Ulas Berita

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 2 September 2020

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Memasuki minggu ke 3 September ini kita kembali menghadapi tantangan sehubungan dengan diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dampak dari semakin merebaknya wabah COVID-19. Meski hanya berlaku di wilayah DKI tapi dampaknya berpengaruh secara nasional karena PSBB diberlakukan di ibu kota negara, pusat ekonomi dan pemerintahan Indonesia.

Sebagai industri yang dikenal sebagai yang paling kreatif dan inovatif dalam menghadapi berbagai tantangan industri perasuransian seharusnya sudah punya strategi dalam menghadapi tantangan ini. Kebijakan work from home yang sudah pernah dilakukan beberapa bulan lalu tentunya akan kembali dijalankan dengan beberapa perbaikan.

Dari laporan hasil pendapatan premi baik asuransi jiwa maupun asuransi umum pada semester kedua yang lalu mengalami penurunan, walau tidak terlalu besar. Ini menyiratkan bahwa perjuangan untuk mengembalikan kondisi akan semakin berat setelah diberlakukannya kembali PSBB di DKI Jakarta.

Selain hal informasi di atas banyak perkembangan yang terjadi di industri perasuransian selama minggu lalu. Seperti biasa kami sudah pilihkan untuk Anda 7 berita yang kami yakin akan menarik untuk Anda simak.

 

  1. Jakarta kembali perketat PSBB, begini dampaknya bagi industri asuransi umum

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat secara tidak langsung kebijakan ini bakal memberikan dampak bagi industri asuransi umum.

Ketua AAUI Hastanto Sri Margi Widodo menyatakan sebenarnya perusahaan asuransi termasuk sektor yang diberikan pengecualian pada PSBB ini. Namun ia melihat kebijakan ini akan memberikan dampak dari sisi penurunan aktivitas ekonomi nasabah industri asuransi umum.

“Tapi tetap tidak bisa dipungkiri pembatasan kegiatan ekonomi pada nasabah kami pada ujungnya bisa menimbulkan pembatalan pertanggungan asuransi yang sedang berjalan sekiranya mereka tidak bisa surviving dengan pembatasan ini,” ujar Widodo kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9).

Guna mengatasi kemungkinan tersebut, Widodo menyebut, asosiasi mendorong anggota untuk terus untuk tetap berusaha secara work from home (WFH). Lantaran sistem kerja seperti ini cukup efektif tanpa mengurangi pelayanan klaim bagi masyarakat.

“Lebih jauh lagi tentunya pelaku industri melakukan cash flow dan liability management yang baik. Melalui langkah-langkah taktis dan strategis yang ada, kita mencoba mitigasi dampak buruk yang mungkin terjadi,” jelas Widodo.

Asal tahu saja, kinerja industri asuransi umum tertekan selama pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari penurunan premi bruto sebesar 6,1% yoy menjadi Rp 37,6 triliun hingga Juni 2020.

 

  1. OJK: Banyak Asuransi Gagal Bayar karena Tata Kelola Buruk

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan utama maraknya perusahaan asuransi mengalami gagal bayar. Buruknya penerapan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) yang menjadi biang keroknya.

“Di Industri Asuransi kita, masih belum baik penerapan GCG nya. Sehingga perusahaan asuransi kerap mengalami persoalan gagal bayar,” ujar Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II OJK M Ihsanuddin dalam webinar bertajuk ‘Mendorong Penetrasi Berkesinambungan Melalui Peningkatan GCG’, Kamis (10/9/2020).

Ihsan mengatakan untuk perusahaan asuransi besar dengan nilai investasi yang juga besar harus memiliki aturan atau SOP yang harus ditaati oleh para fund manager. Seperti menentukan jenis instrumen atau proporsi investasi di instrumen yang dianggap berisiko.

Sehingga manajemen akan tergerak untuk melakukan proses pemantauan secara ketat terhadap penempatan dana investasi. Imbasnya peluang adanya kesalahan pembelian nilai aset yang anjlok hingga nilai sangat rendah bisa diantisipasi. Ujungnya penerimaan premi bisa terus dijaga secara normal oleh perusahaan.

