By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Sabtu, Agu 23, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Industry
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: Bagaimana cara mengurus klaim asuransi mobil yang mudah dan cepat
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Bukan Memberatkan, Ini Alasan Co-payment Justru Melindungi Nasabah Asuransi: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
August 19, 2025

Lonjakan Produksi Minyak dan Gas Indonesia 2025: Sejumlah Peluang dan Risiko yang Harus Anda Ketahui

By Omar Farhan
August 19, 2025

Klaim Asuransi P&I Meningkat Signifikan. Berikut Strategi Pemilik Kapal Agar Tetap Aman

By Omar Farhan
August 14, 2025

Fenomena “Rojali-Rohana” Merebak, Industri Asuransi Menghadapinya dengan Strategi Jitu: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
August 11, 2025

Mengapa Professional Indemnity Insurance adalah Kunci Kelangsungan Perusahaan Konsultan di Era Digital dan Transformasi Proyek

By Omar Farhan
August 7, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Personal > Asuransi Mobil > Bagaimana cara mengurus klaim asuransi mobil yang mudah dan cepat
Asuransi MobilPersonal

Bagaimana cara mengurus klaim asuransi mobil yang mudah dan cepat

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Mei 26, 2020
178 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Mobil kini menjadi sarana penting untuk kesuksesan karir dan usaha. Tapi sering kendaraan tersebut tidak bisa digunakan akibat dari kecelakaan atau pencurian. Untuk mengatasi masalah tersebut kini rata-rata kendaran bermotor diasuransikan dalam polis asuransi kendaraan bermotor. Tapi masalahnya banyak orang  yang kecewa dengan hasil dari klaim asuransi yang diajukan.  Klaim tidak sesuai dengan harapan, jumlah yang diganti sedikit dan waktu perbaikannya lama. Sebagai tenaga ahli broker asuransi bersertifikat, untuk mengatasi masalah tersebut berikut ini saya ingin menyampaikan 7 hal yang perlu menjadi perhatian agar klaim asuransinya selesai dengan cepat dan dengan nilai yang maksimal:

  1. Laporkan kecelakaan dan kehilangan secepatnya

Polis asuransi  kendaraan bermotor mempunyai batas waktu pelaporan selama 3 hari sejak terjadinya klaim, jika klaim dilaporkan melewati batas waktu tersebut maka pihak asuransi dapat menolak untuk mengganti. Laporkan segera ke perusahaan broker asuransi atau ke perusahaan asuransi. Tidak perlu menunggu semua dokumen laporan klaim lengkap dulu. 

  1. Pembayaran Premi Asuransi

Pastikan bahwa premi asuransi sudah dibayar kepada pihak asuransi. Jika premi dicicil pastikan bahwa pembayaran cicilan sudah sesuai dengan jadwal. Jika premi belum dibayar maka pihak asuransi bisa menolak membayar klaim. Kecuali ada perjanjian lain yang berkaitan dengan premi. Untuk premi cicilan, jika terjadi klaim maka seluruh premi yang belum jatuh tempo harus dilunasi.

  1. Penunjukkan bengkel

Perbaikan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan diperbaiki di bengkel resmi yang sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Jika ingin menggunakan bengkel langganan sendiri maka perlu mendapat persetujuan dari pihak asuransi terlebih dahulu. Jika tidak, akan timbul masalah di dalam perbaikan dan penggantian. Jika menggunakan bengkel resmi maka antara pihak bengkel dengan pihak perusahaan asuransi sudah ada kesepakatan khusus sehingga proses perbaikan cepat dan maksimal. 

  1. Tingkat kerusakan 

Biasanya ada perbedaan besarnya nilai kerusakan antara tertanggung dengan penanggung. Ada kecenderungan tertanggung mengajukan nilai klaim lebih tinggi dari nilai kerusakan yang terjadi. Bahkan sering pula klaim diajukan atas kerusakan lain yang terjadi sebelumnya yang mana kerusakan ini seharusnya tidak bisa diklaim.  Jika diperbaiki di bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi perbaikan sudah sesuai dengan perhitungan dari pihak asuransi. 

  1. Kelengkapan Dokumen Klaim

Untuk proses klaim diperlukan salinan dokumen fotokopi polis asuransi, bukti pembayaran premi, fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pengemudi pada saat terjadi kecelakaan dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), formulir klaim asuransi yang sudah dilengkapi dengan penjelasan  penyebab terjadinya kecelakaan. 

Khusus untuk klaim asuransi pencurian dan perampokan kendaraan perlu dilengkapi dengan laporan dari kepolisian. Proses penggantian menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian. Jika dalam waktu 60 hari setelah dilaporkan dan kendaraan masih belum ditemukan dapat mengajukan klaim penggantian kepada pihak perusahaan asuransi. 

  1. Harga pertanggungan

Harga pertanggungan yang disyaratkan untuk asuransi kendaraan bermotor berdasarkan harga  pasar. Jika harga yang tertera di dalam polis lebih rendah dari harga pasar pada saat kejadian maka nilai penggantian akan dihitung berdasarkan persentase antara harga pasar dengan harga yang diasuransikan. Contoh, jika harga pasar kendaraan Rp. 100 juta sementara yang diasuransikan Rp. 75 juta maka, perhitungan klaimnya adalah 75/100 atau 75% dari nilai klaim. Jika kliennya adalah Rp. 10 juta maka pembayaran klaim adalah 7,5 juta. Yang 2,5 juta menjadi tanggungan sendiri akibat kesalahan mengasuransikan di bawah harga pasar. 

  1. Resiko sendiri/Own Risks

Setiap polis asuransi ada ketentuan resiko sendiri. Resiko sendiri adalah bagian yang akan ditanggung oleh pemegang polis. Biasanya resiko sendiri untuk asuransi kendaraan bermotor adalah Rp. 500,000. Jika klaim yang disetujui adalah Rp. 7,5 juta maka nilai aktual klaim yang dibayar adalah Rp. 7 juta, karena dikurangi dengan resiko sendiri. Tujuan dari adanya resiko sendiri adalah agar tertanggung berhati-hati dan menjaga kendaraanya karena bukan perusahaan asuransi saja yang yang menanggung rugi tapi dia juga ikut menanggung. Selain itu resiko sendiri juga dimaksudkan untuk mengurangi premi. Semakin tinggi resiko sendiri semakin rendah nilai premi. Demikian pula sebaliknya semakin rendah resiko sendiri semakin tinggi tarif premi asuransi.

Untuk menghindari kesulitan dalam penyelesaian klaim asuransi sebaiknya untuk segala keperluan asuransi menggunakan jasa perusahaan broker asuransi Indonesia. Broker asuransi yang akan mengurus semua proses mulai dari pelaporan, negosiasi dengan pihak bengkel dan perusahaan asuransi dan memastikan bahwa perbaikan kendaraan selesai sesuai dengan tenggat waktu.

TAGGED:asuransi kecelakaan mobilasuransi kendaraanasuransi kendaraan bermotorasuransi mobilbroker asuransibroker asuransi indonesiaklaim asuransi mobil

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Seberapa Penting Asuransi Pengangkutan Barang Untuk Pengiriman Barang Menggunakan Moda Laut
Next Article Tips Memilih Perusahaan Asuransi
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Bukan Memberatkan, Ini Alasan Co-payment Justru Melindungi Nasabah Asuransi: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Agustus 19, 2025
32 Views
Lonjakan Produksi Minyak dan Gas Indonesia 2025: Sejumlah Peluang dan Risiko yang Harus Anda Ketahui
Oil and Gas
Agustus 19, 2025
65 Views
Klaim Asuransi P&I Meningkat Signifikan. Berikut Strategi Pemilik Kapal Agar Tetap Aman
Marine Industry
Agustus 14, 2025
267 Views
Fenomena “Rojali-Rohana” Merebak, Industri Asuransi Menghadapinya dengan Strategi Jitu: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Agustus 11, 2025
119 Views
Mengapa Professional Indemnity Insurance adalah Kunci Kelangsungan Perusahaan Konsultan di Era Digital dan Transformasi Proyek
Professional Liability Insurance Risk Recommendation
Agustus 7, 2025
94 Views
Kebakaran Hebat di Ruko Mangga Dua, Kerugian Diduga Capai Rp20 Miliar: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Agustus 6, 2025
123 Views
Siap-siap! Pemerintah Segera Terapkan Asuransi Wajib TPL, Ini Bocorannya: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Agustus 5, 2025
122 Views
Tips Memilih Asuransi Pengangkutan Barang: Waspadai Risiko Kerusakan Akibat Perubahan Alami
Asuransi Marine Cargo
Agustus 1, 2025
178 Views
Tertekan Regulasi Lingkungan, Ini Alasan Mengapa Environmental Liability Insurance Kini Diwajibkan
Liability Insurance
Juli 31, 2025
752 Views
Tragedi Maut di Jalanan India! Bus Peziarah Tabrak Truk Gas, 18 Tewas Terpanggang di Tempat: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juli 30, 2025
127 Views

Related ↷

5 Resiko Kecelakaan yang perlu menjadi perhatian pemilik showroom Mobil

August 9, 2024

Mengapa kini pengusaha beramai-ramai menggunakan broker asuransi

June 6, 2020

Jembatan Muara Tembesi Terancam Roboh, Kapal Tongkang Batubara Tabrak Fender Pelindung: Dan 7 Insiden Terupdate yang Menggemparkan Dunia

January 31, 2025

Mobil Tercebur ke Laut: Contoh Nyata, Tips Perlindungan, dan Solusi Asuransi yang Tepat

July 29, 2025
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker