By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Senin, Sep 15, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Industry
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: OJK dan AAUI Tegaskan, Agen Asuransi Hanya Boleh Mewakili Satu Perusahaan Asuransi Saja!
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Kabar Baik! Tahun Depan Klaim Asuransi Bencana Bisa Cair Otomatis Tanpa Survey: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
September 15, 2025

Mengapa Proyek Konstruksi Butuh Perlindungan Ganda CAR/EAR dan Surety Bond?

By Hikmah Herdiana
September 15, 2025

Perbedaan Mendalam Antara Asuransi Construction/Erection All Risk dan Surety Bond dalam Proyek Konstruksi: Pilar Perlindungan yang Saling Melengkapi

By Hikmah Herdiana
September 12, 2025

Kisah Sukses L&G dalam menyelesaikan Klaim Besar Asuransi Freight Forwarder Liability

By Omar Farhan
September 11, 2025

Bagaimana Asuransi Mendukung Masifnya Pertumbuhan Industri PLTS di Indonesia?

By Omar Farhan
September 11, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > OJK dan AAUI Tegaskan, Agen Asuransi Hanya Boleh Mewakili Satu Perusahaan Asuransi Saja!
Ulas Berita

OJK dan AAUI Tegaskan, Agen Asuransi Hanya Boleh Mewakili Satu Perusahaan Asuransi Saja!

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Desember 21, 2020
469 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Pada tanggal 12/11/2020 lalu Pengurus Asosiasi Asuransi Umum (AAUI) telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP AAUI nomor 32/SK.AAUI/2020 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia. Dengan adanya peraturan ini setiap perusahaan asuransi umum harus mensertifikasi seluruh agennya.

Tujuan AAUI dengan mengeluarkan aturan ini adalah untuk  menstandarisasi tingkat kompetensi agen asuransi umum sehingga secara profesi dapat dipertanggung jawabkan hasil kerjanya. Hal ini sejalan dengan mandat yang ditugaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah dijelaskan di dalam Pasal 17 ayat 1 b POJK No. 69/POJK.05/2016 bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi dilarang mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang sejenis.

Dengan diterbitkannya Standar Praktek Kode Etik Agen Asuransi Umum ini juga menegaskan kembali bahwa Agen Asuransi harus terdaftar di OJK, dan AAUI memiliki kewenangan dari OJK untuk mendaftarkan Agen Asuransi Umum.

Ketua umum AAUI HSM Widodo menjelaskan dengan adanya standar Praktik dan Kode Etik Agen yang baru ini perusahaan asuransi umum wajib membuat perjanjian secara tertulis dengan Agen Asuransi yang memasarkan produk asuransinya dengan mencantumkan kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi sesuai dengan bidang usahanya dalam perjanjian keagenan.

Dengan diterbitkannya Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia untuk standarisasi bagi perusahaan asuransi umum terkait aturan tingkah laku dan etika bagi setiap Agen Asuransi Umum yang mengikat perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi anggota AAUI.

Standar Praktik dan Kode Etik Agen dibuat sebagai amanah dan pemenuhan dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan sebagai pedoman bagi anggota AAUI dalam menjalankan saluran distribusi/kerjasama dengan Agen Asuransi Umum.

Agen Asuransi merupakan perwakilan dari Perusahaan Asuransi sebagai Penanggung dan harus memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 28 UU Perasuransian dimana dijelaskan bahwa agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi.

Salah satu poin penting yang diatur dalam Standar Praktik dan Kode Etik ini adalah tentang aturan terkait Agen Asuransi bahwa agen tidak diperkenankan terikat lebih dari satu perusahaan asuransi demi menghindari konflik kepentingan dalam memasarkan produk asuransi dari Perusahaan Asuransi dan pembatasan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi.

Aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 17 ayat 1 b POJK No. 69/POJK.05/2016 bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi  dilarang mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan  Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang sejenis.

Harus diakui bahwa pada kenyataannya saat ini masih banyak agen asuransi baik secara perorangan atau dalam bentuk perusahaan yang memasarkan produk asuransi dari beberapa perusahaan asuransi. 

Mereka juga memasang iklan di media cetak maupun melalui internet dengan menyatakan diri sebagai agen dan konsultan asuransi yang mewakili beberapa perusahaan asuransi. Dengan menyatakan  diri sebagai agen asuransi jasa pembuatan bank garansi & konsultan penjaminan keuangan untuk lembaga keuangan non bank dalam hal ini perusahaan asuransi kerugian yang telah terdaftar di OJK  sebagai penerbit suretyship / surety bond sebagai alternatif bank garansi untuk kegiatan proyek konstruksi dan non konstruksi / pengadaan barang & jasa. Sebagai perusahaan konsultan jasa pembuatan bank garansi dan surety bond, ahli di bidang jasa penerbitan asuransi dan bank garansi atau perusahaan jasa konsultan pemasaran asuransi dan bank garansi yang handal dan profesional.

BACA JUGA :

5 Kasus Surety Bond dan Bank Garansi yang Menggemparkan

Namun ketika dicek ke situs Otoritas Jasa Keuangan maupun ke dalam daftar agen resmi yang terdaftar di AAUI dengan mengakses website AAUI nama mereka tidak terdaftar. Juga, untuk mengetahui apakah ada kemungkinan perusahaan tersebut beroperasi sebagai pialang asuransi dengan mengakses website daftar anggota Asosiasi Perusahaan Asuransi Indonesia (APPARINDO).  Ternyata nama mereka juga tidak ada di dalam daftar anggota. 

Dapat dipahami bahwa bagi para agen yang sudah terbiasa dengan bekerja dengan beberapa perusahaan asuransi, peraturan ini menjadi tantangan berat. Mereka akan kehilangan keleluasaan dalam memilih perusahaan asuransi yang terbaik dalam hal biaya premi dan luas jaminan. 

Keleluasaan seperti ini hanya dimiliki perusahaan pialang asuransi atau broker asuransi. Karena mereka tidak terikat dengan satu perusahaan asuransi manapun. Broker asuransi bebas memilih perusahaan asuransi yang terdaftar di Indonesia dengan mempertimbangkan kepentingan nasabahnya. 

Sebagai solusi, kepada para agen asuransi perorangan maupun yang berbentuk perusahaan yang sudah terbiasa dengan kebebasan seperti itu adalah dengan merubah status mereka menjadi perusahaan pialang asuransi atau broker asuransi. Segera mendaftarkan diri ke OJK dan APPARINDO dengan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan. 

Untuk diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan OJK, untuk pendirian sebuah perusahaan pialang asuransi yang baru pada saat ini diperlukan modal disetor sebesar Rp. 3,000,000,000, mempunyai 2 orang direksi, 2 orang komisaris dan mempunyai tenaga pialang/ broker, direksi dan tenaga ahli yang bersertifikat level 5, 6 dan 7 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Jika alternatif diatas sulit dipenuhi, maka ada alternatif lain yang lebih sederhana dan instant. Yaitu dengan membuat kerjasama dengan perusahaan pialang asuransi/broker asuransi yang sudah beroperasi. Dimana semua transaksi bisnis akan diproses atas nama perusahaan pialang asuransi tersebut dengan menggunakan nama dan jaringan perusahaan asuransi rekanan mereka. Agen bertugas membina hubungan dengan klien/tertanggung.  Pembagian komisi antara agen dan pialang asuransi dilakukan secara adil sesuai dengan kesepakatan. Demikian juga identitas perusahaan agen tetap bisa ditampilkan. 

Dari sekitar 165 perusahaan pialang asuransi yang ada saat ini, pilihlah perusahaan pialang asuransi yang sudah mempunyai Insurance Broking System yang canggih yang mempunyai proses administrasi dan keuangan yang lengkap, sederhana, transparan dan bisa menyediakan laporan lengkap untuk keperluan OJK, Pajak dan lain-lain.

Untuk lebih memudahkan, pilih pialang asuransi yang mempunyai insurance broking system yang sudah berbentuk web based dan penyimpanan data berada di cloud system agar aman dan mudah diakses. Salah satu pilihan terbaik adalah perusahaan pialang asuransi ini. Hubungi sekarang juga!

Kita harus mendukung secara penuh peraturan ini karena ia dibuat untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada setiap nasabah agar mereka mendapatkan jaminan dan pelayanan yang terbaik serta dengan biaya yang efisien. 

Yang paling diuntungkan oleh peraturan ini adalah nasabah. Mereka akan mendapatkan jaminan asuransi terbaik karena agen yang melayani mereka adalah mereka yang sudah memenuhi standar kompetensi yang memadai sesuai dengan standar nasional maupun internasional.

Tujuan pemerintah membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku umum sebagai ukuran minimum. 

Agar peruturan ini berhasil mencapai tujuan dari OJK, diharapkan kepada setiap anggota AAUI segera melaksanakannya secara penuh dan konsisten demi kemajuan industri asuransi umum Indonesia.

TAGGED:AAUIbroker asuransi indonesiabroker asuransi resmibroker asuransuOJKOJK Indonesia

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Ini dia juara 1st Golf Tournament A-Z Ngopi Perasuransian
Next Article Top News Liga Asuransi 7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 3 Desember 2020

From Our Social

lngrisk
@lngrisk
1.5K Posts
1.5K Followers

L&G INSURANCE BROKER

Marine Cargo - Surety Bond - Bank Garansi - Liability - Construction - Heavy Equipment
☎️HOTLINE 24/7 0811-8507-773
L&G Insurance Broker Diawasi OJK

Follow on Instagram
3

Dekati, Duduk, Dengar: Kunci Membangun Hubungan yang Bermakna✨ Dalam...

Truk Terguling, Muatan Pecah, Klaim Cair Rp168 Juta‼️

Bayangkan jika muatan berharga Anda rusak parah akibat insiden tak terduga di jalan tol. Itulah yang dialami salah satu klien kami ketika truk pengangkut terguling hingga barang berupa Crucible pecah dan menimbulkan kerugian besar.

Berkat pendampingan penuh dari L&G Insurance Broker, klaim berhasil diproses tanpa hambatan dan cair senilai Rp168.245.142💰

Kami tidak hanya membantu memilih polis yang tepat, tapi juga mengawal proses klaim dari awal hingga tuntas.

Bukti nyata, bersama L&G klaim bukan lagi masalah!😉

📞 Hubungi kami: 0811-850-7773
🌐 www.lngrisk.co.id

#tipsklaimasuransi #klaimasuransicargo #trukterguling 
#AmanBersamaLNG #klaimasuransi
3

Truk Terguling, Muatan Pecah, Klaim Cair Rp168 Juta‼️ Bayangkan...

3

[L&G Sukseskan Klaim Tongkang Batu Bara senilai Rp 117...

2

7 Berita Asuransi Terpanas Minggu Ini!🔥 Dari OJK yang...

1

Ternyata, Bisnis Online-mu Punya Risiko Sebesar Ini!😱 Banyak pemilik...

Mana yang Lebih Tepat Untukmu?🤔

Saat bicara soal klaim, banyak orang berpikir bisa mengurus semuanya sendiri. Tapi kenyataannya, proses klaim sering kali memakan waktu, rumit, dan penuh detail teknis yang bisa bikin stres.

🔹 Urus Sendiri: risiko salah dokumen, klaim ditolak, atau proses lama.
🔹 Dibantu Broker: ada tim ahli yang dampingi dari awal hingga selesai, memastikan hakmu benar-benar didapat.

Jadi, mana yang lebih tepat untukmu? Pilih repot sendiri, atau serahkan pada broker yang siap jadi partner perlindungan bisnismu😉

#BrokerAsuransi #ClaimSupport #RiskManagement #SolusiBisnis #AmanBersamaLNG #tipsklaimasuransi
2

Mana yang Lebih Tepat Untukmu?🤔 Saat bicara soal klaim,...

- Advertisement -
Ad image

Latest News

Kabar Baik! Tahun Depan Klaim Asuransi Bencana Bisa Cair Otomatis Tanpa Survey: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Asuransi Bencana Alam
September 15, 2025
13 Views
Mengapa Proyek Konstruksi Butuh Perlindungan Ganda CAR/EAR dan Surety Bond?
Industri Konstruksi
September 15, 2025
11 Views
Perbedaan Mendalam Antara Asuransi Construction/Erection All Risk dan Surety Bond dalam Proyek Konstruksi: Pilar Perlindungan yang Saling Melengkapi
Tinjauan Asuransi
September 12, 2025
59 Views
Kisah Sukses L&G dalam menyelesaikan Klaim Besar Asuransi Freight Forwarder Liability
Klaim Asuransi
September 11, 2025
74 Views
Bagaimana Asuransi Mendukung Masifnya Pertumbuhan Industri PLTS di Indonesia?
Asuransi Pembangkit Listrik
September 11, 2025
79 Views
Proyek Migas Bernilai Triliunan? Jangan Jalan Tanpa Asuransi Constructions All Risk (CAR)
Asuransi Konstruksi Industri Konstruksi
September 10, 2025
177 Views
Gedung DPRD Makassar Terbakar, 1 Orang Tewas Lompat dari Lantai 4: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
September 10, 2025
129 Views
Kenapa Asuransi Cyber Makin Penting untuk Bisnis Anda Saat ini? Simak Alasannya!
Asuransi Cyber
September 9, 2025
172 Views
Rumah Pejabat Dijarah, Apakah Koleksi Mewah & Hewan Peliharaan Bisa Ditanggung Asuransi? : Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
September 8, 2025
152 Views
Kenapa Asuransi Huru-Hara Penting? Pelajaran Berharga dari Kerusuhan Agustus 2025
Nasional
Agustus 31, 2025
401 Views

Related ↷

Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke-3 Oktober 2020

October 19, 2020
Insurtech Indonesia

Inovasi Insurtech Yang Kian Berkembang di Indonesia

July 31, 2020
Top News Liga Asuransi

5 Berita Asuransi Pilihan Bulan May 2021

June 2, 2021
Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 3 Desember 2020

December 21, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker