Ulas Berita

5 Pilihan Berita Asuransi Minggu Ini

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Para pembaca yang luar biasa, bagaimana kabar Anda? Di minggu pertama Bulan Oktober ini, kita jumpa lagi di edisi 5 berita asuransi pilihan bulan Oktober 2022.

Banyak hal yang sudah terjadi dalam dunia asuransi pada bulan ini. Berikut ini kami tuliskan 5 berita pilihan di seputar asuransi untuk Anda. Jika anda tertarik dengan artikel ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka mengetahui update berita asuransi.

  1. Program Penjaminan Polis Mulai Diatur, Ini Kata Asosiasi Asuransi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Program penjaminan polis masih menjadi pekerjaan rumah di industri asuransi saat ini. Hal tersebut pun mulai terjawab dengan hadirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Seperti diketahui, keberadaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) merupakan amanat UU No.40 Tahun 2014 yang seharusnya sudah dibentuk oleh pemerintah dalam jangka waktu 3 tahun sejak UU tersebut terbit. RUU P2SK telah sedikit memberikan poin-poin rinci terkait program penjaminan polis ini dengan memberikan mandat pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjalankan program ini.

Salah satu poinnya adalah pembayaran iuran awal kepesertaan yang dibayarkan perusahaan asuransi satu kali saat awal menjadi peserta dan iuran berkala penjaminan yang dibayarkan dua kali dalam satu tahun. Tapi RUU tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut terkait berapa iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi dan berapa nilai polis yang bakal dijamin dalam program ini.

“Iuran akan didasarkan pada tingkat risiko yang dimiliki perusahaan asuransi, semakin tinggi risiko perusahaan asuransi maka semakin tinggi iurannya,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu kepada Kontan.co.id, Kamis (6/10).

Sementara itu, Togar pun bilang kalau nilai yang dijamin pun kemungkinan untuk tahap pertama nanti bakal lebih kecil dari yang selama ini dijaminkan perbankan di LPS. Sebagai informasi, LPS menjamin dana nasabah bank hingga Rp 2 miliar.

“Seiring waktu (jaminan) akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat itu,” ujar Togar.

Togar juga berpendapat bahwa biaya yang bakal diperlukan untuk membayar iuran pun tergantung daripada perusahaannya masing-masing. Dalam hal ini, bisa saja dengan dibebankan pada harga premi atau mengambil porsi biaya-biaya akuisisi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) HSM Widodo tak mau berkomentar banyak terkait besaran iuran maupun jaminan yang bakal ditetapkan oleh program penjaminan polis ini. Menurut dia, iuran maupun jaminan membutuhkan perhitungan aktuaris yang lebih komprehensif dengan dasar ilmiah. Sehingga, tidak bisa diperkirakan untuk besarannya. 

Tak hanya soal iuran maupun nilai jaminan, poin program penjaminan polis ini juga berbicara terkait produk proteksi apa saja yang tidak bisa dijamin oleh LPS ini. Misalnya, produk asuransi yang berkaitan dengan investasi (unitlink) dan produk yang nilai jaminannya cukup besar, tapi tak disebutkan detailnya.

Widodo menilai memang sejatinya produk unitlink ini bagian investasinya seperti reksadana yang dikelola melalui bank kustodian. Sehingga, segala keuntungan dan kerugian yang mungkin terjadi itu hak konsumen.

Sementara itu, Togar bilang keberadaan lembaga penjaminan polis ini setidaknya juga bisa mengantisipasi adanya polis-polis yg ugal-ugalan. Jadi, kehadiran ahli aktuaria di lembaga ini diperlukan karena bisa antisipasi munculnya moral hazard dari para pelaku.

“Contoh yang ugal-ugalan misalnya untuk menarik minat masyarakat, dibuatlah program premi Rp 100 ribu per tahun, uang pertanggungannya hingga Rp 10 miliar,” pungkas dia.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/program-penjaminan-polis-mulai-diatur-ini-kata-asosiasi-asuransi 

 

  1. Tragedi Stadion Kanjurungan Jadi Peringatan Pentingnya Asuransi Event Liability

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dunia sepakbola Indonesia tengah berduka setelah kerusuhan terjadi usai laga antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang memakan korban lebih dari 150 orang. Perusahaan asuransi ikut menelusuri pertanyaan apakah penonton dalam pertandingan tersebut mendapatkan asuransi atau tidak.

