Khabar OJK

OJK News Update Minggu ke 2 Januari 2021

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Di Minggu kedua ini kami kembali menampilkan tiga berita pilihan seputar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkaitan dengan industri.

Berita pertama mengenai buntut dari permasalahan yang dihadapi oleh Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 mengenai tuntutan pengembalian premi. 

Berita kedua menampilkan persetujuan OJK mengenai penggantian nama AVIVA Life menjadi Asuransi Jiwa Astra.

Pada bagian terakhir ada berita pencabutan izin Unit Syariah dari Asuransi Bina Dana Artah (BADA).

Pada Sabtu  kemarin telah terjadi kecelakaan pesawat terbang Sriwijaya Air flight SJ-182. Kami turut berduka atas terjadinya musibah ini. Kami akan menurunkan berita khusus tentang kecelakaan ini setelah tulisan ini.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini, silahkan bagikan kepada rekan-rekan anda agar mereka juga paham seperti anda.

 

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Datangi OJK

CIREBON – Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera se-wilayah Ciayumajakuning, mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (7/1/2021).

Kedatangan mereka perihal klaim dana nasabah yang tak kunjung cair. Mereka meminta OJK membantu sesuai yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2019.

Secara serentak gerakan nasional nasabah korban Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera ini dilakukan menuntut klaim dana nasabah habis kontrak dan dana kelangsungan belajar yang tak kunjung cair.

Menurut salah satu perwakilan nasabah Dedi Yudianto, pemegang polis AJB Bumi Putera koordinator perwakilan wilayah Ciayumajakuning ini mendatangi kantor Otoritas Jasa keuangan, di Kota Cirebon, mereka meminta OJK membantu sesuai yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2019 terkait pemenuhan ketentuan.

“Secara nasional klaim dana nasabah pemegang polis sebanyak 3 juta peserta diseluruh Indonesia dengan total outstanding mencapai Rp10 triliun,” kata Dedi.

Sementara itu, perwakilan nasabah lainya, Tata Sutisna mengaku, tuntutan nasabah ke kantor OJK Cirebon ini hanya bisa disampaikan secara tertulis. Belum ada balasan keterangan resmi dari OJK perihal masa ini.

“Para nasabah korban AJB Bumiputera 1921 berharap OJK dapat memfasilitasi pencairan dana nasabah asuransi jiwa bersama Bumiputera,” pungkasnya. 

 

  • Ubah nama dari Astra Aviva Life, OJK berlakukan izin usaha bagi Asuransi Jiwa Astra

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha bagi PT Asuransi Jiwa Astra yang sebelumnya merupakan perusahaan asuransi jiwa dengan nama PT Astra Aviva Life. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-465/NB.11/2020 tanggal 21 Desember 2020. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, yakni tanggal 21 Desember 2020. 

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Astra diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/1). 

Sebelumnya pada tahun lalu, PT Astra International Tbk (ASII) melalui PT Sedaya Multi Investama mengakuisisi 49,99% saham di PT Astra Aviva Life dari Aviva International Holdings Limited (Aviva). Dengan terlaksananya transaksi ini, Astra Life dimiliki 99,99% oleh Astra secara langsung maupun tidak langsung. 

Direktur Astra Suparno Djasmin mengatakan, pihaknya mengapresiasi kemitraan yang terjalin baik dengan Aviva selama enam tahun ini. “Akuisisi tersebut juga merupakan wujud kepercayaan kami terhadap industri asuransi jiwa yang memiliki prospek menjanjikan di Indonesia,” ujar Suparno dalam keterangan resmi kala itu. 

Aksi membeli Aviva ini memang semakin menegaskan jalur bisnis Astra di industri keuangan. Melalui Astra Financial, Astra menjalankan lima pilar bisnis sektor keuangan mulai dari perusahaan pembiayaan, asuransi, modal ventura, financial technology (fintech), hingga dana pensiun. 

 

  • OJK Cabut Izin Unit Syariah Asuransi Bina Dana Arta (ABDA)

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. pada akhir 2020. Unit syariah yang telah berjalan tujuh tahun itu pun berhenti beroperasi.

Pencabutan izin itu tertuang dalam pengumuman resmi otoritas bernomor PENG-1/NB.213/2020. Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Kris Ibnu Roosmawati menjabarkan bahwa pencabutan izin pembentukan unit syariah perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP -13/NB.213/2020.

Menurutnya, keputusan itu berlaku sejak 23 Desember 2020, sehingga perusahaan asuransi dengan kode emiten ABDA itu tidak lagi memiliki unit usaha syariah. Perseroan pun hanya bergerak di bidang asuransi umum konvensional.

“Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK,” tulis Kris dalam pengumuman resmi yang diterbitkan OJK pada Selasa (5/1/2021).

Unit syariah yang beralamat di Plaza ABDA Lantai 27 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 59 Jakarta itu tidak dapat lagi menjalankan penutupan asuransi bagi nasabah-nasabahnya. Unit usaha syariah itu telah berjalan selama tujuh tahun, sejak ABDA memperoleh izin unit usaha syariah pada 2013.

“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya,” tulis Kris.

Seperti diketahui, otoritas mewajibkan seluruh perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah untuk menyerahkan rencana bisnis terkait pemisahan unit tersebut (spin off) pada Oktober 2020. Perusahaan yang akan memisahkan unit usahanya menjadi entitas baru memiliki waktu hingga 2024 untuk menyelesaikan rencananya.

Adapun, perusahaan yang memilih untuk tidak memisahkan unit usaha syariahnya harus menutup atau membubarkan unit tersebut.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012