Liga Asuransi – Industri asuransi kembali menjadi sorotan dengan berbagai perkembangan terbaru, mulai dari isu viral mengenai kebijakan BPJS Kesehatan hingga tantangan besar yang dihadapi sektor asuransi akibat kebakaran hutan terbesar di Los Angeles. Artikel ini merangkum tujuh berita asuransi terupdate dan terlengkap, memberikan gambaran komprehensif tentang dinamika terkini yang mempengaruhi industri ini, baik di dalam maupun luar negeri. Dengan memahami perkembangan ini, pelaku bisnis, masyarakat, dan pemangku kepentingan dapat mempersiapkan strategi terbaik menghadapi tantangan dan peluang yang ada.
Kebakaran Hutan Terbesar di Los Angeles: Ancaman Kerugian Ratusan Triliun Rupiah bagi Perusahaan Asuransi
Los Angeles kembali dihadapkan pada kebakaran hutan yang masif, kali ini mencatatkan diri sebagai yang terbesar dan paling destruktif dalam sejarah wilayah tersebut. Kawasan seperti Pacific Palisades, Eaton, Hurst, dan sejumlah area lainnya telah dilahap oleh api, memicu potensi klaim asuransi yang diperkirakan mencapai lebih dari US$8 miliar, setara dengan Rp130 triliun. Angka ini dilaporkan oleh analis Morningstar DBRS pada Jumat (10/1/2025), melampaui catatan kerugian akibat kebakaran Woolsey di California pada 2018, yang sebelumnya mencapai lebih dari US$6 miliar.
Menurut Jasper Cooper, pejabat senior di Moody’s Ratings, tingginya nilai properti dan bisnis di kawasan yang terdampak membuat perkiraan kerugian asuransi melesat hingga miliaran dolar. Namun, situasi ini juga menyoroti tantangan signifikan yang dihadapi pemilik rumah dalam mendapatkan perlindungan asuransi di wilayah rawan bencana.
Pasar Asuransi Tertekan di Wilayah Rawan Bencana
Denise Rappmund, analis senior di Moody’s, menekankan bahwa dampak kebakaran ini akan membawa perubahan besar di pasar asuransi negara bagian. Biaya pemulihan yang terus meningkat tidak hanya mempengaruhi kenaikan premi asuransi tetapi juga mengurangi aksesibilitas asuransi properti bagi banyak pemilik rumah. Sejumlah perusahaan asuransi besar bahkan telah menarik diri dari pasar, meninggalkan celah besar dalam perlindungan bagi masyarakat di area rawan bencana.
Salah satu solusi yang ada saat ini adalah program California FAIR, sebuah skema yang dirancang untuk membantu pemilik properti di wilayah berisiko tinggi mendapatkan perlindungan. Meski demikian, program ini hanya mencakup sebagian kecil kerugian dan tidak dapat menggantikan perlindungan yang disediakan oleh asuransi tradisional.
Eskalasi Klaim Asuransi
Dalam laporan terbarunya, JPMorgan memperkirakan total kerugian asuransi akibat kebakaran ini dapat mencapai hingga US$20 miliar, dua kali lipat dari estimasi awal. Lonjakan ini disebabkan oleh peningkatan skala kerusakan yang lebih luas dari perkiraan sebelumnya, menurut laporan dari publikasi The Insurer. Dengan beban kerugian yang terus bertambah, sektor asuransi menghadapi tekanan berat untuk menyeimbangkan antara menyediakan perlindungan yang memadai dan menjaga keberlanjutan bisnis mereka.
Dengan ancaman kebakaran hutan yang semakin sering terjadi, penting bagi para pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang dapat memastikan akses perlindungan asuransi tetap terjangkau, sembari meminimalkan risiko finansial bagi semua pihak yang terlibat.
