Industri Konstruksi

Mengapa Subkontraktor Membutuhkan Asuransi?

Liga Asuransi – Pembaca yang budiman apa kabar? Semoga Anda selalu baik-baik saja. Mari kita lanjutkan pembahasan mengenai manajemen risiko dan asuransi untuk proyek, kali ini kita membahas tentang asuransi untuk sub kontraktor.

Sejauh ini, masih banyak subkontraktor yang salah paham bahwa risiko proyek adalah tanggung jawab kontraktor utama. 

Perlu dicatat bahwa kini banyak kontraktor utama mungkin ragu untuk bekerja dengan subkontraktor jika mereka tidak mempunyai jaminan asuransi. Kini banyak main contractor yang meminta subkontraktor untuk menunjukkan bukti asuransi. 

Perlu Anda ketahui bahwa subkontraktor yang tidak diasuransikan dapat membuat kontraktor utama rentan terhadap tuntutan hukum dan biaya lainnya, dan itu menghabiskan sebagian besar waktu dan mereka tidak mau mengambil risiko semacam itu. 

Kini telah menjadi praktik umum di antara kontraktor utama untuk mempekerjakan hanya subkontraktor yang mempunyai jaminan asuransi.

Seperti yang Anda ketahui bahwa subkontraktor bukan karyawan kontraktor utama. Seringkali, subkontraktor adalah freelancer yang mengerjakan proyek untuk jangka pendek. Hubungan kerja antara kontraktor dan subkontraktor seringkali bersifat sementara dan berakhir setelah proyek selesai.

Selain itu, asuransi yang disediakan oleh kontraktor utama jarang yang menjamin subkontraktor. Sebagian besar polis asuransi kontraktor secara khusus mengecualikan kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh pihak selain kontraktor, kecuali ditentukan lain. 

Untuk memahami risiko seperti apa yang dihadapi oleh subkontraktor dan jenis asuransi yang dibutuhkan, silakan lanjutkan penjelasan berikut ini.

Jika Anda tertarik dengan artikel ini, silakan bagikan dengan kolega Anda sehingga mereka juga mengerti seperti Anda.

Apa manfaat asuransi bagi subkontraktor?

Perlu dikatahui bahwa subkontraktor dapat dituntut karena beberapa alasan. Bahkan jika mereka tidak bersalah, mereka masih bisa menghadapi tuntutan hukum.

Oleh karena itu dengan membeli asuransi yang tepat dapat melindungi dari risiko semacam ini. Anda mungkin juga memerlukan asuransi untuk mengamankan kontrak tertentu, terutama ketika berhadapan dengan entitas pemerintah.

Apakah resiko subkontraktor ditanggung oleh asuransi kontraktor utama?

Jika ada yang menuntut kontraktor atau pemberi kerja  tempat Anda bekerja, Anda dapat menghadapi risiko tanggung jawab yang sama dengan pemberi kerja , tetapi anda tidak dilindungi oleh asuransi yang dibeli oleh pemberi kerja. 

Subkontraktor biasanya tidak dijamin di dalam polis asuransi pemberi kerja  mereka, atau kontraktor independen dan pemberi kerja tidak diharuskan untuk menyediakannya.

Itu sebabnya subkontraktor harus membeli asuransi. Ini dapat melindungi mereka dari biaya tuntutan hukum yang tidak terduga, kecelakaan kerja, dan damage property.

Apakah asuransi diperlukan untuk subkontraktor?

Memiliki asuransi tanggung jawab hukum memungkinkan klien tahu bahwa Anda bersedia bertanggung jawab atas pekerjaan Anda. Juga, banyak bisnis lebih suka menggunakan subkontraktor yang memiliki pertanggungan asuransi.

Meskipun tidak diwajibkan secara hukum, asuransi untuk subkontraktor sangat disarankan untuk perlindungan keuangan dan keuntungan perusahaan.

Polis asuransi khusus yang Anda butuhkan bergantung pada beberapa faktor, termasuk:

  1. Klien yang bekerja dengan Anda
  2. Pekerjaan khusus yang Anda lakukan
  3. Paparan Anda terhadap risiko

Apakah subkontraktor tercakup dalam asuransi Kontraktor Utama?

Secara hukum , setiap kontraktor harus bertanggung jawab untuk menyediakan asuransi mereka. Anda bisa saja mendapat beberapa perlindungan asuransi pada polis asuransi kontraktor dan subkontraktor lain, dengan peringatan. 

Perlindungan ini dapat berupa dukungan tambahan yang diasuransikan, per agregat proyek, dan sertifikat, tetapi jangan salah, jika Anda tidak secara langsung membayar polis asuransi dan nama Anda tidak tercantum di halaman deklarasi, Anda tidak dapat mengandalkan polis asuransi yang bukan milik Anda.

Pengertian Asuransi Subkontraktor

Banyak kontraktor utama mencoba mengalihkan resiko mereka ke subkontraktor.

Proyek konstruksi ada semacam ranjau darat yang sewaktu-waktu dapat meledak. Setiap pihak yang terlibat dalam proses pembangunan perlu berusaha mengelola risiko dan pada akhirnya mengalihkan eksposur kewajiban ke perusahaan lain termasuk kepada subkontraktor.

Namun, ada cara untuk melindungi subkontraktor. Dengan mengetahui dan memahami program asuransi dengan membeli pertanggungan untuk semua risiko Anda. 

Berikut ini jenis pertanggungan Asuransi Subkontraktor yang Harus Anda Miliki

General Liability

Polis asuransi  tanggung jawab hukum untuk subkontraktor juga harus mencakup produk dan cakupan operasi yang telah selesai. 

Polis asuransi ini cakupan asuransi Anda atas kerusakan properti atau cedera tubuh untuk memasukkan klaim yang terjadi setelah Anda selesai dengan pekerjaan itu. Contoh klaim operasi yang telah selesai adalah jika dek yang Anda bangun setahun yang lalu runtuh dan melukai orang.

Polis asuransi tanggung jawab hukum  yang berkualitas adalah pertanggungan inti untuk setiap subkontraktor. Ini tidak hanya mencakup kerusakan properti yang Anda sebabkan di lokasi kerja tetapi juga cedera tubuh (untuk non-karyawan) yang Anda buat.

Property/Contractors Equipment

Selain itu, Anda mungkin memiliki gedung/kantor tempat Anda menyimpan suku cadang atau peralatan yang telah dibeli pelanggan Anda ATAU sedang menunggu untuk dipasang.

Sebagai subkontraktor, kemungkinan besar Anda bekerja dengan alat khusus atau alat berat. Alat-alat ini dapat berkisar dalam biaya, tetapi masing-masing kemungkinan bisa menjadi pengeluaran yang tidak ingin Anda pikul jika dicuri dari lokasi kerja. 

Jenis properti ini dapat dilindungi oleh polis asuransi properti atau peralatan kontraktor. 

Workers’ Compensation

Selain itu, Anda diminta untuk bertanggung jawab atas cedera kontraktor independen Anda. Memiliki kompensasi pekerja dan tanggung jawab pemberi kerja sangat penting untuk memastikan Anda terlindungi dari biaya cedera ini.

Cedera karyawan sering terjadi di lokasi konstruksi. Meskipun Anda mungkin dapat membayar sendiri biaya pengobatan untuk luka kecil, tapi untuk cedera parah dapat membuat perusahaan Anda bangkrut. 

Kompensasi pekerja mencakup pembayaran medis yang terkait dengan kecelakaan yang dialami karyawan saat bekerja untuk Anda. 

Motor Vehicle 

Jika bisnis Anda menggunakan kendaraan untuk operasional, penting untuk memilikinya polis asuransi kendaraan bermotor. Pertanggungan ini akan membayar tanggung jawab dan kerusakan pada mobil Anda yang disebabkan oleh kecelakaan atau kecelakaan.

Surety Bonds

Jika Anda menawar proyek konstruksi apapun, Anda harus dilindungi oleh surety bond atau program asuransi default subkontraktor.

Polis asuransi  ini mencakup kewajiban Anda untuk menyelesaikan proyek jika Anda secara finansial tidak dapat melakukannya, atau perusahaan Anda menutup pintunya. 

Ini memberi kontraktor hukum  atau pemilik proyek ketenangan pikiran bahwa Anda memiliki asuransi subkontraktor yang bonafid tetapi juga meyakinkan mereka bahwa mereka dapat menyewa subkontraktor lain untuk menyelesaikan pekerjaan yang sudah mereka bayar.

Contractor’s Errors & Omissions (E&O)

Polis asuransi  tanggung jawab hukum  tidak menjamin semua tuntutan. Ada beberapa situasi di mana Anda akan membutuhkan pertanggungan yang tidak melibatkan kerusakan properti atau cedera tubuh. Dalam situasi ini, Polis asuransi  E&O kontraktor mengisi banyak celah. Polis asuransi  E&O kontraktor dapat mencakup tuntutan atau klaim yang melibatkan:

  1. Kesalahan dan pengawasan
  2. Kegagalan untuk memberikan layanan yang dijanjikan
  3. Kelalaian dalam memberikan pelayanan profesional
  4. Pekerjaan yang buruk, salah, atau tidak lengkap

Contractor Plant and Machinery Insurance (CPM)

Kerusakan atau kehilangan mesin mahal bisa menjadi bencana bagi bisnis kontraktor konstruksi kecil karena mesin-mesin ini mewakili investasi yang begitu besar. 

Asuransi Peralatan kontraktor dan mesin melindungi bisnis Anda dari kerugian ini. Pahami opsi dan batasan asuransi jenis ini untuk menentukan apakah bisnis Anda perlu dilindungi.

Asuransi CPM mencakup semua kerusakan fisik yang terjadi pada mesin kontraktor yang tidak secara khusus dikecualikan oleh polis. 

Ini termasuk kecelakaan bukan karena kelalaian dan bencana alam yang parah, seperti pohon tumbang atau kerusakan akibat badai. 

Pembayaran klaim mencakup biaya untuk memperbaiki atau mengganti mesin yang terkena dampak, yang ditanggung di tempat kerja atau istirahat, saat berada di lokasi kerja mana pun yang dimiliki oleh pihak ketiga, dan bahkan ketika dibongkar atau dipasang kembali untuk pemeliharaan.

Marine Cargo Insurance for Mobilization 

Setiap proyek dimulai dengan mobilisasi peralatan dan bahan untuk proyek tersebut. Pengangkutan peralatan milik subkontraktor ke lokasi proyek menghadapi berbagai risiko. Semakin sulit dan semakin jauh lokasi proyek, semakin tinggi risiko yang dihadapi.

Banyak jenis alat konstruksi yang diangkut ke lokasi proyek, mulai dari yang kecil hingga alat berat. Excavator, crane, dozer, rig, genset, alat ukur, dan lain-lain.

Banyak jenis kecelakaan dapat terjadi selama proses mobilisasi peralatan ke lokasi proyek seperti kecelakaan di jalan raya, kecelakaan di atas kapal laut, jatuh pada saat diturunkan dari kapal, dan terbalik pada saat diangkut menuju lokasi proyek.

Seperti yang biasanya kita ketahui jalan menuju lokasi proyek melalui rute yang sulit dan tidak biasa. Karena itu, risiko kecelakaan sangat tinggi.

Oleh karena itu, diperlukan polis asuransi transportasi atau asuransi Marine Cargo.

Mengapa untuk asuransi subkontraktor Anda harus menggunakan layanan dari Broker Asuransi?

Tidak banyak perusahaan asuransi yang mau memberikan perlindungan asuransi untuk pekerjaan konstruksi.

Dibutuhkan pengetahuan dan pengalaman asuransi yang luas dalam asuransi teknik dan pengetahuan tentang manajemen risiko sehingga pertanggungan asuransi dimaksimalkan.

Cara terbaik untuk mengatur asuransi untuk pembangunan adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan pialang asuransi resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pialang asuransi merancang program asuransi yang paling sesuai dengan kondisi risiko proyek Anda. Temukan perusahaan asuransi terbaik yang dapat menutupi risiko dengan tingkat premi yang kompetitif.

Manfaat penting menggunakan layanan dari perusahaan pialang asuransi adalah Anda akan mendapatkan bantuan dalam menyelesaikan klaim secara gratis. Broker asuransi juga bertindak sebagai advokat Anda untuk penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi dengan pengalaman yang luas di bidang asuransi konstruksi di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, silakan hubungi L&G sekarang!

Sources:


Mencari Produk Asuransi? Jangan Buang Waktu Anda dan Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012