By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Minggu, Sep 14, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Industry
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: 15 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSPPI)
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Perbedaan Mendalam Antara Asuransi Construction/Erection All Risk dan Surety Bond dalam Proyek Konstruksi: Pilar Perlindungan yang Saling Melengkapi

By Hikmah Herdiana
September 12, 2025

Kisah Sukses L&G dalam menyelesaikan Klaim Besar Asuransi Freight Forwarder Liability

By Omar Farhan
September 11, 2025

Bagaimana Asuransi Mendukung Masifnya Pertumbuhan Industri PLTS di Indonesia?

By Omar Farhan
September 11, 2025

Proyek Migas Bernilai Triliunan? Jangan Jalan Tanpa Asuransi Constructions All Risk (CAR)

By Intan Aulia
September 10, 2025

Gedung DPRD Makassar Terbakar, 1 Orang Tewas Lompat dari Lantai 4: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
September 10, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > 15 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSPPI)
Ulas Berita

15 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSPPI)

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published September 2, 2020
9.4k Views
8 Min Read
Share
Close-up of hands of boss at workplace with laptop and hands of two females near by
SHARE

Liga Asuransi – Industri perasuransian Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan sehubungan dengan telah dimulainya kawasan bebas perdagangan dan tenaga kerja ASEAN sejak tahun 2015 lalu. Untuk beberapa jenis industri  para pelaku usaha dari masing-masing negara anggota ASEAN sudah dapat leluasa menjalankan bisnisnya di negara lain dalam kawasan ASEAN.

Tantangan ke depan juga akan semakin berat. Ekonomi 4.0 yang ditandai dengan penggunaan teknologi informasi yang mendominasi kegiatan dunia kerja menuntut kualitas sumber daya manusia Indonesia untuk semakin terampil.

Selanjutnya dalam waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan ada pasar bebas ekonomi Asia dimana pekerja terampil asal China, India dan dari negara maju Asia lainnya akan bebas bekerja di Indonesia dan dimana saja di kawasan Asia.

Sebagai konsekuensinya banyak peluang dan tantangan yang harus dihadapi oleh para tenaga profesional. Di satu sisi, hal ini membuka kesempatan kerja dan peluang usaha  yang luas, namun disisi lain hal membawa ia dampak persaingan yang semakin ketat karena banyaknya pelaku industri asuransi dari negara lain yang masuk ke dalam pasar industri asuransi Indonesia.

Untuk menghadapi persaingan tersebut, para tenaga kerja profesional nasional dan internasional menghendaki tersedianya tenaga kerja yang kompeten di bidangnya. Banyak industri menuntut agar tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi yang dapat dipercaya yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang sah.

Di Indonesia sertifikat kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.

Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, utamanya pasal 4 Ayat 1. Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

Berikut ini beberapa hal yang berkaitan dengan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di lingkungan industri perasuransian Indonesia yang perlu anda ketahui:

  1. Untuk menjawab tantangan diatas maka telah dibentuk LSP-PI (Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransi Indonesia). Para pelaku usaha dan pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang perasuransian berkomitmen untuk menciptakan standar mutu kompetensi tenaga perasuransian yang berkualitas dan handal, agar siap dan mampu menghadapi persaingan di era globalisasi. Selain itu, dengan memiliki sertifikasi kompetensi kerja perasuransian, maka yang bersangkutan akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis sesuai dengan standar kompetensi kerjanya, baik secara nasional dan atau internasional.
  2. LSP-PI didirikan 09 tanggal 8 Mei 2014 dan berdomisili di Graha APPARINDO, Rukan Sudirman Park, Blok C-25, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 35, Jakarta Pusat 10220. Pembentukan LSP-PI didukung oleh Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) dan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO).
  1. Maksud dan tujuan pendirian LSP-PI adalah untuk melaksanakan sertifikasi bidang perasuransian, guna meningkatkan kualitas dan kemampuan profesionalisme para peserta uji melalui uji kompetensi berdasarkan standar sesuai dengan ruang lingkup yang diusulkan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi LSP-PI, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya dapat menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai serta norma-norma yang berlaku pada tempat melaksanakan tugas.
  2. Di dalam industri perasuransian, kegiatan usaha yang menyangkut jasa konsultasi dan keperantaraan asuransi terdiri dari Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. Sedangkan Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah. Adapun orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi disebut Pialang Asuransi; dan orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Reasuransi disebut Pialang Reasuransi.
  3. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diperlukan skema pengembangan standar kompetensi bidang perasuransian, termasuk bidang Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi guna dapat memenuhi tuntutan dari otoritas industri jasa asuransi, masyarakat, dan praktisi di bidang perasuransian yang diakui secara nasional dan internasional. Dengan disusunnya Skema Sertifikasi ini diharapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi khususnya dan industri perasuransian umumnya dapat lebih terampil, memiliki pengetahuan cukup, menumbuhkan sikap kerja profesional, dan integritas yang baik, serta mampu bersaing secara nasional/internasional dan para pelaku asuransi dari negara lain dapat disetarakan dengan kompetensi profesional bidang perasuransian di Indonesia.
  4. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, bahwa pengembangan program pelatihan kerja yang disusun berdasarkan SKKNI harus disesuaikan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sedangkan menurut Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, bahwa KKNI disusun berdasarkan jenjang kualifikasi kompetensi kerja dari terendah sampai tertinggi. Selanjutnya, Skema Sertifikasi ini disusun dengan mengacu kepada SKKNI dimaksud dan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 201 Tahun 2014. Dengan demikian, Skema Sertifikasi Tenaga Pialang Asuransi ini menjadi pedoman dalam melaksanakan program sertifikasi profesi Tenaga Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi.
  5. Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSP-PI) adalah lembaga sertifikasi yang bersifat independen dan profesional di dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi profesi perasuransian dan menjadi rujukan profesionalisme bagi tenaga kerja industri perasuransian di Indonesia.
  6. LSP-PI bertugas mengembangkan standar kompetensi, menetapkan skema sertifikasi kompetensi dan tempat uji kompetensi (TUK) di bidang perasuransian, serta memiliki tanggung jawab administrasi dan teknis atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi.
  7. Dengan adanya LSP-PI yang berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perasuransian, diharapkan agar industri perasuransian dapat berintegritas, berkualitas dan berkembang sesuai yang diharapkan.
  8. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka LSP-PI melakukan fungsi dan tugas kegiatan sebagai berikut:
  • Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi;
  • Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi;
  • Menyediakan tenaga penguji (asesor);
  • Melaksanakan sertifikasi;
  • Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi;
  • Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi;
  • Memelihara kinerja asesor dan Tempat Uji Kompetensi;
  • Mengembangkan pelayanan sertifikasi;
  • Melaksanakan kegiatan kehumasan (promosi dan publikasi) LSP-PI.

Wewenang LSP-PI antara lain:

  • Menerbitkan sertifikasi kompetensi sesuai pedoman BNSP;
  • Mencabut atau membatalkan sertifikasi kompetensi;
  • Memberikan sanksi kepada asesor dan Tempat Uji Kompetensi yang melanggar aturan;
  • Mengusulkan skema baru;
  • Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.
  1. Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSPPI) melaksanakan sertifikasi di bidang perasuransian berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 23 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun Bukan Jaminan Sosial Wajib Bidang Perasuransian, SKKNI tersebut berlaku secara nasional dan menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi.
  1. Jenis Kemasan: KKNI
Sektor : Jasa Keuangan dan Asuransi
Sub Sektor : Jasa Penunjang Untuk Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun Bukan Jaminan Sosial Wajib Bidang Perasuransian.
Bidang : Pialang
Sub Bidang : Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi

 

No. Level Kompetensi Kemungkinan Level Jabatan
1. 5 Tenaga Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
2. 6 Anggota Direksi pada Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
Tenaga Ahli pada Kantor selain Kantor Pusat
3. 7 Tenaga Ahli di Kantor Pusat
  1. Jumlah Assessor

Hingga saat ini LSP-PI mempunyai sekitar 40 orang assessor yang sudah bersertifikat dan mempunyai kwalifikasi untuk menguji asesi untuk level 5, 6 dan 7

  1. Jumlah pemegang sertifikat

Hingga saat ini LSP-PI telah berhasil melakukan assessment dan memberikan sertifikat untuk semua level (5, 6 dan 7) sebanyak lebih dari 850 dan masih terus memproses yang baru.

  1. Proses Sertifikasi Baru

LSP-PI bekerjasama dengan TUP Widya Dharma terus melakukan proses sertifikasi kepada calon asesi baru, atau untuk kenaikan level. Bagi Anda yang berminat silahkan untuk menghubungi TUK Widya Dharma.

LSP-PI terus meningkatkan kualitas kerja dengan melakukan pengembangan silabus, KKNI, perbaikan administrasi dengan mengikuti petunjuk dan pengarahan dari BNSP, OJK, APPARINDO, APARI dan lembaga lain yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan mengenai LSP-PI semoga Anda dapat memahami fungsi dan tanggung jawab dari LSP-PI dalam memberikan sertifikasi kepada tenaga profesi di bidang industri asuransi.

Kepada calon asesi untuk segera mendaftarkan diri agar bisa memenuhi kwalifikasi tenaga ahli yang disyarakatkan oleh OJK.

—

Tulisan ini dipersembahkan oleh LIGASYS penyedia Integrated Insurance Broking System untuk direct broker dan reinsurance broker. LIGASYS sangat membantu untuk menyederhanakan proses dan membuat laporan sesuai dengan ketentuan. Saat ini LIGASYS sudah digunakan oleh beberapa perusahaan broker dan broker reasuransi.

Untuk informasi lebih lengkap tentang LIGASYS hubungi Jamil General Manager di 08129616310, 081286300922 dan email muhamad.jamil@ligasys.co.id 

TAGGED:ahli asuransisertifikasi profesitenaga ahli asuransi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article 7 hal yang perlu anda ketahui tentang Klausula Cessation of Work dari polis CAR/EAER
Next Article 12 Hal yang perlu Anda ketahui tentang Incoterm Freight On Board (F.O.B) dan Hubungannya dengan Asuransi Pengiriman Barang (Marine Cargo)

From Our Social

lngrisk
@lngrisk
1.5K Posts
1.5K Followers

L&G INSURANCE BROKER

Marine Cargo - Surety Bond - Bank Garansi - Liability - Construction - Heavy Equipment
☎️HOTLINE 24/7 0811-8507-773
L&G Insurance Broker Diawasi OJK

Follow on Instagram
2

[L&G Sukseskan Klaim Tongkang Batu Bara senilai Rp 117...

2

7 Berita Asuransi Terpanas Minggu Ini!🔥 Dari OJK yang...

1

Ternyata, Bisnis Online-mu Punya Risiko Sebesar Ini!😱 Banyak pemilik...

Mana yang Lebih Tepat Untukmu?🤔

Saat bicara soal klaim, banyak orang berpikir bisa mengurus semuanya sendiri. Tapi kenyataannya, proses klaim sering kali memakan waktu, rumit, dan penuh detail teknis yang bisa bikin stres.

🔹 Urus Sendiri: risiko salah dokumen, klaim ditolak, atau proses lama.
🔹 Dibantu Broker: ada tim ahli yang dampingi dari awal hingga selesai, memastikan hakmu benar-benar didapat.

Jadi, mana yang lebih tepat untukmu? Pilih repot sendiri, atau serahkan pada broker yang siap jadi partner perlindungan bisnismu😉

#BrokerAsuransi #ClaimSupport #RiskManagement #SolusiBisnis #AmanBersamaLNG #tipsklaimasuransi
2

Mana yang Lebih Tepat Untukmu?🤔 Saat bicara soal klaim,...

17

Detik-detik yacht Rp16 miliar tenggelam, tragis‼️ Sebuah yacht mewah...

6

Rahasia Closing Asuransi Lewat Psikologi Klien‼️ Tahukah Anda? Keputusan...

- Advertisement -
Ad image

Latest News

Perbedaan Mendalam Antara Asuransi Construction/Erection All Risk dan Surety Bond dalam Proyek Konstruksi: Pilar Perlindungan yang Saling Melengkapi
Tinjauan Asuransi
September 12, 2025
27 Views
Kisah Sukses L&G dalam menyelesaikan Klaim Besar Asuransi Freight Forwarder Liability
Klaim Asuransi
September 11, 2025
36 Views
Bagaimana Asuransi Mendukung Masifnya Pertumbuhan Industri PLTS di Indonesia?
Asuransi Pembangkit Listrik
September 11, 2025
39 Views
Proyek Migas Bernilai Triliunan? Jangan Jalan Tanpa Asuransi Constructions All Risk (CAR)
Asuransi Konstruksi Industri Konstruksi
September 10, 2025
115 Views
Gedung DPRD Makassar Terbakar, 1 Orang Tewas Lompat dari Lantai 4: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
September 10, 2025
98 Views
Kenapa Asuransi Cyber Makin Penting untuk Bisnis Anda Saat ini? Simak Alasannya!
Asuransi Cyber
September 9, 2025
127 Views
Rumah Pejabat Dijarah, Apakah Koleksi Mewah & Hewan Peliharaan Bisa Ditanggung Asuransi? : Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
September 8, 2025
120 Views
Kenapa Asuransi Huru-Hara Penting? Pelajaran Berharga dari Kerusuhan Agustus 2025
Nasional
Agustus 31, 2025
363 Views
Dilema Asuransi Teknik: Nilai Penggantian Baru vs. Penyelesaian Kerugian Aktual – Contoh Klaim Dump Truck yang Sesungguhnya
Risk Management
Agustus 27, 2025
211 Views
Asuransi Hewan Peliharaan Makin Dilirik, Anjing & Kucing Kini Bisa Punya Polis Sendiri: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Agustus 26, 2025
755 Views

Related ↷

Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke-3 Oktober 2020

October 19, 2020
Top News Liga Asuransi

5 Pilihan Berita Asuransi Bulan November 2022 – Minggu Kedua

November 14, 2022

Ini Dia Jaminan Asuransi yang Diperlukan untuk Proyek – Asuransi Proyek

August 9, 2024

Dampak Omnibus Law, Benarkah Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak?

January 12, 2021
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker