Liga Asuransi – Hallo risk takers, di minggu ketiga bulan Maret 2024 ini kembali kita bahas lagi perkembangan dan kejadian dunia asuransi di Indonesia dalam minggu terakhir, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa objek asuransi bukan hanya di kendaraan, jiwa, kesehatan, maupun properti, tapi masih luas sekali cakupan objek yang bisa diasuransikan, terutama pada sektor bisnis. Hampir dari seluruh proses bisnis dari A to Z bisa dilindungi oleh asuransi. Pada edisi kali, seperti biasa kami kembali mengumpulkan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui.
Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.
Penyelesaian Klaim Luar Biasa, Tugu Insurance Bayar Rp 286,72 miliar atas Ledakan di Pabrik Pupuk Kaltim
Perusahaan asuransi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) telah menyelesaikan pembayaran klaim senilai US$ 19 juta atau setara dengan Rp 286,72 miliar terkait peristiwa ledakan di unit steam methane reforming (SMR) Pabrik V milik PT Pupuk Kalimantan Timur. Tugu Insurance berperan sebagai bagian dari konsorsium asuransi dalam penanganan klaim tersebut.
Melalui proses investigasi menyeluruh sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, disimpulkan bahwa peristiwa ledakan pada 23 Juli 2022 disebabkan oleh kerusakan yang menyebabkan salah satu instrumen di unit SMR Pabrik V mengalami malfungsi.
Pembayaran klaim atas kerugian yang dialami oleh PT Pupuk Kaltim, bagian dari Pupuk Indonesia Group, telah diselesaikan sepenuhnya. Pembayaran pertama sebesar US$ 3,96 juta dilakukan pada 21 Februari 2023, sementara pembayaran terakhir sebesar US$ 15,15 juta dilakukan pada 4 Januari 2024. Seremonial penyelesaian klaim ini diadakan di Bali dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk perwakilan dari Tugu Insurance, direktur Pupuk Indonesia, dan direksi serta perwakilan keuangan dari Pupuk Kaltim.
Ery Widiatmoko, direktur pemasaran asuransi Tugu Insurance, menjelaskan bahwa sebagai Leader Konsorsium, Tugu Insurance memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan pembayaran klaim sebesar 100% dari bagian konsorsium, tanpa menunggu kontribusi dari anggota konsorsium lainnya atau dari reasuransi.
“Tanggung jawab ini kami laksanakan dengan baik, didukung oleh kekuatan keuangan kami, dengan tujuan utama mempertahankan kepercayaan Pupuk Indonesia Group terhadap kredibilitas Tugu Insurance sebagai Leader Konsorsium dengan porsi kepemilikan sebesar 45%,” ungkap Ery dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Kamis, 14 Maret 2024.
Komposisi kepemilikan dalam konsorsium adalah Tugu Insurance sebagai Leader dengan porsi kepemilikan 45%, diikuti oleh BRI Insurance (32,5%), PT Asuransi Ramayana Tbk (20%), PT Asuransi Ekspor Indonesia (2%), dan PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (0,5%).
Sun Life Indonesia dan CIMB Niaga Rilis Asuransi Syariah X-Tra Proteksi Diri untuk Nasabah CIMB Niaga
Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) telah memperkenalkan produk asuransi tradisional berbasis syariah bernama X-Tra Proteksi Diri (Xpresi), yang ditujukan khusus untuk nasabah CIMB Niaga. Danning Wikanti, Chief Distribution Officer & Sharia Director Sun Life Indonesia, yakin bahwa produk asuransi ini akan memberikan manfaat finansial serta ketenangan pikiran bagi nasabah dan keluarga mereka.
Menurut Danning, produk ini menawarkan manfaat tambahan yang unik, seperti perlindungan tambahan saat meninggal dunia selama bulan Ramadhan atau saat menjalankan ibadah Haji, serta santunan meninggal dunia sebesar Rp 10 juta. Produk asuransi ini juga memiliki fitur-fitur unggulan, termasuk proses pembelian yang mudah dan cepat tanpa perlu pemeriksaan medis, serta manfaat akhir kontrak yang memberikan keamanan keuangan jangka panjang bagi keluarga.
“Produk ini memiliki kontribusi yang terjangkau mulai dari Rp 10.000 per hari, sehingga nasabah dapat memilih paket perlindungan sesuai dengan kemampuan keuangan mereka tanpa mengorbankan stabilitas keuangan,” jelas Danning.
Danning juga menambahkan bahwa produk ini memberikan manfaat asuransi hingga lebih dari 220 kali lipat dari kontribusi tahunan dalam situasi-situasi khusus, seperti risiko meninggal dunia selama bulan suci Ramadhan atau saat menjalankan ibadah Haji.
Ariteguh Arief, Head of Preferred, Wealth & Insurance Business di CIMB Niaga, menyambut baik kehadiran produk asuransi Xpresi, yang akan menambah portofolio solusi perlindungan yang tersedia di CIMB Niaga. Menurutnya, produk ini menjawab kebutuhan tinggi dari nasabah yang membutuhkan produk asuransi tradisional.
“Ini merupakan komitmen kami untuk terus meningkatkan layanan dan memberikan nilai tambah kepada masyarakat,” tambah Ariteguh.
Pertumbuhan Produk Unitlink Diprediksi 5% di Tahun 2024, Ini Respon Positif dari AAJI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pertumbuhan asuransi yang terkait dengan investasi, yang dikenal sebagai Paydi atau unitlink, diproyeksikan mencapai sekitar 5% pada tahun 2024.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik proyeksi pertumbuhan unitlink tersebut untuk tahun 2024.
Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menyatakan optimisme bahwa target tersebut bisa tercapai. Meskipun laporan full year 2023 menunjukkan penurunan produk unitlink, minat masyarakat tetap tinggi.
“Peningkatan premi asuransi jiwa secara keseluruhan pada tahun ini kami proyeksikan berkisar antara 7% hingga 10%,” katanya kepada Kontan pada Rabu (13/3).
Togar juga menyebutkan bahwa penjualan kembali Paydi setelah penyesuaian terhadap regulasi terbaru akan memberikan dampak positif.
OJK mengungkapkan bahwa kekuatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan memengaruhi keputusan masyarakat dalam menginvestasikan dana mereka melalui produk asuransi unitlink.
Perusahaan asuransi jiwa juga menyatakan pandangan positif terhadap pertumbuhan produk unitlink tahun ini. Sebagai contoh, PT BNI Life Insurance mencatat pertumbuhan sekitar 5% pada tahun ini.
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) mengungkapkan keyakinan bahwa unitlink masih akan berkembang dan memiliki segmen pasarnya sendiri. Vivin Arbianti Gautama, Chief Marketing Officer Generali Indonesia, menyoroti luasnya pangsa pasar di Indonesia yang membutuhkan berbagai produk proteksi.
Generali Indonesia menawarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan finansial masing-masing segmen masyarakat. Mereka juga optimis dengan stabilitas ekonomi pasca-pemilu yang akan meningkatkan minat masyarakat terhadap produk asuransi unitlink.
Di sisi lain, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) memperkirakan pertumbuhan unitlink tidak akan mendominasi seperti sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas proses pembelian unitlink dibandingkan produk tradisional.
Lukman Auliadi, Head of Customer and Marketing MSIG Life, menjelaskan bahwa unitlink ditujukan untuk segmen menengah ke atas yang memiliki pemahaman finansial dan investasi yang baik.
Produk tradisional perusahaan berkembang pada tahun 2023 karena perubahan tren pasar dan penyesuaian regulasi.
Strategi perusahaan termasuk adaptasi regulasi dan inovasi produk untuk tetap relevan dan kompetitif. Mereka juga berfokus pada peningkatan layanan pelanggan dan kapasitas penjualan.
OJK mencatat proyeksi pertumbuhan unitlink tahun ini sejalan dengan pertumbuhan total premi, dengan sekitar 34% premi asuransi jiwa berasal dari premi unitlink. Meskipun premi unitlink mengalami penurunan, premi produk tradisional meningkat sebesar 9,5% secara tahunan pada 2023.
OJK Catat Pertumbuhan Positif Industri Asuransi di Awal 2024, Aset Meningkat 3,8% YoY
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan menggembirakan dalam industri asuransi pada awal tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mencatat peningkatan aset industri asuransi sebesar 3,8% secara tahunan menjadi Rp 903,07 triliun pada Januari 2024. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, aset industri asuransi berada pada angka Rp 869,45 triliun.
Ogi menyatakan, “Kami melihat adanya kenaikan aset industri asuransi pada awal tahun ini.”
Selain itu, Ogi juga menyoroti peningkatan premi industri asuransi jiwa, yang tumbuh sebesar 8,24% secara tahunan menjadi Rp 17,34 triliun pada Januari 2024. Angka ini meningkat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 16,02 triliun. Menurut Ogi, pertumbuhan ini menandai awal yang positif bagi industri asuransi jiwa, setelah sebelumnya mengalami penurunan.
“Ini merupakan langkah awal yang baik, sebelumnya pada Desember 2023 terjadi penurunan sebesar 7,99%,” ungkap Ogi.
Sementara itu, dalam industri asuransi umum dan reasuransi, Ogi juga mencatat pertumbuhan pendapatan premi pada Januari 2024 mencapai Rp 18,91 triliun, meningkat 30,09% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 14,53 triliun.
“Industri asuransi umum dan reasuransi mengalami pertumbuhan pendapatan premi sebesar 30,09% di awal tahun ini,” tambahnya.
Ogi menjelaskan bahwa pertumbuhan dalam industri asuransi ini didorong oleh kondisi keuangan yang sehat di perusahaan asuransi, dengan tingkat RBC (Risk-Based Capital) di atas batas minimum. Meskipun terjadi penurunan pada RBC asuransi jiwa, namun masih berada dalam batas yang aman.
“Meski terjadi penurunan, namun tingkat RBC asuransi jiwa masih berada dalam batas aman,” jelas Ogi.
Sementara itu, tingkat RBC industri asuransi umum dan reasuransi pada Januari 2024 tetap terjaga di angka 344,32%, mengalami kenaikan dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yang berada pada angka 319,51%.
Ciri-Ciri Perusahaan Asuransi Bermasalah yang Harus Diwaspadai
Asuransi merupakan suatu bentuk perlindungan penting yang harus dimiliki oleh setiap individu. Fungsinya adalah untuk menghindari dampak kerugian yang dapat muncul tiba-tiba. Namun, dalam memilih perusahaan asuransi, kepercayaan dan kredibilitas sangatlah penting.
Namun, bagaimana jika asuransi tersebut gagal memberikan perlindungan yang dijanjikan? Hal ini bisa disebabkan oleh perusahaan asuransi yang mengalami masalah. Meskipun premi telah rutin dibayarkan, namun ketika klaim diajukan, tidak ada jaminan proteksi yang diberikan. Tentu saja hal ini sangat merugikan. Untuk menghindari hal tersebut, perhatikanlah ciri-ciri dari perusahaan asuransi yang bermasalah berikut ini.
- Tidak Terdaftar di OJK
- Premi yang Terlalu Murah
- Perlindungan yang Kurang
- Reputasi Perusahaan yang Buruk
- Proses Klaim yang Sulit
- SDM atau Agen yang Tidak Kompeten
- Rasio RBC di Bawah 120 Persen
- Kantor Pemasaran yang Tidak Jelas
Dalam memilih perusahaan asuransi, pastikan untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan ciri-ciri tersebut guna menghindari kerugian di kemudian hari.
Jika Anda mengidentifikasi ciri-ciri perusahaan asuransi yang bermasalah saat memilih, disarankan untuk menghindari perusahaan tersebut. Namun, jika Anda sudah mengalami masalah dengan perusahaan asuransi tersebut, lebih baik segera beralih ke perusahaan asuransi yang terpercaya dan terdaftar di OJK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!
Source: https://sindikasi.republika.co.id/berita/saa9841216000/ciriciri-perusahaan-asuransi-yang-bermasalah
Pentingnya Asuransi Bencana untuk Perlindungan UMKM dan Perekonomian Indonesia
Lembaga think-tank Indonesia Financial Group (IFG) yang dikenal dengan IFG Progress, mengungkapkan bahwa bencana alam menjadi ancaman serius bagi perekonomian Indonesia jika tidak ditangani secara serius. Meskipun demikian, kepemilikan asuransi bencana di kalangan kelompok rentan seperti UMKM masih sangat rendah.
Menurut IFG Progress, UMKM berperan besar dalam ekonomi Indonesia dengan kontribusi mencapai 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% dari total tenaga kerja. Namun, data menunjukkan bahwa hanya sekitar 2,96% dari 64 juta UMKM yang memiliki asuransi bencana pada tahun 2019.
Reza Yamora Siregar, Kepala IFG Progress, menjelaskan bahwa letak geografis Indonesia yang rentan terhadap bencana alam, ditambah dengan dampak perubahan iklim, membuat negara ini rentan terhadap berbagai jenis bencana. Hal ini dapat berdampak besar baik dari segi demografi maupun kerugian ekonomi.
IFG Progress juga menyoroti ketidakmerataan Early Warning System (EWS) dan asuransi bencana di seluruh wilayah Indonesia. Meskipun beberapa wilayah memiliki EWS, namun masih banyak daerah yang belum tercover. Oleh karena itu, IFG Progress menekankan perlunya peningkatan EWS dan asuransi bencana, terutama untuk melindungi UMKM dan kelompok rentan lainnya.
Studi yang dilakukan juga menunjukkan bahwa perlindungan asuransi sangat diperlukan untuk memitigasi dampak bencana terhadap sektor ekonomi, terutama bagi masyarakat yang rentan seperti pelaku UMKM. Dengan demikian, perlindungan asuransi bencana diharapkan dapat menjadi bagian dari social safety net dan memberikan kontribusi pada peningkatan ketahanan masyarakat.
Pemerintah telah merespons tantangan ini dengan membentuk Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) pada tahun 2018. Melalui strategi PARB, dilakukan layering risiko dan kolaborasi antara Pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan bencana alam dan meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.
Keputusan PTUN Mengenai Kresna Life Dinilai Berpotensi Menjadi Preseden Negatif Bagi Industri Asuransi
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menguntungkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dalam sengketa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menimbulkan kekhawatiran dalam industri asuransi. Pengamat Asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad), Reza Ronaldo, menyebutkan bahwa hal ini dapat membuka preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor ini.
Meskipun OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan regulasi yang berlaku, putusan PTUN membatalkan tindakan OJK. Reza Ronaldo menyoroti bahwa hal ini dapat mendorong perusahaan asuransi lain untuk mengajukan gugatan serupa jika dikenai sanksi oleh OJK.
Reza menekankan bahwa OJK perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan keputusannya dihormati dan pengawasannya terhadap industri asuransi tetap efektif. Dia menyarankan OJK untuk memperkuat argumen dan bukti dalam proses pengadilan, serta melakukan sosialisasi publik tentang peran dan kewenangan OJK dalam mengawasi sektor keuangan.
Sementara itu, OJK telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan PTUN. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. OJK bertindak demi melindungi konsumen dan pemegang polis asuransi jiwa.
Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi Indonesia..
—
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG
24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id
Email: customer.support@lngrisk.co.id
—