By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Jumat, Agu 8, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Industry
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: 5 Pilihan Berita Asuransi Bulan November 2022 – Minggu Kedua
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Mengapa Professional Indemnity Insurance adalah Kunci Kelangsungan Perusahaan Konsultan di Era Digital dan Transformasi Proyek

By Omar Farhan
August 7, 2025

Kebakaran Hebat di Ruko Mangga Dua, Kerugian Diduga Capai Rp20 Miliar: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
August 6, 2025

Siap-siap! Pemerintah Segera Terapkan Asuransi Wajib TPL, Ini Bocorannya: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
August 5, 2025

Tips Memilih Asuransi Pengangkutan Barang: Waspadai Risiko Kerusakan Akibat Perubahan Alami

By Hikmah Herdiana
August 1, 2025

Tertekan Regulasi Lingkungan, Ini Alasan Mengapa Environmental Liability Insurance Kini Diwajibkan

By Omar Farhan
July 31, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > 5 Pilihan Berita Asuransi Bulan November 2022 – Minggu Kedua
Ulas Berita

5 Pilihan Berita Asuransi Bulan November 2022 – Minggu Kedua

Hanifah Ayu
By Hanifah Ayu
Published November 14, 2022
172 Views
1 Min Read
Share
Top News Liga Asuransi
Top News Liga Asuransi
SHARE

Liga Asuransi – Para pembaca yang luar biasa, bagaimana kabar Anda? Jumpa lagi di edisi 5 berita asuransi pilihan bulan November 2022. 

Banyak hal yang sudah terjadi dalam dunia asuransi pada bulan ini. Berikut ini kami tuliskan 5 berita pilihan di seputar asuransi untuk Anda. Jika anda tertarik dengan artikel ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  1. AAJI: Masa Transisi Lembaga Penjaminan Polis Bisa 2 Tahun

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memandang bahwa masa transisi pembentukan Lembaga Penjaminan Polis (LPP) paling lama lima tahun dinilai terlalu lama jika mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 40/2014. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 40/2014, pembentukan LPP merupakan amanat UU Nomor 40/2014 yang menyatakan tiga tahun kemudian dibentuk. Adapun, Togar berharap agar LPP dapat menjalankan tugasnya tepat dua tahun sejak UU diundangkan. 

Sementara itu, ketentuan peralihan terkait Program Penjaminan Polis tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada Pasal 312. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis mulai berlaku paling lama lima tahun, terhitung sejak UU tersebut diundangkan. 

Nantinya, penyelenggaraan program penjaminan polis diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berfungsi untuk menjamin polis nasabah asuransi, di samping menjamin simpanan nasabah penyimpan. 

“Kalau masuk ke dalam LPS, yang mana kami sangat setuju, itu artinya lebih efektif dan efisien sehingga di dalam benak kami mestinya 2 tahun cukup [transisi LPP],” kata Togar saat ditemui di sela-sela acara peluncuran Tabel Morbiditas Indonesia I di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Togar menyampaikan setidaknya terdapat tiga alasan kuat agar LPP dapat terbentuk 2 tahun. Pertama, Togar menyampaikan bahwa Indonesia memiliki sumber daya manusia (SDM), tercermin lulusan aktuaria yang tersebar di Indonesia. Kedua, melalui diskusi bersama AAJI, AAUI, dan AASI. Ketiga, dengan dukungan bersama pemerintah dan regulator. 

“Jadi dua tahun itu kami berharap bisa mulai beroperasional [LPP],” imbuhnya. Dengan demikian, apabila RUU P2SK tersebut sudah disahkan di tahun ini, maka LPP dapat beroperasi pada 2024 mendatang yang dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk asuransi kecelakaan, produk asuransi kesehatan, dan produk asuransi jangka panjang (long-term insurance). 

Meski demikian, Togar menyampaikan bahwa tidak bisa semua perusahaan asuransi ditanggung oleh LPP. Artinya, hanya perusahaan asuransi yang sehat, sedangkan untuk asuransi yang tidak sehat maka terlebih dahulu harus menyelesaikan masalah perusahaan. 

 “LPP harus memiliki SDM seperti aktuaris, risk management, dan ahli GCG [good corporate governance],” tandasnya.

Source:  https://finansial.bisnis.com/read/20221110/215/1596854/aaji-masa-transisi-lembaga-penjaminan-polis-bisa-2-tahun. 

 

  1. RUU PPSK: Sri Mulyani Ungkap Urgensi Penjaminan Polis Asuransi

Bisnis.com, JAKARTA – Program Penjaminan Polis (PPP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias omnibus law keuangan dinilai menjadi urgensi di sektor jasa keuangan, terutama industri keuangan non bank. 

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Komisi XI DPR dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Kepala BKPM, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menkumham pada Kamis (10/11/2022). 

Sebagaimana yang tercantum di dalam draf RUU PPSK, tepatnya pada Pasal 3A, salah satu fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah untuk menjamin polis nasabah asuransi. Adapun, pada Bagian Keempat Penyelenggara Program Penjaminan Polis Pasal 78, disebutkan pula bahwa PPP diselenggarakan oleh LPS.

Bendahara negara menyampaikan, selain memperkuat kewenangan dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS juga akan mendapatkan mandat baru, yaitu menyelenggarakan Program Penjaminan Polis. 

“Program penjaminan polis ini merupakan program yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan tertanggung pada saat perusahaan asuransi dicabut izin usahanya. Di dalam waktu yang bersamaan, upaya perlindungan pemegang polis, asuransi seyogyanya berjalan beriringan dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas. Hal ini penting karena akan menjadi fondasi bagi usaha penyehatan industri asuransi Indonesia,” jelas Sri Mulyani dalam Raker Komisi XI di kanal YouTube DPR RI, Kamis (10/11/2022). 

Sri Mulyani menerangkan bahwa kegiatan pengaturan pengawasan berupa pendaftaran perusahan asuransi, perizinan produk, edukasi konsumen, keterbukaan informasi kepada publik, hingga kebijakan permodalan harus dilaksanakan secara maksimal sebelum Program Penjaminan Polis dapat efektif dilaksanakan. 

Menurutnya, Program Penjaminan Polis yang dimandatkan kepada LPS menjadi bagian dari upaya untuk melindungi nasabah pemegang polis.

“Sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi menjadi meningkat dan ini akan menjadi salah satu bentuk untuk membangun industri yang memiliki pengelolaan dana jangka panjang yang kuat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa sektor keuangan adalah sektor yang sangat penting dan strategis di dalam mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan suatu negara. Menurutnya, apabila sektor keuangan memiliki fungsi intermediasi yang kuat, efisien, stabil, kredibel, serta inklusif, maka akan meningkatkan perekonomian Indonesia menjadi negara maju menuju pendapatan tinggi secara adil dan merata. 

Oleh karena itu, ungkap Sri Mulyani, pemerintah menyetujui bahwa RUU PPSK memiliki nilai strategis dan penting bagi upaya untuk meneruskan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. “Reformasi sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi di dalam peranan intermediasi dan memperkuat resiliensi sistemuan keuangan. Sektor keuangan masih banyak memiliki permasalahan fundamental. Porsi aset di industri keuangan non bank sebagai sumber dana jangka panjang yang dapat diharapkan untuk memberikan sumber pembiayaan pembangunan juga relatif kecil,” pungkasnya.

Source:  https://finansial.bisnis.com/read/20221110/215/1596802/ruu-ppsk-sri-mulyani-ungkap-urgensi-penjaminan-polis-asuransi.

 

  1. Kejar Premi Berimbang, Industri Asuransi Jiwa Luncurkan Tabel Morbiditas Indonesia I Khusus Penyakit Kritis

JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia edisi pertama untuk penyakit kritis. 

Peluncuran ini dilakukan melalui kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re). 

Tabel morbiditas ini menunjukkan jumlah individu yang mudah kena risiko penyakit dan penyakit menular di setiap umur dibandingkan dengan individu-individu yang telah kena penyakit, dan sakit atau berpenyakit menular di setiap usia. 

Penyusunan tabel morbiditas ini didasari atas kebutuhan industri asuransi atas acuan standar bagi para aktuaris dalam mengembangkan produk dan penetapan premi khususnya pada produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki perlindungan terhadap penyakit kritis. 

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, peluncuran tabel morbiditas Indonesia yang pertama ini merupakan cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi jiwa. 

Terbitnya tabel morbiditas ini merupakan salah satu upaya industri asuransi jiwa untuk memperkuat perlindungan kepada para pemegang polis. Caranya, melalui penetapan nilai premi yang lebih berimbang. 

“Sejak awal pembentukannya, AAJI sangat mendukung penuh tim penyusun untuk saling berkolaborasi menciptakan sebuah acuan bagi seluruh pelaku industri dalam menetapkan premi yang berimbang bagi perusahaan dan nasabah khususnya untuk produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat proteksi penyakit kritis,” ujar dia dalam konferensi pers Peluncuran Tabel Morbiditas Indonesia I, Kamis (10/11/2022). 

Ia menambahkan, peluncuran tabel morbiditas ini juga merupakan upaya industri asuransi jiwa untuk menciptakan industri yang berkualitas dan dicintai masyarakat. 

Budi memerinci, tabel morbiditas disusun berdasarkan 11.5 juta data eksposur dan 68.000 data klaim yang dikumpulkan berdasarkan pengalaman perusahaan asuransi jiwa pada periode 2013-2017.

Adapun, proses pengumpulan data merupakan proses yang paling penting dan membutuhkan waktu yang cukup panjang guna mendapatkan hasil mencerminkan tingkat morbiditas industri asuransi di Indonesia.

Hasil dari analisis dan kesimpulan yang ada pada tabel morbiditas ini menyajikan data mengenai 35 jenis penyakit kritis yang sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa. 

Sementara, Advisor Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Sumarjono menyampaikan industri asuransi jiwa harus terus memperketat penerapan tata kelola perusahaan melalui penggunaan tabel morbiditas ini. 

“Sebagai dasar penetapan premi pada produk asuransi jiwa dan kesehatan terutama untuk proteksi penyakit kritis,” ungkap dia. 

Dengan diterbitkannya tabel morbiditas khusus penyakit kritis ini, OJK berharap industri asuransi jiwa dapat memberikan nilai premi yang berimbang kepada nasabah. Selain itu, Sumarjono juga berharap penilaian premi berimbang tetap memperhatikan kelangsungan bisnis industri asuransi jiwa. 

Dengan terbitnya Tabel Morbiditas Indonesia I khusus Penyakit Kritis ini diharapkan seluruh pelaku industri asuransi jiwa dapat mempergunakan tabel ini untuk menciptakan inovasi produk yang dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” pungkas dia.

Hasil dari analisis dan kesimpulan yang ada pada tabel morbiditas ini menyajikan data mengenai 35 jenis penyakit kritis yang sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa. 

Sementara, Advisor Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Sumarjono menyampaikan industri asuransi jiwa harus terus memperketat penerapan tata kelola perusahaan melalui penggunaan tabel morbiditas ini. 

“Sebagai dasar penetapan premi pada produk asuransi jiwa dan kesehatan terutama untuk proteksi penyakit kritis,” ungkap dia. Dengan diterbitkannya tabel morbiditas khusus penyakit kritis ini, OJK berharap industri asuransi jiwa dapat memberikan nilai premi yang berimbang kepada nasabah. 

Selain itu, Sumarjono juga berharap penilaian premi berimbang tetap memperhatikan kelangsungan bisnis industri asuransi jiwa. Dengan terbitnya Tabel Morbiditas Indonesia I khusus Penyakit Kritis ini diharapkan seluruh pelaku industri asuransi jiwa dapat mempergunakan tabel ini untuk menciptakan inovasi produk yang dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” pungkas dia.

Source: https://money.kompas.com/read/2022/11/10/171000926/kejar-premi-berimbang-industri-asuransi-jiwa-luncurkan-tabel-morbiditas?page=2.

 

  1. Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Butuh Waktu, Begini Respons AAUI

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pembentukan Lembaga Penjamin Polis menjadi kebutuhan mendesak di tengah situasi beberapa perusahaan asuransi gagal bayar. Apalagi, Lembaga Penjamin Polis ini telah diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Pembentukan lembaga ini dapat terwujud karena sudah dipertegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan yang menyebutkan program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Akan tetapi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut lembaga ini belum bisa dipastikan akan terbentuk di tahun ini. Ogi memperkirakan, RUU P2SK paling cepat selesai dalam kurun waktu 3 tahun dan paling lama 5 tahun.

Senada, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS membutuhkan waktu hingga 5 tahun untuk bisa menjalankan fungsi sebagai penjamin industri asuransi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Bern Dwyanto mengatakan, lembaga penjamin polis memang sudah seharusnya terbentuk sekitar 5 tahun yang lalu pada tahun 2017.

“Yang penting proses itu harus segera dimulai dan dimulai dari sekarang,” kata Bern kepada KONTAN, Rabu (9/11).

Bern berharap, semoga lembaga penjamin polis dapat terbentuk sebelum masa periode OJK yang sekarang ini berakhir.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/pembentukan-lembaga-penjamin-polis-butuh-waktu-begini-respons-aaui 

 

  1. Bocorkan Data Pasien Aborsi dan HIV, Hacker Tuntut Rp100,8 M ke Asuransi Australia

TEMPO.CO, Jakarta – Seorang hacker telah menuntut hampir Aus$10 juta atau sekitar Rp100,8 miliar untuk berhenti membocorkan catatan medis warga Australia, dalam salah satu serangan dunia maya terburuk di negara itu.

Dalam sebuah pesan yang diposting di web gelap pada Kamis 10 November 2022 seperti dilansir Al Jazeera, hacker mengatakan bahwa mereka menuntut Aus$1 dari Medibank, perusahaan asuransi kesehatan swasta terbesar di Australia, untuk masing-masing dari 9,7 juta pelanggan yang terkena dampak pelanggaran data besar bulan lalu.

Hacker itu juga memposting informasi yang menghubungkan klien dengan program aborsi mereka, setelah awal pekan ini merilis “daftar nakal” untuk menunjukkan kline yang menerima perawatan untuk kecanduan, masalah kesehatan mental, dan HIV.

CEO Medibank David Koczkar pada Kamis mengutuk tindakan hacker ini sebagai “memalukan” sambil mengulangi permintaan maaf kepada pelanggan.

“Kami tetap berkomitmen untuk berkomunikasi secara penuh dan transparan dengan pelanggan dan kami akan menghubungi pelanggan yang datanya telah dirilis di web gelap,” kata Koczkar.

“Persenjataan informasi pribadi orang-orang dalam upaya memeras pembayaran adalah berbahaya, dan itu adalah serangan terhadap anggota komunitas kami yang paling rentan.”

Medibank telah menolak untuk membayar uang tebusan, mengutip saran dari pakar kejahatan dunia maya bahwa hal itu tidak akan memastikan kembalinya informasi pelanggan. Selain itu, hal ini dapat membahayakan lebih banyak orang dengan menjadikan Australia sebagai target yang lebih besar.

Media lokal telah menghubungkan forum web gelap yang digunakan untuk memposting data yang diretas ke kelompok kejahatan REvil. Forum web ini menurut pihak berwenang Rusia ditutup awal tahun atas permintaan Amerika Serikat.

Polisi Federal Australia, yang sedang menyelidiki serangan siber, telah memperingatkan bahwa mengunduh atau bahkan hanya mengakses data bisa menjadi pelanggaran pidana.

Menteri Dalam Negeri Clare O’Neil menggambarkan para peretas sebagai “penjahat bajingan”. “Saya tidak bisa mengungkapkan rasa jijik yang saya miliki terhadap bajingan yang berada di jantung tindakan kriminal ini,” kata O’Neil kepada parlemen, Rabu.

Serangan siber, yang pertama kali terungkap bulan lalu, adalah yang terbaru dari serangkaian pelanggaran data besar yang mengguncang Australia. Optus, penyedia telekomunikasi terbesar kedua di Australia, mengumumkan pada September bahwa data hingga 10 juta pelanggan telah dikompromikan dalam serangan siber terhadap perusahaan.

Source : https://dunia.tempo.co/read/1655257/bocorkan-data-pasien-aborsi-dan-hiv-hacker-tuntut-rp1008-m-ke-asuransi-australia 

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance Broker – The Smart Insurance Broker.

—
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

TAGGED:asuransi indonesiaberita asuransitrend asuransi indonesia

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
Previous Article Jenis Asuransi Apa Saja yang dibutuhkan untuk konser musik?
Next Article 10 Rahasia Cara Memilih Perusahaan Asuransi Terbaik untuk Bisnis Anda

From Our Social

lngrisk
@lngrisk
1.4K Posts
1.5K Followers

L&G INSURANCE BROKER

Marine Cargo - Surety Bond - Bank Garansi - Liability - Construction - Heavy Equipment
☎️HOTLINE 24/7 0811-8507-773
L&G Insurance Broker Diawasi OJK

Follow on Instagram
Dari Pelabuhan ke Gudang, Cuma Hitungan Jam‼️

Tapi, risikonya juga bisa datang dalam hitungan menit…

Yuk, cek seberapa siap rantai logistik bisnismu menghadapi risiko seperti kerusakan barang, keterlambatan, atau kehilangan selama proses pengangkutan!😊

Ingat, kecepatan itu penting, tapi mitigasi risiko lebih penting‼️

#forwarder #ffl 
#MarineCargoInsurance #Logistik #BrokerAsuransi #AmanBersamaLNG #shipping #SupplyChain
2

Dari Pelabuhan ke Gudang, Cuma Hitungan Jam‼️ Tapi, risikonya...

2

Kecelakaan proyek? Klaim bisa cair asal langkahnya benar🫣 Banyak...

5

Tanpa Proteksi, Kerugian Bisnis Bisa Jadi Bencana Total‼️ Kebakaran...

Tebing Longsor, Klaim Rp70.603.733 Cair Berkat Bantuan L&G‼️

Bencana bisa datang tanpa aba-aba. Seperti kejadian longsor yang menghantam saluran air proyek PLTM Lintau 1. Dinding dan lantai rusak parah akibat tanah longsor dari tebing. Estimasi kerugian tembus ratusan juta rupiah!

Untungnya, proyek ini sudah dilindungi dengan polis Property All Risk (PAR). Dan berkat pendampingan penuh dari L&G Insurance Broker, proses klaim berjalan mulus—hingga dana Rp70.603.733 berhasil cair.

📌 Bersama L&G Insurance Broker:
✔️ Analisis dokumen & koordinasi langsung dengan loss adjuster
✔️ Komunikasi intensif dengan underwriter
✔️ Proses klaim cepat dan efisien hingga tuntas

📞 Jangan biarkan kerugian proyek membengkak tanpa solusi! Hubungi kami di 0811-850-7773 untuk konsultasi proteksi proyek Anda hari ini.

#AsuransiProyek #PropertyAllRisk #BrokerAsuransi #tipsklaimasuransi #klaimasuransi #AmanBersamaLNG #ManajemenRisiko #PLTM
5

Tebing Longsor, Klaim Rp70.603.733 Cair Berkat Bantuan L&G‼️ Bencana...

1

Kenali Prinsip Polis dan Manfaat Klaim Partial Loss Alat...

1

Kebakaran Toko Bukan Akhir Bisnis Jika Punya Ini‼️ Banyak...

- Advertisement -
Ad image

Latest News

Mengapa Professional Indemnity Insurance adalah Kunci Kelangsungan Perusahaan Konsultan di Era Digital dan Transformasi Proyek
Professional Liability Insurance Risk Recommendation
Agustus 7, 2025
38 Views
Kebakaran Hebat di Ruko Mangga Dua, Kerugian Diduga Capai Rp20 Miliar: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Agustus 6, 2025
57 Views
Siap-siap! Pemerintah Segera Terapkan Asuransi Wajib TPL, Ini Bocorannya: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Agustus 5, 2025
77 Views
Tips Memilih Asuransi Pengangkutan Barang: Waspadai Risiko Kerusakan Akibat Perubahan Alami
Asuransi Marine Cargo
Agustus 1, 2025
132 Views
Tertekan Regulasi Lingkungan, Ini Alasan Mengapa Environmental Liability Insurance Kini Diwajibkan
Liability Insurance
Juli 31, 2025
410 Views
Tragedi Maut di Jalanan India! Bus Peziarah Tabrak Truk Gas, 18 Tewas Terpanggang di Tempat: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juli 30, 2025
98 Views
Mobil Tercebur ke Laut: Contoh Nyata, Tips Perlindungan, dan Solusi Asuransi yang Tepat
Asuransi Mobil
Juli 29, 2025
97 Views
Risiko Investasi yang Dihadapi Perusahaan China di Indonesia dan Peran Asuransi sebagai Mitigasi
Bisnis
Juli 28, 2025
99 Views
Perusahaan China Masuk Proyek Infrastruktur Indonesia: Apa Saja Risiko yang Harus Diasuransikan?
Bisnis
Juli 25, 2025
113 Views
Serangan Siber Meningkat! Inilah Pentingnya Cyber Insurance bagi Perusahaan
Asuransi Cyber
Juli 24, 2025
98 Views

Related ↷

Ini Dia Daftar Asuransi Yang Siap Meng-Cover Risiko Covid-19

September 24, 2020

OJK & Government News Update Minggu ke 3 Januari 2021

January 26, 2021

Update 7 Berita Asuransi Indonesia: Inilah Besarnya Kerugian yang Ditanggung Warga RI Tanpa Asuransi Wajib Kendaraan

August 14, 2024

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Januari 2024 – Minggu Ke 4

February 15, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker