Liga Asuransi – Dalam dunia industri dan proyek yang penuh risiko, perlindungan terhadap aset, tanggung jawab, dan kelangsungan operasional menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Beragam risiko seperti kerusakan alat berat, keterlambatan proyek, hingga kewajiban hukum terhadap pihak ketiga dapat berdampak besar terhadap keberlangsungan bisnis. Oleh karena itu, memahami dan memilih solusi asuransi yang tepat menjadi langkah strategis bagi para pelaku industri. Artikel ini akan membahas berbagai aspek penting seputar asuransi yang dirancang khusus untuk sektor industri dan proyek, serta bagaimana solusi ini dapat membantu mengelola risiko secara lebih efektif.
OJK Dorong Konsorsium Asuransi Nasional! Program Rumah 3 Juta hingga Makan Gratis Siap Dapat Perlindungan Khusus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pembentukan konsorsium dari industri asuransi nasional untuk mendukung dan melindungi program-program prioritas pemerintah dari berbagai potensi risiko.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Ahad.
Ogi menjelaskan bahwa OJK kini tengah memetakan seluruh tahapan, dari hulu ke hilir, terkait implementasi program-program unggulan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi bagaimana industri asuransi dapat berkontribusi dalam mengurangi risiko yang bisa menghambat kelancaran program-program tersebut.
Sebagai contoh, dalam program pembangunan 3 juta rumah, OJK mengusulkan pembentukan konsorsium yang terdiri dari perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi. Konsorsium ini nantinya akan memberikan perlindungan, misalnya terhadap risiko kematian debitur yang bisa menyebabkan gagal bayar, sementara asuransi umum akan melindungi dari risiko kebakaran, pembobolan, dan risiko-risiko lainnya.
Selain itu, Ogi menyebutkan bahwa industri asuransi juga dapat berperan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dukungan ini mencakup fase produksi pangan lewat produk asuransi pertanian, hingga perlindungan penerima manfaat MBG dari risiko keracunan makanan melalui asuransi kesehatan.
Tak hanya itu, asuransi kredit bisa membantu melindungi UMKM pengolah makanan MBG dari risiko pembiayaan, sedangkan asuransi kecelakaan bisa mengantisipasi risiko selama distribusi makanan berlangsung.
Menurut Ogi, industri asuransi nasional sebenarnya sudah siap untuk mengambil peran besar dalam mendukung program-program tersebut karena produk-produk yang dibutuhkan sudah tersedia di pasar. Namun demikian, ia menekankan perlunya dukungan tambahan dari pemerintah, baik dalam bentuk subsidi premi maupun insentif khusus, mengingat skala program yang masif.
“Semua produk yang dibutuhkan sebenarnya sudah tersedia dan industri asuransi dinilai siap. Apalagi kalau cakupannya luas, risiko akan semakin terdiversifikasi, sehingga lebih manageable. Sekarang tinggal menunggu skema final dari pemerintah,” ujar Ogi.
OJK Prediksi Asuransi Perjalanan Meledak! Liburan Aman, Dompet Tetap Nyaman!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bahwa asuransi perjalanan akan memiliki masa depan yang cerah. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa asuransi perjalanan — yang termasuk dalam kategori asuransi kecelakaan diri dan aneka (miscellaneous) — diproyeksikan mengalami lonjakan premi atau kontribusi seiring pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata.
Dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK pada Jumat (25/4), Ogi mengungkapkan bahwa sektor pariwisata diperkirakan menyumbang 4,6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025, dan terus meningkat hingga mencapai 5% pada 2029.
Ogi sebelumnya juga menegaskan pentingnya memiliki asuransi perjalanan ketika bepergian. Menurutnya, produk ini menawarkan banyak manfaat yang sangat dibutuhkan wisatawan, seperti layanan repatriasi jika terjadi sakit saat di perjalanan, perlindungan atas kehilangan bagasi, pencurian, dan berbagai risiko lainnya.
“Manfaat-manfaat tersebut sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” jelas Ogi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kemudahan akses asuransi perjalanan kini semakin meningkat berkat kehadiran berbagai aplikasi online untuk pembelian tiket transportasi dan hotel. Banyak diantaranya bahkan menawarkan asuransi perjalanan sebagai bagian dari paket pembelian (bundling), sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan saat bepergian.
Sebagai catatan, asuransi perjalanan tercatat dalam lini miscellaneous berdasarkan data dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Pada tahun 2024, pendapatan premi untuk kategori ini tercatat mencapai Rp4,25 triliun, naik 3,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Akhirnya! AJB Bumiputera Cairkan Rp106 Miliar untuk Bayar Klaim Nasabah! Ini Skemanya!
Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai merealisasikan pembayaran klaim tertunda (outstanding claim/OS Klaim) kepada pemegang polis yang telah menyetujui program Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Pembayaran ini dilakukan secara prorata menggunakan dana kelebihan jaminan yang sudah dicairkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp106,24 miliar.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, menjelaskan bahwa dana tersebut diprioritaskan untuk melunasi klaim dengan nilai hingga Rp2 juta terlebih dahulu. Sementara untuk klaim di atas Rp2 juta, pembayaran dilakukan secara prorata kepada seluruh pemegang polis yang menyetujui program PNM.
“Pembayaran OS Klaim ini berasal dari kelebihan dana jaminan senilai Rp106 miliar, dengan prioritas untuk menyelesaikan klaim hingga Rp2 juta penuh, sisanya dibayarkan secara prorata,” ujar Hery pada Senin (28/4/2025).
Dalam keterangan resmi, Sekretaris Task Force Pembayaran Klaim Tertunda AJB Bumiputera 1912, Frizal, menambahkan bahwa dana tersebut akan digunakan dalam satu kali proses pembayaran.
Sebanyak 70% dana, atau sekitar Rp76,02 miliar, dialokasikan untuk membayar klaim Asuransi Perorangan (Asper) kepada kurang lebih 101.250 pemegang polis. Sedangkan sisanya, 30% atau sekitar Rp30,21 miliar, digunakan untuk klaim Asuransi Kumpulan (Askum) yang mencakup 90 pemegang polis dengan total peserta 7.297 orang.
Pembayaran klaim Asper dibagi dalam enam tingkatan (tiering). Pada tier pertama, klaim dengan nilai hingga Rp2 juta dibayarkan penuh kepada 7.110 pemegang polis. Sementara untuk klaim di tier dua hingga enam (nilai di atas Rp2 juta), pembayaran dilakukan sebesar Rp1 juta secara prorata, sebagai pengurangan kewajiban AJB Bumiputera dan wujud solidaritas antar pemegang polis.
“Melalui skema ini, klaim di bawah Rp2 juta akan lunas, sedangkan untuk klaim di atasnya akan dibayarkan Rp1 juta secara prorata,” jelas Frizal.
Untuk klaim Askum, metode pembayaran bervariasi tergantung jenis produknya. Misalnya, untuk program asuransi siswa tidak berlaku prorata. Sedangkan untuk produk asuransi jiwa kredit, pembayaran dilakukan melalui pelunasan pinjaman di bank atau koperasi. Untuk produk PKK, pembayaran sesuai angsuran, dan untuk produk Askum lain, pembayaran tetap prorata.
Proses pembayaran dijadwalkan mulai Rabu, 26 Maret 2025. Manajemen AJB Bumiputera mengajak seluruh pemegang polis untuk menerima pembayaran ini sebagai bagian dari komitmen perusahaan sesuai dengan Revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui OJK.
OJK pun telah memberikan lampu hijau terhadap skema pembayaran prorata ini, sesuai dengan ketentuan dalam Rencana RPK terbaru AJB Bumiputera 1912.
Manajemen juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kesabaran para pemegang polis, serta berharap seluruh proses berjalan lancar sesuai rencana.
“Kami mengajak semua pemegang polis untuk mendukung kelancaran proses ini. Semoga proses pembayaran klaim ini menjadi awal terbukanya pintu rezeki baru bagi semua pihak,” tutup Frizal.
Defisit Reasuransi Membengkak Rp12 Triliun! Ini Jurus OJK Selamatkan Industri Asuransi!
Defisit reasuransi di Indonesia terus membengkak dalam tiga tahun terakhir. Catatan dari tahun 2022 hingga 2024 menunjukkan defisit berturut-turut sebesar Rp7,95 triliun, Rp10,20 triliun, hingga melonjak ke Rp12,10 triliun. Menghadapi kondisi ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menilai industri asuransi nasional perlu memperkuat modalnya.
Ogi menekankan bahwa solusi utama terletak pada upaya pendalaman pasar, yakni dengan menjangkau segmen-segmen baru, bukan hanya memperbesar pangsa pasar yang sudah ada. “Fokus kita adalah menggali segmen baru yang sebelumnya belum tersentuh,” ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (28/4/2025).
Ia menyebutkan beberapa contoh segmen baru, seperti asuransi untuk mendukung program-program prioritas Presiden Prabowo, termasuk program makan bergizi gratis dan pembangunan 3 juta rumah.
Selain itu, Ogi juga mendorong pengembangan produk asuransi wajib tanggung jawab pihak ketiga (TPL/third party liability), sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar. “Produk seperti ini akan menambah basis pasar yang belum pernah ada sebelumnya, itulah target kita,” lanjutnya.
Ogi juga menguraikan bahwa dalam program 3 juta rumah, OJK telah mengusulkan pembentukan konsorsium asuransi yang melibatkan perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi. Konsorsium ini akan memberikan perlindungan terhadap risiko seperti kematian yang berpotensi menyebabkan gagal bayar, serta risiko properti seperti kebakaran atau pembobolan.
Dalam program makan bergizi gratis, industri asuransi dapat berperan sejak tahap produksi melalui asuransi pertanian, perlindungan terhadap pembiayaan UMKM, asuransi kecelakaan selama distribusi makanan, hingga asuransi untuk risiko keracunan makanan (food poisoning).
Ogi memastikan bahwa semua produk asuransi yang dibutuhkan untuk mendukung program prioritas tersebut pada dasarnya sudah tersedia di pasar. Industri pun dinilai siap untuk mengimplementasikannya. Namun, agar skema ini berjalan efektif, dukungan pemerintah dalam bentuk subsidi premi atau insentif masih sangat diperlukan.
“Saat ini OJK sedang memetakan seluruh rantai proses, dari hulu hingga hilir, untuk melihat bagian mana yang dapat disokong oleh industri asuransi nasional demi melindungi kelancaran program-program prioritas pemerintah,” pungkas Ogi.
Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Turun Drastis! OJK Siapkan Aturan Baru, Ini Bocorannya!
Pada awal 2025, industri asuransi berhasil menjaga rasio klaim kesehatan tetap terkendali, bahkan jauh di bawah ambang batas 100%. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, memaparkan bahwa hingga Februari 2025, rasio klaim kesehatan di industri asuransi jiwa tercatat sebesar 45,42%, sementara di industri asuransi umum sebesar 35,29%. Sebagai perbandingan, tahun lalu rasio ini sempat melonjak hingga melewati angka 100% di sektor jiwa, dan mendekati 100% di sektor umum.
Untuk memastikan stabilitas ekosistem asuransi kesehatan ke depan, OJK tengah memfinalisasi Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
“Proses penyusunan SEOJK Asuransi Kesehatan hampir rampung dan ditargetkan terbit pada triwulan II 2025,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (27/4/2025). Nantinya, perusahaan asuransi wajib menyesuaikan operasional mereka dengan regulasi baru ini.
Ogi merinci bahwa setidaknya ada lima aspek utama yang diatur dalam RSEOJK ini:
- Menetapkan kriteria perusahaan yang boleh memasarkan produk asuransi kesehatan.
- Mewajibkan pembentukan Dewan Penasehat Medis (Medical Advisory Board/MAB) di perusahaan asuransi.
- Mengatur desain produk asuransi kesehatan agar lebih sesuai kebutuhan pasar.
- Mendorong penerapan manajemen risiko, termasuk keharusan memiliki sistem teknologi informasi untuk mendeteksi potensi kecurangan (fraud).
- Mewajibkan penyediaan fitur koordinasi manfaat (Coordination of Benefit/CoB) antara penyelenggara asuransi komersial dan BPJS Kesehatan.
Ogi menegaskan, tujuan utama penerbitan regulasi ini adalah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, meningkatkan pelayanan kepada pemegang polis, dan memperkuat tata kelola perusahaan asuransi. “Kami berharap ke depan akan terbangun koordinasi yang lebih efektif antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan komersial,” tutupnya.
Kebijakan Tarif AS Ancam Industri Asuransi Indonesia! Ini Dampak Besar yang Harus Diwaspadai!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti potensi risiko dari kebijakan tarif perdagangan yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap industri asuransi di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa sejumlah lini asuransi seperti marine cargo, asuransi kredit perdagangan, hingga asuransi kesehatan dan jiwa, bisa terdampak akibat langkah proteksionis tersebut.
“Kebijakan tarif yang diberlakukan AS berpotensi membawa dampak besar, terutama terhadap asuransi yang berkaitan dengan perdagangan internasional dan logistik,” ujar Ogi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (25/4/2025). Ia menambahkan, lini asuransi marine cargo menjadi salah satu yang paling rentan, karena kenaikan tarif dapat mengacaukan rantai pasok global, mengakibatkan keterlambatan pengiriman, serta potensi kerusakan barang.
Meski demikian, pemerintah Indonesia berupaya mengurangi ketegangan perdagangan ini dengan membuka jalur negosiasi. Strategi yang diambil antara lain meningkatkan impor produk agrikultur dan teknik dari AS serta menawarkan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal. Harapannya, langkah ini bisa menjaga stabilitas volume perdagangan dan mendukung pertumbuhan premi asuransi marine cargo.
Data OJK menunjukkan bahwa hingga akhir 2024, premi asuransi marine cargo masih tumbuh positif 3,29% secara tahunan. Namun, per Februari 2025, terjadi sedikit penurunan sebesar 0,44% (yoy). Sementara itu, kenaikan tarif juga berdampak pada asuransi kredit perdagangan, mengingat tekanan pada arus kas perusahaan ekspor-impor dapat meningkatkan risiko gagal bayar.
“Perusahaan asuransi perlu mengkaji ulang profil risiko mereka dan memperketat proses underwriting untuk meminimalisir potensi kerugian,” tambah Ogi. Untuk memperkuat industri, OJK telah mengatur ekuitas minimum untuk asuransi kredit melalui POJK Nomor 20 Tahun 2023, yakni Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp100 miliar untuk syariah, serta menetapkan rasio likuiditas minimal 150%.
Walaupun rasio klaim asuransi kredit per Februari 2025 berada di 83,4%—masih di bawah ambang batas 100%—angka ini meningkat dari Desember 2024 yang tercatat di 77,4%.
Selain itu, Ogi mengingatkan bahwa kebijakan tarif AS juga bisa memberikan efek tidak langsung terhadap asuransi kesehatan dan jiwa. Tekanan terhadap daya beli masyarakat akibat kenaikan biaya hidup dapat berujung pada meningkatnya biaya klaim dan penurunan permintaan produk asuransi.
Ekonomi RI Diprediksi Lesu 2025! Dana Pensiun dan Asuransi Terancam Guncang, Investor Wajib Waspada!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa perlambatan ekonomi Indonesia yang diprediksi akan terjadi pada 2025 bisa memberikan tekanan serius terhadap sektor dana pensiun dan industri asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyoroti revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dari sebelumnya 5,2% menjadi hanya 4,9%. Penurunan ini menurutnya bakal membawa konsekuensi nyata bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non-bank.
Ogi menjelaskan bahwa melambatnya pertumbuhan ekonomi dapat memicu penurunan hasil investasi, yang kemudian melemahkan kemampuan dana pensiun dalam memenuhi kewajiban jangka panjang kepada pesertanya. Sementara itu, pelemahan pasar modal akan berdampak langsung pada kinerja produk asuransi unit-linked, yang pada akhirnya bisa meningkatkan risiko penarikan dana oleh nasabah serta naiknya klaim.
Lebih lanjut, penurunan daya beli masyarakat juga dikhawatirkan akan mengurangi minat terhadap produk-produk asuransi, khususnya yang berbasis investasi. Karena itu, OJK mendorong pelaku industri asuransi dan dana pensiun untuk lebih cermat dalam mengelola risiko dan menggencarkan inovasi produk guna menjaga daya saing di tengah tekanan ekonomi.
Tak hanya itu, sektor multifinance juga diperkirakan akan ikut terseret akibat prospek ekonomi yang kurang bergairah. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyebut bahwa dampak gejolak global telah memperburuk kondisi domestik sepanjang 2024, dan ini menghambat pencapaian target pertumbuhan pembiayaan multifinance yang semula ditargetkan 8%–10%. “Paling optimistis bisa 8%, mungkin justru hanya 6%,” ujarnya.
Mengelola risiko secara tepat melalui asuransi yang sesuai bukan hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menjaga stabilitas dan keberlangsungan operasional proyek serta bisnis industri Anda. Penting untuk bekerja sama dengan pihak yang memahami kebutuhan spesifik di sektor ini. Artikel ini didukung oleh L&G Insurance Broker, perusahaan broker asuransi terpercaya di Indonesia yang memiliki keahlian khusus dalam menangani kebutuhan asuransi untuk industri dan proyek. Jika Anda memerlukan solusi asuransi yang tepat, komprehensif, dan didampingi oleh tenaga ahli, L&G Insurance Broker siap menjadi mitra andal Anda.