Kalau kamu seorang kontraktor, pasti tahu betapa mahalnya biaya alat berat. Satu unit excavator bisa ratusan juta sampai miliaran rupiah. Tapi yang lebih mahal lagi adalah kerugian waktu dan uang saat klaim asuransi alat berat CPM kamu ditolak.
Sayangnya, kasus seperti ini sering banget terjadi di lapangan.
Di banyak proyek, kontraktor sudah merasa aman karena alat beratnya sudah “diasuransikan”. Tapi begitu terjadi musibah entah excavator terguling, crane jatuh, atau bulldozer kebakar, eh klaimnya malah ditolak. Alasannya macam-macam: “dokumen tidak lengkap”, “tidak sesuai syarat polis”, “pengecualian berlaku”, dan sebagainya.
Masalahnya, banyak kontraktor beli polis langsung ke agen atau ke perusahaan asuransi tanpa tahu detail klausulnya. Begitu terjadi klaim, mereka kebingungan karena tidak ada yang bantu urus atau membela kepentingan mereka di hadapan pihak asuransi.
Di sinilah peran broker asuransi seperti L&G Insurance Broker jadi game changer.
Broker bukan agen penjual polis. Broker bekerja untuk pihak tertanggung (kontraktor) bukan untuk perusahaan asuransi.
Artinya, broker-lah yang akan bantu sejak awal: dari memilih polis yang tepat, memastikan jaminan sesuai kebutuhan proyek, hingga mendampingi kamu agar klaim cepat cair tanpa ribet.
Jadi, sebelum kamu mengalami kerugian besar karena klaim gagal, yuk pahami dulu kesalahan-kesalahan umum kontraktor yang sering bikin klaim asuransi alat berat CPM ditolak.
Butuh konsultasi gratis soal klaim asuransi alat berat CPM atau ingin tahu polis yang paling sesuai untuk proyek? Hubungi tim ahli L&G Insurance Broker di WhatsApp 08118507773 atau email ke halo@lngrisk.co.id.
Kami bantu dari awal sampai klaim cair tanpa biaya konsultasi apa pun.
Ini Penyebab Banyak Klaim Asuransi Alat Berat Ditolak
1. Salah Pilih Jenis Polis — Asuransi Tidak Cover Semua Risiko
Kesalahan paling sering dan paling fatal adalah kontraktor salah pilih jenis asuransi. Banyak yang berpikir cukup beli Asuransi Kendaraan Bermotor untuk melindungi excavator, bulldozer, dan dump truck. Padahal itu salah besar.
Alat berat proyek seperti excavator, crane, atau roller tidak bisa diasuransikan dengan polis kendaraan biasa, karena:
- Alat berat tidak punya plat nomor jalan raya,
- Beroperasi di area proyek (off-road), dan
- Mengandung risiko mekanis yang lebih kompleks.
Yang seharusnya digunakan adalah Asuransi Contractor’s Plant and Machinery (CPM).
Polis ini dirancang khusus untuk alat berat yang bekerja di lingkungan proyek menanggung risiko seperti terguling, terperosok, terbakar, rusak karena kecelakaan, atau bahkan hilang akibat pencurian dengan kekerasan.
Kalau dari awal saja kontraktor sudah salah pilih polis, otomatis klaim apa pun tidak bisa diproses, karena dari sisi hukum dan ketentuan polis, asuransinya tidak sesuai dengan objek yang diasuransikan.
2. Tidak Punya Bukti yang Kuat Saat Terjadi Kerugian
Dalam proses klaim, bukti adalah segalanya.
Sayangnya, banyak kontraktor yang tidak disiplin soal ini. Misalnya:
- Tidak ada foto kondisi alat sebelum dan sesudah kecelakaan,
- Tidak ada berita acara kejadian dari site manager,
- Tidak ada laporan polisi untuk kasus pencurian atau kebakaran.
Tanpa bukti yang jelas, perusahaan asuransi tidak bisa memverifikasi apakah kejadian itu benar terjadi atau sesuai syarat polis.