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto pun mengatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri terkait ada tidaknya asuransi event liability atau personal accident di pertandingan tersebut.

“Biasanya dimasukkan ke dalam komponen tiket pertandingan,” ujar Bern kepada KONTAN, Minggu (2/10).

Bern bilang, memang saat ini pemahaman proteksi diri dari pihak penyelenggara beberapa acara di Indonesia masih rendah. Ditambah, penambahan asuransi bisa berdampak pada harga tiket yang lebih mahal.

“Harga tiket mungkin akan berat untuk dijual bila ada penambahan asuransi,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Bern bilang, dengan ada kejadian dalam pertandingan tersebut bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran terkait pentingnya memiliki asuransi proteksi diri dengan personal accident.

Ia pun berpesan untuk masyarakat agar selalu memastikan bahwa acara baik itu pertandingan sepakbola maupun konser berafiliasi dengan sebuah perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi kecelakaan diri atau personal accident.

“Saat ini, sudah banyak acara-acara besar olahraga dan konser musik yang turut menyediakan asuransi karena promotor menyadari pentingnya kepemilikan proteksi tersebut,” ujarnya.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/tragedi-stadion-kanjurungan-jadi-peringatan-pentingnya-asuransi-event-liability 

 

  1. Jumlahnya Terus Menyusut, Apakah Kehadiran Agen Asuransi Masih Dibutuhkan?

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jumlah tenaga pemasar asuransi dari kanal keagenan terus menyusut. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) per Semester I/2022 jumlahnya hanya mencapai 507.206 atau turun 3,5% dari tahun sebelumnya yang mencapai 525.694.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan, penurunan jumlah agen disebabkan oleh sejumlah faktor, diantaranya rekrutmen agen yang memang membutuhkan proses panjang, tidak mudah, dan membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Selain itu juga, masa berlaku lisensi agen yang hanya dua tahun telah habis, agen melakukan resign atau meninggal dunia.

Menurutnya, untuk proses penerimaan tenaga pemasar baru ada biayanya, namanya business opportunity presentation. Perusahaan asuransi mengumpulkan orang untuk dimotivasi dan diajak menjadi agen. 

“Selanjutnya di training dan ikut ujian lisensi. Kalau semisal dari 10 orang yang diundang, mungkin cuma tiga yang tertarik, dan yang menjadi agen biasanya hanya satu,” kata Togar kepada kontan.co.id.

Kendati sudah ada layanan pemasaran asuransi secara digital, menurut Togar masyarakat masih membutuhkan kehadiran agen secara tatap muka untuk mendapatkan penjelasan terkait produk asuransi yang akan dibelinya.

Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan pun mengakui, pemasaran asuransi melalui kanal keagenan sampai menjelang akhir kuartal III/2022 ini belum memberikan titik cerah. Sampai dengan bulan Agustus 2022 pendapatan premi kanal keagenan sedikit mengalami penurunan 5% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Kanal keagenan juga hanya memberikan kontribusi sebesar 3% dari total pendapatan premi perusahaan. Sampai dengan Agustus 2022 mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 104 miliar dari distribusi keagenan. 

“Namun kami percaya peranan agen asuransi masih sangat penting di industri asuransi jiwa. Untuk prospek kanal keagenan, kami melihat masih adanya peluang yang sangat baik untuk bertumbuh positif,” ujar Eben.

BNI Life pun memproyeksikan pendapatan premi hingga akhir tahun bisa mencapai lebih dari Rp 200 miliar dari kanal distribusi keagenan.

Untuk meningkatkan kinerja kanal keagenan, pihaknya melakukan beberapa strategi diantaranya, membuat program pemasaran untuk mendukung penjualan, aktif memberikan pelatihan secara berkelanjutan yang dibutuhkan oleh tenaga pemasar, dan menyediakan alat pendukung pemasaran baik cetak maupun digital.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/jumlahnya-terus-menyusut-apakah-kehadiran-agen-masih-dibutuhkan 

 

  1. Premi Masih Loyo, Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Turun Jadi Rp 105,4 T

Jakarta – Industri asuransi jiwa pada semester I-2022 mencatat total pendapatan sebesar Rp 105,4 triliun. Capaian itu turun 12,3% dibandingkan periode yang sama tahun 2021 sebesar Rp 120,2 triliun.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan penurunan pendapatan cenderung disebabkan oleh menurunnya pendapatan premi yang berkontribusi sebesar 90,7% terhadap total pendapatan.

“Namun demikian jika ditarik lebih jauh, pencapaian ini masih jauh lebih baik dari hasil capaian industri pada masa awal pandemi di 2020 (yang sebesar Rp 73 triliun di semester I-2020),” kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).

Berdasarkan data yang dipaparkan, total pendapatan premi industri asuransi jiwa tercatat Rp 95,7 triliun. Secara umum terjadi penurunan 8,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski begitu, pendapatan premi dari bisnis syariah, asuransi kumpulan, serta pembayaran reguler disebut mencatatkan pertumbuhan. Di sisi lain total tertanggung juga naik 19,1% menjadi 73,9 juta orang, terdiri dari tertanggung perorangan menjadi 21,9 juta orang dan tertanggung kumpulan menjadi 52 juta orang.

“Adanya pertumbuhan pada total tertanggung namun masih tertahannya pendapatan premi, mengindikasikan bahwa produk asuransi yang dipasarkan pada semester I-2022 oleh industri asuransi jiwa sudah mulai menyadari kepada kalangan masyarakat menengah ke bawah yang ingin memiliki perlindungan asuransi namun dengan nilai premi yang lebih kecil,” jelasnya.

Berdasarkan produk yang dipasarkan, total pendapatan premi industri asuransi jiwa masih didominasi oleh produk asuransi jiwa unit link dengan kontribusi sebesar 59,3%, sementara 40,7% lainnya berasal dari produk asuransi jiwa tradisional.

“Hampir 60% dari pendapatan premi semester I-2022 untuk industri asuransi jiwa masih datang dari produk unit link. Pendapatan premi dari produk asuransi jiwa unit link membukukan total pendapatan premi sebesar Rp 56,7 triliun, sementara dari produk asuransi jiwa tradisional Rp 39 triliun,” imbuhnya.

Source : https://finance.detik.com/moneter/d-6275269/premi-masih-loyo-pendapatan-industri-asuransi-jiwa-turun-jadi-rp-1054-t.

 

  1. Ramai PHK, Klaim JPK BPJS Ketenagakerjaan Sampai Rp18 Miliar 

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah menyalurkan klaim yang sudah dibayar sebesar Rp18 miliar kepada karyawan yang terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia menuturkan bahwa manfaat program JKP akan diterima apabila karyawan yang terkena PHK telah memenuhi masa iur (jumlah bulan pelunasan pembayaran) selama 12 bulan, di mana 6 bulan adalah dalam kondisi iuran telah dibayarkan berturut-turut sebelum terjadinya PHK. 

“Sampai dengan akhir September 2022 tercatat sekitar 4.703 peserta yang telah memperoleh manfaat JKP di samping akses pasar kerja dan vokasi, jumlah manfaat tunai yang dibayarkan sekitar Rp18 miliar,” kata Roswita kepada Bisnis, Rabu (5/10/2022)

 Roswita menjelaskan bahwa selama karyawan yang terkena PHK terdaftar pada program penuh BPJS Ketenagakerjaan dan program JKN BPJS Kesehatan, maka bisa mengajukan klaim JKP setelah memastikan telah memenuhi persyaratan kepesertaan JKP dan persyaratan sebagai penerima manfaat JKP. 

“JKP itu tidak berarti semua yang PHK akan bisa klaim JKP, karena harus memenuhi syarat kepesertaan dan penerima manfaat JKP tersebut,” jelasnya. 

Dia menambahkan bahwa program JKP terdiri dari Manfaat Tunai untuk 6 bulan untuk akses ke pasar kerja dan vokasi (pelatihan kerja). Nantinya, manfaat tersebut dijalankan oleh BP Jamsostek dan Kemenaker RI. 

Kemudian, sambung Roswita, pengajuannya harus ada keterangan PHK dari perusahaan yang mana juga telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. 

Sebagai informasi, program JKP ditujukan agar korban PHK dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Program JKP memberi dukungan kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20221005/215/1584669/ramai-phk-klaim-jpk-bpjs-ketenagakerjaan-sampai-rp18-miliar

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance BrokerThe Smart Insurance Broker.


MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012