Ulas Berita

5 Pilihan Berita Asuransi Bulan Oktober – Minggu ke 5

Top News Liga Asuransi

Liga AsuransiPara pembaca yang luar biasa, bagaimana keadaan Anda dan bisnis Anda? Semoga dalam keadaan baik dan terus maju. Tidak terasa kita sudah di penghujung bulan Oktober, dan sudah banyak sekali informasi terbaru seputar berita asuransi di Indonesia. Berikut kami sudah merangkum lima pilihan berita untuk Anda. Jika anda tertarik dengan artikel ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  1. OJK: Potensi Pertumbuhan Asuransi di Indonesia Terbuka Lebar

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan penetrasi industri asuransi secara agregat di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan negara lain.

Ogi menjelaskan posisi penetrasi asuransi Indonesia di tahun 20221 yakni hanya 1,6 persen. Apabila dibandingkan dengan negara India sebesar 4,2 persen, Malaysia 5,3 persen, dan Thailand 5,4 persen.

“Artinya cukup besar peluang bagi perusahaan asuransi untuk tumbuh, karena kita punya GDP yang besar, dan jumlah penduduk yang besar. Sehingga potensi daripada pertumbuhan asuransi di Indonesia itu masih terbuka lebar,” ujar Ogi, Jakarta, Senin (24/10).

Produk asuransi memang masih rendah bahkan dibandingkan secara umum industri jasa keuangan atau perbankan. Oleh karena itu, lanjutnya perlu banyak hal yang diperbaiki terkait dengan perusahaan industri perasuransian.

“Kita juga perlu melakukan pembenahan-pembenahan dimana infrastruktur daripada perusahaan asuransi baik dari segi pengelolaan investasi, dari rest manajemen maupun tata kelola itu perlu diperbaiki secara menyeluruh. Demikian pula nanti di lembaga penunjang maupun dari segi OJK selaku pengawas daripada perasuransian juga akan kita perbuat untuk bisa pengawasan yang lebih efektif,” terang dia.

Di sisi lain, selama masa oandemi covid 19, tentu memberikan dampak yang sangat signifikan kepada industri jasa keuangan termasuk industri perasuransian. Dimana industri asuransi terdampak dari segi penerimaan premi, segi investasi dan juga dari dana yang dikumpulkan perusahaan asuransi.

Dia membeberkan pada tahun 2022 hingga Agustus 2022 dari segi aset industri asuransi masih tumbuh 7,83 persen mencapai Rp 883,26 triliun atau mengalami kenaikan Rp 64,62 triliun dibandingkan posisi yang sama pada tahun 2021 yakni Rp 818,65 triliun.

“Kalo dilihat daripada pendapatan akumulasi dalam prmei itu per Januari sampai dengan Agustus 2022 205,9 triliun idman hal ini mengalami kenaikan 4,24 triliun atau 2,10 persen jika dibandingkan dengan tahun yang berbeda 2021,” jelas Ogi.

Kemudian terkait dengan permodalan secara agregat perusahaan asuransi jiwa itu arbisinya mencapai 485,51 persen ini berarti bahwa masih diatas turunan trisol 120 persen sesuai dengan ketentuan OJK.

Source: : https://www.liputan6.com/bisnis/read/5105990/ojk-potensi-pertumbuhan-asuransi-di-indonesia-terbuka-lebar

  1. Rugi Asuransi Salim (AHAP) Membengkak jadi Rp4,69 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA – Kinerja emiten asuransi dalam konglomerasi Salim Group, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. (AHAP) mengalami pemerosotan pada kuartal III/2022 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. AHAP tercatat mengalami kerugian senilai Rp4,69 miliar pada 30 September 2022.

Kondisi kinerja AHAP berbanding terbalik dengan kuartal III/2021, di mana kala itu perusahaan mampu mencatatkan laba neto tahun berjalan senilai Rp2,39 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan AHAP yang dipublikasikan di keterbukaan informasi, Kamis (27/10/2022), terkereknya jumlah beban klaim menjadi salah satu penyebab Asuransi Harta Aman Pratama membukukan rugi neto berjalan pada kuartal III/2022.

Secara terperinci, jumlah beban klaim AHAP naik 54,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp107,26 miliar dari sebelumnya hanya mencapai Rp69,36 miliar. Sementara itu, premi bruto tumbuh 27,6% yoy menjadi Rp 534,43 miliar dan jumlah pendapatan premi neto juga ikut naik 31,6 persen yoy menjadi Rp 168,51 miliar pada 30 September 2022.

Kemudian, hasil investasi mengalami pertumbuhan 13,7 persen yoy, dari Rp4,96 miliar menjadi Rp5,64 miliar. Sedangkan hasil underwriting turun tipis, yakni 1,1 persen yoy menjadi Rp77,62 miliar.

Secara jumlah aset, emiten bersandi saham AHAP itu mampu memiliki aset senilai Rp 754,7 miliar. Kondisi aset itu naik 22,1 persen yoy dari sebelumnya bernilai Rp 617,97 miliar pada kuartal III/2021.

Jika melihat indikator kesehatan keuangan Asuransi Harta Aman Pratama, baik rasio likuiditas, rasio kecukupan investasi, maupun rasio solvabilitas, ketiganya berada di atas batas minimum rasio yang ditetapkan. Hingga 30 September 2022, ketiga rasio yang dimiliki AHAP secara berurutan berada di angka 151 persen, 136 persen, dan 322 persen.

Saat ini pemegang saham AHAP terdiri dari Asuransi Central Asia milik Salim Group (62,57 persen), Sendra Gunawan (11,82 persen), dan masyarakat (25,59 persen).

Source:  https://finansial.bisnis.com/read/20221028/215/1592420/rugi-asuransi-salim-ahap-membengkak-jadi-rp469-miliar.

  1. Sah! Bosowa Asuransi Jadi Partner Titanium Insurtech Fuse

Jakarta, CNBC Indonesia – Startup asuransi, Fuse, dan Bosowa Asuransi bekerja sama untuk pengembangan layanan dan produk yang lebih lengkap pada nasabahnya. Bosowa Asuransi merupakan bagian dari konglomerasi Bosowa Corporation yang telah aktif sejak 1973.

“Kami sangat yakin kemitraan strategis ini bisa menjadi kerja sama yang kuat dan memberikan banyak manfaat bagi konsumen akhir, mengingat Bosowa Asuransi merupakan salah satu pelopor perusahaan asuransi umum di Indonesia,” ungkap Vice President Fuse Hendra Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (27/10/2022).

Dia menjelaskan, Bosowa Asuransi menjadi klien Titanium Fuse, dan akan bersama mengembangkan produk asuransi baru melalui analisis data untuk mencapai tujuan bersama yang lebih besar. Adapun Fuse menawarkan inovasi teknologi untuk membantu Bosowa Asuransi meningkatkan performa bisnis serta memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah.

“Kami menawarkan added value lewat pemanfaatan teknologi big data untuk membantu Bosowa Asuransi mengelola risiko. Dengan platform teknologi yang kuat, aman, dan scalable, Fuse tak hanya membantu meningkatkan daya tarik, tetapi juga membantu menurunkan rasio klaim secara keseluruhan,” ungkap Hendra.

Sementara itu, Direktur Utama Bosowa Asuransi Janson Silaen mengatakan kerja sama ini sejalan dengan komitmen Bosowa Asuransi untuk memberikan layanan dan proteksi, serta melakukan inovasi produk secara berkelanjutan melalui pemanfaatan teknologi. Dia meyakini kanal-kanal distribusi yang dimiliki Fuse bisa menjangkau konsumen yang lebih luas, terutama di kota-kota yang tidak memiliki kantor cabang Bosowa Asuransi.

“Fuse merupakan pelopor insurtech di Indonesia dan kini menjadi insurtech terbesar di Asia Tenggara setelah pada tahun lalu mengumpulkan gross written premium (GWP) lebih dari Rp 1,5 triliun. Teknologi mobile-nya mudah diakses, fiturnya lengkap dan punya lebih dari 70 ribu tenaga pemasar/partner. Faktor-faktor tersebut semakin memberikan kepercayaan diri ekstra bagi Bosowa Asuransi. Selain menghemat biaya investasi teknologi kami, kami berharap bisa mencapai volume bisnis yang cukup besar, terutama untuk penjualan produk asuransi kendaraan dan properti,” pungkas Janso.

Sebagai informasi, Saat ini lebih dari 40 perusahaan asuransi menjalin kerja sama dengan Fuse dan 8 perusahaan asuransi yang menjadi partner asuransi Titanium Fuse, yakni Simas Insurtech, Mega Insurance, Tugu Insurance, Staco Mandiri, Artarindo, Etiqa, Intra Asia dan Bosowa Asuransi. Fuse melabeli 8 perusahaan asuransi ini sebagai partner asuransi kategori Titanium.

Source: https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20221027145341-72-383004/sah-bosowa-asuransi-jadi-partner-titanium-insurtech-fuse

  1. Ini Asuransi NFT Pertama di Dunia, Bayarnya Bisa Pakai Kripto

Jakarta, CNBC Indonesia – YAS Group (BVI) Ltd (YAS), perusahaan asuransi yang menggunakan teknologi blockchain asal Hong Kong, bekerja sama dengan Avata, sebuah perusahaan insurtech, meluncurkan asuransi NFT pertama secara global.

Layanan asuransi ini dibeli dan diterbitkan pada tahap check-out pembelian NFT, untuk menutupi peretasan dunia maya tertentu dan risiko yang terkait dengan potensi eksploitasi kontrak aset digital.

Mereka juga menggandeng banyak pelaku, termasuk NIBIRU, Pluck, Bapes, Wert, dan iKonic yang nilai transaksi NFT gabungannya melebihi US$ 500 juta. Asuransi untuk NFT biasanya berkisar antara 0,05 – 0,1 ETH.

Baik YAS maupun Avata berniat untuk fokus menjadikan layanan asuransi NFT penting untuk setiap transaksi. Target sasaran mereka adalah penerbit game, seniman individu, museum, dan proyek NFT yang diaudit.

Asuransi NFT sendiri biasanya menjamin transfer aset berharga untuk menutupi risiko aset dicegat selama proses oleh peretas, jenis kejahatan digital yang umum dialami oleh penerbit game dan gamer.

Joachim Rittfeldt Hofvenschiöld, Co-founder dan CCO Avata, menambahkan, “Kami sangat bersemangat untuk menghadirkan layanan asuransi NFT global pertama ke pasar.

“Daya tariknya sangat besar karena ada kebutuhan nyata bagi pemilik NFT untuk mengasuransikan properti digital mereka di pasar. Dengan cara yang sama mereka mengasuransikan barang-barang fisik mereka,” seperti dikutip dari siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (26/10/2022).

Co-founder YAS Andy Ann menyatakan, “Setelah mengalami hype NFT tahun lalu dikombinasikan dengan meroketnya harga cryptocurrency, kami pikir sudah waktunya bagi pasar untuk menenangkan diri dan memikirkan kembali nilai sebenarnya dari NFT dalam ekonomi,” tutupnya.

Source : https://www.cnbcindonesia.com/market/20221026113523-17-382590/ini-asuransi-nft-pertama-di-dunia-bayarnya-bisa-pakai-kripto

  1. OJK Siapkan Aturan Baru Penjualan Asuransi Lewat Bank, Ini Isinya

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperbarui aturan main terkait saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank alias bancassurance.

Berdasarkan laman resmi OJK terkait rancangan regulasi, aturan main baru ini akan menjadi perubahan pertama atas Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 32/2016 tentang bancassurance.

Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkap bahwa perubahan regulasi lama merupakan salah satu penguatan pengawasan internal OJK, sebagai bagi tiga lapis pertahanan alias three line of defense sektor perasuransian.

Sekadar informasi, penguatan regulasi yang telah terealisasi, salah satunya penerbitan SEOJK No. 05/2022 mengenai produk asuransi dikaitkan investasi (PAYDI atau unit-linked) pada Maret 2022 lalu.

“Ke depan, kita juga akan mengeluarkan regulasi-regulasi baru yang intinya adalah penguatan industri perasuransian,” ujarnya dalam sesi wawancara dengan salah satu media televisi nasional beberapa waktu lalu.

Adapun dalam RSEOJK tentang bancassurance, secara umum tidak ada perubahan mendasar terkait ketentuan umum dan persyaratan umum. Namun, ada beberapa tambahan poin terkait persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi dalam masing-masing model bisnis bancassurance.

Salah satunya, OJK menambahkan aturan bahwa dalam kerja sama bancassurance model bisnis referensi dalam rangka produk bank, perusahaan tidak diperkenankan memberikan biaya akuisisi dalam bentuk komisi atau imbal jasa perantara.

Sebagai informasi, dalam model bisnis referensi, bank hanya berperan merekomendasikan suatu produk asuransi kepada pemegang polis. Adapun, model bisnis referensi terbagi dua, yaitu referensi dalam rangka produk bank alias asuransi menjadi syarat untuk memperoleh suatu produk perbankan dan referensi tidak dalam produk bank alias asuransi tidak menjadi syarat untuk memperoleh suatu produk perbankan.

Adapun, model bisnis lainnya juga ada dua, yaitu model distribusi atau pihak bank memberikan penjelasan mengenai produk asuransi terhadap calon pemegang polis, serta model integrasi produk asuransi di dalam produk perbankan atau biasa disebut bundled product.

Selanjutnya, aturan baru lain dalam beleid ini juga menyinggung konteks sarana komunikasi jarak jauh (telemarketing) untuk pemasaran bancassurance. OJK menekankan aturan agar telemarketing terhadap nasabah hanya boleh digunakan sebagai media pengenalan awal mengenai produk asuransi terkait.

Selanjutnya, dalam hal model bisnis merupakan kerja sama distribusi atau integrasi produk, perusahaan asuransi harus memastikan bahwa pihak bank yang akan menjadi mitra telah memiliki pegawai dengan jumlah yang cukup dan memiliki kemampuan memadai.

Kemampuan dari para tenaga pemasar tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen sertifikasi keagenan yang dikeluarkan asosiasi terkait, serta bukti bahwa tenaga pemasar bersangkutan telah mengikuti pelatihan mengenai produk asuransi yang akan dipasarkannya.

Selain itu, khusus untuk model bisnis kerjasama distribusi dan integrasi produk, OJK juga menambahkan kewajiban agar perusahaan asuransi untuk memastikan pihak bank bertanggung jawab atas segala tenaga pemasar atau pegawai yang menawarkan produk asuransi berkaitan.

Pertama, setiap tenaga pemasar dan pegawai bank yang bertugas memasarkan produk asuransi harus dipastikan telah memberikan penjelasan dengan benar, tepat, lengkap, serta dalam bahasa sederhana dan tidak menyesatkan.

Kedua, perusahaan asuransi juga harus melakukan konfirmasi ulang atas setiap penutupan dari produk yang dilakukan oleh pihak bank, terutama untuk produk PAYDI atau unit-linked, dan produk yang memiliki manfaat nilai tunai.

Terakhir, OJK juga menambahkan poin aturan terkait penggunaan digitalisasi untuk menawarkan bancassurance, di mana perusahaan asuransi harus memastikan bahwa mitra perbankan telah lolos tiga persyaratan, yaitu:

  1. Memiliki kebijakan, sistem, prosedur, dan kewenangan dalam penawaran produk bancassurance melalui digital.
  2. Memiliki kesiapan infrastruktur teknologi digital untuk mendukung produk.
  3. Memiliki kesiapan penerapan manajemen risiko terkait keamanan, kerahasiaan, integritas, keaslian, dan ketersediaan.

Source:  https://finansial.bisnis.com/read/20221026/215/1591755/ojk-siapkan-aturan-baru-penjualan-asuransi-lewat-bank-ini-isinya.

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance BrokerThe Smart Insurance Broker.


MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012