Tragedi memilukan terjadi pada Senin, 29 September 2025, ketika sebuah mushola di Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, roboh saat para santri sedang menunaikan shalat Ashar berjamaah. Peristiwa ini menelan korban jiwa, yakni tiga santri meninggal dunia, serta puluhan lainnya mengalami luka-luka, mulai dari ringan hingga berat.
Sebagai insan yang peduli pada dunia pendidikan dan keselamatan generasi muda, kita semua turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah ini. Doa terbaik kita panjatkan untuk para korban yang berpulang, semoga mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Untuk keluarga, guru, dan seluruh civitas pesantren, semoga diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi ujian berat ini.
Di balik rasa duka, musibah ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya aspek keselamatan konstruksi dalam setiap bangunan, termasuk rumah ibadah. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah desain, pondasi, dan pengawasan konstruksi sudah dilakukan dengan benar? Apakah ada tanggung jawab profesional yang lalai? Dan bagaimana jika pihak yang dirugikan menuntut kompensasi?
Dari perspektif seorang broker asuransi senior, tragedi ini membuka ruang diskusi tentang risiko profesional dalam dunia konstruksi, khususnya kaitannya dengan Professional Indemnity Insurance, serta bagaimana peran broker asuransi dapat memberikan perlindungan yang lebih adil dan cepat bagi para korban maupun pihak terkait.
Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi gratis sebelum risiko menghantui bisnis Anda.
Korban & Data Terbaru
Berdasarkan laporan media hingga Selasa, 30 September 2025:
- Sebanyak 98 santri dilaporkan menjadi korban yang telah dievakuasi dari reruntuhan.
- Dari jumlah tersebut, 3 santri meninggal dunia dalam peristiwa ini.
- Ratusan santri sempat tertimpa reruntuhan saat mushola roboh.
- Beberapa korban mengalami luka ringan hingga berat, termasuk kasus yang memerlukan operasi dan amputasi.
- Korban luka dirawat di beberapa rumah sakit, antara lain RSUD R.T. Notopuro (Sidoarjo), RS Delta Surya, dan RSI Siti Hajar.
Tragedi ini menarik perhatian nasional karena memperlihatkan bahwa peningkatan bangunan tanpa perhitungan teknis yang benar dan pengawasan yang memadai dapat membawa konsekuensi fatal, bahkan pada bangunan keagamaan yang diasumsikan “sederhana”. Dalam analisis ini, kita akan melihat dari sudut pandang kualitas desain dan konstruksi, risiko profesional, serta peran Professional Indemnity Insurance dan broker asuransi sebagai mitigasi risiko.
Latar Belakang Insiden Konstruksi di Indonesia
Indonesia telah mengalami cukup banyak insiden runtuhnya bangunan — baik gedung publik, sekolah, maupun rumah ibadah — yang biasanya disebabkan oleh kombinasi desain yang lemah, kualitas material yang buruk, dan pengawasan minim. Kasus musola Al Khoziny menunjukkan bahwa meskipun bangunan berskala kecil, risiko tetap tinggi jika aspek teknis diabaikan.
Beberapa faktor latar belakang umum:
- Perizinan dan regulasi yang kurang ketat: Penambahan lantai tanpa IMB atau izin konstruksi resmi memungkinkan praktik pembangunan “klinik” atau “tambahan” yang tidak sesuai standar.
- Tekanan biaya dan waktu: Keinginan menyelesaikan proyek cepat atau lebih murah sering mengorbankan aspek mutu dan keamanan.
- Pengawasan teknis yang lemah: Banyak proyek kecil dijalankan tanpa pengawas atau konsultan teknik independen.
- Kultus pembangunan “kurang formal”: Di lingkungan pesantren atau yayasan, ada anggapan bahwa bangunan ibadah bisa dibuat dengan pendekatan nonformal, padahal aspek teknis tetap perlu diperhatikan.
Kasus Al Khoziny memperlihatkan bahwa kegagalan desain struktural + kurangnya kemampuan pondasi lama untuk menanggung beban tambahan telah meledak menjadi tragedi yang menelan korban.
Risiko dalam Desain dan Konstruksi Bangunan Keagamaan
Dalam konteks bangunan keagamaan seperti mushola atau ruang ibadah, ada persepsi bahwa struktur relatif sederhana, tetapi dari segi teknik tetap menyimpan sejumlah risiko:
- Risiko Desain. Salah perhitungan beban atap, beban lantai tambahan, beban kemiringan, atau beban hujan/angin.