Contohnya:
Sebuah excavator terguling di area tambang karena tanah longsor. Tapi kontraktor tidak punya foto lokasi kejadian, tidak ada laporan resmi, dan alat langsung diperbaiki. Akhirnya klaim ditolak karena dianggap “tidak terbukti terjadi kecelakaan”.
Kalau kamu pakai broker seperti L&G Insurance Broker, tim kami akan langsung bantu mengarahkan langkah pertama yang benar: mulai dari dokumentasi, penyusunan laporan kronologis, sampai komunikasi dengan adjuster. Jadi peluang klaim ditolak bisa ditekan seminimal mungkin.
3. Tidak Melaporkan Klaim Tepat Waktu
Setiap polis asuransi, termasuk CPM, punya batas waktu pelaporan klaim (claim reporting period) biasanya maksimal 7 hari sejak kejadian.
Sayangnya, banyak kontraktor baru lapor setelah seminggu atau bahkan sebulan, saat alat sudah diperbaiki.
Buat perusahaan asuransi, ini jadi red flag. Mereka bisa menolak klaim karena dianggap:
- Tidak ada bukti yang valid,
- Terlambat lapor,
- Sudah ada perbaikan sebelum survei dilakukan.
Broker asuransi seperti L&G selalu mengingatkan klien untuk lapor secepat mungkin begitu terjadi kerusakan. Bahkan walaupun kronologi belum lengkap, laporan awal tetap harus dikirim agar klaim diakui secara administratif. Setelah itu baru dokumen bisa dilengkapi sambil jalan.
4. Mengasuransikan Alat Berat di Bawah Nilai Sebenarnya (Underinsured)
Banyak kontraktor mau hemat premi, lalu mengasuransikan alat berat dengan nilai di bawah harga pasar sebenarnya. Contohnya, excavator senilai Rp1,5 miliar cuma diasuransikan Rp1 miliar. Sekilas terlihat hemat, tapi saat klaim, hasilnya bisa fatal.
Karena perusahaan asuransi akan menerapkan prinsip proporsional (average clause): kalau kamu underinsured 30%, maka klaim kamu juga cuma dibayar 70%. Jadi kalau kerugian Rp 500 juta, yang dibayar cuma Rp 350 juta.
Broker berperan penting untuk memastikan nilai pertanggungan sesuai harga pasar (replacement value). L&G biasanya bantu klien dengan data harga pasar alat berat terbaru, jadi kamu nggak salah menilai aset.
5. Salah Persepsi Tentang Pengecualian Polis
Banyak kontraktor yang baru sadar soal “pengecualian” saat klaim ditolak.
Padahal semua polis CPM punya daftar pengecualian standar dan itu harus dipahami sejak awal.
Beberapa contoh pengecualian umum dalam asuransi alat berat CPM:
- Kerusakan akibat keausan normal atau kurang perawatan,
- Kelalaian berat operator (misal mabuk atau tanpa izin),
- Perang, huru-hara, atau tindakan terorisme (kecuali beli perluasan),
- Penggelapan atau kehilangan tanpa jejak,
- Kerusakan suku cadang kecil (baut, kaca, lampu, dll).
Broker seperti L&G punya tugas menjelaskan semua detail klausul dengan bahasa yang mudah dimengerti, termasuk opsi perluasan jaminan agar perlindungan kamu benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
6. Tidak Ada Pengawasan terhadap Operator
Banyak klaim gagal karena penyebabnya ternyata human error.
Misalnya operator lalai, lupa matikan mesin, atau mengoperasikan alat di luar area izin.
Perusahaan asuransi bisa menolak klaim jika dianggap sebagai kelalaian berat (gross negligence).
Padahal ini bisa dicegah kalau kontraktor punya SOP yang baik dan didukung bukti pelatihan operator.
Beberapa klien L&G Insurance Broker bahkan dibantu menyusun prosedur keselamatan standar untuk mendukung validitas klaim di masa depan.
7. Tidak Melibatkan Broker Saat Membeli Asuransi
Ini inti dari semua masalah yang paling sering terjadi.
