By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Kamis, Mei 15, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: Pengawasan Intensif Ojk: 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah Berada Dalam Radar
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Marine Hull Insurance & Pembiayaan Kapal: Mitra Ideal Lender dan Lessee

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 14, 2025

Konflik India–Pakistan 2025: Dampaknya terhadap Dunia Asuransi dan Bisnis

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 13, 2025

Bencana Alam Bikin Industri Asuransi Merugi! Kerugian 2025 Tembus US$200 Miliar: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
May 13, 2025

Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 9, 2025

Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 8, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Industri Asuransi > Pengawasan Intensif Ojk: 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah Berada Dalam Radar
Industri Asuransi

Pengawasan Intensif Ojk: 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah Berada Dalam Radar

Irvan Rahardjo
By Irvan Rahardjo
Published Februari 2, 2024
368 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Artikel ini sudah pernah dimuat di Kompas.com dengan judul “OJK  Awasi 13  Perusahaan Asuransi Bermasalah” (6/12/2022).

Liga Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran sentral dalam menjalankan tugas pengawasan dan regulasi di sektor keuangan, dengan fokus khusus pada industri asuransi. Dalam menjalankan tugasnya, OJK memiliki serangkaian fungsi penting yang mencakup beberapa aspek klaim, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Semua dimulai dari proses pemberian izin usaha. OJK memiliki tanggung jawab untuk memberikan izin kepada perusahaan asuransi yang dapat memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan. Proses ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan, kemampuan manajemen risiko, dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.

Setelah mendapatkan izin, OJK tidak berhenti di situ. Pengawasan berkelanjutan dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi beroperasi dengan transparansi, keadilan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Standar operasional yang ditetapkan oleh OJK menjadi pedoman, termasuk persyaratan modal minimum, ketentuan investasi, dan prosedur klaim.

Ketika ada perusahaan asuransi yang menghadapi masalah, OJK memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Ini bisa mencakup pencabutan izin usaha, memberikan sanksi, atau menerapkan pengawasan khusus untuk memulihkan kestabilan perusahaan tersebut.

Pengawasan OJK juga melibatkan evaluasi terhadap produk-produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen dan memastikan bahwa produk asuransi memenuhi standar keamanan dan kelayakan.

Selain itu, OJK terlibat aktif dalam kegiatan penyuluhan dan edukasi masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya asuransi, hak dan kewajiban konsumen, serta pemahaman mendalam mengenai produk-produk asuransi yang ditawarkan.

OJK juga menjalankan fungsi koordinasi dengan pihak terkait, seperti perusahaan asuransi, pemegang saham, dan regulator lainnya. Kerjasama ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan integritas industri asuransi secara keseluruhan.

Dengan keterlibatan multidimensi ini, OJK berkomitmen untuk menciptakan lingkungan asuransi yang sehat, aman, dan dapat diandalkan bagi masyarakat serta semua pemangku kepentingan di dalamnya.

Menurut berita harian Kompas tanggal 6 Desember 2022, dalam konferensi pers RDK November 2022, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 7 perusahaan asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi, yang berada dalam kategori pengawasan khusus.

Detail mengenai perusahaan-perusahaan ini belum dijelaskan secara rinci oleh Ogi dalam konferensi tersebut. Namun, informasi tersebut memberikan gambaran bahwa OJK tengah mengambil langkah-langkah pengawasan yang lebih intensif terhadap sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia. Kategori pengawasan khusus menunjukkan adanya perhatian khusus terhadap kesehatan keuangan, kepatuhan regulasi, dan kinerja operasional dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Keberadaan perusahaan asuransi dalam kategori pengawasan khusus bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti masalah keuangan, manajemen risiko yang tidak memadai, atau pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK. Pengawasan khusus ini dapat mencakup pemantauan ketat, evaluasi mendalam, dan langkah-langkah korektif yang diperlukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut dapat mematuhi standar yang telah ditetapkan dan beroperasi secara stabil.

Langkah OJK dalam mengintensifkan pengawasan ini sejalan dengan komitmen mereka untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam industri asuransi. Berita harian Kompas memberikan informasi yang relevan dan memperkuat pemahaman mengenai kondisi perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus pada tanggal tersebut.

Pada konteks yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyampaikan komitmen OJK dalam menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melanggar peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut. Mahendra menegaskan bahwa tindakan tegas ini menjadi suatu keharusan mengingat bisnis jasa keuangan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan ini tidak hanya bersumber dari kemampuan pelaku usaha jasa keuangan untuk menghasilkan layanan yang berkualitas, tetapi juga dari ketaatan mereka terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Mahendra menjelaskan bahwa pelaksanaan dan implementasi peraturan harus dilakukan secara konsisten. Menurutnya, konsistensi inilah yang menjadi dasar utama dalam menjaga kepercayaan, reputasi, dan integritas dari sektor jasa keuangan. Bagaimana pelaku usaha jasa keuangan menginternalisasi dan mematuhi peraturan menjadi cermin dari tanggung jawab mereka terhadap nasabah, pemegang polis, dan pemangku kepentingan lainnya.

