Serba Serbi Asuransi

Banyak Permasalahan di Industri Asuransi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, belakangan ini, Industri asuransi menghadapi berbagai masalah besar, mulai dari gagal bayar dari beberapa perusahaan asuransi hingga adanya temuan tindak pidana korupsi. Meskipun begitu, industri terus mencatatkan pertumbuhan dengan prospek yang menjanjikan. Lantas, apa yang menjadi penyebabnya? 

Dilansir dari DetikNews.com, Selasa, 27 April 2021, Direktur Pengawasan Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Supriyono mengungkapkan hal tersebut bisa diatasi dengan implementasi regulasi dan komitmen seluruh pihak.

Dia menyebutkan memang tekanan pandemi COVID-19 juga membuat tata kelola dunia usaha terganggu. Apalagi industri asuransi yang beberapa kali mengalami gagal bayar.

“COVID-19 ini jadi bukti, jika perusahaan yang tata kelolanya baik yang bisa bertahan. Kita perlu meninjau ulang isu-isu fundamental apa saja yang masih bolong untuk diimprove lagi,” kata dia dalam dialog GCG di Industri Asuransi, Selasa (27/4/2021).

Tata kelola atau GCG ini menjadi hal yang sangat penting untuk industri demi melindungi kepentingan investor dan pemegang polis.

Karena itu pengurus perusahaan harus memiliki integritas yang kuat dan didukung auditor eksternal dan komisaris independen yang mewakili kepentingan pemegang polis.

Menurut dia komisaris dan direksi di perusahaan yang sakit harus menjalankan fungsinya dengan maksimal. Hal ini karena mereka perlu menata investasi, manajemen risiko, pengendalian internal, hingga rencana strategis perusahaan.

Sebagai regulator OJK berupaya mencari dan mempelajari latar belakang calon komisaris perusahaan, termasuk kemampuan mengatasi masalah, sebelum uji kelayakan dan kepatutan.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Kapler A. Marpaung menyebut komisaris jangan hanya sebagai pelengkap aturan. Tapi juga mewakili tertanggung atau pemegang polis.

Dia menyarankan komisaris independen juga harus melaporkan apa yang dia kerjakan ke OJK. Tidak sama dengan laporan GCG. “Mungkin di perusahaan asuransi banyak dibikin whistle blowing, karyawan bisa melaporkan indikasi dari manajemen yang bakal merugikan tertanggung,” ujarnya.

Saran dari kami adalah agar perusahaan  menyebutkan pembenahan di bisnis asuransi bisa dimulai dari pengelolaan dana nasabah agar tidak menimbulkan fraud atau miss-management, misalnya pencegahan untuk masuk ke investasi yang resikonya tinggi.

Selanjutnya peran agen dan tanggung jawab perusahaan asuransi berperan penting untuk melindungi calon nasabah dari miss-selling atau kesalahan pada saat penawaran produk.

Apalagi saat ini era digital di mana banyak perusahaan asuransi yang  mengubah agen manual menjadi pendekatan berbasis online, maka pengawasan model penawaran produk asuransi menjadi urgen.

komisaris dan direksi di perusahaan yang sakit harus menjalankan fungsinya dengan maksimal. Hal ini karena mereka perlu menata investasi, manajemen risiko, pengendalian internal, hingga rencana strategis perusahaan.

Saran dari kami, adalah selalu menggunakan jasa dari broker asuransi,  Salah satu tugas penting yang dilakukan oleh broker asuransi adalah ketika terjadi kecelakaan. Mereka akan membantu mengurus klaim kepada perusahaan asuransi dan sekaligus bertindak sebagai Advocate asuransi atau pengacara asuransi. Mereka menghadapi pihak asuransi maupun loss adjuster yang ditunjuk untuk menyelesaikan klaim secara teknis.. 

Salah satu perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi engineering termasuk asuransi dump truck adalah L&G Insurance Broker. Mereka telah sukses menyelesaikan ratusan atau mungkin ribuan kasus klaim asuransi dengan cepat dan nilai maksimal.

Untuk semua urusan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012