By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Jumat, Agu 8, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Industry
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: 15 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSPPI)
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Mengapa Professional Indemnity Insurance adalah Kunci Kelangsungan Perusahaan Konsultan di Era Digital dan Transformasi Proyek

By Omar Farhan
August 7, 2025

Kebakaran Hebat di Ruko Mangga Dua, Kerugian Diduga Capai Rp20 Miliar: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
August 6, 2025

Siap-siap! Pemerintah Segera Terapkan Asuransi Wajib TPL, Ini Bocorannya: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
August 5, 2025

Tips Memilih Asuransi Pengangkutan Barang: Waspadai Risiko Kerusakan Akibat Perubahan Alami

By Hikmah Herdiana
August 1, 2025

Tertekan Regulasi Lingkungan, Ini Alasan Mengapa Environmental Liability Insurance Kini Diwajibkan

By Omar Farhan
July 31, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > 15 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSPPI)
Ulas Berita

15 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSPPI)

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published September 2, 2020
9.3k Views
8 Min Read
Share
Close-up of hands of boss at workplace with laptop and hands of two females near by
SHARE

Liga Asuransi – Industri perasuransian Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan sehubungan dengan telah dimulainya kawasan bebas perdagangan dan tenaga kerja ASEAN sejak tahun 2015 lalu. Untuk beberapa jenis industri  para pelaku usaha dari masing-masing negara anggota ASEAN sudah dapat leluasa menjalankan bisnisnya di negara lain dalam kawasan ASEAN.

Tantangan ke depan juga akan semakin berat. Ekonomi 4.0 yang ditandai dengan penggunaan teknologi informasi yang mendominasi kegiatan dunia kerja menuntut kualitas sumber daya manusia Indonesia untuk semakin terampil.

Selanjutnya dalam waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan ada pasar bebas ekonomi Asia dimana pekerja terampil asal China, India dan dari negara maju Asia lainnya akan bebas bekerja di Indonesia dan dimana saja di kawasan Asia.

Sebagai konsekuensinya banyak peluang dan tantangan yang harus dihadapi oleh para tenaga profesional. Di satu sisi, hal ini membuka kesempatan kerja dan peluang usaha  yang luas, namun disisi lain hal membawa ia dampak persaingan yang semakin ketat karena banyaknya pelaku industri asuransi dari negara lain yang masuk ke dalam pasar industri asuransi Indonesia.

Untuk menghadapi persaingan tersebut, para tenaga kerja profesional nasional dan internasional menghendaki tersedianya tenaga kerja yang kompeten di bidangnya. Banyak industri menuntut agar tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi yang dapat dipercaya yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang sah.

Di Indonesia sertifikat kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.

Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, utamanya pasal 4 Ayat 1. Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

Berikut ini beberapa hal yang berkaitan dengan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di lingkungan industri perasuransian Indonesia yang perlu anda ketahui:

