By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Minggu, Mei 11, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: Terobosan OJK: Inklusi Asuransi Sebagai Pilar Perlindungan Konsumen
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 9, 2025

Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 8, 2025

Parkiran Motor Ludes Terbakar Gegara Kompor Meledak, 150 Motor Karyawan Hanya Tersisa Rangka!: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
May 8, 2025

Menjaga Stabilitas Pembiayaan KPR Subsidi: Peran Asuransi Kredit dalam Program Rumah Rakyat

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 7, 2025

Mengelola Risiko Operasional Perkebunan Sawit: Dari Pembibitan hingga Panen, Peran Penting Asuransi dan Broker Profesional

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 7, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Industri Asuransi > Terobosan OJK: Inklusi Asuransi Sebagai Pilar Perlindungan Konsumen
Industri Asuransi

Terobosan OJK: Inklusi Asuransi Sebagai Pilar Perlindungan Konsumen

Irvan Rahardjo
By Irvan Rahardjo
Published Maret 20, 2024
536 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Tulisan ini sudah pernah disiarkan oleh https://infobanknews.com pada tanggal 23 Desember 2023 dengan judul “Peran OJK Meningkatkan Inklusi Asuransi”

Liga Asuransi – Inklusi asuransi di Indonesia masih rendah. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tahun 2023 menunjukkan bahwa meskipun literasi asuransi mencapai 31,7 persen, inklusinya masih berada di angka 16,6 persen. Tingkat densitas dan penetrasi industri asuransi Indonesia masih di bawah negara-negara Asia Tenggara lain seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan bahwa ini sejalan dengan peningkatan jumlah pengaduan, di mana pada tahun 2022 lalu, terdapat 1.291 aduan terkait asuransi. Hal ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan menurunkan reputasi industri ini. Irvan menyoroti peran OJK dalam mengawasi industri keuangan, termasuk asuransi.

“OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Hal ini tertera dalam pasal 4c UU No. 21 Tahun 2011,” ucap Irvan dalam sebuah webinar bertajuk ‘Menyongsong Tantangan dan Peluang Industri Asuransi di 2024’ pada Jumat, 22 Desember 2023.

Irvan menekankan bahwa OJK memiliki tiga pilar yang harus dijalankan, yaitu pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen. Khusus untuk pilar terakhir, prinsip-prinsip yang harus dijalankan sudah tertuang dalam UU P2SK, terutama di pasal 228. Salah satu aspek penting dalam perlindungan ini adalah penyelenggaraan edukasi yang memadai.

“Kewajiban bagi seluruh pelaku sektor jasa keuangan adalah melakukan edukasi kepada masyarakat, agar literasi dan inklusi keuangan kita meningkat,” lanjutnya.

Di sisi lain, Irvan juga menyoroti beberapa peran perusahaan asuransi yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Peran tersebut mencakup tanggung jawab atas kerugian nasabah, pembentukan Dana Jaminan, dan pelaksanaan hak pemegang polis sebagai kreditur preferen.

Ivan menyatakan bahwa OJK pada periode ini telah berani melakukan sejumlah tindakan yang sebelumnya belum pernah dilakukan, termasuk pencabutan izin usaha perusahaan jika dianggap tidak mampu melanjutkan usahanya.

“Langkah-langkah ini bukan hanya melegakan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen,” tambahnya.

Inklusi asuransi merujuk pada tingkat partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam produk-produk asuransi. Secara lebih sederhana, inklusi asuransi menggambarkan sejauh mana suatu populasi atau sektor masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan layanan asuransi. Dengan kata lain, inklusi asuransi mencerminkan seberapa luas jangkauan perlindungan asuransi dapat dirasakan oleh masyarakat.

Di Indonesia, inklusi asuransi mengukur sejauh mana penduduk dapat memanfaatkan produk-produk asuransi, baik dalam bentuk asuransi jiwa maupun asuransi kerugian. Berbagai faktor memengaruhi inklusi asuransi, seperti tingkat literasi keuangan, pemahaman mengenai manfaat asuransi, dan ketersediaan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah dan regulator keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, memiliki peran penting dalam mendorong inklusi asuransi. Langkah-langkah untuk meningkatkan inklusi asuransi melibatkan:

Edukasi Keuangan: Peningkatan literasi keuangan di antara masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang manfaat dan pentingnya memiliki polis asuransi.

Diversifikasi Produk: Penyediaan beragam produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan berbagai segmen masyarakat, termasuk produk yang terjangkau untuk kelompok berpendapatan rendah.

Fasilitasi Akses: Mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan produk asuransi, baik melalui media konvensional maupun digital.

Inovasi Keuangan: Pengembangan produk asuransi inovatif dan fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Regulasi yang Mendukung: Membuat regulasi yang mendukung pengembangan produk asuransi yang inklusif dan melindungi hak-hak konsumen.

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, diharapkan inklusi asuransi di Indonesia dapat meningkat, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat perlindungan keuangan melalui produk-produk asuransi. Meningkatnya inklusi asuransi juga berkontribusi pada stabilitas keuangan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Pemahaman Inklusi Asuransi

Di Indonesia, inklusi asuransi menyoroti sejauh mana masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan produk-produk asuransi. Tingkat partisipasi ini mencerminkan seberapa luas jangkauan perlindungan asuransi dirasakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Faktor-faktor seperti literasi keuangan, pemahaman tentang manfaat asuransi, dan ketersediaan produk yang sesuai memainkan peran kunci dalam menentukan inklusi asuransi. Pemerintah dan regulator keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlibat aktif dalam upaya meningkatkan inklusi asuransi di tengah masyarakat.

Melalui langkah-langkah seperti edukasi keuangan, diversifikasi produk, fasilitasi akses, inovasi keuangan, dan regulasi yang mendukung, pihak berwenang berharap untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam perlindungan asuransi. Meningkatnya inklusi asuransi diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat yang lebih luas tetapi juga mendukung stabilitas keuangan secara keseluruhan. Dengan cara ini, harapannya, masyarakat dapat lebih sadar dan merasakan manfaat keuangan yang lebih baik melalui produk-produk asuransi.

Kesimpulan

Dalam tulisan ini, tergambar bahwa inklusi asuransi di Indonesia masih menghadapi tantangan yang signifikan. Meskipun literasi asuransi mencapai 31,7%, tingkat inklusi asuransi masih rendah, hanya sekitar 16,6%. Jumlah pengaduan yang meningkat dalam lima tahun terakhir mencerminkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menyoroti peran OJK dalam mengawasi industri keuangan, termasuk asuransi, dan menekankan perlunya edukasi yang memadai untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

 

Terdapat juga sorotan terhadap peran perusahaan asuransi sesuai UU Perasuransian, termasuk tanggung jawab atas kerugian nasabah dan keharusan menjalankan hak pemegang polis. Meskipun demikian, ada apresiasi terhadap tindakan OJK yang lebih proaktif, seperti mencabut usaha perusahaan yang dianggap tidak mampu melanjutkan, memberikan sinyal positif bagi perlindungan konsumen.

Kesimpulannya, perbaikan inklusi asuransi memerlukan kolaborasi antara regulator, perusahaan asuransi, dan masyarakat. Edukasi, peningkatan transparansi, dan langkah-langkah regulatif yang progresif menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mengangkat industri asuransi Indonesia ke tingkat yang lebih baik.

 


Artikel ini merupakan bagian dari buku “BANGKITNYA ASURANSI KAMI” dengan keynote speaker Profesor Muhammad Eddi Purnawan, Anggota Badan Supervisi OJK. Februari 2024. ISBN, Penerbit IPB Press. 

Harga buku ini Rp 155.000 dan bisa dipesan melalui ligasuransi.com.

Order Sekarang!

0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

TAGGED:asuransi indonesiaIrvan RahardjoOJK Indonesia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByIrvan Rahardjo
Follow:
Lebih dari 40 tahun berkecimpung di dunia asuransi dimulai dari asuransi joint venture hingga pernah menjadi Direksi Asuransi BUMN ; Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi SOMPO Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama di L&G Risk Insurance Broker.
Previous Article Finalisasi Program Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya
Next Article 7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2024 di Indonesia – Minggu Ke-3 Maret

Latest News

Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 9, 2025
83 Views
Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?
Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 8, 2025
76 Views
Parkiran Motor Ludes Terbakar Gegara Kompor Meledak, 150 Motor Karyawan Hanya Tersisa Rangka!: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Mei 8, 2025
77 Views
Menjaga Stabilitas Pembiayaan KPR Subsidi: Peran Asuransi Kredit dalam Program Rumah Rakyat
Risk Recommendation
Mei 7, 2025
87 Views
Asuransi Industri Kelapa Sawit
Mengelola Risiko Operasional Perkebunan Sawit: Dari Pembibitan hingga Panen, Peran Penting Asuransi dan Broker Profesional
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 7, 2025
119 Views
Panduan Lengkap Jenis dan Isi Polis Marine Hull: Jangan Sampai Salah Pilih
Asuransi Marine Hull
Mei 6, 2025
165 Views
Peran Strategis Pialang Asuransi untuk Bisnis Singapura di Indonesia
Risk Recommendation
Mei 5, 2025
213 Views
Asuransi Pertanian di Era Prabowo: Solusi Perlindungan untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 5, 2025
232 Views
Biaya Medis Melesat! Asuransi Syariah Jadi Kunci Lindungi Kekayaan dari Risiko Kritis: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Mei 5, 2025
287 Views
Manajemen Risiko dalam Proyek Perikanan Pemerintah Prabowo: Strategi Perlindungan Lewat Asuransi
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 2, 2025
324 Views

Related ↷

7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal – November Minggu Ke 4

November 30, 2022

Finalisasi Program Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya

March 18, 2024

Peluang Bisnis di Kementerian PUPR Tahun 2021, ada25 Proyek KPBU Senilai Rp 278,35 Triliun

August 9, 2024

Update 7 Berita Asuransi Indonesia: Transformasi Digital Asuransi: 90% Transaksi Bisa Sepenuhnya Online di 2025

January 3, 2025
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker