Serba Serbi Asuransi

Restrukturisasi, Solusi Penyelesaian Masalah Asuransi?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, tidak dipungkiri industrikeuangan khususnya sektor asuransi Indonesia tengahdihadapkan pada sejumlah problematika yang menyebabkan perusahaan asuransi mengalami masalahdi sisi likuiditas dan insolvabilitas. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi yang tepat agar hak-hak yang dimilikipara peserta asuransi tetap terjamin dan terhindar darikerugian yang lebih besar apabila perusahaan asuransiharus dipailitkan, setelah memperoleh izin dari otoritas.

Industri keuangan khususnya sektor asuransi Indonesia tengah dihadapkan pada sejumlah problematika yang menyebabkan perusahaan asuransi mengalami masalahdi sisi likuiditas dan insolvabilitas. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi yang tepat agar hak-hak yang dimilikipara peserta asuransi tetap terjamin dan terhindar darikerugian yang lebih besar apabila perusahaan asuransiharus dipailitkan, setelah memperoleh izin dari otoritas.

Dilansir dari CNBC News Indonesia, Dosen Hukum Asuransi Fakultas Hukum Universitas Indonesia KorneliusSimanjuntak berpendapat, opsi untuk menawarkanprogram restrukturisasi kepada peserta asuransi dapatmenjadi alternatif dan solusi untuk bisa menyelesaikanmasalah yang dihadapi oleh perusahaan asuransi. Hanyasaja, kata Kornelius, program restrukturisasi yang dijalankan perusahaan asuransi haruslah sesuai denganketentuan yang tercantum dalam peraturan yang berlaku.

“Program restrukturisasi adalah suatu solusi terbaik, yang ada dari berbagai alternatif. Memang yang ideal semuahak-hak pemegang polis bisa dipertahankan 100%. Tetapikondisinya tidak bisa begitu di semua perusahaan,” ujarKornelius kepada CNBC Indonesia, Senin (31/05/2021).

Dosen Hukum Asuransi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kornelius Simanjuntak berpendapat, opsi untukmenawarkan program restrukturisasi kepada pesertaasuransi dapat menjadi alternatif dan solusi untuk bisamenyelesaikan masalah yang dihadapi oleh perusahaanasuransi. Hanya saja, kata Kornelius, program restrukturisasi yang dijalankan perusahaan asuransiharuslah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalamperaturan yang berlaku.

“Program restrukturisasi adalah suatu solusi terbaik, yang ada dari berbagai alternatif. Memang yang ideal semuahak-hak pemegang polis bisa dipertahankan 100%. Tetapikondisinya tidak bisa begitu di semua perusahaan,” ujarKornelius kepada CNBC Indonesia, Senin (31/05/2021).

Industri keuangan khususnya sektor asuransi Indonesia tengah dihadapkanpada sejumlah problematika yang menyebabkan perusahaan asuransimengalami masalah di sisi likuiditas dan insolvabilitas. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi yang tepat agar hak-hak yang dimiliki para pesertaasuransi tetap terjamin dan terhindar dari kerugian yang lebih besar apabilaperusahaan asuransi harus dipailitkan, setelah memperoleh izin dariotoritas.

Dosen Hukum Asuransi Fakultas Hukum Universitas Indonesia KorneliusSimanjuntak berpendapat, opsi untuk menawarkan program restrukturisasikepada peserta asuransi dapat menjadi alternatif dan solusi untuk bisamenyelesaikan masalah yang dihadapi oleh perusahaan asuransi. Hanyasaja, kata Kornelius, program restrukturisasi yang dijalankan perusahaanasuransi haruslah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalamperaturan yang berlaku.

“Program restrukturisasi adalah suatu solusi terbaik, yang ada dari berbagaialternatif. Memang yang ideal semua hak-hak pemegang polis bisadipertahankan 100%. Tetapi kondisinya tidak bisa begitu di semuaperusahaan,” ujar Kornelius kepada CNBC Indonesia, Senin (31/05/2021).

 

Cara terbaik untuk menghitung uang pertanggungan polis asuransi Anda adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi dapat memberikan masukan nilai pertanggungan yang tepat. Broker asuransi juga mampu menyusun terms and conditions atau ketentuan polis asuransi yang dapat menyelamatkan Anda jika terjadi perbedaan dalam penilaian uang pertanggungan. Broker asuransi juga yang akan memilihkan perusahaan asuransi yang terbaik untuk menjamin resiko Anda.

Peran penting lain dari broker asuransi adalah sebagai Advocate atau pengacara Anda ketika terjadi klaim. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk  mengurus klaim dan menghadapi perusahaan asuransi jika terjadi perbedaan atau hal-hal yang memerlukan pemahaman hukum dan teknis asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi terkemuka di Indonesia yang dapat diandalkan adalah L&G Insurance Broker.

Untuk seluruh kebutuhan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012