim, terutama akibat risiko bencana dan peningkatan frekuensi kecelakaan. Tantangan makin terasa pada kuartal I 2025, ketika pertumbuhan premi hanya 0,3 persen, mencerminkan tekanan ekonomi makro.
Dari sisi regulasi, standar risk-based capital (RBC) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minimal 120 persen mendorong industri menjaga solvabilitas. Meski rata-rata RBC masih sehat, aturan ini memperberat perusahaan kecil dan memicu konsolidasi.
Di tengah kondisi tersebut, transformasi digital menjadi kunci daya saing. Perusahaan dituntut mempercepat otomatisasi underwriting, layanan klaim digital, dan pemanfaatan big data. Tanpa inovasi dan penguatan manajemen risiko, perusahaan asuransi umum berisiko kehilangan pangsa pasar di era persaingan yang semakin ketat.
Polis Asuransi Mau Dijamin Negara? DPR Bongkar Opsi Skema ala Jepang
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyoroti masih berlangsungnya perdebatan mengenai skema penjaminan polis asuransi di Indonesia. Pertanyaan mendasarnya: apakah negara hanya akan menjamin asuransi jiwa atau juga mencakup lini asuransi lain? Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai basis kebijakan jika penjaminan hanya difokuskan pada asuransi jiwa.
Misbakhun mencontohkan model Jepang yang memiliki sistem penjaminan luas, tidak hanya untuk perbankan tetapi juga asuransi dan bahkan investasi pasar modal. Skema tersebut berjalan karena karakteristik sistem keuangan Jepang, termasuk suku bunga simpanan yang sangat rendah sehingga masyarakat cenderung mengalihkan dana ke instrumen investasi.
Ia juga menyinggung perlunya kejelasan antara fokus penjaminan polis dan mekanisme resolusi perusahaan asuransi bermasalah, sebagaimana kewenangan resolusi bank yang kini dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurutnya, Indonesia perlu menentukan prioritas: memperluas cakupan penjaminan terlebih dahulu atau memperkuat skema resolusi secara bersamaan.
Perdebatan ini dinilai krusial agar kebijakan penjaminan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pemegang polis, tetapi juga memperkuat stabilitas industri keuangan nasional secara berkelanjutan.
Rangkaian perkembangan ini menegaskan bahwa industri asuransi Indonesia sedang berada di titik krusial. Transformasi digital, penguatan permodalan, kepastian regulasi, serta peningkatan literasi publik menjadi fondasi utama agar industri tidak sekadar bertahan, tetapi juga berkembang sehat.
Ke depan, keseimbangan antara ekspansi bisnis dan manajemen risiko akan menjadi penentu. Tanpa strategi yang adaptif dan kolaborasi erat antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan, pertumbuhan yang dikejar berisiko kehilangan arah. Sebaliknya, dengan tata kelola yang kuat dan inovasi berkelanjutan, sektor asuransi berpotensi menjadi salah satu pilar penting stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN KEUANGAN DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (TELEPON – WHATSAPP – SMS)
Situs web: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—