Proyeksi Pertumbuhan Premi Asuransi Umum 2025: Optimisme dan Tantangannya
Industri asuransi umum di Indonesia diprediksi mampu mencatatkan pertumbuhan premi yang signifikan pada tahun 2025. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan optimisme bahwa pendapatan premi dapat meningkat dengan pertumbuhan dua digit, berkat sektor-sektor tertentu yang menunjukkan potensi besar.
Wahyudin Rahman, seorang pengamat asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), menyebutkan beberapa sektor yang dapat mendorong pertumbuhan ini. “Asuransi untuk sektor pertanian dalam mendukung ketahanan pangan, asuransi bencana, serta asuransi wajib Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan menjadi contoh area yang memiliki peluang besar,” ujarnya dalam wawancara dengan Kontan pada Rabu (8/1).
Inovasi dan Strategi untuk Pertumbuhan
Meskipun prospek pertumbuhan ini cukup cerah, Wahyudin menekankan bahwa industri asuransi umum perlu mengadopsi strategi yang agresif. Langkah-langkah seperti inovasi produk, diversifikasi pasar, dan peningkatan inklusi asuransi menjadi kunci untuk mencapai target tersebut.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa optimisme ini tidak terlepas dari berbagai tantangan yang harus dihadapi. Ada empat tantangan utama yang diperkirakan akan mempengaruhi industri asuransi umum pada tahun 2025:
- Ketidakpastian Ekonomi: Fluktuasi inflasi dan nilai tukar rupiah dapat berdampak pada daya beli masyarakat.
- Perubahan Regulasi: Implementasi regulasi baru, seperti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, pemisahan unit syariah, dan persyaratan permodalan, menjadi tantangan signifikan bagi pelaku industri.
- Kenaikan Klaim Asuransi Kesehatan: Peningkatan klaim di sektor kesehatan dan persaingan yang ketat juga perlu diantisipasi.
- Inklusi dan Penetrasi yang Rendah: Rendahnya tingkat inklusi asuransi di masyarakat dan keterbatasan kapasitas reasuransi dalam negeri turut menjadi hambatan.
Kinerja Asuransi Umum Hingga Kuartal III-2024
Berdasarkan data dari AAUI, pendapatan premi asuransi umum hingga kuartal III-2024 telah mencapai Rp79,69 triliun, meningkat 14,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp69,61 triliun. Angka ini menunjukkan adanya tren positif yang dapat menjadi modal awal untuk mencapai target pertumbuhan pada tahun mendatang.
Dengan berbagai peluang dan tantangan yang ada, industri asuransi umum diharapkan dapat terus berinovasi dan beradaptasi demi mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi: Laporan OJK Terbaru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga 24 Desember 2024, sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyerahkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Hal ini mencerminkan langkah konkret industri dalam memenuhi regulasi terkait pemisahan unit syariah.
Dalam periode yang sama, dua perusahaan asuransi telah memperoleh izin untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan asuransi syariah yang mandiri. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2024 di Jakarta, mengungkapkan perkembangan ini sebagai bagian dari upaya memajukan sektor keuangan syariah.
Proses Pemisahan Unit Syariah
Mirza menjelaskan bahwa salah satu unit syariah dari perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin operasional sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah. Saat ini, proses pengalihan portofolio dari unit syariah ke perusahaan baru tersebut sedang berlangsung. Sementara itu, unit syariah dari perusahaan asuransi umum telah menyelesaikan pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi syariah yang sudah ada.
RKPUS ini merupakan langkah wajib yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Regulasi ini memberikan panduan teknis untuk memastikan proses pemisahan berjalan sesuai dengan ketentuan.
Kinerja Sektor Keuangan Syariah
Pada sisi lain, industri keuangan syariah menunjukkan kinerja yang positif. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencatat kenaikan sebesar 1,41 persen secara year to date (ytd). Kinerja intermediasi di sektor jasa keuangan syariah juga tumbuh signifikan. Pembiayaan perbankan syariah meningkat sebesar 11,26 persen secara year on year (yoy), kontribusi asuransi syariah tumbuh 8,42 persen (yoy), dan piutang pembiayaan syariah mencatat pertumbuhan sebesar 11,90 persen (yoy).
Metode Pemisahan Unit Syariah
Berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023, terdapat dua metode yang dapat digunakan perusahaan asuransi atau reasuransi untuk memisahkan unit syariahnya:
- Mendirikan Perusahaan Baru: Perusahaan dapat mendirikan perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah baru. Proses ini melibatkan pemisahan unit syariah yang diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan ke perusahaan baru tersebut.
- Pengalihan Portofolio: Seluruh portofolio kepesertaan unit syariah dapat dialihkan ke perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah yang telah memiliki izin usaha.
Dalam melaksanakan pemisahan ini, perusahaan asuransi maupun reasuransi wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh OJK. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor keuangan syariah yang lebih inklusif dan berdaya saing.
Klarifikasi BPJS Kesehatan terkait Pegawai Menggunakan Asuransi Swasta
Belakangan ini, BPJS Kesehatan menjadi sorotan di media sosial setelah informasi mengenai pegawainya yang menggunakan layanan asuransi kesehatan swasta menjadi viral. Menanggapi hal ini, Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, memberikan penjelasan resmi.
Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memberikan kebebasan kepada para pegawainya untuk memanfaatkan produk asuransi kesehatan swasta, meskipun mereka sudah mendapatkan fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan sendiri. Pegawai BPJS Kesehatan secara otomatis menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan skema iuran sebesar 4 persen ditanggung oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai.
“Seluruh pegawai adalah peserta program JKN dan dapat menggunakan layanan ini jika membutuhkan perawatan kesehatan,” jelas Rizzky dalam pernyataan yang diberikan kepada iNews.id, Rabu (8/1/2025).
Asuransi Tambahan atas Biaya Pribadi
Pegawai yang memilih menggunakan asuransi swasta di luar layanan JKN diperbolehkan, tetapi biaya premi untuk asuransi tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan pribadi masing-masing pegawai. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, Pasal 51 Ayat (1) mengatur bahwa pegawai dapat meningkatkan fasilitas perawatan di luar hak dasar yang dijamin oleh JKN. Ini termasuk layanan seperti rawat jalan eksekutif atau peningkatan fasilitas lainnya, dengan syarat menggunakan asuransi tambahan atau menanggung sendiri selisih biaya pelayanan yang lebih tinggi.
“Jika ada pegawai yang ingin memiliki satu atau dua asuransi swasta tambahan, itu dipersilakan, tetapi biayanya harus ditanggung secara mandiri,” tambah Rizzky.
Isu yang Pernah Dibahas Sebelumnya
Rizzky juga mengungkapkan bahwa topik serupa pernah menjadi perhatian pada tahun 2016. Saat itu, BPJS Kesehatan telah memberikan klarifikasi yang sama terkait kebijakan ini. “Isu ini sebenarnya sudah pernah muncul di tahun 2016 dan telah diklarifikasi oleh BPJS Kesehatan pada saat itu,” katanya.
Kebijakan ini mencerminkan fleksibilitas BPJS Kesehatan dalam mengakomodasi kebutuhan pegawainya, sekaligus mematuhi aturan yang berlaku. Dengan kebijakan tersebut, pegawai BPJS Kesehatan tetap memiliki pilihan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan mereka melalui asuransi tambahan, selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Perlindungan Asuransi Kendaraan dari Kerusakan Akibat Cairan Kimia
Kerusakan kendaraan akibat cairan kimia dari luar, yang bukan berasal dari barang bawaan pemilik kendaraan, ternyata dapat dijamin oleh asuransi. Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, menjelaskan bahwa kepemilikan asuransi kendaraan memberikan perlindungan tambahan yang sangat penting. Asuransi tidak hanya melindungi kendaraan tetapi juga memberikan rasa aman bagi pemiliknya dari risiko yang tidak terduga.
“Asuransi mobil adalah langkah bijak untuk menghadapi risiko yang bisa merugikan, meskipun beberapa kejadian dapat dihindari dengan tindakan pencegahan. Contohnya adalah kasus kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh cairan kimia,” ujar Iwan dalam pernyataan resminya, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, jika kendaraan mengalami kerusakan akibat cairan kimia seperti soda api atau cat yang berasal dari luar kendaraan, pemilik dapat mengajukan klaim asuransi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Namun, jika cairan kimia tersebut merupakan barang bawaan atau dimuat dalam kendaraan, maka kerusakan tersebut tidak dijamin oleh asuransi.
Ketentuan dalam Polis Asuransi
Berdasarkan PSAKBI BAB II Pasal 3 Ayat 2 angka 2.2, pertanggungan asuransi tidak mencakup kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh zat kimia, air, atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan, kecuali jika kerusakan tersebut merupakan akibat risiko yang dijamin oleh polis.
Untuk memastikan klaim dapat diproses, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Keaktifan Dokumen: Pastikan polis asuransi kendaraan, SIM, dan STNK masih berlaku.
- Laporan Kepolisian: Lengkapi dengan surat keterangan dari pihak kepolisian setempat.
- Kepatuhan pada Aturan Lalu Lintas: Tidak melanggar aturan, seperti melewati bahu jalan atau melebihi batas kecepatan.
- Kesesuaian Penggunaan Kendaraan: Jika kendaraan yang diasuransikan untuk penggunaan pribadi digunakan sebagai kendaraan sewa atau rental, klaim tidak akan dijamin.
- Kondisi Pengemudi: Pengemudi tidak boleh berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
Pentingnya Memahami Ketentuan Polis
Iwan menekankan pentingnya memahami secara mendalam ketentuan polis, termasuk risiko yang dijamin, perluasan jaminan, serta pengecualian yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan perlindungan asuransi secara optimal dan meminimalkan risiko penolakan klaim.
Dengan perlindungan asuransi yang tepat, pemilik kendaraan dapat merasa lebih tenang menghadapi risiko kerugian yang tak terduga, termasuk insiden yang melibatkan cairan kimia dari luar kendaraan.
OJK Dorong Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun untuk Kontribusi Ekonomi Nasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan transformasi sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa langkah transformasi mencakup pengaturan, pengembangan, perizinan, dan pengawasan.
“Transformasi ini dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, industri, serta sudut pandang makro ekonomi agar memberikan dampak positif terhadap negara,” ujar Ogi, dikutip pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ogi menjelaskan bahwa OJK telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani berbagai isu di sektor ini, salah satunya dengan menyelesaikan permasalahan perusahaan bermasalah. OJK juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka dengan publik serta pengambilan langkah tegas yang berorientasi pada perlindungan konsumen.
Fokus utama dalam penguatan sektor PPDP meliputi peningkatan modal dan pendalaman pasar, perbaikan tata kelola serta manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor, serta penerapan praktik terbaik berbasis standar internasional. Dalam rangka ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk mendukung implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pada tahun 2023, OJK telah menerbitkan sepuluh Peraturan OJK (POJK) di sektor ini dan merencanakan penerbitan sepuluh POJK lainnya pada tahun 2024, termasuk beberapa Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk memberikan panduan teknis. “Untuk tahun 2025, OJK telah memetakan penerbitan POJK yang mendukung transformasi lebih lanjut di sektor ini,” tambah Ogi.
Dalam rangka penguatan internal, OJK juga mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi untuk mendukung pengawasan. Salah satu inisiatifnya adalah Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME), yang dirancang untuk memberikan pengawasan terintegrasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Selain itu, OJK sedang membangun database pemegang polis asuransi nasional dan kepesertaan dana pensiun, yang akan memungkinkan analisis data secara mendalam untuk memperkuat pengawasan, riset, serta pengambilan keputusan.
“Kami juga fokus pada penguatan modal sektor perasuransian melalui penerapan POJK 23/2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Asuransi, yang mengatur peningkatan modal secara bertahap hingga tahun 2026 dan 2028,” jelas Ogi.
Selain itu, OJK telah melakukan penyederhanaan proses persetujuan dan pelaporan produk asuransi untuk meningkatkan efisiensi. Dari sisi pengawasan, pendekatan end-to-end diterapkan untuk memperkuat pengawasan dengan metode berlapis. OJK juga mempersiapkan implementasi PSAK 117, memperkuat sistem pelaporan, dan mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada kantor-kantor regional guna mempererat hubungan antara industri dengan pengawas.
Transformasi yang dijalankan OJK ini diharapkan mampu menghadirkan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang lebih kuat, transparan, dan berdaya saing, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Optimisme OJK dalam Implementasi PSAK 117 di Industri Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia siap mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mulai 1 Januari 2025. Keyakinan ini didukung oleh catatan OJK yang menunjukkan bahwa lebih dari 95 persen perusahaan telah menyampaikan laporan parallel run PSAK 117 untuk triwulan I, II, dan III tahun 2024.
“Penyampaian laporan parallel run ini mengindikasikan kesiapan yang memadai dari perusahaan asuransi dan reasuransi dalam menerapkan PSAK 117 di tahun 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Desember 2024 di Jakarta.
Sebagai bagian dari dukungan regulasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban penyampaian laporan keuangan triwulanan berbasis PSAK 117 selama tahun 2025. Untuk laporan pertama, perusahaan diwajibkan menyerahkannya paling lambat 45 hari setelah berakhirnya triwulan pertama 2025, yakni pada 15 Mei 2025. Sementara untuk tahun 2026 dan seterusnya, tenggat waktu penyampaian laporan triwulanan akan dipersingkat menjadi 30 hari.
Langkah OJK dalam Mendukung Implementasi PSAK 117
Sebagai bagian dari persiapan implementasi, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 pada 24 Desember 2024. Regulasi ini mengatur bentuk dan susunan laporan berkala yang akan segera disosialisasikan lebih lanjut kepada industri.
Pada 20 Desember 2024, OJK menggelar pertemuan tingkat tinggi High-Level Meeting Steering Committee untuk membahas penerapan PSAK 117. Hasil dari pertemuan ini mempertegas koordinasi OJK dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk Direktorat Jenderal Pajak, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI), dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), dalam penyusunan panduan teknis. Panduan ini mencakup format bridging dan konversi dari laporan PSAK 117 menjadi format laporan SPT tahunan badan.
“Ditjen Pajak telah mengakomodasi proses ini, dan panduan yang disusun diharapkan dapat digunakan secara efektif oleh para pelaku industri,” kata Ogi.
Koordinasi dengan Berbagai Asosiasi
OJK juga bekerja sama dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Asosiasi Kantor Konsultan Aktuaria Indonesia (AKKAI) untuk memastikan audit laporan keuangan tahun buku 2025 yang berbasis PSAK 117 dapat dilaksanakan dengan baik.
Untuk asuransi syariah, perusahaan akan menggunakan PSAK 408 yang telah dimodifikasi dan saat ini sedang dalam tahap penyusunan oleh DSAK. Sementara itu, untuk asuransi sosial, OJK masih menunggu regulasi dari pemerintah dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau peraturan pemerintah terkait akuntansi asuransi sosial.
Komitmen Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik
Melalui berbagai langkah strategis dan koordinasi lintas sektor, OJK menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi industri asuransi dan reasuransi. Dengan implementasi PSAK 117, diharapkan tata kelola perusahaan asuransi di Indonesia semakin kuat, memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen, serta berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker. Untuk semua kebutuhan asuransi Anda, Hubungi Pialang Asuransi L&G Insurance Broker Sekarang!
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id
Email: customer.support@lngrisk.co.id
—