Ulas Berita

Industri Asuransi Terancam! Aturan Modal Baru di 2026 dan 2028 Siap ‘Menumbangkan’ Perusahaan? : Dan Update 7 Berita Asuransi di Indonesia

Liga Asuransi – Halo para pelaku bisnis, mari kita ulas perkembangan dan peristiwa penting di dunia asuransi Indonesia selama seminggu terakhir. Perlu diingat, dalam dunia bisnis, asuransi tidak hanya sebatas kendaraan, kesehatan, jiwa, atau properti. Cakupan asuransi sangat luas, mencakup hampir setiap aspek operasional bisnis Anda. Dalam edisi kali ini, kami telah merangkum 7 berita utama terkait asuransi yang wajib Anda ketahui, termasuk pembahasan terbaru seputar Tapera. Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, jangan ragu untuk membagikannya kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga mendapatkan informasi berharga ini.

Cyber Insurance Semakin Penting! Simak Langkah Nyata Indonesia Re dan Munich Re untuk Hadapi Serangan Siber

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re bersama Munich Re baru saja mengadakan diskusi mengenai risiko Cyber Insurance di Hotel Pullman, Jakarta, pada 4 September 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder seperti PT Asuransi Asei Indonesia (Asuransi Asei), PT Surveyor Indonesia (PTSI), PT Sentra Proteksi Data Teknologi Indonesia (PrivasiMu), serta ahli siber dari Munich Re.

Tujuan utama diskusi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang Cyber Insurance di Indonesia, khususnya dalam menghadapi penerapan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang akan resmi berlaku pada Oktober 2024. Dalam UU ini, institusi pengendali data pribadi diwajibkan melakukan penilaian dampak risiko Perlindungan Data Pribadi, di mana pelanggaran dapat dikenakan denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan.

Delil Khairat, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, menekankan pentingnya kolaborasi antar stakeholder untuk mengatasi risiko siber yang semakin kompleks. Cyber Insurance menjadi semakin penting bagi perusahaan untuk mengantisipasi risiko yang ditimbulkan oleh serangan siber dan pelanggaran data. Polis ini membantu perusahaan melindungi diri dari biaya hukum dan ancaman berbasis internet yang mempengaruhi infrastruktur teknologi dan informasi.

Pada diskusi ini, Munich Re berbagi wawasan tentang proses underwriting dan benchmarking asuransi cyber dari berbagai negara. PTSI juga mengungkapkan perannya dalam standarisasi proteksi siber di Indonesia, sementara PrivasiMu mempresentasikan platform dan asesmen sistem proteksi siber yang relevan dengan UU PDP.

Sebagai bagian dari acara, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Asuransi Asei, PTSI, dan PrivasiMu terkait kerja sama dalam Paket Jasa Perlindungan Data Pribadi. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan industri dalam menghadapi risiko siber yang semakin menantang.

Source : https://www.liputan6.com/news/read/5706140/strategi-indonesia-re-dalam-menghadapi-ancaman-siber   

 

Industri Asuransi Terancam! Aturan Modal Baru di 2026 dan 2028 Siap ‘Menumbangkan’ Perusahaan?

Dengan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang efektif mulai 1 Januari 2025, industri asuransi akan menghadapi tantangan baru dalam memenuhi aturan modal minimum pada tahun 2026 dan 2028. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan untuk Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, serta Reasuransi Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa banyak perusahaan asuransi masih dalam posisi wait and see terkait pemenuhan modal minimum tersebut. Bahkan, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, saat ini ada dua perusahaan asuransi yang sedang mempertimbangkan untuk menyerahkan kembali izin usahanya. Hal ini dilakukan untuk efisiensi atau karena ketidakmampuan memenuhi persyaratan modal di masa mendatang.

Ogi juga menambahkan, beberapa perusahaan asuransi masih menghadapi keterbatasan modal. Oleh karena itu, proses merger, akuisisi, atau konsolidasi seperti yang terjadi di sektor perbankan bisa menjadi solusi. Tantangan ini semakin diperkuat dengan penerapan PSAK 117 yang diprediksi akan semakin memberatkan kondisi keuangan perusahaan asuransi, sehingga mempersulit mereka dalam memenuhi aturan modal minimum pada 2026 dan 2028.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo memprediksi bahwa akan ada gelombang merger dan akuisisi di industri asuransi jiwa sebelum tenggat waktu pemenuhan modal minimum tiba. Irvan juga mengingatkan bahwa beberapa perusahaan berisiko gagal dalam memenuhi peraturan tersebut.