- Tidak memperhitungkan penambahan struktur (misalnya perluasan lantai) terhadap pondasi lama.
- Desain estetika yang mengabaikan aspek struktural (misalnya dinding tipis tanpa tulangan memadai).
Risiko Konstruksi
- Material yang tidak sesuai spesifikasi (semen tidak standar, besi ringan, kualitas beton rendah).
- Keterampilan tenaga kerja yang kurang memadai — pembangunan tanpa pengawasan ahli.
- Proses kerja tergesa-gesa atau tidak sesuai prosedur curing beton, pengeringan, pengecoran bertahap.
Risiko Manajemen & Supervisi
- Tidak ada pengawas teknis independen atau konsultan yang memeriksa setiap tahap konstruksi.
- Tidak ada inspeksi berkala atau verifikasi kualitas material.
- Kurangnya koordinasi antara arsitek, insinyur struktur, dan kontraktor dalam perubahan lapangan.
Jika risiko-risiko ini terjadi, konsekuensinya bisa berupa keruntuhan sebagian atau total bangunan, cedera atau kematian, serta tuntutan hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap lalai.
Professional Indemnity Insurance: Definisi & Manfaat
Professional Indemnity Insurance (PI Insurance) adalah polis asuransi yang dirancang untuk melindungi para profesional — seperti arsitek, insinyur struktur, konsultan teknik — dari klaim pihak ketiga akibat kesalahan, kelalaian, atau kelupaan profesi mereka.
Cakupan Umum Polis PI
- Klaim hukum terhadap profesional yang dituduh melakukan kesalahan dalam pekerjaan mereka.
- Biaya hukum / pengacara dalam proses litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.
- Ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang dialami pihak ketiga.
- Kesalahan dalam perhitungan, dokumen yang keliru, atau kegagalan pengawasan.
Manfaat dalam Proyek Konstruksi
- Melindungi profesional dari beban finansial besar jika terjadi klaim.
- Meningkatkan kepercayaan pemilik proyek bahwa konsultan telah dilindungi.
- Menjamin bahwa apabila terjadi kecelakaan, kompensasi dapat berjalan lebih tertib dan profesional.
- Menjadi alat mitigasi risiko dalam kontrak konsultansi dan proyek.
Namun, PI Insurance bukan substitusi mutu desain dan konstruksi — melainkan pelengkap jaring pengaman.
Keterkaitan Antara Kualitas Desain/Konstruksi dan PI Insurance
Terdapat hubungan sinergis antara mutu teknis pembangunan dan proteksi asuransi:
- Jika desain dan konstruksi dilakukan dengan standar tinggi serta pengawasan ketat, kemungkinan klaim sangat kecil.
- Namun, kesalahan manusia tetap mungkin terjadi: misalnya kekeliruan perhitungan struktur atau perubahan lapangan tak tercatat.
- Di sinilah peran PI Insurance: apabila kesalahan profesional terbukti, polis akan menanggung kompensasi dan biaya hukum.
Dengan demikian, pendekatan ideal adalah: mutu teknis + proteksi asuransi bekerja bersama.
Kasus Al Khoziny sangat relevan: meskipun pembangunan sederhana, penambahan lantai tanpa studi pondasi adalah kesalahan desain/fungsi yang bisa menimbulkan klaim besar.
Peran Broker Asuransi dalam Konteks Kasus Konstruksi Seperti Ini
Broker asuransi menjadi aktor penting dalam memastikan perlindungan yang tepat:
- Analisis Risiko. Broker profesional akan menilai risiko teknis khusus proyek (misalnya mushola, lantai tambahan, jenis tanah).
- Pemilihan dan Penyesuaian Polis. Broker membantu memilih polis PI yang sesuai, memastikan klausul penting tercakup (errors & omissions, negligence, limit pertanggungan).
- Negosiasi dengan Perusahaan Asuransi. Broker bertindak sebagai mediator agar klien mendapat premi kompetitif tanpa pengorbanan cakupan.
- Pendampingan di Tahap Klaim. Saat klaim muncul (misalnya korban menuntut ganti rugi), broker memandu prosedur, dokumen, dan negosiasi dengan penjamin.
Dalam kasus Al Khoziny, jika pihak konsultan atau kontraktor memiliki broker yang tepat, proses klaim atau negosiasi kompensasi akan lebih tertib dan cepat, meminimalkan kerugian reputasi dan keuangan.
Pembelajaran dari Kasus Al Khoziny
Beberapa pelajaran kunci yang dapat dipetik:
- Penambahan bangunan tanpa verifikasi pondasi sangat berbahaya
- Perubahan struktural harus melalui analisa ulang pondasi dan struktur lama.
- Pentingnya izin pembangunan & regulasi
- Pembangunan tambahan tanpa izin sering di luar pengawasan teknis dan legal.
- Mushola atau ruang ibadah pun rentan. Anggapan bahwa bangunan ibadah lebih ringan secara struktur adalah kebohongan — manusia tetap berada di dalamnya.
Rekomendasi Praktis untuk Pesantren, Yayasan, dan Kontraktor
Berikut langkah konkret agar tragedi serupa tidak terjadi:
Untuk Pesantren / Yayasan.
- Gunakan kontraktor dan konsultan bersertifikat dan berpengalaman.
- Jangan melakukan renovasi atau tambahan lantai tanpa studi pondasi dan izin resmi.
- Libatkan pengawas teknis independen.
- Siapkan anggaran khusus untuk pengawasan kualitas.
Bekerjasama dengan broker asuransi untuk memproteksi proyek melalui PI Insurance dan polis konstruksi (All Risks, CAR / EAR).
Untuk Arsitek / Insinyur / Konsultan
- Terapkan standar perancangan optimal dan minimal safety margin.
- Dokumentasikan semua perubahan lapangan (RFI, addendum).
- Memiliki polis PI sebagai proteksi profesional.
- Untuk Kontraktor / Pelaksana
- Pastikan material sesuai spesifikasi.
- Proses pengecoran, curing, dan kontrol mutu dilakukan dengan disiplin.
- Lakukan quality control internal dan verifikasi pihak ketiga.
- Untuk Regulator & Pemerintah Daerah
- Tegakkan syarat izin konstruksi (IMB/PBG) termasuk audit teknis.
- Perketat pengawasan pembangunan tambahan di bangunan lama.
- Sosialisasikan pentingnya asuransi konstruksi dan risiko profesional.
Tragedi runtuhnya mushola Ponpes Al Khoziny membuktikan bahwa bangunan yang paling sederhana pun dapat membawa konsekuensi fatal bila aspek teknis diabaikan. Kejadian ini bukan hanya kegagalan struktural, tetapi juga kegagalan pengelolaan risiko profesional.
Kualitas desain dan konstruksi harus menjadi prioritas sejak awal, dan Professional Indemnity Insurance harus hadir sebagai lapisan perlindungan tambahan. Broker asuransi menjadi mitra strategis untuk memastikan risiko dapat diidentifikasi, dialihkan, dan apabila klaim muncul, dapat dikelola secara profesional.
Semoga kasus ini menjadi momentum kebangkitan kesadaran: setiap bangunan — bahkan mushola — wajib dibangun dengan integritas teknis dan manajemen risiko yang matang. Dengan begitu, kita bukan hanya menyelamatkan bangunan, tetapi menjaga keselamatan manusia, menghormati tanggung jawab profesional, dan memberi perlindungan hukum bagi semua pihak.
Tulisan ini disusun semata-mata sebagai bentuk kepedulian, pengingat, serta upaya memberikan solusi dari perspektif manajemen risiko dan asuransi, khususnya Professional Indemnity Insurance. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan, menyalahkan, atau menuding pihak mana pun yang terkait dengan musibah ambruknya mushola di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. Seluruh data kronologis, jumlah korban, serta informasi kejadian diperoleh dari pemberitaan berbagai media yang dapat berubah sesuai perkembangan investigasi resmi dari otoritas berwenang.
Kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada para korban, keluarga, guru, serta seluruh civitas pesantren yang terdampak. Musibah ini adalah ujian berat, dan doa terbaik kami panjatkan agar para korban yang berpulang mendapat tempat mulia di sisi Allah SWT, sementara keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.
Tujuan utama artikel ini adalah menggugah kesadaran publik bahwa setiap proyek konstruksi, sekecil apa pun, tetap memiliki risiko besar jika tidak direncanakan, diawasi, dan dibangun sesuai standar teknis. Lebih jauh, tulisan ini ingin mengedukasi masyarakat, pengelola pesantren, kontraktor, serta profesional konstruksi mengenai pentingnya penerapan standar desain, pengawasan mutu, serta perlindungan melalui asuransi.
Dengan demikian, artikel ini sebaiknya dibaca sebagai bahan refleksi dan pembelajaran bersama, bukan sebagai dokumen investigatif ataupun keputusan hukum. Apabila di kemudian hari ada klarifikasi atau data resmi yang berbeda, maka informasi terbaru tersebutlah yang harus dijadikan acuan utama.
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id