Serba Serbi Asuransi

Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membatalkan Polis Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, pada kesempatan kali ini kami tertarik untuk membahas mengenai Pembatalan Polis. Apa risikonya dan bagaimana melakukan pembatalan polis.

Memiliki asuransi adalah sebuah keputusan dan komitmen yang panjang, dan bukan hal yang tidak mungkin di tengah komitmen ini, ada sebagian orang yang berubah pikiran atau rencana sehingga ingin membatalkan polisnya.

Jika Anda berharap untuk membatalkan polis, Anda harus mempertimbangkannya dengan sangat matang. Ingat, dengan melakukan ini, Anda jadi kehilangan rasa aman dalam perlindungan asuransi.

Maka sebelum memutuskan untuk membatalkan polis asuransi Anda,  ikuti informasi berikut baik-baik.

Penting bagi Anda untuk memahami dulu risiko dan kerugian apa saja yang akan terjadi jika Anda membatalkan polis asuransi. 

Misalnya pahami dulu ketentuan asuransi Anda, mengenai pengembalian premi yang sudah Anda bayarkan. Apakah ada biaya pembatalan atau biaya-biaya lain yang mesti Anda bayarkan? Berapa premi yang akan dikembalikan atau Anda dapatkan?

Pikirkan baik-baik apa risiko dan kerugian apa yang akan terjadi, jika Anda tidak memiliki perlindungan asuransi.

Mengutip okezone.com, Kamis 27 Mei 2021 dalam AIA Pedia,  hal penting yang wajib Anda pertimbangkan jika Anda tetap ingin melakukan pembatalan polis, yaitu:

  • Anda akan kehilangan rasa aman karena tidak memiliki perlindungan asuransi;
  • Bagi Anda yang juga mengambil asuransi/proteksi kesehatan, Anda tidak bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang maksimal bila asuransi Anda dibatalkan;
  • Ketika Anda memutuskan ingin membeli produk asuransi baru suatu hari nanti, maka biaya premi dan biaya asuransi yang akan Anda bayarkan akan meningkat karena mengikuti usia Anda saat membeli itu.

 

Free Look Period

Ketika pertama dan di awal Anda membeli asuransi, Anda akan mendapatkan fasilitas Free Look Period ini. Nah, Free Look Period adalah jangka waktu yang diberikan pihak asuransi untuk calon nasabahnya, di mana waktu ini dapat digunakan nasabah untuk mempelajari dan cari tahu lebih dalam mengenai isi dari polis asuransi yang telah dibeli. Free Look Period adalah HAK ANDA.

Jika pada akhirnya Anda memutuskan untuk tidak jadi membeli produk asuransi, maka Anda berhak untuk mengajukan pembatalan polis asuransi di masa Free Look Period ini dan pihak asuransi akan membatalkan polis Anda dan memberikan kembali premi yang sudah Anda bayarkan, setelah potongan biaya administrasi tentunya.

Dalam proses pembatalan polis asuransi ini, pihak penyedia asuransi akan mengembalikan kepada Anda Premi yang sudah dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu, seperti biaya penerbitan polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada), dan manfaat asuransi yang sudah pernah dibayarkan atas polis ini.

Jika pembatalan polis Anda dilakukan setelah masa Free Look Period berakhir, maka nilai tunai akan mengikuti ketentuan produk yang dijelaskan dalam dokumen polis.

Jika sudah yakin ingin membatalkan polis, berikut langkahnya.

Pertama, Anda bisa hubungi Customer Care untuk mendapat penjelasan mengenai surat dan dokumen apa yang harus dilengkapi untuk melakukan pembatalan polis. Customer Care akan memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan apa yang berlaku sesuai dengan polis asuransi yang Anda miliki.

Lalu, lengkapi dokumen yang diminta pihak asuransi dan ajukan surat pembatalan polis ke pihak penyedia asuransi. Setelah menerima dokumen pembatalan, pihak penyedia asuransi akan minta penjelasan kenapa Anda memilih untuk membatalkan produk asuransi, dan akan memberikan opsi produk asuransi lain yang lebih cocok untuk Anda.

Dalam kondisi seperti saat ini, kita sangat membutuhkan manfaat proteksi kesehatan dan jiwa, juga proteksi dari risiko finansial yang tidak terduga. Pastikan Anda telah mempertimbangkan dengan cermat alasan pembatalan polis Anda. Jangan sampai Anda mengalami kerugian finansial akibat resiko yang tidak terproteksi di kemudian hari, karena Anda telah memutuskan membatalkan polis.

perlu diingat lagi pentingnya memiliki perlindungan asuransi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini. Karena bagaimanapun situasi yang tak diinginkan kadang datang tak terduga.

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, a Smart Insurance Broker.

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012