Aturan modal minimum ini akan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, setiap perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar, sementara untuk asuransi syariah minimum Rp 100 miliar, dengan batas waktu pemenuhan hingga 31 Desember 2026.

Tahap kedua akan dimulai pada 31 Desember 2028, di mana perusahaan asuransi akan dikelompokkan ke dalam dua klaster berdasarkan ekuitasnya. Perusahaan yang tergolong dalam Klaster Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 harus memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar (asuransi syariah Rp 200 miliar). Sedangkan perusahaan yang tergolong dalam KPPE 2 harus memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun (asuransi syariah Rp 500 miliar).

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/asuransi-wajib-penuhi-ketentuan-modal-di-2026-dan-2028-sebagian-masih-wait-and-see 

 

10 Raksasa Asuransi Jiwa dengan Ekuitas Terbesar 2024, Siapa yang Dominasi Pasar?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total ekuitas atau permodalan perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp 126,33 triliun hingga Juni 2024, mengalami pertumbuhan 2,63% secara tahunan dibandingkan Rp 123,21 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari data yang dirangkum oleh Kontan, terdapat 10 perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas terbesar per Juni 2024. Menariknya, mayoritas perusahaan dengan ekuitas besar ini dimiliki oleh pemegang saham asing.

Posisi pertama ditempati oleh PT Indolife Pensiontama, yang mencatat ekuitas sebesar Rp 17,75 triliun. Kepemilikan perusahaan ini dimiliki oleh PT Lintas Sejahtera Langgeng dan PT Cakra Intan Sakti, masing-masing sebesar 49,73%.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia menduduki posisi kedua, dengan ekuitas mencapai Rp 15,78 triliun. Manulife Financial Asia Limited menguasai mayoritas saham perusahaan ini dengan porsi 95%.

Di posisi ketiga, PT Asuransi BRI Life (BRI Life) memiliki ekuitas sebesar Rp 9,6 triliun. Saham perusahaan ini dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 51% dan FWD Manajemen Holdings sebesar 43,96%.

PT AIA Financial menempati posisi keempat dengan ekuitas sebesar Rp 9,05 triliun. Mayoritas saham perusahaan ini dimiliki oleh AIA International Limited dengan porsi 94,99%.

Di urutan kelima adalah PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, yang mencatat ekuitas Rp 7,45 triliun.

PT Sun Life Financial Indonesia menduduki posisi keenam, dengan ekuitas sebesar Rp 7,41 triliun. Sun Life Assurance Company of Canada menjadi pemegang mayoritas saham sebesar 95,86%.

Pada posisi ketujuh, PT Asuransi Jiwa Sequis Life mencatatkan ekuitas Rp 7,05 triliun, dengan PT Sequis memiliki 68,34% saham dan PT Gunung Sewu Kapital 31,65%.

Di posisi kedelapan, PT Asuransi Allianz Life Indonesia mencatatkan ekuitas Rp 6,16 triliun, dengan kepemilikan mayoritas oleh Allianz of Asia Pacific & Africa GmbH sebesar 99,76%.

Posisi kesembilan ditempati oleh PT Prudential Life Assurance, yang mencatat ekuitas sebesar Rp 5,95 triliun. Pemegang saham mayoritas adalah Prudential Corporation Holdings Limited dengan porsi 94,62%.

Posisi kesepuluh ditempati oleh PT BNI Life Insurance, yang memiliki ekuitas sebesar Rp 5,93 triliun, dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 60%, dan Sumitomo Life Insurance Company sebesar 39%.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/modal-terus-bertambah-berikut-10-perusahaan-asuransi-jiwa-dengan-ekuitas-jumbo 

 

Kabar Gembira! Asuransi Jiwa Jemaah Haji 2024 yang Wafat Cair 100% – Ini Daftar Besarannya

Asuransi jiwa bagi 497 jemaah haji reguler yang wafat pada tahun 2024 telah dicairkan sepenuhnya. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab, menegaskan bahwa seluruh asuransi jiwa tersebut telah dibayarkan kepada keluarga jemaah yang bersangkutan.