“Di Indonesia sendiri regulasi terkait kewajiban menerapkan GCG oleh perusahaan asuransi telah tertuang dalam Pojk 43/POJK 05 2019 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi mampu melakukan tata kelola dengan baik untuk terhindar dari kasus gagal bayar,” sambungnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon yang mengungkapkan bahwa GCG menjadi kunci bagi perusahaan asuransi untuk menghindari berbagai risiko permasalahan termasuk gagal bayar.

“Misalnya ada perusahaan asuransi yang bermasalah dari sisi investasi sehingga mengakibatkan gagal bayar. Ternyata strategi revenue nya atau kegiatan investasi nya tidak memadai. Sekali lagi kuncinya ada di GCG,” tandasnya.

Sebelumnya, pengamat Hukum Bisnis dan Asuransi Budi Kagramanto menilai banyaknya kasus gagal bayar investasi di perusahaan asuransi jiwa karena ada aturan dari regulator yang dilanggar.

Perusahaan asuransi yang seharusnya hanya menjamin jiwa pemegang polis, justru memberikan garansi imbal hasil pasti (fixed return) melalui produk asuransi berbalut investasi.

“Bunga yang dijanjikan tidak masuk akal, tinggi sekali, bisa memberatkan perusahaan asuransi. Sekarang kejadian juga kalau perusahaan asuransi itu gagal bayar karena kondisi bursa anjlok,” ujar Budi dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2020).

Budi menjelaskan, perusahaan memang tidak salah jika berlomba untuk menarik masyarakat membeli produk asuransinya. Namun, justru cara menarik minat masyarakat ini disalahgunakan yaitu dibumbui dengan janji imbal hasil pasti dengan imbal hasil tinggi.

Untuk memenuhi janjinya itu, banyak perusahaan asuransi yang kemudian menempatkan dana nasabahnya di instrumen saham yang sejatinya berisiko tinggi dan fluktuatif, karena tidak memiliki garansi atas imbal hasilnya.

Selain itu, lanjut Budi, banyak perusahaan asuransi yang tidak memberikan informasi secara benar kepada calon nasabah. Padahal beberapa regulasi mewajibkan perusahaan memberikan informasi secara detail. Contohnya Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, hingga Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

“Pasal 251 KUHD secara jelas ditujukan untuk perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang benar kepada tertanggung atau pemegang polis. Jangan yang disampaikan hanya keuntungan saja,” ujar Budi.

Konsultan dan trainer perbankan, manajemen dan investasi Kodrat Muis menilai, imbal hasil pasti tidak dikenal dalam dunia asuransi. Hal itu dinilai sudah menyalahi Undang-undang Nomor 40/2014 tentang perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2018 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, pembaruan dari POJK Nomor 71 Tahun 2014.

“Kalau ada produk asuransi yang rider-nya, atau pendamping produk itu dikemas dalam bentuk saving, itu sudah menyalahi undang-undang, karena tidak diatur. Yang diatur hanya dalam bentuk investasi (unit link),” ujar Kodrat.

 

  1. PMN Rp 20 Triliun Tak Cukup Selamatkan Jiwasraya

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah akan mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 20 Triliun kepada PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI). Nantinya, PMN ini akan dialokasikan untuk mengatasi penundaan pembayaran klaim para nasabah Jiwasraya melalui Nusantara Life, yang merupakan anak usaha BPUI.

Ekonom UI sekaligus Chief Economist Danareksa Sekuritas Telisa Aulia Falianty memandang, PMN tersebut dinilai belum cukup untuk menangani semua masalah yang dialami Jiwasraya.

“Kalau bicara cukup atau tidak cukup, ya tidak cukup. Karena ekuitas Jiwasraya sendiri kan minus Rp 36 triliun, jadi masih ada gap di situ,” ujar Telisa.

Meski demikian, dirinya mengaku optimis kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator, bahwa sudah ada prospek bisnis yang bagus dari Jiwasraya.

“Secara prospek keuangan pasti sudah diperhitungkan. Mungkin ke depan ada prospek bisnis sehingga itu dipertahankan. Meski dikasih modal Rp 20 triliun,” tambahnya.

Telisa mengaku, memang saat ini upaya restrukturisasi yang akan dilakukan pemerintah sudah menjadi langkah yang paling tepat. Jiwasraya melakukan restrukturisasi kepada pemegang polis semua produknya dengan agenda utama menurunkan bunga yang sebelumnya dijanjikan sebesar 13-14 persen menjadi 6-7 persen. Nasabah yang setuju akan dipindahkan ke perusahaan cangkang, PT Nusantara Life yang berada di bawah BPUI.

Hanya saja, Telisa menggaris bawahi, restrukturisasi ini juga harus disertai reward and punishment. Bagi siapa saja yang menjadi sumber masalah perusahaan harus dihukum dan dilakukan evaluasi secara menyeluruh di manajemen BUMN.

“Masalah Jiwasraya ini sudah ada sebelum pandemi, jadi memang sudah ada moral hazard di sektor keuangan. Untuk itu harus ada pembenahan secara menyeluruh,” lanjut Telisa.

Telisa mengaku, untuk mendapatkan suntikan dana, Jiwasraya sudah tidak memungkinkan dengan menerbitkan surat utang (bond). Hal ini lantaran likuiditas industri keuangan tengah ketat. “Risikonya yieldnya mahal, kan sama saja,” pungkas dia.

Nasib para nasabah PT Asuransi Jiwasraya hingga saat ini masih juga belum menemui kepastian mengenai klaim polis asuransinya. Pemerintah tengah mengupayakan restrukturisasi demi mengatasi permasalahan di Jiwasraya.

Pengamat Asuransi Irfan Raharjo berpendapat, restrukturisasi Jiwasraya untuk saat ini dinilai langkah yang paling tepat. Sebab, hal ini menjadi upaya yang paling realistis di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Restrukturisasi ini menjadi yang paling tepat. Hanya saja pemegang polis harus segera bisa menerima pencairan,” kata Irfan kepada wartawan.

Memang, ada cara lain Jiwasraya untuk mendapatkan dana, yaitu melalui penerbitan surat utang (bond). Hanya saja dengan kondisi likuiditas di pasar yang masih ketat, upaya ini menjadi tidak realistis. Selain itu, masih ada cara penjualan aset. Namun, upaya ini harus menunggu proses hukum kasus Jiwasraya rampung.

Rencananya, pemerintah akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI). Disamping itu, Jiwasraya melakukan restrukturisasi kepada pemegang polis semua produknya dengan agenda utama menurunkan bunga yang sebelumnya dijanjikan sebesar 13-14 persen menjadi 6-7 persen. Nasabah yang setuju akan dipindahkan ke perusahaan cangkang, PT Nusantara Life yang berada di bawah BPUI.

Namun demikian, PMN Rp 20 triliun tersebut dinilai belum cukup untuk menutup ekuitas Jiwasraya yang sudah negatif hingga Rp 36 triliun.

“Ya tidak cukup, mereka tetap harus melakukan aksi korporasi lain, seperti jual aset, dan sebagainya,” tegas Irfan.

Secara jangka panjang, dipastikan Irfan, pemberian PMN sebesar Rp 20 triliun ini tetap akan kembali ke negara dalam bentuk pajak serta dividen yang dibayarkan perusahaan.

 

  1. Nasib Pahit Industri Asuransi Umum di Tengah Pandemi

Detik Finance Jakarta – Industri asuransi umum tercatat mengalami penurunan kinerja seperti pendapatan premi. Hal ini karena tekanan akibat pandemi COVID-19 yang terjadi di seluruh sektor, termasuk asuransi.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut penurunan juga terjadi pada asuransi kendaraan bermotor, hal ini karena lesunya penjualan motor dan mobil di masa pandemi.

Pendapatan premi asuransi umum kuartal II 2020 tercatat Rp 37,6 triliun. Angka ini negatif 6,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 40 triliun.

 

Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe mengungkapkan pertumbuhan negatif premi asuransi kendaraan bermotor di kuartal II tahun 2020 ini sesuai dengan data GAIKINDO terkait turunnya penjualan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4.

“Hal ini sejalan dengan menurunnya penjualan kendaraan bermotor di kuartal 2 tahun 2020,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/9/2020).

Disebutkan produksi mobil pada kuartal II-2020 mencapai 41.520 unit, atau turun sebesar 87,34% quarter to quarter dan turun sebesar 85,02% yoy, sedangkan penjualan mobil secara wholesale (penjualan sampai tingkat dealer) pada kuartal I-2020 mencapai 24.042 unit, atau turun sebesar 89,85% quarter to quarter dan turun sebesar 89,44% yoy.

“Penjualan sepeda motor secara wholesale pada Triwulan II-2020 mencapai 313.625 unit, atau turun sebesar 80,06% quarter to quarter dan turun sebesar 79,70% year on year,” kata dia.

Sedangkan untuk klaim bruto asuransi umum pada kuartal II tahun 2020 ini mencatatkan peningkatan sebesar 3,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Rasio klaim dibayar terhadap premi selama kuartal II tahun 2020 meningkat 4,3% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 45,3%,” jelasnya.

Reasuransi Indonesia mengalami pertumbuhan positif di kuartal II tahun 2020 sebesar 23,8%. Sementara Klaim Reasuransi kuartal II tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 73,4%.

 

  1. Penetrasi Asuransi Jiwa Digerogoti Corona, Turun Jadi 1,1 Persen

Bisnis.com, JAKARTA — Penetrasi industri asuransi jiwa tercatat hanya sebesar 1,1 persen. Rendahnya tingkat penetrasi tersebut menjadi kendala menahun yang belum berhasil teratasi dengan optimal.

Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianto Andi Handoko menjelaskan bahwa per Juli 2020, tingkat penetrasi asuransi jiwa masih sebesar 1,1 persen. Terjadi penurunan tingkat penetrasi seiring tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona.

“Tingkat penetrasi asuransi jiwa ini agak turun, pernah ada di posisi hampir menyentuh angka 2 persen,” ujar Andi dalam gelaran webinar Industri Asuransi Jiwa: Mendorong Penetrasi Berkesinambungan melalui Peningkatan GCG, Kamis (10/9/2020).

Penetrasi asuransi merupakan tingkat rasio jumlah dana di industri asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB). Artinya, total aset industri asuransi per Juli 2020 senilai Rp 515,78 triliun baru berkontribusi 1,1 persen terhadap PDB.

Tingkat penetrasi asuransi tersebut dinilai dapat dilihat dari dua sisi, yakni masih rendahnya kontribusi industri terhadap perekonomian tetapi di sisi lain peluangnya untuk tumbuh masih teramat besar. Hal tersebut perlu disikapi dengan baik oleh pemerintah dan para pelaku industri.

“Berdasarkan pengalaman saya sebagai pengawas asuransi, sebenarnya kunci bagaimana memenangkan penetrasi itu justru dari sisi penerapan good corporate governance [GCG],” ujarnya.

Andi berpandangan demikian karena saat ini, perusahaan-perusahaan asuransi yang bisa bertahan untuk memenangkan pasar adalah perusahaan yang menerapkan GCG dengan baik. Oleh karena itu, dia pun mengimbau industri untuk selalu mengedepankan GCG dalam bisnisnya.

Adapun, OJK mencatat pada 2018 bahwa penetrasi industri asuransi secara keseluruhan masih sebesar 2,77 persen dan pada 2017 sebesar 2,84 persen. Selama ini, tingkat penetrasi asuransi belum pernah mencapai angka 3 persen, terlebih 5 persen seperti halnya yang selalu dicita-citakan para pelaku industri.

Sebagai perbandingan, tingkat penetrasi asuransi di Singapura berada di kisaran 6 persen–7 persen, negara-negara tetangga lainnya pun mencatatkan tingkat penetrasi asuransi di atas atau hampir sama dengan Indonesia.

 

  1. Premi Asuransi Umum di Tujuh Sektor Ini Tetap Tumbuh Saat Pandemi, Kenapa?

Bisnis.com, JAKARTA – Kendati sektor-sektor utama penyumbang pendapatan premi industri asuransi umum tertekan, masih ada tujuh lini usaha yang tetap tumbuh di semester I/2020.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dari 14 lini usaha yang ditangani, pendapatan premi dari asuransi satelit, rangka kapal, personal accident, tanggung gugat atau liability insurance, energy on shore, engineering, dan penerbangan masih tercatat mengalami pertumbuhan.

Asuransi satelit tumbuh 78,4 persen (year-on-year/yoy) dari Rp15 miliar ke Rp28 miliar. Sementara asuransi rangka kapal tumbuh 23,9 persen (yoy) dari Rp859 miliar ke Rp1,06 triliun.

“Marine hull membaik memang karena memang distribusi meningkat, terutama inter island atau domestik dan tidak dipengaruhi pandemi Covid-19,” jelas Ketua AAUI Hastanto Sri Margi Widodo kepada Bisnis, Rabu (9/9/2020).

Widodo menjelaskan lini usaha yang tampak naik notabene memiliki pangsa pasar yang segmented. Berbeda dengan penyumbang utama premi, yakni asuransi properti, asuransi kredit, dan asuransi kendaraan, yang memang sudah umum dikenal dan kebanyakan terdampak perekonomian yang melemah akibat pandemi.

“Tapi personal accident atau kesehatan dan kecelakaan, justru naik akibat pandemi, walaupun pasar kita segmented. Energy onshore juga meningkat walaupun sangat sedikit pemainnya,” tambahnya.

Personal accident yang di dalamnya termasuk asuransi kesehatan tercatat naik 15,6 persen (yoy) dari Rp3,59 triliun ke Rp4,15 triliun. Sementara energy onshore atau di wilayah daratan, naik 30,8 persen (yoy) dari Rp1,02 triliun ke Rp1,34 triliun.

Lini bisnis asuransi lain yang juga tercatat naik, yaitu tanggung gugat 13,4 persen (yoy) dari Rp1,36 triliun ke Rp1,54 triliun, engineering naik 4,7 persen (yoy) dari Rp1,27 triliun ke Rp1,33 triliun, serta aviation atau penerbangan yang naik 1,7 persen dari Rp 899 miliar ke Rp 914 miliar.

 

  1. Lloyd’s COVID-19 claims hit $3.1bn in 1H2020

Asia Insurance Review Lloyd’s paid out a total of GBP2.4bn ($3.1bn) in COVID-19 claims after reinsurance recoveries in the first half of 2020. It recorded an overall market loss of GBP400m, compared to a profit of GBP2.3bn in the corresponding period last year.

GWP rose to GBP20bn, up by 1.7% compared to GBP19.7bn in 1H2019. Its combined ratio fell to 110.4% from 98.8% a year earlier.

Excluding COVID-19 losses, the market delivered an underwriting profit of GBP1.0bn. This is supported by 7.1 percentage point improvement in the attritional loss ratio which has dropped to 52.6% in the first six months of 2020 (1H2019: 59.7%), with prior year development remaining stable at 0.5% (1H2019: 0.4%).

Lloyd’s CEO John Neal said in a statement, “Our half year results demonstrate that our robust approach to performance management and remediation has begun to take effect, evidenced by a significant turnaround in the underlying performance metrics, which give the truest indication of our market’s profitability.”

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Jika Anda tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Salam

Informasi ini dipersembahkan oleh LIGAYSYS – InsureTech Solution

Instagram:  @taufik.arifin.31

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012