Liability Insurance

7 Alasan Mengapa Perusahaan Go Public Memerlukan Asuransi Directors and Officers (D&O)

Liga Asuransi – Ketika perusahaan berubah statusnya menjadi perusahaan publik atau perusahaan Go Public, maka sejak saat itu kepemilikan perusahaan berubah total. Jika sebelumnya pemegang saham hanya terbatas beberapa orang atau lembaga saja, kini bertambah menjadi ribuan orang tergantung seberapa besar saham yang dijual ke publik. 

Akibatnya pejabat perusahaan mempunyai tanggung jawab yang jauh lebih besar. Tindak-tanduk, sikap dan keputusan yang diambil oleh para pemimpin perusahaan kini dapat berdampak kepada ribuan orang. 

Jika kebijakan yang diambil menguntungkan maka hal itu bagus buat seluruh stake holder. Namun jika keputusan yang diambil salah dan mengakibatkan timbulnya kerugian baik secara material atau immaterial maka hal itu juga mendatangkan kerugian kepada banyak orang.

Untuk mengatas resiko sebesar itu, perusahaan Go Public sangat memerlukan perlindungan asuransi Directors and Officers (D&O).

Berikut ini 7 hal yang perlu diketahui oleh para pimpinan perusahaan publik dan perusahaan lainnya mengenai betapa pentingnya jaminan D&O:

  1. Direktur, Komisaris dan pejabat perusahaan publik jika melakukan kesalahan dan kelalaian dapat dituntut oleh pemegang saham, pelanggan, kreditur, karyawan dan masyarakat luas 
  2. Para pejabat perusahaan adalah fidusia perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka wajib menunjukkan kepedulian, kejujuran, kepatuhan dan kesetiaan dalam menjalankan tugas mereka. Mereka harus bertindak atas nama dan untuk kepentingan perusahan 
  3. Jika pejabat perusahaan melakukan kesalahan yang merugikan pihak lain, maka harta milik pribadi mereka bisa disita sebagai ganti rugi kepada para penggugat
  4. Semakin ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak otoritas khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak sekali ketentuan dan persyaratan yang diharus diikuti oleh para pejabat perusahaan untuk melindungi masyarakat dari kesalahan dan kelalain dari pejabat perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian. Atau bisa dihukum secara pidana jika pejabat perusahaan terilibat dalam tindak kriminal seperti penipuan dan sejenisnya. 
  5. Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum (sadar hukum). Masyarakat akan menuntuk hak-haknya jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan dan kelalaian dari para pejabat perusahaan.
  6.  Jika kesalahan dan kelalaian  yang dilakukan oleh para pejabat dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara perusahaan, seharusnya perusahaan bertanggung jawab atas konsekwensi hukum yang dituntutkan kepada mereka. 
  7. Berikut ini tindakan-tindakan yang dapat bisa menyebabkan pejabat mendapat tuntutan hukum:
    • Gagal mengambil keputusan yang terbaik untuk kepentingan perusahaan
    • Pencurian kekayaan intelektual milik perusahaan
    • Konflik kepentingan 
    • Pelanggaran hukum sekuritas 
    • Penyalahgunaan rahasia pesaing
    • Kesalahan dalam membuat rencana keuangan perusahaan
    • Melakukan merjer dan akuisisi yang prematur
    • Kesalahaan dalam manajemen keuangan yang menyebkan kerugian kepada pemegang saham
    • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), diskriminasi dan pelecehan kepada karyawan 
    • Pernyataan yang tidak akurat  yang disampaikan kepada investor, pemberi pinjaman, vendor atau pelanggan atas kesehatan perusahaan 
    • Lain-lain 

Semua resiko diatas dapat dijamin di dalam polis asuransi Directors and Officers. 

Sayangnya untuk mendapatkan polis D&O tidak mudah. Tidak banyak perusahaan asuransi yang bersedia menjamin resiko ini karena tingkat resikonya tinggi. Saat ini di Indonesia hanya ada beberapa perusahaan asuransi saja yang bisa akan tetapi mereka melakukan evaluasi yang sangat ketat.

Cara yang terbaik untuk bisa mendapatkan asuransi D&O adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. 

Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Membantu mengisi application form, membantu melengkapi dokumen, merancang program asuransi sesuai dengan kebutuhan, bernegosiasi dengan beberapa perusahaan asuransi sampai didapatkan jaminan asuransi D&O yang dibutuhkan. 

Tugas broker asuransi tidak hanya sampai disitu, selanjutnya broker asuransi juga yang akan mengurus jika terjadi klaim atau tuntutan dari piha ketiga sampai tuntas.

Jadi, hubungi broker asuransi andalan Anda sekarang juga!

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012