“Kemenag mencatat bahwa 497 jemaah haji reguler wafat selama penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik selama operasional maupun setelahnya, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Semua asuransi jiwa telah dicairkan 100% melalui rekening jemaah yang wafat,” ujar Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah untuk menyediakan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat pada tahun ini. Asuransi yang disediakan mencakup asuransi jiwa dan kecelakaan. Selain itu, delapan jamaah juga menerima santunan extra cover dari Garuda Indonesia dan Saudia Airlines apabila wafat di area tanggung jawab maskapai penerbangan selama operasional haji.

“Asuransi yang diberikan setara dengan nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah berdasarkan embarkasi masing-masing. Proses pencairan dapat dilakukan oleh ahli waris melalui Bank Penerima Setoran tempat jemaah membuka rekening haji,” tambah Saiful Mujab.

Sebanyak lima jemaah menerima santunan dari Garuda Indonesia, sedangkan tiga lainnya dari Saudia Airlines. Berikut daftar besaran asuransi jiwa per jemaah yang wafat sesuai dengan embarkasi:

  • Embarkasi Aceh: Rp 49.995.870,00
  • Embarkasi Medan: Rp 51.145.139,00
  • Embarkasi Batam: Rp 53.833.934,00
  • Embarkasi Padang: Rp 51.739.357,00
  • Embarkasi Palembang: Rp 53.943.134,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp 58.498.334,00
  • Embarkasi Solo: Rp 58.562.008,00
  • Embarkasi Surabaya: Rp 60.526.334,00
  • Embarkasi Balikpapan: Rp 56.510.444,00
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp 56.471.105,00
  • Embarkasi Makassar: Rp 60.245.355,00
  • Embarkasi Lombok: Rp 58.630.888,00
  • Embarkasi Kertajati: Rp 58.498.334,00

Source : https://kumparan.com/kumparannews/asuransi-jiwa-497-jemaah-haji-reguler-yang-wafat-sudah-dibayarkan-cek-jumlahnya-23YMfzBWk23/full 

 

Efisiensi atau Gagal Penuhi Modal? Dua Perusahaan Asuransi Pilih Mundur dari Pasar

Dua perusahaan asuransi telah memutuskan untuk mengembalikan izin usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ketidakmampuan mereka untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil terkait dengan efisiensi dan konsolidasi, sebab kedua perusahaan tersebut tidak memiliki modal yang cukup untuk terus beroperasi.

“Saat ini ada dua perusahaan asuransi yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usahanya karena alasan efisiensi, konsolidasi, dan kemungkinan ketidakmampuan mereka untuk memenuhi persyaratan modal minimum,” jelas Ogi dalam pernyataan tertulis pada Kamis (12/9/2024).

Ogi juga menekankan bahwa banyak perusahaan asuransi saat ini memiliki modal terbatas, sehingga merger, akuisisi, dan konsolidasi di industri asuransi menjadi langkah yang tidak terhindarkan, mirip dengan yang telah terjadi di sektor perbankan.

Ogi menambahkan, sebagian besar perusahaan asuransi masih menunggu untuk melihat perkembangan lebih lanjut terkait pemenuhan persyaratan modal minimum yang dijadwalkan untuk 2026 dan 2028. Pada 2026, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki modal minimum sebesar Rp 500 miliar, dan angka ini akan meningkat menjadi Rp 1 triliun pada 2028. Sementara itu, perusahaan reasuransi konvensional harus meningkatkan modal minimalnya dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026, dan mencapai Rp 2 triliun pada 2028.

Source : https://www.cnbcindonesia.com/market/20240920073253-17-573203/gagal-penuhi-modal-minimum-2-asuransi-kembalikan-izin-ke-ojk 

 

Kinerja Melonjak 82%! Tugu Insurance Pimpin Pasar Asuransi Kebakaran, Apa Rahasianya?

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) mencatatkan pertumbuhan kinerja yang positif selama periode Januari hingga Juli 2024. Premi bruto Tugu Insurance mengalami kenaikan signifikan sebesar 82% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Presiden Direktur Tugu Insurance, Tatang Nurhidayat, menjelaskan bahwa beberapa faktor eksternal dan internal mendukung pertumbuhan tersebut. Dari sisi eksternal, peningkatan kinerja perusahaan ditopang oleh pertumbuhan industri asuransi umum yang stabil serta perekonomian Indonesia yang semakin membaik. Sementara dari sisi internal, kontribusi terbesar datang dari peningkatan pada sejumlah lini bisnis perusahaan.

Segmen bisnis yang paling berkontribusi terhadap perolehan premi bruto Tugu Insurance adalah asuransi kebakaran, yang tumbuh pesat hingga 157% secara tahunan pada Juli 2024. Tatang menambahkan bahwa pencapaian ini melampaui target perusahaan.

Tatang juga menjelaskan bahwa Tugu Insurance berhasil menerapkan strategi manajemen risiko yang tepat. Selain itu, perusahaan aktif mengembangkan bisnis captive dan non-captive serta memperluas penetrasi di sektor korporasi, baik BUMN maupun non-BUMN, serta segmen ritel.

Strategi pemasaran efektif dengan memperluas kanal distribusi baru juga diterapkan untuk meningkatkan jangkauan pasar. Selain itu, Tugu Insurance terus melakukan diversifikasi produk, mengembangkan layanan yang lebih kompetitif, dan memperkuat digitalisasi untuk meningkatkan loyalitas pelanggan.

Tatang berharap, dengan berbagai strategi yang telah dilakukan, Tugu Insurance dapat terus tumbuh dan mencatatkan kinerja positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada Juli 2024, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi meningkat 14,28% YoY menjadi Rp 88,77 triliun, sementara asuransi jiwa hanya tumbuh 2,15% menjadi Rp 104,3 triliun.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/premi-tugu-insurance-naik-82-pada-juli-2024 

 

Regulasi Baru Asuransi Kesehatan Sedang Disiapkan OJK, Apa Dampaknya untuk Nasabah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang dalam tahap akhir finalisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait mengenai aturan baru yang akan mengatur Produk Asuransi Kesehatan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa OJK tengah menyempurnakan beberapa aspek penting dalam pemasaran asuransi kesehatan. Beberapa hal yang akan diatur dalam SEOJK ini mencakup desain produk, tata kelola, serta kriteria perusahaan yang dapat memasarkan asuransi kesehatan.

Aturan ini nantinya akan menjadi bagian dari pelaksanaan POJK 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasarannya. SEOJK tersebut diharapkan bisa diselesaikan dan masuk dalam program legislasi OJK pada triwulan I-2025.

Dalam hal kinerja asuransi kesehatan, Ogi menjelaskan bahwa pada asuransi jiwa, pendapatan premi asuransi kesehatan hingga Juli 2024 mencapai Rp 17,24 triliun, naik 32,98% secara tahunan. Klaim asuransi kesehatan pada periode yang sama mencapai Rp 12,45 triliun, naik 22,33% YoY. Untuk asuransi umum, premi asuransi kesehatan tumbuh 19,47% menjadi Rp 5,83 triliun, dengan klaim naik 7,99% mencapai Rp 4,1 triliun. Rasio klaim untuk asuransi kesehatan di asuransi jiwa maupun umum masih stabil di angka 80%.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-tengah-finalisasi-aturan-produk-asuransi-kesehatan 

Berita ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi berpengalaman di Indonesia.

URUSAN ASURANSI UNTUK BISNIS ANDA? JANGAN BUANG WAKTU DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Most Popular

L&G Risk Construction Insurance Broker
To Top
L&G Insurance Broker Registered by
Otoritas Jasa Keuangan
KEP-667/KM.10/2012
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami sekarang di WhatsApp untuk info lengkap!
Proses Cepat & Aman (Terjamin OJK)
L&G Insurance Broker Registered by OJK KEP-667/KM.10/2012
Proses Mudah & Aman (Terjamin OJK)
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami di WhatsApp untuk info lengkap!