Risiko Finansial yang Tak Terduga
Banyak pengusaha asal China yang sukses menanamkan modal di sektor tambang, konstruksi, dan energi di Indonesia. Mereka membawa teknologi, mesin, dan alat berat canggih yang didukung oleh perusahaan pembiayaan seperti SANY Finance, XCMG Leasing, dan Chailease.
Namun, tidak sedikit pula yang akhirnya menghadapi masalah besar: alat berat hilang, rusak, atau terbakar, tetapi klaim asuransi tidak dibayar. Hasilnya? Nilai pembiayaan macet, arus kas terganggu, dan hubungan bisnis dengan mitra lokal pun retak.
Masalah ini bukan karena asuransi tidak ada — tetapi karena pengelolaan asuransi dilakukan tanpa pemahaman yang benar, sering kali melalui agen tidak resmi atau kenalan pribadi yang tidak memahami risiko finansial leasing di Indonesia.
Kisah Nyata: Hilangnya Excavator Bernilai Rp12 Miliar
Kasus ini terjadi di Kalimantan Timur. Sebuah perusahaan tambang lokal menyewa dua unit excavator SANY SY500H dengan nilai pembiayaan lebih dari Rp12 miliar dari perusahaan leasing asal China. Dalam perjanjian, alat tersebut diasuransikan terhadap risiko kehilangan dan kerusakan total.
Namun, saat pengangkutan melalui sungai menuju site tambang, kapal tongkang yang membawa alat berat tersebut tenggelam akibat cuaca ekstrem. Alat berat rusak total dan dinyatakan total loss.
Ketika klaim diajukan ke perusahaan asuransi lokal, hasilnya mengejutkan:
Polis asuransi tidak mencakup risiko selama pengangkutan (transit risk).
Agen yang mengurus polis sebelumnya tidak menambahkan klausul Institute Cargo Clause (A) yang wajib untuk alat berat dalam perjalanan.
Klaim senilai Rp12 miliar ditolak, perusahaan tambang berhenti beroperasi, dan pihak leasing menanggung kerugian besar.
“Di China, semua asuransi pembiayaan sudah otomatis mencakup transportasi dan operasi. Kami tidak menyangka sistem di Indonesia berbeda,” ujar Mr. Zhang Wei, Head of Risk Management SANY Finance Indonesia, saat diwawancarai.
Masalah Utama: Salah Pilih Agen dan Kurang Paham Regulasi
Banyak pengusaha asal China yang terbiasa dengan sistem asuransi di negara asalnya, di mana polis standar sudah mencakup seluruh tahapan risiko.
Di Indonesia, sistemnya berbeda. Setiap risiko harus dijabarkan secara spesifik dalam polis, dan hanya broker asuransi resmi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang memiliki kewenangan untuk menganalisis kebutuhan tertanggung dan menegosiasikan jaminan terbaik.
Agen asuransi, sebaliknya, secara hukum mewakili perusahaan asuransi, bukan nasabah.
Artinya, jika terjadi kesalahan dalam wording polis atau klaim yang tertolak, agen tidak bertanggung jawab membela kepentingan pengusaha atau leasing company.
“Kesalahan kami adalah menganggap semua agen sama. Padahal di Indonesia, hanya broker resmi yang bisa membantu nasabah saat klaim,” kata Ms. Lina Chen, translator sekaligus liaison officer di proyek tersebut.
Regulasi OJK: Perlindungan Khusus bagi Pengusaha Asing
Pemerintah Indonesia melalui POJK No. 70/POJK.05/2016 menegaskan bahwa broker asuransi wajib membela kepentingan tertanggung, bukan perusahaan asuransi.
Aturan ini dibuat untuk melindungi pelaku usaha — terutama investor asing — dari potensi kerugian akibat kesalahan administratif, salah wording, atau penolakan klaim.
Broker asuransi resmi memiliki kewajiban untuk:
- Menganalisis kebutuhan dan risiko bisnis tertanggung.
- Menyiapkan proposal asuransi dengan klausul yang tepat.
- Menegosiasikan premi dan jaminan terbaik kepada perusahaan asuransi.
- Mendampingi nasabah dalam proses klaim hingga pembayaran.
Di era digital sekarang, seluruh proses ini dapat dilakukan dengan cepat dan efisien — dari pengajuan hingga klaim — tanpa pertemuan fisik yang rumit.
Peran Strategis Broker Asuransi Resmi: Studi Kasus L&G Insurance Broker
Sebagai salah satu broker asuransi resmi yang terdaftar di OJK, L&G Insurance Broker memiliki pengalaman panjang dalam menangani risiko-risiko leasing alat berat, proyek pertambangan, dan energi.
Dalam satu kasus serupa, L&G membantu perusahaan leasing asal China yang mengalami kerusakan alat berat senilai Rp8,5 miliar akibat kecelakaan di lokasi tambang.
Berbeda dengan kasus sebelumnya, kali ini klaim dibayar penuh karena polis disusun dengan klausul tambahan berikut:
- Automatic Reinstatement Clause
- Transit and Loading/Unloading Cover
- Debris Removal Clause
- Waiver of Subrogation untuk melindungi hubungan antara lessor dan lessee
Hasilnya, dalam waktu kurang dari 90 hari, pembayaran klaim selesai tanpa sengketa.
“Pendekatan L&G sangat profesional. Mereka memahami risiko di lapangan dan menjembatani komunikasi kami dengan asuransi lokal secara efektif,” ujar Mr. Zhang dalam laporan internal perusahaan.
Asuransi Leasing Bukan Formalitas, Tapi Alat Proteksi Finansial
Banyak perusahaan leasing masih menganggap polis asuransi hanya formalitas administratif — syarat untuk memenuhi kontrak pembiayaan.
Padahal, di Indonesia, setiap polis adalah dokumen hukum yang harus disesuaikan dengan kondisi operasional di lapangan.
Kesalahan kecil seperti tidak mencantumkan wilayah operasional, tidak memperbarui data alat berat, atau tidak menambahkan klausul force majeure dapat membuat klaim bernilai miliaran rupiah ditolak.
Broker asuransi berfungsi seperti konsultan risiko finansial yang memastikan setiap potensi bahaya tertutup secara komprehensif.
L&G Insurance Broker, misalnya, tidak hanya menyiapkan polis, tetapi juga menyediakan:
- Audit risiko aset leasing,
- Analisis kerugian potensial (loss scenario analysis),
- Simulasi klaim, dan
- Pelatihan bagi staf leasing mengenai asuransi dan mitigasi risiko.
Dengan pendekatan ini, perusahaan leasing asal China dapat memastikan bahwa setiap unit alat berat di lapangan terlindungi sepenuhnya — dari awal proyek hingga akhir masa pembiayaan.
Mengapa Pengusaha Asal China Harus Memilih Broker Resmi OJK
Ada tiga alasan utama mengapa pengusaha asal China di Indonesia harus berhati-hati dan hanya bekerja dengan broker asuransi resmi OJK:
- Perlindungan Hukum dan Kepastian Klaim
Broker resmi bertanggung jawab secara hukum untuk membela kepentingan klien dan memastikan setiap klaim dibayar sesuai kontrak. - Transparansi dan Akuntabilitas
Broker resmi wajib melaporkan aktivitasnya kepada OJK, menjamin tidak ada konflik kepentingan dengan perusahaan asuransi mana pun. - Kemudahan di Era Digital
L&G Insurance Broker, misalnya, telah mengembangkan sistem digital untuk pengajuan polis, monitoring klaim, dan laporan risiko yang bisa diakses langsung oleh manajemen leasing di Jakarta, Beijing, atau Shenzhen.
Kesimpulan: Lindungi Investasi, Jaga Kepercayaan
Industri leasing alat berat adalah tulang punggung bagi banyak proyek besar asal China di Indonesia. Namun, tanpa manajemen risiko dan perlindungan asuransi yang tepat, satu kejadian kecil bisa menghapus keuntungan bertahun-tahun.
Asuransi leasing bukan sekadar formalitas.
Ia adalah benteng finansial yang memastikan aset, modal, dan reputasi bisnis tetap aman — bahkan di tengah risiko paling berat.
Untuk itu, setiap pengusaha dan perusahaan pembiayaan asal China di Indonesia sebaiknya hanya mempercayakan urusan asuransinya kepada broker asuransi resmi dan berpengalaman seperti L&G Insurance Broker, yang memahami risiko lokal, mematuhi regulasi OJK, dan selalu berpihak pada kepentingan tertanggung.
Karena dalam bisnis pembiayaan bernilai miliaran, asuransi yang salah bukan hanya soal kerugian — tapi soal kelangsungan perusahaan.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—

