Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Bulan Desember 2022

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Seperti biasa kami akan selalu menyajikan 7 informasi pilihan untuk Anda mengenai dunia industri asuransi Indonesia, kami berharap semoga berita ini dapat memberikan manfaat untuk Anda. Jika Anda tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  1. Omnibus Law Keuangan: LPS Kini Bisa Jamin Polis Asuransi 

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan kewenangan baru dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor (RUU PPSK), yakni sebagai penjamin polis asuransi. 

Dalam draf terbaru RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan per tanggal 8 Desember 2022, LPS memiliki mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi, yang akan diiringi dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas asuransi. 

“LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan asuransi,” jelas Pasal 3A RUU PPSK yang dikutip Bisnis, Kamis (8/12/2022).  

Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam menjalankan fungsi sebagai penjamin polis asuransi, LPS memiliki tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis, serta melaksanakan program penjaminan polis. 

Adapun dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS diberikan kewenangan untuk merumuskan hingga melaksanakan kebijakan likuidasi. 

Ketika ditemui awak media pada awal November 2022, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya sebagai penjamin polis. Namun, jika direstui, LPS membutuhkan waktu untuk menjalankan fungsi baru tersebut. 

“5 tahun cukup untuk menjamin polis asuransi dan menyiapkan industri asuransi untuk memenuhi syarat penjaminan,” ujarnya saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Rabu (9/11/2022). 

Dia meyakini dengan hadirnya LPS sebagai penjamin, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat kembali meningkat setelah beberapa tahun terakhir acapkali dilanda persoalan. 

“Respons dari pelaku industri asuransi amat positif utamanya yang domestik karena sebagian image terpukul akibat banyaknya kasus asuransi. Kalau kita lihat premi mulai tumbuh negatif.” 

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menambahkan bahwa penjaminan polis asuransi diperkirakan mengikuti skema dari penjaminan simpanan perbankan. Penjaminan polis juga fokus pada nasabah kecil. 

Sementara itu, pemerintah dan panitia kerja Komisi XI DPR RI menyepakati dan menandatangani RUU PPSK untuk selanjutnya dibawa ke tingkat II dalam Rapat Paripurna.

Source:  https://finansial.bisnis.com/read/20221209/215/1606835/omnibus-law-keuangan-lps-kini-bisa-jamin-polis-asuransi.

 

  1.         Ternyata, 95% dari Kewajiban Bayar Wanaartha Life Berasal dari Produk Saving Plan

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana regulator untuk mengkaji ulang produk saving plan asuransi jiwa yang saat ini sudah banyak beredar rasanya tepat. Sebab, 95% dari kewajiban yang gagal dibayarkan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) berasal dari produk saving plan. 

Alhasil, perusahaan asuransi jiwa tersebut perlu menelan pil pahit dengan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal pekan ini. Padahal, total kewajiban yang perlu dibayarkan oleh perusahaan ke pemegang sahamnya ialah Rp 15,7 triliun berdasarkan laporan keuangan audited di 2020.

“90% apa malah 95% itu produk saving plan, justru hanya 5% atau 10% yang produk tradisional. seharusnya kalau bicara perusahaan asuransi jiwa harusnya lebih banyak di life nya, ini terbalik,” ujar Presiden Direktur Adi Yulistanto saat ditemui di Mampang, Rabu (7/12). 

Adi menilai jika manajemen lama bisa mengatur bahwa produk tradisional lebih mendominasi, maka kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Sehingga, kemampuan bayar ke pemegang polis masih terkendali.

Tak hanya itu, Adi juga membeberkan bahwa sejatinya produk saving plan milik Wanaartha Life ini sudah dilarang sejak 2018. Namun, manajemen lama tetap menjual produk tersebut sehingga sempat diberi sanksi juga. 

“Terinfo di OJK sudah dilarang sejak 2018, seharusnya tidak ada penjualan-penjualan lagi setelah dilarang,” imbuhnya. 

Terhadap produk saving plan ini, Adi juga melihat bahwa penempatan investasi tak hanya ditempatkan pada deposito. Kala itu, manajemen juga menempatkan investasinya dengan melakukan trading di instrumen saham.

Secara rinci, Adi menyebut penempatan pada instrumen saham dilakukan emiten yang beragam. Dalam hal ini, emiten-emiten yang masuk dalam LQ45 hingga yang disebut sebagai saham gorengan pun juga dimiliki. “Itu yang akhirnya portofolio yang senilai Rp 2,7 triliun yang disita kejaksaan termasuk yang di tradingkan itu,” pungkasnya.

Source :  https://newssetup.kontan.co.id/news/ternyata-95-dari-kewajiban-bayar-wanaartha-life-berasal-dari-produk-saving-plan.

 

  1.         Begini Ramalan Industri Asuransi Tahun Depan di Tengah Ancaman Resesi

Jakarta – PT Sun Life Financial (Sun Life Indonesia) memproyeksi industri asuransi akan tetap kuat di tengah ancaman resesi global di tahun depan. Chief Distribution Officer Sun Life Indonesia Danning Wikanti mengatakan, diperlukan diversifikasi aset untuk berinvestasi di tengah tantangan global.

“Seperti yang diutarakan oleh para pakar keuangan, diversifikasi aset merupakan salah satu siasat investasi dalam menghadapi resesi karena bertindak sebagai check and balances atas kerugian yang terjadi selama resesi,” ujar Danning dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Danning mengatakan, asuransi Sun USD Guaranteed untuk memberikan kepastian imbal hasil mata uang dolar AS sebesar 3,1% net per tahun. “Dilengkapi dengan proteksi jiwa, produk ini dapat menjadi alternatif solusi di tengah ketidakpastian perekonomian yang diprediksi akan terjadi di tahun mendatang,” jelasnya.

Dia melanjutkan, asuransi Sun USD Guaranteed merupakan jawaban bagi nasabah yang membutuhkan perlindungan asuransi jiwa dengan kepastian imbal hasil tetapi memungkinkan mereka untuk memulai diversifikasi investasi.

Fleksibilitas yang ditawarkan oleh produk ini dan dipadukan dengan manfaat perlindungan jiwa sekaligus investasi di valuta asing menjadikan asuransi Sun USD Guaranteed selaras dengan tujuan keuangan banyak orang di masa-masa penuh ketidakpastian seperti saat ini.

Menurut Danning, asuransi Sun USD Guaranteed merupakan asuransi jiwa sekali bayar dengan mata uang dolar AS yang memberikan manfaat meninggal dunia dan manfaat akhir kontrak. Produk ini juga diharapkan memberikan keleluasaan bagi nasabah untuk merencanakan keuangan dan diversifikasi aset, sehingga membantu keluarga mencapai tujuan finansial masa depan dalam mata uang yang kuat dan stabil.

“Krisis yang kita hadapi akibat pandemi COVID-19 telah menjadi momen pembelajaran yang sulit, di mana orang-orang mulai menyadari bahwa siapa pun dapat terdampak oleh risiko keuangan kapan saja,” tambahnya.

Berdasarkan data OJK, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Oktober 2022 mencapai Rp 255,20 triliun atau tumbuh sebesar 1,81% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (yoy).

Demikian pula halnya dengan akumulasi premi asuransi umum yang tumbuh sebesar 16,93% yoy selama periode yang sama, hingga mencapai Rp 97,78 triliun per Oktober 2022. Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -5,76% yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp 157,42 triliun per Oktober 2022.

Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 464,24 persen dan 313,71%.

Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Source: https://finance.detik.com/moneter/d-6446762/begini-ramalan-industri-asuransi-tahun-depan-di-tengah-ancaman-resesi.

 

  1.         Jasindo hingga Jiwasraya PHK Karyawan, Ada Apa Dengan Industri Asuransi?

Jakarta – Guncangan tengah melanda industri asuransi. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah perusahaan asuransi mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan karena berbagai alasan.

Menanggapi kondisi ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mengatakan, langkah tersebut dikarenakan perusahaan asuransi mulai bebenah untuk mempersiapkan kondisi di masa yang akan datang.

“Adapun yang terjadi sekarang ini lebih dikarenakan perusahaan mulai berbenah untuk mempersiapkan di masa yang akan datang,” ujarnya kepada detikcom, Jumat (9/12/2022).

Bern menjelaskan para industri asuransi dalam negeri memang tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi keadaan ekonomi global di 2023 yang diprediksi lebih sulit. Oleh karena itu butuh adaptasi dan transformasi bisnis.

“Di mana model dan proses bisnis dibuat semakin efisien, sehingga dapat bertahan dalam persaingan yang semakin ketat,” kata Bren.

Di sisi lain, semakin ke sini nampak perkembangan digitalisasi di industri asuransi semakin meningkat. Artinya, penggunaan aplikasi digital semakin digencarkan. Namun Bren pun menekankan, hal ini tidak berimbas langsung ke peningkatan aktivitas PHK.

“Tidak secara langsung PHK yang terjadi karena imbas dari penggunaan teknologi,” ucapnya.

Menurutnya, teknologi tidak selalu dapat menggantikan peran manusia. Ia pun menjelaskan, penggunaan aplikasi sendiri lebih kepada mempermudah masyarakat untuk mengenal kebutuhan dan memahami produk asuransi.

“Penggunaan aplikasi digital akan lebih memudahkan orang untuk mengenal kebutuhannya, memahami produk asuransi yang sesuai, serta pada akhirnya dapat membeli atau memiliki asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya,” terangnya.

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu belakangan, sejumlah perusahaan asuransi melakukan tindak PHK. Tercatat beberapa di antaranya yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. Jasindo menutup 43 kantornya dan mengambil tindak PHK ke 262 pegawainya.

Tidak hanya itu, ada pula PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di mana sekitar 189 karyawannya terancam kena PHK. Terungkap alasannya menyangkut ketidakmampuan perusahaan dalam masalah keuangan, hingga rencana perusahaan ditutup total.

Source:  https://finance.detik.com/moneter/d-6451913/jasindo-hingga-jiwasraya-phk-karyawan-ada-apa-dengan-industri-asuransi

 

  1.         Menebak Arah Inovasi Produk Asuransi Jiwa Pasca-pandemi 

MEDIO kuartal keempat 2022, tepatnya menjelang akhir November 2022, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) merilis kinerja premi asuransi industri asuransi jiwa kuartal tiga 2022, yang ternyata masih mengalami kontraksi 3,8 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. 

Ini berarti industri asuransi jiwa masih belum bisa bangkit sepenuhnya dari pandemi Covid-19 dan masih butuh waktu untuk berbenah. 

Kondisi ini ditambah rilis terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin salah satu perusahaan asuransi jiwa, yaitu Wanaarta Life yang berarti menambah persepsi negatif masyarakat terhadap industri asuransi jiwa. 

Hal-hal tersebut tentunya menjadi pekerjaan rumah sangat berat pelaku dan pemangku kepentingan di industri asuransi jiwa untuk segera mengambil langkah terukur agar dapat segera lepas dari bayang-bayang pandemi dan di saat bersamaan memperbaiki stigma negatif masyarakat. 

Sebenarnya, tak satu pun dari permasalahan ini merupakan hal baru. Namun pandemi telah “membesarkan” cakupan permasalahan ke arah medan permainan baru yang sama sekali berbeda dengan sebelumnya. 

Berita baiknya adalah semua kondisi tersebut menciptakan banyak jendela inovasi yang lebih besar. 

Misalnya, digitalisasi yang (mungkin) masih setengah hati, namun di saat berbarengan memberi perusahaan asuransi jiwa kesempatan untuk memikirkan kembali model bisnis asuransi jiwa secara mendasar. 

Termasuk di dalamnya adalah pengembangan produk baru, kemudian juga membangun fleksibilitas baru dalam proses inovasi produk asuransi jiwa yang saat ini sangat membutuhkan kebaruan. 

Dari sudut pandang lain, kondisi ekonomi Indonesia yang sebenarnya masih tertekan telah membuat konsumen semakin selektif memilih produk-produk asuransi jiwa. Pada akhirnya industri asuransi jiwa harus diakui telah menjadi samudera merah persaingan yang berdarah-darah. 

Sementara itu, fenomena perusahaan rintisan di bidang jasa keuangan juga menciptakan tekanan baru dan mengingat bagaimana adopsi produk-produk jasa keuangan digital telah meningkatkan standar harapan konsumen akan kebaruan produk-produk asuransi jiwa. 

Inovasi produk-produk baru industri asuransi jiwa kini menjadi lebih penting dari sebelumnya dan tidak dapat dihindarkan lagi. 

Pengembangan produk dalam industri asuransi jiwa secara umum dibangun di atas risiko yang memerlukan penerapan aturan dan standar underwriting. 

Meskipun pendekatan ini rasional, namun kurang memahami perilaku konsumen dan telah menghasilkan industri asuransi jiwa yang terobsesi dengan tindakan kompetitif, alih-alih memahami isyarat dari konsumen. 

Pendekatan ini menghasilkan komodifikasi dan membuat perusahaan asuransi jiwa lebih cenderung mengabaikan risiko yang muncul, namun signifikan. 

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk memperkirakan gambaran besar tantangan industri asuransi jiwa ke depan dari sudut pandang terpenting, yaitu produk. 

Tanpa memahami secara tepat sudut pandang ini, maka pelaku industri akan semakin terjebak di dalam pasar yang sudah sangat jenuh. 

Paradoks terlalu banyak pilihan produk Asuransi Jiwa 

Di era pascapandemi, salah satu hal yang patut dicermati untuk masa depan industri asuransi jiwa adalah sudah terlalu banyaknya pilihan produk asuransi jiwa yang sebenarnya memiliki rentang fitur sama.

Rentang fitur produk yang sangat rapat ini tanpa disadari akan memunculkan Paradox of Choice. Paradoks yang memengaruhi persepsi konsumen karena mereka dihadapkan terlalu banyak pilihan produk yang pada akhirnya membuat mereka sulit memilih. 

Betul bahwa industri asuransi jiwa telah banyak sekali mengembangkan produk baru dengan banyak pilihan tersedia. 

Mungkin ada ratusan pilihan jenis produk asuransi jiwa yang harus dihadapi konsumen, belum lagi mereka dihadapkan pilihan-pilihan sosial lainnya. 

Banyak pendapat bahwa beragamnya pilihan produk asuransi jiwa seperti demikian akan meningkatkan kepuasan konsumen, karena orang lebih cenderung menemukan satu pilihan yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan khusus mereka. Namun sejatinya hal ini justru mempersulit konsumen untuk memilih. 

Lebih mudah bagi konsumen mempertimbangkan produk A jika hanya ada satu opsi lain, yaitu produk B. Namun sulit untuk mengukur nilai dan utilitas produk A ketika ada opsi A-Z. 

Akibatnya, konsumen menghadapi pilihan yang berlebihan dan menjadi lebih tidak selektif dengan pilihan yang akhirnya mereka buat. 

Inovasi produk Asuransi Jiwa 

Secara teoritis, produk yang inovatif dapat menjadi jalan pintas pasar yang stagnan dan memenuhi kebutuhan konsumen dengan cara baru yang menarik. 

Pada intinya, inovasi produk memungkinkan bisnis untuk tetap relevan dan mendorong pertumbuhan.

Oleh karena itu, urgensi pelaku industri asuransi jiwa mengembangkan pemikiran untuk produk baru yang lebih inovatif menjadi tantangan baru pascapandemi. 

Tanpa disadari yang sering terjadi adalah pemahaman peluang inovasi produk hanya dilakukan untuk kepentingan perusahaan, bukan kebutuhan konsumen. 

Sejatinya, perusahaan yang sukses selalu menemukan cara untuk meningkatkan inovasi dalam hal produk dan mendapatkan keunggulan kompetitif. 

Perusahaan asuransi jiwa dapat menggunakan inovasi produk baru dengan cara mengembangkan produk yang menjawab kebutuhan konsumen mereka atau menciptakan permintaan baru bagi mereka. 

Selain itu, perusahaan asuransi jiwa harus melakukan definisi ulang terhadap cara pandang dalam mengembangkan suatu produk baru, yaitu sudut pandang apakah produk baru tersebut dapat memecahkan masalah konsumen atau tidak. 

Jika produk baru tersebut tidak dapat memecahkan masalah konsumen, maka dapat dipastikan produk tersebut hanya akan menjadi liabilitas di masa depan. 

Perusahaan asuransi jiwa sebaiknya tidak perlu tergoda untuk melakukan inovasi radikal dan atau berusaha mendisrupsi pasar. 

Bagian yang sulit dan terpenting bukan hanya memunculkan ide radikal untuk produk baru. Bagian tersulit adalah mendorong adopsi produk baru ini mampu memecahkan masalah konsumen dengan risiko yang dapat dikelola sambil menjaga agar biaya tetap terkendali.

Source: https://money.kompas.com/read/2022/12/07/080000226/menebak-arah-inovasi-produk-asuransi-jiwa-pasca-pandemi?page=all#page2

 

  1.         Produk Asuransi “Saving Plan” Bakal Dievaluasi, Pengamat Nilai Pengawasan OJK Lemah 

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat berencana untuk mengkaji dana meninjau ulang produk asuransi saving plan yang ditawarkan perusahaan. 

Perlu diketahui, Saving plan merupakan salah satu jenis produk asuransi yang menawarkan asuransi jiwa dalam jangka waktu tertentu sekaligus manfaat tabungan atau investasi yang dapat dicairkan.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, sejak kasus Jiwasraya dengan saving plan belum ada larangan untuk produk ini sama sekali. 

Saving plan menjadi perhatian OJK setelah Wanaartha Life juga memiliki masalah dengan produk asuransi serupa. 

“OJK sangat lemah terhadap pengawasan. Di satu sisi justru over regulated, tapi di sisi lain lemah pengawasannya,” kata dia kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2022). 

Irvan menyoroti, sampai saat ini produk asuransi saving plan belum dilarang oleh OJK. 

Adapun, menurut prediksinya 13 perusahaan asuransi yang sedang masuk dalam pengawasan OJK saat ini juga memiliki produk saving plan. 

“Untuk itu seharusnya 13 perusahaan tersebut dibuka siapa saja suapaya masyaraakt tahu, 13 perusahan itu siapa saja, jelas dia. 

“OJK harus membuka semua pelaku saving plan,” timpal dia. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, produk saving plan ini kerap bermasalah di sejumlah perusahaan asuransi. 

Salah satunya kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Oleh karena itu, OJK akan melakukan penyisiran produk-produk saving plan yang dikeluarkan perusahaan-perusahaan asuransi agar tidak terulang kasus yang serupa. 

“Jadi kami ingin dalam waktu dekat kita akan melakukan penyisiran terhadap produk daripada saving plan,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/12/2022).

Source: https://money.kompas.com/read/2022/12/09/090000326/produk-asuransi-saving-plan-bakal-dievaluasi-pengamat-nilai-pengawasan-ojk

 

  1.         Industri asuransi disarankan genjot efisiensi lewat digitalisasi

Jakarta (ANTARA) – Industri asuransi disarankan menggenjot efisiensi lewat digitalisasi di tengah banyaknya perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar belakangan ini.

Masalah Wanaartha Life menambah deretan kasus industri asuransi dalam beberapa tahun terakhir seperti Bumiputera, Kresna Life, Jiwasraya, hingga Jasindo, sehingga diperlukan pembenahan serius pada industri asuransi guna menghindari masalah serupa terulang di kemudian hari.

Menurut Pengamat Asuransi Dedy Kristianto kepada Antara di Jakarta, Kamis, salah satu solusi yang bisa diambil yakni dengan digitalisasi penjualan produk. Hal itu diyakini dapat menciptakan efisiensi yang cukup signifikan terhadap beban operasional perusahaan.

Pasalnya sejumlah perusahaan asuransi yang bermasalah, kata dia, bermula dari upaya agresif yang dilakukan perusahaan untuk memperoleh keuntungan guna menutup tingginya beban operasional. Maka dari itu efisiensi biaya operasional sangat penting guna menghindari permasalahan gagal bayar.

“Digitalisasi jika dijalankan dengan benar dan tepat bisa mengurang biaya operasional perusahaan asuransi secara besar. Ketika biaya bisa ditekan lebih banyak, nantinya harga produk maupun premi yang dibayarkan pemegang polis akan lebih murah,” ujar Dedy.

Dengan penekanan biaya operasional, sambung dia, pendapatan perusahaan asuransi pun akan meningkat dan bisa dialokasikan untuk hal lain. Peralihan penjualan produk melalui digitalisasi akan mengurangi biaya kertas yang biasanya berisi penjelasan manfaat polis, hingga biaya pegawai dalam melakukan pemasaran kepada calon nasabah secara langsung.

Melalui digitalisasi, lanjutnya, pengeluaran tersebut bisa digantikan oleh surat elektronik dan pertemuan melalui video call yang hanya memakan biaya kuota internet.

Dedy berpendapat penerapan digitalisasi sebagai salah satu bentuk reformasi industri asuransi ini harus dibarengi dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.

“OJK harus mengeluarkan aturan yang sifatnya kuat, mengikat, dan tegas terkait digitalisasi ini,” ucap dia.

Di sisi lain, katanya, literasi keuangan pun harus terus ditingkatkan supaya masyarakat bisa menggunakan digitalisasi untuk kebutuhan produktif, seperti turut serta dalam berasuransi. Literasi keuangan juga diperlukan agar masyarakat bisa semakin melek terhadap produk asuransi dan keberlanjutan perusahaan asuransi.

Buntut dari pencabutan izin usaha Wanaartha Life akibat gagal bayar, kini OJK tengah meninjau kembali produk saving plan di sejumlah perusahaan asuransi, lantaran pelaksanaan pemasaran produk sejenis saving plan oleh Wanaartha Life tidak sesuai dengan izin yang diberikan OJK, salah satunya terkait imbal hasil yang dijanjikan terbilang sangat tinggi.

Tak hanya itu OJK juga melakukan pengawasan khusus kepada 13 perusahaan asuransi yang sedang bermasalah, yang terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi.

“Perusahaan-perusahaan ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan untuk bisa diselamatkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.

Source : https://www.antaranews.com/berita/3293475/industri-asuransi-disarankan-genjot-efisiensi-lewat-digitalisasi 

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance BrokerThe Smart Insurance Broker.


MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012