Banyak kontraktor berpikir beli asuransi itu cukup lewat agen atau langsung ke perusahaan asuransi. Padahal:
- Agen bekerja untuk perusahaan asuransi, bukan untuk kamu.
- Agen hanya membantu jual polis, bukan bantu saat klaim.
- Kalau ada klaim besar, kamu berjuang sendirian menghadapi tim legal dan klaim perusahaan asuransi.
Sedangkan broker asuransi seperti L&G Insurance Broker adalah perwakilan resmi tertanggung (kamu).
Kami punya izin dari OJK dan kewajiban hukum untuk membela kepentingan klien.
Jadi, kalau klaim kamu ditolak atau dipersulit, broker yang akan turun tangan bukan agen.
L&G bahkan punya tim khusus klaim dan legal support yang membantu menyusun argumen, melengkapi dokumen, dan bernegosiasi langsung dengan pihak asuransi agar klaim kamu bisa cepat cair.
8. Dokumentasi Aset Tidak Lengkap
Masih banyak kontraktor yang menyimpan dokumen penting seperti faktur pembelian, nomor seri alat, atau sertifikat kepemilikan seadanya.
Saat klaim, dokumen ini diminta dan kalau tidak bisa dibuktikan, perusahaan asuransi berhak menolak.
Broker asuransi bisa bantu kamu sejak awal menyiapkan semua dokumen pendukung, termasuk:
- Foto alat berat dari berbagai sisi,
- Nomor seri mesin & chassis,
- Bukti pembelian atau kepemilikan,
- Catatan lokasi proyek,
- Logbook operasi.
L&G Insurance Broker bahkan menyediakan template dokumentasi standar CPM untuk memastikan kamu siap kapan pun risiko terjadi.
9. Kurang Komunikasi Selama Proses Klaim
Setelah laporan klaim masuk, proses masih butuh komunikasi intens antara kontraktor, surveyor, adjuster, dan perusahaan asuransi.
Masalahnya, banyak kontraktor yang pasif nggak follow up, nggak tanya status, akhirnya klaim berlarut-larut bahkan ditolak karena dianggap “tidak ada kelanjutan”.
Broker seperti L&G bertindak sebagai penghubung aktif antara semua pihak, memastikan setiap tahapan berjalan dan tidak ada dokumen yang nyangkut.
Inilah kenapa klaim nasabah yang lewat broker cenderung lebih cepat cair dibanding yang beli polis langsung.
10. Tidak Punya Strategi Proteksi Menyeluruh
Beberapa kontraktor hanya melindungi alat beratnya, tapi lupa bahwa risiko proyek nggak cuma itu.
Misalnya:
- Kerusakan proyek (harusnya pakai CAR Insurance),
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TPL Insurance),
- Atau risiko pekerjaan jangka panjang.
Broker seperti L&G akan bantu menyusun strategi proteksi menyeluruh (total risk management) yang menggabungkan CPM, CAR, dan TPL supaya bisnis kamu benar-benar aman dari semua sisi.
Kesimpulan
Klaim asuransi alat berat CPM yang ditolak bukan karena nasib buruk tapi karena kurangnya pemahaman dan pendampingan sejak awal.
Kebanyakan kontraktor baru sadar pentingnya broker setelah mengalami kerugian besar dan klaimnya ditolak mentah-mentah.
Kalau kamu ingin proyek berjalan aman, alat berat terlindungi, dan klaim cair tanpa drama, jangan beli asuransi langsung ke agen atau perusahaan asuransi.
Pastikan kamu punya broker berizin resmi seperti L&G Insurance Broker yang selalu berpihak pada kamu, bukan pada perusahaan asuransi.
Konsultasikan kebutuhan proteksi dan klaim kamu sekarang juga!
Hubungi L&G Insurance Broker di WhatsApp 08118507773 atau email ke halo@lngrisk.co.id untuk konsultasi gratis.
Tim kami akan bantu kamu dari awal pembelian polis sampai klaim cair dengan cepat dan aman.
Dengan bantuan broker profesional seperti L&G, kamu tidak hanya membeli polis tapi juga membeli jaminan kepastian klaim saat risiko benar-benar terjadi.