Liga Asuransi – Hallo risk takers, di minggu pertama bulan Maret 2024 ini kembali kita bahas lagi perkembangan dan kejadian dunia asuransi di Indonesia dalam minggu terakhir, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa objek asuransi bukan hanya di kendaraan, jiwa, kesehatan, maupun properti, tapi masih luas sekali cakupan objek yang bisa diasuransikan, terutama pada sektor bisnis. Hampir dari seluruh proses bisnis dari A to Z bisa dilindungi oleh asuransi. Pada edisi kali, seperti biasa kami kembali mengumpulkan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui.
Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.
Teknologi AI dan Blockchain Membentuk Masa Depan Asuransi di Asia Tenggara
Igloo, sebuah perusahaan insurtech regional, menyatakan bahwa teknologi kecerdasan buatan (AI) dan blockchain memiliki dampak signifikan pada perkembangan industri asuransi di Asia Tenggara pada tahun 2024.
Menurut Igloo, AI menjadi pondasi penting bagi sektor asuransi dan dapat mengubah cara perusahaan menganalisis data serta menilai risiko. Pada tahun ini, Igloo memperkirakan bahwa perusahaan asuransi akan semakin mengadopsi AI untuk melakukan analisis data yang lebih canggih, memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perilaku dan preferensi pelanggan, serta risiko yang terkait.
Dengan memanfaatkan AI, perusahaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan model penilaian risiko mereka, menghasilkan penetapan harga yang lebih akurat, dan mengelola ketidakpastian dengan lebih baik dalam lingkungan pasar yang dinamis.
Selain itu, teknologi blockchain terus berdampak pada industri asuransi, terutama dalam menyederhanakan proses klaim. Sifat blockchain yang terdesentralisasi dan transparan memastikan bahwa transaksi dapat direkam secara efisien dan terpercaya.
Tantangan Terbaru Industri Asuransi Kredit di Tengah Pandemi dan Lonjakan Klaim
Selama tiga tahun terakhir, asuransi kredit telah menjadi sorotan karena kinerjanya yang kurang baik akibat pandemi Covid-19. Banyak perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan dan bahkan mundur karena tidak mampu menanggung risiko asuransi kredit dari klaim yang diajukan oleh bank dan koperasi karena nasabah gagal membayar. Sementara itu, perusahaan reasuransi juga kehilangan minat untuk menyediakan asuransi kredit secara paralel dengan lonjakan klaim yang terjadi.
Berdasarkan pernyataan Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI), Bambang Suseno, dalam sebuah sesi diskusi mengenai “Harmonisasi Produk dan Layanan Asuransi Kredit Terkini Berdasarkan POJK No.20/2023”, beberapa perusahaan asuransi telah berhenti menyediakan asuransi kredit, terutama asuransi jiwa kredit, karena kinerjanya yang buruk dan karena reasuransi juga tidak lagi tertarik untuk menanggung risiko tersebut.
Bambang juga menyoroti dampak negatif terhadap profitabilitas beberapa perusahaan yang beroperasi di bidang asuransi jiwa kredit, bahkan ada yang mengalami kerugian hingga tidak melanjutkan bisnis tersebut. Bagi perusahaan yang tetap menjalankan bisnis asuransi kredit, mereka cenderung memberlakukan berbagai persyaratan yang lebih ketat seperti stop loss dan cut loss, yang mengakibatkan tarif premi naik tetapi cakupan pertanggungan menjadi lebih terbatas.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pihak asuransi, tetapi juga oleh industri perbankan yang mengalami ketidakoptimalan dalam penutupan risiko, sehingga berdampak pada nasabah. Hal ini mengakibatkan pilihan yang semakin terbatas bagi pialang asuransi, sementara industri secara keseluruhan mengalami dampak yang signifikan.
Sebagai tanggapan terhadap kondisi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 (POJK 20/2023) tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah, yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi tersebut dengan mendorong adanya pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan bank.
Meninjau Tornado Pertama di Indonesia. Dampak Fenomena Angin Kencang di Rancaekek, Bandung, dan Tantangan bagi Asuransi
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengindikasikan peningkatan klaim asuransi akibat angin kencang yang melanda Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 21 Februari lalu. Beberapa pabrik terdampak oleh peristiwa alam ini, meskipun Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, belum dapat menyajikan data lengkap mengenai total klaim asuransi yang diakibatkan oleh angin kencang tersebut. “Ada beberapa pabrik yang terkena, tetapi data resminya belum tersedia,” ungkap Budi setelah konferensi pers di Jakarta, pada Rabu (28/2/2024).
Budi menjelaskan bahwa fenomena ini berbeda dengan puting beliung pada umumnya. AAUI akan menggunakannya sebagai bahan kajian untuk menentukan apakah fenomena serupa dapat dikategorikan sebagai typhoon strom atau big storm. “Fenomena ini jarang terjadi. Awalnya dianggap sebagai tornado, tetapi BMKG menyatakan bahwa bukan tornado. Menurut BMKG, ini masih puting beliung,” ujar Budi.
Angin kencang di Rancaekek terjadi pada pukul 16.00 WIB pada Rabu, 21 Februari 2024, dan peristiwa ini menjadi viral karena dianggap sebagai peristiwa pertama kali di Indonesia. Menurut peneliti dari Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, angin kencang tersebut merupakan tornado pertama yang terjadi di Indonesia. Meskipun tornado adalah fenomena langka di Indonesia karena wilayahnya berada di ekuator, namun dokumentasi dari masyarakat dan media sangat membantu peneliti dalam mendokumentasikan kejadian ekstrem ini.
Meskipun istilah “puting beliung” sering digunakan untuk menggambarkan pusaran angin kencang di beberapa daerah di Indonesia, BMKG menyangkal bahwa peristiwa tersebut merupakan tornado, melainkan hanya angin puting beliung. BMKG juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem di berbagai daerah, terutama angin puting beliung yang masih berpotensi terjadi di musim hujan. Menurut Kepala BMKG Bandung, Teguh Rahayu, angin puting beliung tersebut menyebabkan atap rumah warga di Kecamatan Jatinangor terbang dan juga meruntuhkan pagar PT Kahatex, Bandung.
Laba PT Asuransi BRI Life Melesat 55,5% Menjadi Rp 535,2 Miliar di Tahun 2023
PT Asuransi BRI Life mencatat laba tahun berjalan yang belum diaudit sebesar Rp 535,2 miliar pada bulan Desember 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 55,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana anak perusahaan BRI ini berhasil mencapai keuntungan sebesar Rp 344,3 miliar.
Menurut Lim Chet Ming, Direktur Keuangan, total aset BRI Life mengalami pertumbuhan sebesar 9,8% secara tahunan, mencapai Rp 23,6 triliun pada tahun 2023 dari Rp 21,5 triliun pada tahun 2022. Peningkatan ini sejalan dengan pertumbuhan total investasi.
Aset investasi BRI Life mencapai Rp 19,0 triliun pada akhir 2023, meningkat 11,8% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 17,0 triliun. Ini menghasilkan pertumbuhan hasil investasi sebesar Rp 1,2 triliun pada tahun 2023, naik 26,3% dari Rp 956,7 miliar pada tahun sebelumnya.
Gross Written Premium (GWP) BRI Life turun menjadi Rp 7,8 triliun pada 2023 dari Rp 8,8 triliun pada 2022. Perusahaan tersebut juga mengurangi ketergantungan pada produk unit-linked secara bertahap, mengingat potensi dampak misselling dan kondisi pasar modal yang fluktuatif.
Data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan bahwa jumlah tertanggung industri asuransi jiwa mencapai 84,8 juta orang sepanjang 2023. BRI Life memimpin dalam jumlah tertanggung dan jumlah polis, dengan total tertanggung mencapai 20,4 juta nasabah dan 9,9 juta polis.
BRI Life juga memiliki Risk Based Capital (RBC) sebesar 524,0%, jauh di atas ketentuan minimum sebesar 120%. Untuk menjaga RBC, perusahaan tersebut mempertahankan kebijakan investasi yang mempertimbangkan karakteristik kewajiban, kualitas aset, dan likuiditas yang dibutuhkan.
Asuransi Asei Melakukan Negosiasi dengan Bank terkait Asuransi Kredit untuk Mematuhi Regulasi Terbaru
Asuransi Ekspor Indonesia, atau yang dikenal sebagai Asuransi Asei, sedang berupaya untuk mencapai kesepakatan dengan sektor perbankan terkait layanan asuransi kredit. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan bank dan perusahaan asuransi untuk berbagi risiko. Direktur Utama Asuransi Asei, Dody Dalimunthe, mengungkapkan bahwa mereka sedang dalam proses meyakinkan pihak bank mengenai penetapan premi sesuai dengan regulasi baru ini. Selain pembagian pendapatan, aturan ini juga menekankan pentingnya berbagi risiko antara bank dan perusahaan asuransi. Asei juga sedang berkoordinasi dengan pialang asuransi agar mereka dapat menjelaskan perubahan ini kepada pihak bank. Dody menyatakan komitmennya untuk mematuhi POJK 20/2023 demi menjalankan layanan asuransi kredit secara optimal. Dia juga menyoroti pentingnya keselarasan pandangan antara industri asuransi, perbankan, dan pialang sebagai mediator antara asuransi dan bank.
Dalam konteks ini, Asei telah melakukan persiapan khusus seperti menyediakan unit khusus dan aktuaris. Dody juga menyoroti pentingnya langkah-langkah yang diambil oleh sektor perbankan dalam mengevaluasi peminjam potensial guna menghindari kredit bermasalah. Namun, Dody juga menyadari bahwa industri asuransi kredit telah mengalami goncangan, terutama selama beberapa tahun terakhir. Dia mengaitkan peningkatan risiko gagal bayar dengan dampak pandemi COVID-19, yang juga menyebabkan banyak usaha gulung tikar.
Dody mengutip POJK 20/2023 yang mewajibkan perusahaan asuransi umum untuk berbagi risiko dengan kreditor dalam produk asuransi kredit. Aturan ini menetapkan bahwa nilai risiko yang ditanggung oleh kreditor setidaknya harus mencapai 25% dari saldo kredit. Selain itu, nilai maksimum pertanggungan paling tinggi adalah 10% dari ekuitas perusahaan asuransi. Dari sisi kinerja industri asuransi umum, premi asuransi kredit naik ke posisi kedua sebagai kontributor terbesar setelah premi properti. Ini merupakan lonjakan signifikan, mengingat selama tiga tahun terakhir, asuransi kredit berada di bawah properti dan kendaraan bermotor. Meskipun premi meningkat, klaim pembayaran asuransi kredit juga mengalami kenaikan, khususnya pada sektor produktif seperti asuransi mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
OJK Laporkan Penurunan Perusahaan Asuransi Tanpa Aktuaris: Tren Positif dalam Industri Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa masih ada 21 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memiliki aktuaris, dengan rincian dua perusahaan asuransi jiwa dan 19 perusahaan asuransi umum dan reasuransi. Namun, angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan data sebelumnya per 9 Oktober 2023, di mana terdapat 27 perusahaan yang belum memiliki aktuaris. Perkembangan ini dianggap sebagai tren positif terutama dalam industri asuransi umum dan reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor pemenuhan persyaratan ini, terutama dalam konteks implementasi PSAK 117 (sebelumnya dikenal sebagai PSAK 74). Peran aktuaris dianggap sangat penting dalam menyusun laporan keuangan yang komprehensif dan membandingkan kinerja perusahaan asuransi secara efektif. PSAK 117 dijadwalkan untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Hingga saat ini, OJK mencatat bahwa 96% perusahaan asuransi jiwa telah memiliki aktuaris pada level Fellow Society of Actuaries of Indonesia (FSAI), dengan total 240 orang FSAI. Di sektor asuransi umum dan reasuransi, sekitar 76% perusahaan telah memiliki aktuaris FSAI, dengan total 83 orang. Kewajiban pemenuhan aktuaris oleh perusahaan asuransi dan reasuransi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi.
Meskipun demikian, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengatakan bahwa pemenuhan persyaratan aktuaris masih menjadi tantangan bagi perusahaan asuransi, terutama asuransi umum. Keterbatasan jumlah aktuaris yang tersedia dan biaya yang diperlukan untuk menggaji mereka menjadi masalah tersendiri. Budi optimis bahwa perusahaan asuransi akan dapat memenuhi persyaratan ini, terutama mengingat adanya kebutuhan untuk mematuhi implementasi IFRS 17 pada tahun 2025.
Premi Asuransi Jiwa 2023 Menurun 7,1%, Namun Pertumbuhan Produk Unit-Linked Tetap Gemilang
Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, penurunan pendapatan premi asuransi jiwa pada tahun lalu disebabkan oleh penurunan premi produk unit-linked sebesar 22,6% secara tahunan. Meskipun demikian, produk ini masih menunjukkan pertumbuhan dengan pendapatan mencapai Rp85,33 triliun pada 2023. Sementara itu, produk asuransi jiwa tradisional mengalami peningkatan pendapatan sebesar 14,1% menjadi Rp92,33 triliun.
Budi menyebutkan bahwa premi unit-linked menyumbang 48% dari total pendapatan premi industri, sementara premi tradisional menyumbang 52%. Hasil investasi juga menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 46,2%, mencapai total Rp32,03 triliun.
Total pendapatan asuransi jiwa hingga akhir 2023 mencapai Rp219,70 triliun, mengalami penurunan tipis 2% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, terdapat pencapaian positif dalam jumlah tertanggung yang meningkat 0,5% menjadi 84,84 juta orang, serta total uang pertanggungan yang naik 9,9% menjadi Rp5.343,43 triliun.
Selain itu, klaim asuransi kesehatan mengalami peningkatan signifikan karena inflasi medis yang tinggi dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan layanan kesehatan. Untuk mengatasi tantangan ini, industri asuransi jiwa mengambil langkah-langkah seperti meninjau kerja sama dengan rumah sakit, mengevaluasi produk dan premi berdasarkan pengalaman klaim, serta mendukung langkah OJK dalam memperkuat ekosistem kesehatan melalui produk dan layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.
Ketua Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen AAJI, Freddy Thamrin, menyatakan bahwa industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim sebesar Rp162,75 triliun pada 2023, menurun 6,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Klaim ini termasuk klaim akhir kontrak, klaim meninggal dunia, klaim penebusan polis, serta klaim penarikan sebagian.
Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi Indonesia..
—
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG
24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id
Email: customer.support@lngrisk.co.id
—