Melihat fakta bahwa OJK pada bulan November 2022 memberikan 5 izin usaha kepada perusahaan pergadaian, Mahendra menegaskan bahwa OJK tidak hanya berperan dalam memberikan izin, tetapi juga dalam mengawasi dan menegakkan aturan. OJK, sebagai regulator, memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan seluruh peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, OJK berperan sebagai pengawal terhadap seluruh pelaku usaha jasa keuangan, memastikan agar mereka patuh dan mematuhi aturan serta ketentuan yang berlaku.

Pentingnya ketaatan ini tidak hanya untuk kepentingan lembaga tersebut, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan Indonesia secara keseluruhan. OJK berharap bahwa dengan mengawal dan menegakkan aturan dengan ketat, industri jasa keuangan dapat terus menjadi sistem yang stabil, terpercaya, dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Dalam kesimpulan ini, dapat disimpulkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran sentral dalam menjaga kesehatan dan integritas industri jasa keuangan di Indonesia. Pada November 2022, OJK secara khusus mengawasi 7 perusahaan asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi, menunjukkan komitmen serius terhadap kepatuhan terhadap regulasi dan stabilitas sektor keuangan.

Tindakan tegas OJK terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, seperti yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat menjadi fokus utama. Konsistensi dalam pelaksanaan peraturan dianggap sebagai pondasi utama untuk menjaga kepercayaan, reputasi, dan integritas sektor jasa keuangan.

Dengan memberikan izin usaha sekaligus mengawasi serta menegakkan aturan, OJK berperan sebagai pengawal agar industri jasa keuangan Indonesia tetap menjadi sistem yang stabil, terpercaya, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi ke depan. Keseluruhan upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan mematuhi standar tertinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga keberlanjutan sektor keuangan nasional.

Artikel ini adalah bagian dari buku “BANGKITNYA ASURANSI KAMI” dengan pembicara utama Profesor Muhammad Eddi Purnawan, Anggota Dewan Pengawas OJK. Februari 2024. ISBN, Penerbit IPB Press. 

Harga buku ini Rp 155.000 dan bisa dipesan melalui ligasuransi.com.

Pesan sekarang!

Harga Rp 155.000 + ONGKIR

0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

Bangkitnya Asuransi Kami by Irvan Rahardjo

TAGGED:industri asuransiIrvan Rahardjo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByIrvan Rahardjo
Follow:
Lebih dari 40 tahun berkecimpung di dunia asuransi dimulai dari asuransi joint venture hingga pernah menjadi Direksi Asuransi BUMN ; Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi SOMPO Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama di L&G Risk Insurance Broker.
Previous Article 7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2024 di Indonesia – Minggu Ke-5 Januari
Next Article 7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Februari 2024 – Minggu Ke 1

Latest News

Marine Hull Insurance & Pembiayaan Kapal: Mitra Ideal Lender dan Lessee
Asuransi Marine Hull
Mei 14, 2025
59 Views
Konflik India–Pakistan 2025: Dampaknya terhadap Dunia Asuransi dan Bisnis
Asuransi Properti
Mei 13, 2025
100 Views
Bencana Alam Bikin Industri Asuransi Merugi! Kerugian 2025 Tembus US$200 Miliar: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Mei 13, 2025
123 Views
Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 9, 2025
101 Views
Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?
Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 8, 2025
96 Views
Parkiran Motor Ludes Terbakar Gegara Kompor Meledak, 150 Motor Karyawan Hanya Tersisa Rangka!: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Mei 8, 2025
97 Views
Menjaga Stabilitas Pembiayaan KPR Subsidi: Peran Asuransi Kredit dalam Program Rumah Rakyat
Risk Recommendation
Mei 7, 2025
97 Views
Asuransi Industri Kelapa Sawit
Mengelola Risiko Operasional Perkebunan Sawit: Dari Pembibitan hingga Panen, Peran Penting Asuransi dan Broker Profesional
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 7, 2025
125 Views
Panduan Lengkap Jenis dan Isi Polis Marine Hull: Jangan Sampai Salah Pilih
Asuransi Marine Hull
Mei 6, 2025
177 Views
Peran Strategis Pialang Asuransi untuk Bisnis Singapura di Indonesia
Risk Recommendation
Mei 5, 2025
222 Views

Related ↷

Industri Asuransi Krisis Ahli AI! Bagaimana Dampaknya dan Solusinya? : Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

February 25, 2025

Langkah-langkah yang perlu diambil oleh perusahaan asuransi untuk mengatasi dampak ekonomi dari COVID-19

May 19, 2020

Panduan Komprehensif Solusi Asuransi Penyakit Kritis

March 7, 2024

Finalisasi Program Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya

March 18, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker