By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Kamis, Agu 7, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Industry
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: Langkah Strategis: Pemerintah Wajib Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Kebakaran Hebat di Ruko Mangga Dua, Kerugian Diduga Capai Rp20 Miliar: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
August 6, 2025

Siap-siap! Pemerintah Segera Terapkan Asuransi Wajib TPL, Ini Bocorannya: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
August 5, 2025

Tips Memilih Asuransi Pengangkutan Barang: Waspadai Risiko Kerusakan Akibat Perubahan Alami

By Hikmah Herdiana
August 1, 2025

Tertekan Regulasi Lingkungan, Ini Alasan Mengapa Environmental Liability Insurance Kini Diwajibkan

By Omar Farhan
July 31, 2025

Tragedi Maut di Jalanan India! Bus Peziarah Tabrak Truk Gas, 18 Tewas Terpanggang di Tempat: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
July 30, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Industri Asuransi > Langkah Strategis: Pemerintah Wajib Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis
Industri Asuransi

Langkah Strategis: Pemerintah Wajib Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis

Irvan Rahardjo
By Irvan Rahardjo
Published Februari 6, 2024
640 Views
5 Min Read
Share
SHARE

Tulisan ini sudah pernah dimuat id Investor Daily, 15 Maret 2021dengan “judul Lembaga Penjamin Polis Harus Segera Dibentuk”

Liga Asuransi – Pemerintah perlu segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) mengingat serangkaian kasus asuransi jiwa yang merugikan telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri ini. Lebih lanjut, pembentukan LPP sesuai dengan amanat Undang-Undang Perasuransian No. 40 Tahun 2014 yang seharusnya telah terealisasi pada 2017.

Hingga kini, terdapat dua skenario terkait LPP. Pertama, LPP dapat dibentuk sebagai entitas baru. Kedua, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang biasanya menjamin simpanan dana di bank, dapat berperan ganda sebagai penjamin polis. Langkah ini diambil agar pemerintah tidak perlu mengeluarkan dana besar, mengingat pembentukan LPP memerlukan modal minimal Rp 4 triliun.

Jika kewenangan LPS diperluas, perlu adanya amandemen Undang-Undang LPS, yang dapat diakomodasi melalui Omnibus Law Sektor Keuangan yang sedang disiapkan pemerintah. DPR, pelaku industri asuransi jiwa, dan pengamat mendukung pembentukan LPP, tetapi mengingatkan agar lembaga ini tidak menimbulkan moral hazard.

Kepala Eksekutif bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, menyatakan bahwa pembentukan LPP masih dalam proses pembahasan. Detailnya masih dalam tahap pembicaraan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch Ihsanuddin, menyatakan bahwa OJK mendukung pembentukan LPP sebagai penyelenggara program penjamin polis. Meskipun OJK mendukung, namun bukanlah lembaga yang berhak menginisiasi pembentukan LPP, sebab kewenangan tersebut ada pada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.

Menurut Pasal 54 UU 40/2014 tentang Perasuransian, LPP, yang berperan sebagai lembaga mediasi untuk penyelesaian sengketa antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari OJK sebelum mediasi. Hasil mediasi bersifat final dan mengikat bagi para pihak. Pelaksanaan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Pasal 53 dalam undang-undang tersebut menetapkan bahwa semua perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Tertulis dalam UU, penyelenggaraan program ini harus diatur dalam waktu tiga tahun setelah UU Perasuransian berlaku, sehingga LPP seharusnya sudah berdiri sebelum 2017.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, menyatakan urgensi pembentukan LPP. Setiap kali muncul informasi tentang perusahaan asuransi bermasalah, regulator dan pemerintah kerap enggan menutup perusahaan tersebut.

“Jika ada LPP, pemerintah akan lebih berani menutup perusahaan asuransi. Itu salah satu manfaat LPP; pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan. Jadi, perusahaan asuransi diuntungkan, pemegang polis diuntungkan, dan regulator juga diuntungkan. Lembaga ini bukan hanya mendesak, tapi sangat mendesak,” ujar Togar.

Meskipun terlambat, Togar menyebut bahwa sekarang adalah momentum yang tepat untuk segera mewujudkan LPP. Hal ini mengikuti serangkaian kasus asuransi jiwa bermasalah, seperti AJB Bumiputera 1912, Jiwasraya, Asabri, WanaArtha Life, dan Kresna Life. AJB Bumiputera mengalami masalah sejak awal 2000-an, dengan berbagai dispensasi pemerintah yang tidak dapat dipenuhi oleh asuransi mutual tersebut. Pada periode 2009-2010, Bumiputera menerima 10 surat peringatan (SP) dari regulator. Sejak 21 Oktober 2016, OJK resmi mengambil alih proses restrukturisasi Bumiputera.

Bumiputera saat ini memiliki aset Rp 10,1 triliun, sementara kewajiban melonjak menjadi Rp 30,42 triliun, dengan ekuitas negatif Rp 20,44 triliun. Hingga Juni 2020, total anggota mencapai 2,85 juta terdiri atas 2 juta nasabah perorangan dan 847.246 peserta asuransi kumpulan. Bumiputera kini menjual aset untuk menutupi sebagian kewajiban, sementara pemerintah menolak jalan bail-out.

Kasus Jiwasraya dimulai dari gagal bayar polis saving plan pada Oktober 2018, mengakibatkan utang mencapai Rp 19,3 triliun pada November 2020 dengan ekuitas negatif Rp 38,6 triliun. Namun, polis Jiwasraya kini direstrukturisasi dan dialihkan ke Indonesia Financial Group (IFG Life), dengan sekitar 52% nasabah korporasi dan 10% nasabah ritel Jiwasraya mengikuti program restrukturisasi.

Kasus berikutnya menimpa Asabri, WanaArtha Life, dan Kresna Life, yang terkena kerugian investasi di pasar modal.

Togar menegaskan, kehadiran LPP bertujuan utama untuk memastikan perlindungan konsumen seiring terungkapnya tata kelola yang buruk dari perusahaan asuransi. “Jika kita mengetahui adanya permasalahan di perusahaan asuransi, regulator dapat langsung bertindak, mengurangi jumlah korban, dan memaksa perusahaan tutup; di situlah peran LPP,” terang Togar.

Dengan adanya LPP, regulator akan mendapatkan keuntungan karena dapat lebih tegas dan tidak ragu-ragu dalam mengambil tindakan. Tindakan regulator, baik dari Bank Indonesia (BI) maupun OJK, akan menjadi lebih terukur, pasti, dan perlindungan konsumen dapat terwujud dengan baik. Dari sisi perusahaan, kehadiran LPP akan menjadi keuntungan karena dapat meningkatkan persepsi dan kepercayaan masyarakat, sehingga masyarakat tidak lagi ragu untuk membeli produk asuransi. (hg)

Dalam menghadapi tantangan serangkaian kasus asuransi jiwa bermasalah, terbukti bahwa keberadaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) menjadi sangat mendesak. Momentum ini menjadi titik terang untuk pemerintah segera mewujudkan LPP, sebagai langkah kritis dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dengan kehadiran LPP, pemerintah akan mendapatkan keberanian untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah, memberikan perlindungan optimal bagi pemegang polis, dan menguatkan peran regulator.

Kasus-kasus seperti AJB Bumiputera 1912, Jiwasraya, Asabri, WanaArtha Life, dan Kresna Life menunjukkan perlunya lembaga penjamin yang dapat menangani sengketa dan melindungi konsumen. Keberadaan LPP diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan, aman, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dengan begitu, LPP menjadi solusi integral untuk menjaga kesehatan industri asuransi Indonesia dan memberikan keyakinan positif bagi pemangku kepentingan.

Artikel ini adalah bagian dari buku “BANGKITNYA ASURANSI KAMI” dengan pembicara utama Profesor Muhammad Eddi Purnawan, Anggota Dewan Pengawas OJK. Februari 2024. ISBN, Penerbit IPB Press. 

Harga buku ini Rp 155.000 dan bisa dipesan melalui ligasuransi.com.

Pesan sekarang!

0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

Bangkitnya Asuransi Kami by Irvan Rahardjo

TAGGED:asuransi indonesiaIrvan RahardjoLembaga Penjamin Polislembaga perlindungan polis

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByIrvan Rahardjo
Follow:
Lebih dari 40 tahun berkecimpung di dunia asuransi dimulai dari asuransi joint venture hingga pernah menjadi Direksi Asuransi BUMN ; Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi SOMPO Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama di L&G Risk Insurance Broker.
Previous Article 7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Februari 2024 – Minggu Ke 1
Next Article 7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Februari 2024 – Minggu Ke 2
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Kebakaran Hebat di Ruko Mangga Dua, Kerugian Diduga Capai Rp20 Miliar: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Agustus 6, 2025
38 Views
Siap-siap! Pemerintah Segera Terapkan Asuransi Wajib TPL, Ini Bocorannya: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Agustus 5, 2025
49 Views
Tips Memilih Asuransi Pengangkutan Barang: Waspadai Risiko Kerusakan Akibat Perubahan Alami
Asuransi Marine Cargo
Agustus 1, 2025
126 Views
Tertekan Regulasi Lingkungan, Ini Alasan Mengapa Environmental Liability Insurance Kini Diwajibkan
Liability Insurance
Juli 31, 2025
296 Views
Tragedi Maut di Jalanan India! Bus Peziarah Tabrak Truk Gas, 18 Tewas Terpanggang di Tempat: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juli 30, 2025
96 Views
Mobil Tercebur ke Laut: Contoh Nyata, Tips Perlindungan, dan Solusi Asuransi yang Tepat
Asuransi Mobil
Juli 29, 2025
92 Views
Risiko Investasi yang Dihadapi Perusahaan China di Indonesia dan Peran Asuransi sebagai Mitigasi
Bisnis
Juli 28, 2025
89 Views
Perusahaan China Masuk Proyek Infrastruktur Indonesia: Apa Saja Risiko yang Harus Diasuransikan?
Bisnis
Juli 25, 2025
106 Views
Serangan Siber Meningkat! Inilah Pentingnya Cyber Insurance bagi Perusahaan
Asuransi Cyber
Juli 24, 2025
92 Views
Insurance Compliance untuk Perusahaan China di Indonesia: Hindari Risiko Hukum dan Finansial
Bisnis
Juli 23, 2025
102 Views

Related ↷

Ekonomi Terjun ke Jurang Resesi, perlukah Asuransi di Masa ini?

December 1, 2020
Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Bulan Maret 2021

April 5, 2021

Ini Penyebab AAUI Tidak Terbitkan Pendapatan Premi di tahun 2021

January 5, 2021

Panduan Komprehensif Solusi Asuransi Penyakit Kritis

March 7, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker