Banyak kontraktor yang masih berpikir, “Ah, asuransi alat berat itu mahal. Nanti aja deh, proyek berikutnya.”
Padahal kalau kamu mau hitung pakai logika sederhana, premi asuransi CPM itu cuma secuil banget dibanding risiko yang kamu tanggung setiap hari di lapangan.
Bayangin aja, kamu punya satu unit excavator senilai Rp1,5 miliar. Kalau alat itu terguling, kebakaran, atau rusak parah karena banjir, biaya perbaikannya bisa tembus ratusan juta. Tapi kalau kamu beli asuransi CPM, kamu cuma perlu bayar sekitar Rp10–12 juta setahun untuk perlindungan penuh.
Murah banget kan dibanding kerugiannya?
Masalahnya, banyak kontraktor cuma mikir soal harga premi, tapi lupa bahwa yang jauh lebih penting adalah siapa yang dampingi kamu saat klaim.
Nah, disinilah bedanya beli asuransi lewat broker seperti L&G Insurance Broker dibandingkan agen atau langsung ke perusahaan asuransi.
Broker itu bukan cuma jualan polis. Broker berdiri di pihak kamu, mewakili kepentingan kamu dari awal polis diterbitkan sampai klaim cair.
Kalau kamu beli lewat agen, mereka hanya bantu di awal. Tapi saat klaim terjadi, biasanya kamu harus berjuang sendiri.
Sedangkan broker seperti L&G punya tim ahli yang ngerti teknis polis, cara klaim, dan bisa menegosiasikan langsung ke perusahaan asuransi agar klaim kamu disetujui dengan cepat dan penuh.
Ingin tahu berapa premi alat berat kamu kalau diasuransikan?
Konsultasi gratis aja bareng tim L&G Insurance Broker di WhatsApp 08118507773 atau email ke halo@lngrisk.co.id
Kami bantu hitungkan premi asuransi CPM yang paling efisien dan jaminan paling lengkap untuk alat berat kamu.
Apa Itu Asuransi CPM dan Kenapa Kontraktor Wajib Punya?
Asuransi Contractor’s Plant & Machinery (CPM) adalah jenis polis yang melindungi alat berat dari kerusakan fisik akibat kecelakaan, kebakaran, pencurian, atau bencana alam.
Polis ini cocok banget buat perusahaan kontraktor, penyewa alat, maupun pemilik proyek yang menggunakan alat berat seperti excavator, bulldozer, crane, grader, dump truck, dan sejenisnya.
Dengan asuransi CPM, kamu bisa tidur lebih tenang karena tahu kalau terjadi hal buruk di lapangan, alat kamu dijamin oleh asuransi.
Tanpa CPM, semua risiko itu kamu tanggung sendiri. Dan kerusakan satu unit alat berat saja bisa langsung mengacaukan cash flow proyek.
Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Premi Asuransi CPM
Sebelum kamu lihat simulasi angka, penting untuk tahu dulu apa saja yang menentukan besar kecilnya premi asuransi CPM:
- Nilai alat berat – semakin mahal alatnya, semakin besar premi karena risiko klaimnya juga besar.
- Jenis alat dan penggunaannya – alat yang bekerja di medan berat seperti tambang atau rawa punya risiko lebih tinggi dibanding di area proyek biasa.
- Lokasi proyek – area rawan banjir, longsor, atau jauh dari kota besar bisa bikin premi sedikit naik.
- Usia alat berat – alat lama (lebih dari 10 tahun) biasanya dianggap lebih berisiko rusak.
- Riwayat klaim perusahaan – kalau kamu sering klaim, perusahaan asuransi bisa menilai risiko kamu lebih tinggi.
Secara umum, rate premi asuransi CPM di Indonesia berkisar antara 0,5% sampai 1% per tahun.
Untuk contoh di bawah ini, kita pakai rate 0,75%, dengan tambahan biaya polis Rp100.000, stamp duty Rp12.000, dan biaya administrasi lain Rp15.000.
Simulasi Menghitung Premi Asuransi CPM
Contoh 1: Excavator senilai Rp1 miliar
Perhitungannya begini:
- Nilai alat: Rp1.000.000.000
- Rate premi: 0,75% × Rp1.000.000.000 = Rp7.500.000
- Tambah biaya polis Rp100.000, stamp duty Rp12.000, dan biaya lain Rp15.000
- Total premi setahun: Rp7.500.000 + Rp100.000 + Rp12.000 + Rp15.000 = Rp7.627.000
Artinya, kamu cuma bayar sekitar Rp 633 ribu per bulan untuk melindungi alat senilai Rp1 miliar.
Murah banget dibanding kalau alat rusak dan kamu harus keluar ratusan juta untuk perbaikan.
Contoh 2: Bulldozer senilai Rp2,5 miliar
- Nilai alat: Rp2.500.000.000
- Rate premi: 0,75% x Rp2.500.000.000 = Rp 18.750.000
- Tambah biaya polis Rp100.000, stamp duty Rp12.000, biaya lain Rp15.000
- Total premi setahun: Rp18.750.000 + Rp100.000 + Rp12.000 + Rp15.000 = Rp 18.877.000
Bayangkan, alat senilai Rp2,5 miliar cukup bayar sekitar Rp1,5 juta per bulan untuk jaminan penuh dari kebakaran, terguling, atau pencurian.
Contoh 3: 3 unit alat berat total senilai Rp4,5 miliar
- Nilai pertanggungan: Rp4.500.000.000
- Rate premi: 0,75% x Rp4.500.000.000 = Rp33.750.000
- Tambah biaya polis, stamp duty, dan biaya lain total Rp127.000
- Total premi setahun: Rp33.750.000 + Rp100.000 + Rp12.000 + Rp15.000 = Rp33.877.000
Dengan total itu, kamu hanya bayar sekitar Rp2,8 juta per bulan untuk melindungi tiga alat berat sekaligus.
Padahal kalau satu unit saja rusak parah, kerugiannya bisa lebih dari Rp500 juta.
Kalau Klaim Terjadi, Siapa yang Akan Bantu Kamu?
Nah, ini bagian yang sering bikin kontraktor bingung.
Saat musibah terjadi alat rusak, terguling, atau kebakaran siapa yang bantu kamu urus klaimnya?
Kalau kamu beli polis langsung ke perusahaan asuransi, kamu harus urus semuanya sendiri: isi form klaim, siapkan kronologis, dokumen pendukung, komunikasi dengan adjuster, sampai menunggu hasil keputusan.
Dan seringkali, proses ini panjang dan melelahkan.
Sementara kalau kamu beli lewat broker seperti L&G Insurance Broker, kamu nggak perlu pusing.
Tim L&G akan bantu dari awal:
- Menyiapkan dokumen klaim yang benar,
- Menjelaskan kronologi ke pihak asuransi,
- Menegosiasikan nilai klaim agar dibayar penuh,
- Dan memastikan proses pencairan klaim berjalan cepat.
Jadi kamu cukup fokus kerja di proyek, urusan asuransi biar L&G yang tangani.
Kenapa Premi Bisa Berbeda-Beda Antar Kontraktor
Meskipun rate dasarnya 0,75%, bukan berarti semua orang dapat angka yang sama.
Beberapa kontraktor bisa dapat rate lebih rendah, tergantung profil risikonya.
Misalnya:
- Lokasi proyek aman dari bencana, bisa dapat rate 0,6%.
- Alat masih baru, bisa turun jadi 0,5%.
- Tidak pernah klaim selama beberapa tahun, bisa dapat diskon tambahan.
Nah, tugas broker seperti L&G adalah menegosiasikan langsung ke perusahaan asuransi supaya kamu dapat rate serendah mungkin, tapi tetap dengan jaminan selengkap mungkin.
Broker vs Agen: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Ini sering banget ditanya. Jadi gini…
Agen itu bekerja untuk perusahaan asuransi.
Tugasnya menjual polis, dan mereka dapat komisi dari hasil penjualan. Kalau nanti terjadi klaim, biasanya agen tidak ikut turun tangan karena tidak punya wewenang resmi untuk mendampingi tertanggung.
Sementara broker asuransi bekerja untuk kamu sebagai nasabah.
Broker berizin resmi dari OJK dan bertanggung jawab penuh untuk memastikan polis kamu sesuai kebutuhan, premi kompetitif, dan klaim kamu dibayar cepat.
Intinya, broker itu pembela nasabah.
Kalau ada masalah klaim, broker yang akan maju duluan ke pihak asuransi untuk memperjuangkan hak kamu.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Punya Asuransi CPM?
Jawabannya cuma satu: sekarang!
Karena risiko tidak bisa diprediksi.
Alat berat bisa terguling, terbakar, atau rusak kapan saja bahkan di proyek yang kamu anggap paling aman.
Kalau kamu nunggu sampai alat rusak baru berpikir soal asuransi, itu sudah terlambat.
Asuransi hanya berlaku untuk kejadian di masa depan, bukan untuk yang sudah terjadi.
Jadi, lebih baik kamu siapkan sekarang sebelum hal buruk terjadi. Dengan begitu, saat risiko datang, kamu cukup duduk tenang karena semua sudah dijamin asuransi.
Kesimpulan
Sekarang kamu tau kan?
Dengan rate 0,75%, kamu bisa lindungi alat berat bernilai miliaran rupiah dengan biaya yang jauh lebih murah daripada risiko yang kamu tanggung setiap hari.
Coba pikir, premi asuransi CPM setahun mungkin bahkan lebih murah daripada biaya ganti oli seluruh alat kamu. Selain itu, kalau kamu beli lewat broker seperti L&G Insurance Broker, kamu bukan cuma dapat harga terbaik, tapi juga jaminan klaim akan dibantu sampai selesai. Jadi jangan tunggu sampai musibah datang baru cari perlindungan. Pastikan alat berat kamu terlindungi mulai hari ini juga.
Mau tau berapa premi asuransi CPM untuk alat kamu?
Hubungi tim L&G Insurance Broker sekarang juga!
WhatsApp: 08118507773
Email: halo@lngrisk.co.id
Konsultasi gratis, tanpa biaya, dan kamu bisa langsung dapat simulasi premi yang paling efisien untuk kebutuhan alat berat kamu.
Ingat, beli asuransi bisa di mana saja. Tapi kalau mau jaminan klaim cepat cair, cuma bisa kalau kamu punya broker yang berdiri di pihakmu.