Asuransi Konstruksi

Peluang Bisnis di Kementerian PUPR Tahun 2021, ada25 Proyek KPBU Senilai Rp 278,35 Triliun

Liga Asuransi, Jakarta –Seperti yang dilansi oleh laman  https://www.pu.go.id/ pada tanggal 15 Desember 2020, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pembangunan infrastruktur dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa. Namun tidak semua infrastruktur yang dibangun menggunakan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD). Keterlibatan swasta terus didorong melalui berbagai model pembiayaan salah satunya lewat Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Ini peluang besar sekaligus tantangan bagi industri perasuransian khususnya asuransi proyek untuk produk jaminan, surety bond, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka. Selain itu juga peluang untuk asuransi proyek seperti Construction Erection All Risks, asuransi alat berat (heavy equipment), asuransi pengiriman barang, atau asuransi marine cargo dan lain-lain. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan, total KPBU yang ditawarkan Kementerian PUPR pada tahun 2021 sebanyak 25 proyek/pekerjaan senilai Rp 278,35 Triliun. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menutupi gap pendanaan non-APBN sebesar 70 persen atau Rp 1.435 triliun. Sebab berdasarkan proyeksi kemampuan APBN 2020 – 2024, diperkirakan hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekitar Rp 623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp 2.058 triliun.

 “Pada kuartal pertama tahun 2021, di bidang permukiman yang sudah ditawarkan/ditenderkan yakni Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ir. H. Djuanda dari Bendungan Jatiluhur untuk melayani penduduk Jakarta terutama di bagian Utara. Kemudian juga ada SPAM Karian sampai ke Tangerang bagian Selatan dan Jakarta bagian Barat, “ kata Menteri Basuki dalam acara Dialog Outlook 2021 bertajuk “Peluang Investasi Nasional 2021” yang diselenggarakan secara virtual, Senin (14/12/2020).

Kemudian ditambahkan Menteri Basuki, di bidang Sumber Daya Air (SDA) terdapat Bendungan Merangin di Jambi dengan estimasi biaya investasi sebesar Rp 6,08 triliun dan Bendungan Matenggeng di Jawa Tengah dengan estimasi biaya Rp3 triliun. Kedua bendungan ini menurut Menteri Basuki memiliki peluang ditawarkan melalui skema KPBU karena memiliki daya tarik investasi yang besar dibanding bendungan lainnya.

 “Biasanya KPBU bendungan bertumpu pada potensi revenue/pendapatan untuk investasi dari air baku dan listrik, sedangkan irigasi dan pengendalian banjir murni untuk pelayanan masyarakat. Bendungan Maringin ini memiliki potensi menghasilkan listrik yang cukup besar yakni 107,45 Megawatt (MW) dan Bendungan Matenggeng memiliki potensi air baku 1.100 liter/detik dan listrik 28,28 MW,” terang Menteri Basuki.

Selanjutnya di bidang perumahan, Menteri Basuki menyebutkan terdapat satu proyek Rumah Susun (Rusun) yang ditawarkan lewat skema KPBU, yakni Rusun Cisaranten di Bandung sebanyak 2.189 unit dengan nilai investasi sebesar Rp1,1 triliun. “Sedangkan untuk bidang jalan dan jembatan, terdapat jalan tol dan jalan non tol. Sudah banyak jalan tol yang dikerjakan melalui skema KPBU,” ujarnya.

Berdasarkan data, pada kuartal pertama tahun 2021 sebanyak 8 ruas jalan tol dan 1 jembatan dengan total panjang 380,8 Km dan estimasi biaya investasi sebesar Rp Rp. 117,3 triliun. “Diantaranya yang sudah diproses adalah ruas Kamal-Teluknaga-Rajeg, Bogor-Serpong melewati Parung, kemudian Semarang Harbour di Semarang-Kendal, Gilimanuk-Mengwi sudah sekitar 90 km sudah ada pemrakarsanya, dan akses Pelabuhan Patimban sepanjang 37 km yang menghubungkan Tol Cipali sampai ke jalan nasional akses ke Pelabuhan Patimban,” tuturnya.

Sedangkan untuk di kuartal ketiga tahun 2021, tercatat dua ruas tol yang ditawarkan yakni Jalan Tol Layang Dalam Kota Ruas Cikunir –Karawaci dan JORR Elevated Cikunir – Ulujami, dengan estimasi biaya investasi Rp. 48,37 triliun. Sedangkan pada kuartal keempat, sebanyak tujuh ruas tol yakni Cilacap – Yogyakarta, Demak – Tuban, Jember – Lumajang, Ngawi – Bojonegoro – Babat, Jember – Situbondo, Tulungagung – Kepanjen, dan Samarinda-Bontang, serta Jembatan Tanah Bumbu – Pulau Laut dan Muna – Buton dengan total panjang 630,75 Km senilai Rp Rp. 96,6 triliun. (Jay)

Untuk mensukseskan proyek-proyek tersebut kementrian PUPR sudah membuat program asuransi khusus dengan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerjasama dalam pembentukan konsorsium perusahaan asuransi guna memberikan variasi jaminan pengadaan barang atau jasa.

Konsorsium ini mengeluarkan jaminan berupa suretyship bond atau Surat Jaminan tanpa syarat yang terdiri dari Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, dan Jaminan Pemeliharaannya. Surat Jaminan tersebut akan digunakan untuk dua proyek milik Kementerian PUPR, pembangunan infrastruktur dan perumahan rakyat. 

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR (Permen) Nomor 31 Tahun 2015 Pasal 4b mengatakan bahwa

  • Penggunaan surat jaminan pekerjaan konstruksi diatur sebagai berikut:
    1. paket pekerjaan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) tidak diperlukan surat jaminan penawaran.
    2. surat jaminan penawaran untuk paket pekerjaan diatas Rp2.500.000.00000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.00000 (lima puluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum Perusahaan Asuransi Perusahaan Penjaminan konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada Kelompok Kerja ULP.
    3. surat jaminan penawaran untuk paket pekerjaan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada Kelompok Kerja ULP.
    4. surat jaminan pelaksanaan surat jaminan uang muka atau surat jaminan pemeliharaan untuk paket pekerjaan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum Perusahaan Asuransi Perusahaan Penjaminan konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.
    5. surat jaminan pelaksanaan surat jaminan uang muka atau surat jaminan pemeliharaan untuk paket pekerjaan di atas Rp2.500.000.000.00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.

 

  • Penggunaan surat jaminan pekerjaan jasa konsultansi diatur sebagai berikut:
    1. surat jaminan uang muka untuk paket pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp750.000.00000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.
    2. surat jaminan uang muka untuk paket pekerjaan diatas Rp750.000.00000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum atau konsorsium perusahaan asuransi umum /lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.

Konsorsium asuransi untuk proyek PUPR di bentuk tahun 2015. Saat ini ada tiga buah konsorsium yang melibatkan sekitar 30 perusahaan asuransi umum. Masing-masing konsorsium berada di bawah koordinasi dari sebuah perusahaan broker asuransi.

Formasi dan bentuk konsorsium asuransi yang ada sudah saatnya untuk ditinjau ulang. Karena tantangan proyek yang semakin rumit dan jumlahnya yang semakin banyak serta nilainya yang sangat besar. 

Selain itu selama jangka waktu lima tahun sejak konsorsium dibentuk terjadi banyak sekali perubahan di dalam industri perasuransian. Perubahan terbesar sejak terjadinya wabah COVID-19 yang mengakibatkan penurunan kapasitas akseptasi asuransi, memburuknya rasio permodalan dan masalah likuiditas lainnya hingga saat ini. 

Hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah perluasan jaminan konsorsium, dari yang semula hanya terbatas pada jaminan atau surety bond, perlu pula diperluas dengan jaminan asuransi Construction Erection All Risks (CAR/EAR). 

Pembentukan konsorsium asuransi CAR/EAR ini sangat berguna untuk dapat meningkatkan kapasitas akseptasi risiko atas nilai resiko yang besar. Dengan nilai proyek yang demikian besar PUPR dan kontraktornya mempunyai bargaining position yang lebih kuat untuk mendapatkan tarif premi dan terms and conditions yang lebih bersaing. 

Dengan adanya konsorsium untuk jaminan asuransi CAR/EAR juga akan membantu penyelesaian klaim asuransi karena pihak asuransi mempunyai tanggung jawab moral yang lebih besar karena menjadi bagian dari proyek yang mempunyai potensi premi yang besar.

Peranan broker asuransi sangat penting untuk  melakukan evaluasi kinerja konsorsium asuransi yang ada berkaitan dengan manfaat yang sudah berhasil diberikan. Broker asuransi juga dapat memberikan masukan mengenai tingkat keamanan sekuritas terkini dari masing-masing anggota konsorsium. Bagi anggota yang kondisinya  melemah sudah saatnya untuk dikeluarkan dari daftar. 

 

L&G sebagai salah broker asuransi terkemuka di Indonesia siap untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi program perbaikan. Hubungi L&G sekarang juga!

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012