Liga Asuransi – Di minggu ke-3 bulan Desember 2023 ini kita kembali kita bahas mengenai dunia asuransi, karena asuransi bukan hanya terbatas pada objek kendaraan dan jiwa saja, terutama untuk cakupan perlindungan bisnis, asuransi masih sangat luas jangkauannya. Pada minggu ketiga ini di bulan Desember 2023 ini kami kembali mengumpulklan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui.
Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.
OJK Ungkap Rencana Pembentukan KUPA di Industri Asuransi dan Pemenuhan Ekuitas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update terbaru mengenai pemenuhan ekuitas minimum yang wajib dipenuhi oleh industri asuransi, serta rencana pembentukan Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) yang mirip dengan industri perbankan. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengungkapkan bahwa OJK telah melakukan pemetaan terhadap perusahaan asuransi berdasarkan kelompok ekuitas (modal sendiri) yang dimiliki. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan asuransi yang secara resmi menyatakan niatnya untuk menjadi induk KUPA.
“Sampai dengan saat ini belum ada perusahaan asuransi yang mendeklarasikan untuk menjadi induk KUPA,” kata Ogi dalam keterangan tertulisnya.
OJK juga telah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait perizinan usaha dan keembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Rancangan tersebut saat ini sedang dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan target penetapan dan pengundangan pada akhir tahun 2023.
Pembagian perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas dijadwalkan akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, perusahaan asuransi harus memenuhi ekuitas tertentu paling lambat pada 31 Desember 2026. Sementara pada tahap kedua, batas waktu adalah 31 Desember 2028. OJK juga mencatat bahwa mayoritas perusahaan asuransi per 30 November 2023 telah memenuhi persyaratan ekuitas tahap pertama.
Dengan rencana pemetaan ekuitas dan pembentukan KUPA, industri asuransi diharapkan dapat mengoptimalkan struktur keuangannya untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemenuhan persyaratan ekuitas ini juga dianggap sebagai langkah menuju stabilitas dan kesehatan industri asuransi di Indonesia.
OJK Rancang Peraturan Baru untuk Atasi Peningkatan Klaim Asuransi Kredit di Tengah Pandemi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi tekanan yang dialami industri asuransi umum dan reasuransi akibat meningkatnya klaim pada lini bisnis asuransi kredit, terutama sejak pandemi Covid-19. Klaim asuransi kredit melonjak pesat, mencapai pertumbuhan 21,2% year on year (yoy) pada kuartal III/2023, mencapai Rp9,82 triliun dari Rp27,41 triliun menjadi Rp30,77 triliun. Produk ini menjadi yang terbesar ketiga setelah asuransi harta benda dan kendaraan bermotor. OJK, menyadari kondisi ini, telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait asuransi kredit. RPOJK tersebut ditargetkan akan ditetapkan dan diundangkan pada akhir tahun 2023 setelah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Industri asuransi umum dan reasuransi tengah menghadapi tantangan serius akibat meningkatnya klaim pada lini bisnis asuransi kredit, terutama sejak pandemi Covid-19. Pada kuartal III/2023, klaim asuransi umum melonjak 12,2% year on year (yoy), mencapai Rp30,77 triliun dari Rp27,41 triliun. Salah satu faktor penopang pertumbuhan ini adalah klaim asuransi kredit yang meningkat 21,2% yoy, mencapai Rp9,82 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa asuransi kredit adalah produk terbesar ketiga setelah asuransi harta benda dan kendaraan bermotor.
Menyikapi situasi ini, OJK berusaha untuk memperbaiki lini bisnis asuransi kredit melalui penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang baru. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa RPOJK terkait asuransi kredit telah selesai dan saat ini sedang dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. OJK menargetkan RPOJK ini dapat ditetapkan dan diundangkan pada akhir tahun 2023.
Ogi Prastomiyono juga membahas beberapa substansi terkait RPOJK asuransi kredit. Salah satunya adalah adanya kewajiban pembagian risiko (risk sharing) antara pihak kreditur dan perusahaan asuransi. Pembagian risiko ini minimal sebesar 25% untuk kreditur dan 75% untuk perusahaan asuransi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan industri asuransi kredit dan mengurangi risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi.
Tumbuh 15% Year-on-Year, Tugu Insurance Catatkan Premi Bruto Rp5,5 Triliun pada September 2023
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU), atau dikenal sebagai Tugu Insurance, mencapai pencapaian gemilang dengan mencatatkan premi bruto sebesar Rp5,5 triliun dalam laporan keuangan konsolidasian pada September 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 15% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni Rp4,7 triliun. Direktur Keuangan & Layanan Korporat Tugu Insurance, Emil Hakim, menyatakan bahwa kontribusi terbesar premi bruto berasal dari segmen bisnis kebakaran, rekayasa, dan rangka kapal.
Seiring dengan kenaikan premi bruto, pendapatan premi bersih juga mengalami pertumbuhan signifikan, mencapai Rp1,3 triliun pada September 2023. Pertumbuhan ini mencapai 30% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni Rp1 triliun. Peningkatan tersebut didukung oleh hasil underwriting yang positif, pertumbuhan pendapatan investasi, dan pendapatan usaha lainnya.
Peningkatan laba yang diraih baik dari anak perusahaan maupun induk perusahaan turut memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan laba tahun berjalan secara konsolidasian, yang mencapai 334% menjadi Rp1,14 triliun pada September 2023. Total aset perusahaan juga mengalami kenaikan sebesar 15%, dari Rp20,8 triliun menjadi Rp23,9 triliun pada periode tersebut. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan total investasi dan aset reasuransi.
Dengan pertumbuhan yang luar biasa, total ekuitas Tugu Insurance juga meningkat sebanyak 12%, dari Rp9,1 triliun menjadi Rp10,2 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba tahun berjalan yang belum ditentukan penggunaannya. Dalam hal keuangan, kesehatan Tugu Insurance dapat dilihat dari indikator Risk Based Capital (RCB) pada September 2023, yang tetap terjaga di level 570%. Angka ini jauh melampaui persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%. Lebih menggembirakan lagi, angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan September 2022 yang hanya mencapai 407%.
Pengaduan Konsumen di Dunia Asuransi Jiwa Indonesia, Klaim dan Polis yang Belum Diterima Menjadi Sorotan
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menghadapi serangkaian pengaduan konsumen terkait permasalahan asuransi yang mencuat dari masyarakat. Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI, mengungkapkan bahwa sejumlah keluhan yang paling umum mencakup klaim yang tertunda, serta polis asuransi yang belum diterima oleh pemegangnya. “Klaim yang belum dibayar, dan polis yang belum diterima, bersama dengan beberapa permintaan nasabah yang dianggap lambat dalam penanganannya, menjadi fokus utama pengaduan,” ujarnya dalam wawancara dengan Bisnis di Menteng, Jakarta, yang dilansir pada Minggu (10/12/2023).
Budi menyampaikan bahwa tren pengaduan konsumen seperti itu telah berlangsung sejak tahun lalu dan masih terus berlanjut. “Tetapi dua jenis pengaduan konsumen yang paling signifikan biasanya terkait dengan klaim yang belum diproses dan polis yang belum diterima,” tambahnya. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat bahwa kesulitan klaim asuransi tetap menjadi isu utama di sektor perasuransian.
Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa lebih dari 50% pengaduan konsumen terkait asuransi, khususnya terkait kesulitan klaim. Selain itu, beberapa keluhan lainnya melibatkan produk yang tidak sesuai dengan penjelasan saat penawaran kepada calon konsumen, masalah terkait premi, polis yang tidak dipahami konsumen, hingga isu saat pembatalan atau penutupan polis. “Proses klaim menjadi fokus utama keluhan yang diajukan oleh konsumen,” ujar Kiki dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023.
Berbagai permasalahan klaim asuransi terutama disebabkan oleh kondisi pre-existing, di mana konsumen tidak mengungkapkan fakta material terkait kesehatan atau riwayat penyakit mereka. Kondisi tersebut sering kali menjadi penyebab penolakan klaim. Edisi lainnya yang turut menyumbang pada masalah klaim adalah mis-selling, di mana konsumen atau agen terlibat dalam tindakan tidak jujur, kurangnya pemahaman produk, dan kecurangan yang dilakukan agen untuk mencapai target penjualan.
Penting bagi konsumen dan perusahaan asuransi untuk meningkatkan transparansi, edukasi, dan paham mendalam mengenai produk yang ditawarkan. Melalui upaya bersama, diharapkan dapat tercipta lingkungan asuransi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
OJK Gugat Perusahaan Asuransi Gagal Bayar, Aset Hingga ke Luar Negeri Diselidiki
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk menelusuri aset perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar dan akhirnya dicabut izin usahanya. Dalam usahanya untuk melindungi konsumen dan masyarakat, OJK, di bawah kepemimpinan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, bahkan bersiap untuk menelusuri aset perusahaan asuransi hingga ke luar negeri.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyatakan bahwa ini adalah bagian dari upaya OJK untuk melindungi kepentingan konsumen, sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat. “Menurut UU OJK Nomor 21/2011, OJK berhak melakukan gugatan perdata untuk mewakili kepentingan konsumen. Kami sedang menjalankan langkah ini, meskipun prosesnya memerlukan waktu yang cukup lama,” ungkap Kiki setelah peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027 di Jakarta pada Selasa (12/12/2023).
Selain itu, Kiki mengungkapkan bahwa OJK berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penelusuran aset perusahaan asuransi, terutama yang berada di luar negeri. “Dan, Insya Allah, ketika semua infrastruktur sudah siap, kami akan melaksanakan gugatan perdata tersebut,” lanjutnya. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada perusahaan asuransi dan menekankan bahwa perusahaan tersebut tetap bertanggung jawab untuk memenuhi tugas dan kewajibannya, tidak hanya karena izin usahanya dicabut.
“Kami akan mengejar pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pemegang polisnya,” tegas Kiki. Diketahui bahwa apabila suatu perusahaan asuransi dicabut izin usahanya, perusahaan harus membentuk tim likuidasi (TL). OJK terus melakukan pengawasan hingga pemenuhan hak-hak para pemegang polis, meskipun pada umumnya kewajiban perusahaan setelah dicabut izin usahanya lebih besar dibandingkan asetnya.
Berdasarkan data Bisnis, OJK telah mencabut izin usaha empat perusahaan asuransi sepanjang tahun 2023, termasuk PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa ProLife Indonesia (sebelumnya PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/Indosurya Life), dan yang terbaru, PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
OJK mencabut izin usaha Asuransi Aspan karena perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi. OJK juga memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelumnya karena PT Aspan tidak dapat memenuhi persyaratan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi. Meskipun OJK memberikan waktu cukup bagi perusahaan untuk menyusun rencana perbaikan permodalan, keputusan akhir untuk mencabut izin usaha diambil setelah temuan indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan asuransi Aspan. OJK tetap memastikan kepentingan pemegang polis dan masyarakat terlindungi melalui langkah-langkah pengawasan yang ketat. Dengan pencabutan izin usaha, perusahaan asuransi yang bersangkutan diwajibkan untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi dalam waktu 30 hari.
PT Asuransi Allianz Life Indonesia Menggambarkan Tantangan dan Peluang Industri Asuransi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi 2024
PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) menggambarkan tantangan dan peluang yang dihadapi industri asuransi pada tahun 2024. Meskipun ekonomi dunia masih dipengaruhi oleh inflasi global dan Indonesia memasuki tahun politik, Chief Investment Officer Allianz Life Indonesia, Ni Made Daryanti, optimis bahwa imbasnya tidak akan signifikan. Dalam sesi diskusi “Diskusi Ekonomi dan Investasi Outlook 2024” yang diselenggarakan oleh Allianz Indonesia pada Kamis (14/12/2023), Ni Made menyatakan bahwa kebutuhan masyarakat akan solusi perlindungan asuransi akan tetap tinggi.
Namun, Ni Made menyoroti rendahnya tingkat penetrasi asuransi dan adanya kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi asuransi di Indonesia. “Kondisi yang dihadapi industri asuransi saat ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, terutama untuk mengatasi tingkat literasi dan penetrasi asuransi yang masih rendah,” ujarnya.
Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada tahun 2022 masih rendah, yaitu 2,27%. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara di Asia Tenggara. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK pada tahun 2022 juga menunjukkan tingkat literasi sektor perasuransian sebesar 31,7%, dengan tingkat inklusi sekitar 16,6%.
Ni Made menyebut bahwa Allianz berkomitmen untuk meningkatkan literasi finansial dan penetrasi asuransi melalui berbagai inisiatif. Hingga November 2023, Allianz telah menyelenggarakan 613 acara literasi keuangan yang telah diikuti oleh lebih dari 635 ribu peserta. “Kami terus menyediakan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan proteksi asuransi sesuai kebutuhan, sesuai dengan komitmen Allianz untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan literasi dan penetrasi asuransi,” kata Ni Made.
Selain itu, Ni Made mencatat perlambatan ekonomi yang mungkin mempengaruhi kinerja investasi, terutama pada subdana asuransi jiwa unit-linked. Meskipun terjadi pergeseran minat masyarakat ke asuransi tradisional, Ni Made optimis bahwa produk asuransi jiwa unit-linked masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat karena menawarkan perlindungan yang dapat disesuaikan dengan berbagai manfaat tambahan dan fleksibilitas.
Di sisi peluang, Ni Made melihat keberagaman lapisan masyarakat di Indonesia sebagai tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan penetrasi asuransi melalui inovasi dan solusi yang beragam. Ia juga menyoroti pertumbuhan jumlah generasi muda sebagai peluang bagi industri asuransi. Generasi muda cenderung dinamis, suka kemudahan dan kecepatan, serta sangat terampil dalam penggunaan teknologi digital. Oleh karena itu, pelaku asuransi perlu menyediakan solusi inklusif dan layanan yang mudah diakses.
Terakhir, Ni Made menekankan bahwa perkembangan ekonomi syariah dan gaya hidup halal juga menjadi latar belakang terciptanya permintaan pasar terhadap asuransi syariah. Asuransi syariah menawarkan nilai-nilai universal dan semangat saling berbagi kebaikan antara sesama, sesuai dengan preferensi masyarakat Indonesia.
Inisiatif Pajak Baru dan Potensi Pertumbuhan Ekonomi: Sorotan Berita Bisnis Terkini
Pemerintah memberikan dorongan positif bagi pelaku usaha dengan memberikan insentif dalam bentuk diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) pada lima sektor industri. Meskipun di tengah tantangan prospek ekonomi nasional yang cenderung sulit, langkah ini diakui sebagai upaya untuk mempertahankan ketahanan dunia usaha serta meringankan beban keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023, yang diundangkan pada 30 November 2023, merinci insentif ini, yang mencakup sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan mineral atau batu bara, panas bumi, dan sektor di luar perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang memiliki hasil produksi.
- Dua Mata Pisau Insentif Fiskal:
PMK No. 129/2023 menawarkan pembebasan PBB hingga 75%, bahkan mencapai 100% dengan beberapa syarat. Namun, batasan diberlakukan pada perusahaan yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Meskipun diakui sebagai langkah proaktif untuk mendukung dunia usaha, ada kekhawatiran bahwa insentif pajak yang terlalu besar dapat memberikan tekanan tambahan pada pendapatan negara yang sudah ambisius.
- Dominasi Milenial di Pasar Properti 2024:
Tren pasar properti diprediksi akan meningkat pada tahun 2024, khususnya dalam segmen hunian untuk generasi milenial. Diperkirakan bahwa pasar hunian milenial memiliki potensi besar, terutama di Jabodetabek, di mana 15 juta jiwa milenial memiliki penghasilan rata-rata Rp8,5 juta per bulan. Menyadari potensi ini, kalangan milenial dapat menjadi pendorong pertumbuhan sektor properti, yang terlihat dari peningkatan minat mereka dalam pembelian properti.
- Peluang Bisnis Asuransi Perjalanan di Momen Nataru:
Bisnis penjamin kesehatan memiliki peluang besar untuk meningkatkan kontribusi melalui produk asuransi perjalanan selama musim liburan Natal dan Tahun Baru 2024. Dengan normalisasi mobilitas dan peningkatan signifikan dalam perjalanan diperkirakan mencapai 107,63 juta orang, asuransi perjalanan menjadi lebih relevan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat normalisasi mobilitas sebagai pendorong kinerja bisnis sektor riil dan peningkatan permintaan asuransi umum, terutama asuransi perjalanan.
- Rapor Dana Murah Bank Digital:
Persaingan di antara bank digital semakin ketat, terutama dalam merebut pangsa dana murah (CASA). Meskipun ada upaya untuk memperbesar porsi dana murah, data menunjukkan bahwa banyak bank digital memiliki rasio CASA di bawah rata-rata industri. Rasio ini menjadi fokus karena dinilai dapat meningkatkan profitabilitas bank dengan merinci beban bunga perbankan dan menjaga margin bunga bersih.
- Medco Energi: Langkah Baru di Sektor Migas Oman:
PT Medco Energi Internasional Tbk. menyelesaikan akuisisi 20% kepemilikan dua Exploration and Production Sharing Agreements (EPSA) OQ Exploration & Production LLC (OQEP) di Oman. Blok 60 dan Blok 48, yang terletak di darat dekat perbatasan Arab Saudi, kini menjadi bagian dari portofolio Medco Energi. Dalam konteks ini, langkah Medco Energi mengeksplorasi potensi di sektor migas Oman dipandang sebagai strategi yang cerdas untuk menghadapi dinamika pasar internasional.
Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi Indonesia..
—
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG
24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id
Email: customer.support@lngrisk.co.id
—