  1. Untuk menjawab tantangan diatas maka telah dibentuk LSP-PI (Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransi Indonesia). Para pelaku usaha dan pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang perasuransian berkomitmen untuk menciptakan standar mutu kompetensi tenaga perasuransian yang berkualitas dan handal, agar siap dan mampu menghadapi persaingan di era globalisasi. Selain itu, dengan memiliki sertifikasi kompetensi kerja perasuransian, maka yang bersangkutan akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis sesuai dengan standar kompetensi kerjanya, baik secara nasional dan atau internasional.
  2. LSP-PI didirikan 09 tanggal 8 Mei 2014 dan berdomisili di Graha APPARINDO, Rukan Sudirman Park, Blok C-25, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 35, Jakarta Pusat 10220. Pembentukan LSP-PI didukung oleh Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) dan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO).
  1. Maksud dan tujuan pendirian LSP-PI adalah untuk melaksanakan sertifikasi bidang perasuransian, guna meningkatkan kualitas dan kemampuan profesionalisme para peserta uji melalui uji kompetensi berdasarkan standar sesuai dengan ruang lingkup yang diusulkan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi LSP-PI, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya dapat menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai serta norma-norma yang berlaku pada tempat melaksanakan tugas.
  2. Di dalam industri perasuransian, kegiatan usaha yang menyangkut jasa konsultasi dan keperantaraan asuransi terdiri dari Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. Sedangkan Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah. Adapun orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi disebut Pialang Asuransi; dan orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Reasuransi disebut Pialang Reasuransi.
  3. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diperlukan skema pengembangan standar kompetensi bidang perasuransian, termasuk bidang Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi guna dapat memenuhi tuntutan dari otoritas industri jasa asuransi, masyarakat, dan praktisi di bidang perasuransian yang diakui secara nasional dan internasional. Dengan disusunnya Skema Sertifikasi ini diharapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi khususnya dan industri perasuransian umumnya dapat lebih terampil, memiliki pengetahuan cukup, menumbuhkan sikap kerja profesional, dan integritas yang baik, serta mampu bersaing secara nasional/internasional dan para pelaku asuransi dari negara lain dapat disetarakan dengan kompetensi profesional bidang perasuransian di Indonesia.
  4. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, bahwa pengembangan program pelatihan kerja yang disusun berdasarkan SKKNI harus disesuaikan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sedangkan menurut Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, bahwa KKNI disusun berdasarkan jenjang kualifikasi kompetensi kerja dari terendah sampai tertinggi. Selanjutnya, Skema Sertifikasi ini disusun dengan mengacu kepada SKKNI dimaksud dan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 201 Tahun 2014. Dengan demikian, Skema Sertifikasi Tenaga Pialang Asuransi ini menjadi pedoman dalam melaksanakan program sertifikasi profesi Tenaga Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi.
  5. Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSP-PI) adalah lembaga sertifikasi yang bersifat independen dan profesional di dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi profesi perasuransian dan menjadi rujukan profesionalisme bagi tenaga kerja industri perasuransian di Indonesia.
  6. LSP-PI bertugas mengembangkan standar kompetensi, menetapkan skema sertifikasi kompetensi dan tempat uji kompetensi (TUK) di bidang perasuransian, serta memiliki tanggung jawab administrasi dan teknis atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi.
  7. Dengan adanya LSP-PI yang berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perasuransian, diharapkan agar industri perasuransian dapat berintegritas, berkualitas dan berkembang sesuai yang diharapkan.
  8. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka LSP-PI melakukan fungsi dan tugas kegiatan sebagai berikut:
  • Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi;
  • Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi;
  • Menyediakan tenaga penguji (asesor);
  • Melaksanakan sertifikasi;
  • Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi;
  • Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi;
  • Memelihara kinerja asesor dan Tempat Uji Kompetensi;
  • Mengembangkan pelayanan sertifikasi;
  • Melaksanakan kegiatan kehumasan (promosi dan publikasi) LSP-PI.

Wewenang LSP-PI antara lain:

  • Menerbitkan sertifikasi kompetensi sesuai pedoman BNSP;
  • Mencabut atau membatalkan sertifikasi kompetensi;
  • Memberikan sanksi kepada asesor dan Tempat Uji Kompetensi yang melanggar aturan;
  • Mengusulkan skema baru;
  • Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.
  1. Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSPPI) melaksanakan sertifikasi di bidang perasuransian berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 23 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun Bukan Jaminan Sosial Wajib Bidang Perasuransian, SKKNI tersebut berlaku secara nasional dan menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi.
  1. Jenis Kemasan: KKNI
Sektor : Jasa Keuangan dan Asuransi
Sub Sektor : Jasa Penunjang Untuk Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun Bukan Jaminan Sosial Wajib Bidang Perasuransian.
Bidang : Pialang
Sub Bidang : Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi

 

No. Level Kompetensi Kemungkinan Level Jabatan
1. 5 Tenaga Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
2. 6 Anggota Direksi pada Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
Tenaga Ahli pada Kantor selain Kantor Pusat
3. 7 Tenaga Ahli di Kantor Pusat
  1. Jumlah Assessor

Hingga saat ini LSP-PI mempunyai sekitar 40 orang assessor yang sudah bersertifikat dan mempunyai kwalifikasi untuk menguji asesi untuk level 5, 6 dan 7

  1. Jumlah pemegang sertifikat

Hingga saat ini LSP-PI telah berhasil melakukan assessment dan memberikan sertifikat untuk semua level (5, 6 dan 7) sebanyak lebih dari 850 dan masih terus memproses yang baru.

  1. Proses Sertifikasi Baru

LSP-PI bekerjasama dengan TUP Widya Dharma terus melakukan proses sertifikasi kepada calon asesi baru, atau untuk kenaikan level. Bagi Anda yang berminat silahkan untuk menghubungi TUK Widya Dharma.

LSP-PI terus meningkatkan kualitas kerja dengan melakukan pengembangan silabus, KKNI, perbaikan administrasi dengan mengikuti petunjuk dan pengarahan dari BNSP, OJK, APPARINDO, APARI dan lembaga lain yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan mengenai LSP-PI semoga Anda dapat memahami fungsi dan tanggung jawab dari LSP-PI dalam memberikan sertifikasi kepada tenaga profesi di bidang industri asuransi.

Kepada calon asesi untuk segera mendaftarkan diri agar bisa memenuhi kwalifikasi tenaga ahli yang disyarakatkan oleh OJK.

—

Tulisan ini dipersembahkan oleh LIGASYS penyedia Integrated Insurance Broking System untuk direct broker dan reinsurance broker. LIGASYS sangat membantu untuk menyederhanakan proses dan membuat laporan sesuai dengan ketentuan. Saat ini LIGASYS sudah digunakan oleh beberapa perusahaan broker dan broker reasuransi.

Untuk informasi lebih lengkap tentang LIGASYS hubungi Jamil General Manager di 08129616310, 081286300922 dan email muhamad.jamil@ligasys.co.id 

TAGGED:ahli asuransisertifikasi profesitenaga ahli asuransi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article 7 hal yang perlu anda ketahui tentang Klausula Cessation of Work dari polis CAR/EAER
Next Article 12 Hal yang perlu Anda ketahui tentang Incoterm Freight On Board (F.O.B) dan Hubungannya dengan Asuransi Pengiriman Barang (Marine Cargo)

From Our Social

lngrisk
@lngrisk
1.4K Posts
1.5K Followers

L&G INSURANCE BROKER

Marine Cargo - Surety Bond - Bank Garansi - Liability - Construction - Heavy Equipment
☎️HOTLINE 24/7 0811-8507-773
L&G Insurance Broker Diawasi OJK

Follow on Instagram
Dari Pelabuhan ke Gudang, Cuma Hitungan Jam‼️

Tapi, risikonya juga bisa datang dalam hitungan menit…

Yuk, cek seberapa siap rantai logistik bisnismu menghadapi risiko seperti kerusakan barang, keterlambatan, atau kehilangan selama proses pengangkutan!😊

Ingat, kecepatan itu penting, tapi mitigasi risiko lebih penting‼️

#forwarder #ffl 
#MarineCargoInsurance #Logistik #BrokerAsuransi #AmanBersamaLNG #shipping #SupplyChain
2

Dari Pelabuhan ke Gudang, Cuma Hitungan Jam‼️ Tapi, risikonya...

2

Kecelakaan proyek? Klaim bisa cair asal langkahnya benar🫣 Banyak...

5

Tanpa Proteksi, Kerugian Bisnis Bisa Jadi Bencana Total‼️ Kebakaran...

Tebing Longsor, Klaim Rp70.603.733 Cair Berkat Bantuan L&G‼️

Bencana bisa datang tanpa aba-aba. Seperti kejadian longsor yang menghantam saluran air proyek PLTM Lintau 1. Dinding dan lantai rusak parah akibat tanah longsor dari tebing. Estimasi kerugian tembus ratusan juta rupiah!

Untungnya, proyek ini sudah dilindungi dengan polis Property All Risk (PAR). Dan berkat pendampingan penuh dari L&G Insurance Broker, proses klaim berjalan mulus—hingga dana Rp70.603.733 berhasil cair.

📌 Bersama L&G Insurance Broker:
✔️ Analisis dokumen & koordinasi langsung dengan loss adjuster
✔️ Komunikasi intensif dengan underwriter
✔️ Proses klaim cepat dan efisien hingga tuntas

📞 Jangan biarkan kerugian proyek membengkak tanpa solusi! Hubungi kami di 0811-850-7773 untuk konsultasi proteksi proyek Anda hari ini.

#AsuransiProyek #PropertyAllRisk #BrokerAsuransi #tipsklaimasuransi #klaimasuransi #AmanBersamaLNG #ManajemenRisiko #PLTM
5

Tebing Longsor, Klaim Rp70.603.733 Cair Berkat Bantuan L&G‼️ Bencana...

1

Kenali Prinsip Polis dan Manfaat Klaim Partial Loss Alat...

1

Kebakaran Toko Bukan Akhir Bisnis Jika Punya Ini‼️ Banyak...

- Advertisement -
Ad image

Latest News

Mengapa Professional Indemnity Insurance adalah Kunci Kelangsungan Perusahaan Konsultan di Era Digital dan Transformasi Proyek
Professional Liability Insurance Risk Recommendation
Agustus 7, 2025
38 Views
Kebakaran Hebat di Ruko Mangga Dua, Kerugian Diduga Capai Rp20 Miliar: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Agustus 6, 2025
53 Views
Siap-siap! Pemerintah Segera Terapkan Asuransi Wajib TPL, Ini Bocorannya: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Agustus 5, 2025
77 Views
Tips Memilih Asuransi Pengangkutan Barang: Waspadai Risiko Kerusakan Akibat Perubahan Alami
Asuransi Marine Cargo
Agustus 1, 2025
130 Views
Tertekan Regulasi Lingkungan, Ini Alasan Mengapa Environmental Liability Insurance Kini Diwajibkan
Liability Insurance
Juli 31, 2025
398 Views
Tragedi Maut di Jalanan India! Bus Peziarah Tabrak Truk Gas, 18 Tewas Terpanggang di Tempat: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juli 30, 2025
98 Views
Mobil Tercebur ke Laut: Contoh Nyata, Tips Perlindungan, dan Solusi Asuransi yang Tepat
Asuransi Mobil
Juli 29, 2025
97 Views
Risiko Investasi yang Dihadapi Perusahaan China di Indonesia dan Peran Asuransi sebagai Mitigasi
Bisnis
Juli 28, 2025
99 Views
Perusahaan China Masuk Proyek Infrastruktur Indonesia: Apa Saja Risiko yang Harus Diasuransikan?
Bisnis
Juli 25, 2025
113 Views
Serangan Siber Meningkat! Inilah Pentingnya Cyber Insurance bagi Perusahaan
Asuransi Cyber
Juli 24, 2025
98 Views

Related ↷

Update 7 Berita Asuransi Indonesia: Broker Asuransi Bisa Selamatkan Bisnis Anda dari Risiko Besar

August 26, 2024

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Desember 2023 – Minggu Ke 3

December 19, 2023
Top News Liga Asuransi

7 Pilihan Berita Asuransi Bulan Desember 2022 – Minggu Ketiga

December 19, 2022
Top News Liga Asuransi

5 Pilihan Berita Asuransi Bulan November 2022 – Minggu Pertama

June 8, 2023
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker